Sabtu, 27 Maret 2010

[daarut-tauhiid] OOT: PENTING Untuk anak yang lahir di luar negeri

 

AsSalaamu alaikum waRahmatuLlaahi waBarakatuh.

Silahkan pegumuman penting ini disebar luaskan ke milis dan masyarakat
Indonesia lainnya di luarnegeri.

_Saya yakin di komunitas ini banyak diantara kita yang memiliki saudara
atau teman yang memiliki anak yang lahir di luar negri._
_Jangan sampai anak-anak itu kehilangan ke warga negaraan._

_ *Jika anak kita lahir di luar negeri sebelum 1 Agustus 2006, walaupun
sudah
memiliki paspor Indonesia, masih perlu mendaftar kewarganegaraan
Indonesia hingga tanggal
*__* 1 Agustus 2010.*

_Demikianlah pengumuman dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di
USA.
Saya kurang jelas apakah KBRI lain juga memutuskan hal yang sama.

Silahkan ke http://www.embassyofindonesia.org/consular/perpu.htm untuk
mendapatkan

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2006 - Tentang
Kewarganegaraan
Republik Indonesia

dan

Penjelasan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2006 -
Tentang
Kewarganegaraan Republik Indonesia

http://www.embassyofindonesia.org/consular/QandA1.htm

Question (Q): Apakah masih perlu mendaftar kewarganegaraan Indonesia,
jika anak
yang lahir di Amerika Serikat sebelum 1 Agustus 2006 telah memiliki (pernah
dibuatkan) paspor Indonesia?

Answer (A): Bagi anak yang lahir sebelum 1 Agustus 2006 namun telah memiliki
(pernah dibuatkan) paspor Indonesia dihimbau untuk segera mendaftar
kewarganegaraan Indonesia sebelum masa berakhir pendaftaran tersebut
habis (1
Agustus 2010).

Q: Hingga Kapan pendaftaran untuk memperoleh kewarganegaraan Republik
Indonesia
bagi anak yang lahir sebelum 1 Agustus 2006 bisa dilakukan?

A: Pendaftaran untuk memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia bagi anak
yang lahir sebelum 1 Agustus 2006, _dibatasi hingga 1 Agustus 2010_.Setelah
tanggal 1 Agustus 2010, bagi anaka-anak yang ingin mendaftar harus melalui
proses pewarganegaraan (naturalisasi) biasa yang hanya bisa dilakukan di
wilayah
Republik Indonesia.

Q: Setelah masa pendaftaran kewarganegaraan Indonesia bagi anak yang
lahir di
Amerika Serikat sebelum 1 Agustus 2006 (pasal 41 UU No. 12 tahun 2006)
ditutup
pada tanggal 1 Agustus 2010, bagaimana cara mendaftarkan kewarganegaraan
Indonesia bagi satu anak yang lagi di Amerika Serikat selanjutnya?

A: Cara pendaftaran kewarganegaraan Indonesia bagi anak yang lahir di
Amerika
Serikat setelah 1 Agustus 2010 untuk selanjutnya dilakukan langsung di
Indonesia
melalui proses pewarganegaraan (pasal 8 UU No. 12 tahun 2006) dan salah satu
syaratnya adalah bahwa _pemohon harus tinggal di Indonesia paling singkat 5
(lima) tahun berturut-turut atau 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut
(pasal
9 UU No. 12 tahun 2006)._

Formulir pendaftaran dll bisa didapat di sini:

http://www.embassyofindonesia.org/consular/form.htm

Formulir pendaftaran dll perlu materai dari Indonesia.

Ada yang mengatakan 1 materai x Rp 6000 jika kedua orang tua nya orang
Indonesia. Ada yang mengatakan 2 materai x Rp 6000 untuk 2 dokumen yang
berbeda
jika salah satu orang tuanya adalah WNA. Saya kurang jelas masalah ini.

Jika ada pertanyaan tentang materai, dll silahkan langsung tanyakan ke
Kedutaan/ Konsulat Jendral setempat.
Mohon jangan ditanyakan ke saya :-)

Yang jelas, jika belum mendapat materai, usahakan mendapatkan materai
secepatnya. Jika perlu, datangkan materai dari Indonesia :(

WaSsalaamu alaikum waRahmatuLlaahi waBarakatuh

Ahmad Syamil
Arkansas State University
http://asyamil.net/

[Non-text portions of this message have been removed]

__._,_.___
Recent Activity:
====================================================
Pesantren Daarut Tauhiid - Bandung - Jakarta - Batam
====================================================
Menuju Ahli Dzikir, Ahli Fikir, dan Ahli Ikhtiar
====================================================
       website:  http://dtjakarta.or.id/
====================================================
.

__,_._,___

Tidak ada komentar: