Assalamualaikum wr wb
Dalam episode nikmatnya sedekah hari Rabu kemarin, ada pernyataan sekaligus pertanyaan menarik dari seorang penelepon, seorang ibu. Ibu ini bertutur bahwa dia mengikuti majelis taklim yang jumlah anggotanya antara 1000 hingga 2000 jamaah (subhanalloh.
1. dengan niat baik untuk bersedekah, bolehkan program semacam ini dalam pandangan fiqih?
2. jika hal itu halal, bolehkah si ibu berharap / berdoa agar terpilih untuk diberangkatkan haji?
Ustadz Yusuf Mansyur terkesan dengan program tersebut, dan jika memang halal, mungkin akan diadakan untuk jamaah jumatan (yang umumnya ada ratusan / ribuan jamaah).
Nampaknya memang menarik jika diadakan di masjid-masjid agung yang jamaahnya mencapai ribuan orang. Insya Alloh setiap jamaah akan merasa tertarik untuk mendapatkan pahala menghajikan orang hanya dengan menyumbang rp20rb, misalnya. Atau apabila sistim undian kurang afdol, mungkin dengan cara lain, misal takmir masjid / panitia bertugas mencari dan memilih orang-orang yang layak untuk beribadah HAJI namun tidak mampu secara finansial.
Bagaimana kajian fiqih terhadap ide menarik ini?
Wassalamualaikum wr wb
[Non-text portions of this message have been removed]
Pesantren Daarut Tauhiid - Bandung - Jakarta - Batam
====================================================
Menuju Ahli Dzikir, Ahli Fikir, dan Ahli Ikhtiar
====================================================
website: http://dtjakarta.or.id/
====================================================
Tidak ada komentar:
Posting Komentar