Selasa, 27 Maret 2012

[daarut-tauhiid] Dakwah & Jihad

Dakwah & Jihad

Telah bercerita kepada kami 'Ali bin 'Ashim dari 'Atho` bin As Sa`ib dari
Abu Al Bakhturi berkata:

Salman Al Farisi mengepung salah satu istana Persia lalu para sahabatnya
berkata padanya: Apa kau tidak menyerang mereka?

Ia Salman Al Farisi berkata: Tidak hingga aku menyeru mereka terlebih
dahulu seperti seruan yang pernah dilakukan Rasulullah *shallallahu 'alaihi
wasallam*.

Berkata Abu Al Bakhturi: Salman Al Farisi mendatangi mereka dan berbicara
pada mereka: Aku adalah orang Persia, aku berasal dari golongan kalian dan
bangsa arab menaatiku, pilihlah salah satu dari tiga hal; kalian masuk
Islam, kalian membayar jizyah secara langsung dan kalian adalah kaum yang
lemah atau kami akan menyerang dan memerangi kalian.

Mereka berkata: Kami tidak akan masuk Islam dan tidak akan membayar jizyah,
tapi kami akan menyerang kalian.

Salman Al Farisi kembali menemui para sahabatnya, mereka berkata: Apa kau
tidak menyerang mereka?

Salman Al Farisi berkata: Tidak. Salman Al Farisi menyeru mereka selama
tiga hari namun mereka tidak juga menerimanya lalu Salman Al Farisi
memerangi mereka dan berhasil menaklukan istana itu. (H.R. AHMAD)

Para ulama' menyebutkan bahwasanya jihad itu disyari'atkan melalui empat
tahapan sebagai berikut:

1. Tahapan bersabar menghadapi gangguan dan cercaan dari orang-orang
musyrik dengan terus menebarkan dakwah.

Rosululloh melang para sahabat beliau untuk memerangi penduduk Mekah pada
masa ini. Maka ketika ada sahabat yang berkata kepada beliau:"Dulu ketika
kami dalam keadaan musyrik kami adalah orang-orang yang mulia, namun ketika
kami beriman kami menjadi orang-orang yang hina." Beliau bersabda
kepadanya:"Aku diperintahkan untuk memaafkan, maka janganlah kalian
memerangi……….." (HR. Nasa'I VI/3, Baihaqi IX/11, dalam Mustadrok II/307 dan
beliau berkata sesuai dengan Syarthul Bukhori namun Bukhori dan Muslim
tidak meriwayatkannya, dan hal ini disepakati oleh Adz-Dzahabi.) Dan
larangan berperang ini disebutkan dalam firman Alloh:

*Ãóáóãú ÊÑ Åáì ÇáøóÐöíäó Þöíáó áóåõãú ßõÝøõæÇ ÃóíúÏöíóßõãú æóÃóÞöíãõæÇ
ÇáÕøóáÇóÉó æóÁóÇÊõæÇ ÇáÒøóßóÇÉó ÝóáóãøóÇ ßõÊöÈó Úóáóíúåöãõ ÇáúÞöÊóÇáõ ÅöÐóÇ
ÝóÑöíÞõõ ãøöäúåõãú íóÎúÔóæúäó ÇáäøóÇÓó ßóÎóÔúíóÉö Çááåö Ãóæú ÃóÔóÏøó
ÎóÔúíóÉð æóÞóÇáõæÇ ÑóÈøóäóÇ áöãó ßóÊóÈúÊó ÚóáóíúäóÇ ÇáúÞöÊóÇáó áæáÇ ÃÎÑÊäÇ
Åöáóì ÃóÌóáò ÞóÑöíÈò Þõáú ãóÊóÇÚõ ÇáÏøõäúíóÇ Þóáöíáõõ æÇáÂÎÑÉ ÎóíúÑõõ
áøöãóäö ÇÊøóÞóì æóáÇó ÊõÙúáóãõæäó ÝóÊöíáÇð {77**}*

2. Dipebolehkannya untuk berperang dan tidak diwajibkan

Hal ini desebutkan dala firman Alloh yang berbunyi:

*ÃÐä ááÐíä íÞÇÊáæä ÈÃäåã ÙáãæÇ æÅä Çááå Úáí äÕÑåã áÞÏíÑ***

3. Diwajibkan berperang hanya jika kaum muslimin diserang.

*æ ÞÇÊáæÇ Ýí ÓÈíá Çááå ÇáÐíä íÞÇÊáæäßã***

4. Diwajibkan memerangi seluruh orang musyrik meskipun mereka tidak
memerangi kaum muslimin, sampai mereka mau masuk Islam atau membayar *jizyah
* bagi beberapa golongan yang diperselisihkan para ulama', sebagaimana yang
telah dibahas diatas.

Dr. Ali bin Nafi' Al-'Ulyani berkata: "Perintah jihad ini telah ditetapkan
pada tahapan jihad yang ke empat yang disebutkan dalam surat At-Taubah,
yaitu memerangi seluruh kaum musyrikin sampai mereka masuk Islam dan
memerangi Ahlul kitab dan Majusi sampai mereka masuk Islam atau membayar
jizyah dengan penuh kehinaan. Ibnu Qoyyim berkata: "…..maka keadaan orang
kafir setelah turun surat At-Taubah diteapkan menjadi tiga kelompok, yaitu *
Muharibin*, *Ahlu 'Ahdin* dan *Ahlu Dzimmah*. Lalu *Ahlul 'Ahdi wash
Shulhi*tergabung kedalam negara Islam, maka orang kafir tinggal dua
macam saja
yaitu *Muharibin* dan *Ahludz Dzimmah*. (Zaadul Ma'ad III/160)

Beliau menerangkan lebih lanjut: "Saya katakan; dikarenakan surat Baro'ah
(At-Taubah) yang menetapkan hukum jihad untuk tahap terakhir adalah surat
yang terakhir turun, maka para ulama' *salaf* menganggap bahwa hukum
terakhir jihad ini sebagai *nasikh* (penghapus) hukum jihad pada
tahapan-tahapan jihad sebelumnya. Ibnul 'Arobi berkata: "Firman Alloh yang
berbunyi:

*ÝÅÐÇ ÇäÓáÎ ÇáÃÔåÑ ÇáÍÑã** …….*

Ayat ini me*nasakh* seratus empat belas ayat. (Ahkamul Qur'an karangan
Ibnul 'Arobi I/201). Dan mereka yang mengatakan bahwa ayat ini sebagai
nasakh adalah: Adl-Dlohah bin Muzahim (Ibnu Katsir IV/55), Ar-Robi' bin
Anas (Al-Baghowi I/168), Mujahid, Abul 'Aliyah (Fathul Qodir karangan
Asy-Syaukani I/191), Al-Hasan ibnul Fadl (Al-Qurthubi XIII/73), Ibnu Zaid
(Al-Qurthubi II/339), Musa bin 'Uqbah Ibnu 'Abbas, AL-hasan, 'Ikrimah,
Qotadah (Fathul Qodir I/497), Ibnul Jauzi dan 'Atho' (Al-Baghowi III/122).

Hal itu juga dikatakan oleh Ibnu Taimiyah (al-Ihtijaj bil Qodar karangan
Ibnu Taimyah hal. 36), Asy-Syaukani (Fathul Qodir karangan Asy-Syaukani
I/275), Al-Qurthubi (Tafsir Al-Qurthubi II/331) dan sekumpulan ulama' pada
berbagai masa. Shodiq Hasan Al-Bukhori mengatakan: "Adapun riwayat tentang
berdamai dan meninggalkan orang-orang kafir apabila mereka tidak memerangi,
hal itu telah *mansukh* atas kesepakatan seluruh kaum muslimin."

Asy-Syaukani berkata: "Adapun menyerang dan memerangi orang-orang kafir
serta membawa mereka masuk ke dalam Islam atau membayar *jizyah* atau bunuh
adalah merupakan perkara yang sudah jelas sekali dalam Islam…… Sedangkan
dalil-dalil yang menyebutkan berdamai dan membiarkan orang-orang kafir jika
mereka tidak memerangi, semua itu telah *mansukh* menurut ijma' kaum
muslimin." (As-Sailul Jarror IV/519)

Ibnu Taimiyah berkata: "Semua orang yang telah mendengar dakwah Rosul
*shalallahu
alaihi wassalam*. Untuk masuk Islam yang beliau bawa, lalu ia tidak
memenuhi dakwah tersebut, maka sesungguhnya orang tersebut wajib diperangi

*ÍÊì áÇ Êßæä ÝÊäÉ æíßæä ÇáÏíä ßáå ááå***

Dan karena Alloh mengutus nabi-Nya dan memerintahkannya untuk mendakwahi
semua makhluk untuk masuk Islam dan Alloh belum mengijinkan untuk mebunuh
dan memerangi serangpun, hingga setelah beliau hijroh ke Madinah Alloh
mengijikan kaum muslimin untuk berperang dengan firman-Nya:

*ÃÐä ááÐíä íÞÇÊáæä ÈÃäåã ÙáãæÇ æÅä Çááå Úáí äÕÑåã áÞÏíÑ***

Kemudian setelah itu Alloh mewajibkan kepada kaum muslimin untuk berperang
dengan firman-Nya

*ßÊÈ Úáíßã ÇáÞÊÇá æåæ ßÑå áßã***

"Diwajib kan atas kalian untuk berperang sedangkan perang itu tidak kalian
sukai." (Majmu' Fatawa XXVIII/349-350)

Abdul Akhir Hammad menukil perkataan Asy-Syaukani dalam kitab As-Sailul
Jarror V/519: " Menyerang orang-orang kafir dan ahli kitab serta membawa
mereka masuk kepada agama Islam atau membayar *jizyah* atau bunuh, hal ini
merupakan perkara yang sangat jelas dalam agama … Adapun tentang
meninggalkan dan membiarkan mereka jika mereka tidak memerangi, hal ini
adalah sudah *mansukh* secara ijma'."

Lalu beliau berkata:" Dan sungguh disayangkan, sampai-sampai jihadud daf'i
pun sebagian orang melarangnya, dan masa kelemahan menjadi alasan dalam
berpangku tangan, setiap kali ada sebuah kelompok kebenaran berjihad
melawan kelompok sesat yang diperintahkan di dalam nas-nas untuk diperangi,
tiba-tiba ada orang yang mencela mereka dengan alasan kita berada pada masa
kelemahan sebagaimana masa Mekah, dan jihad pada masa lemah tidaklah syah,
hal ini adalah jelas-jelas batil.

Sesungguhnya agama ini telah sempurna dan nikmat Allohpun telah lengkap dan
kita dituntut untuk melaksanakan perintah terakhir dari Rosululloh
sebagaimana yang telah kami terangkan diatas. Masa Mekah telah selesai dan
tidak ada lagi kata kembali ke masa tersebut. Dan sesungguhnya inti
permasalahannya adalah bahwasanya orang lemah yang tidak mampu melaksanakan
jihad ia tidak wajib berjihad, namun dia tidak berhak melarang orang lain
yang melihat pada dirinya mempunyai kekuatan untuk berjihad kemudian dia
berjihad.

Dan juga bahwasanya kemampuan adalah syarat wajib bukan syarat syah. Orang
yang tidak mempunyai kemampuan, ia tidak wajib berjihad, namun jika ia
memaksakan diri untuk berjihad, hal inipun juga tidak apa-apa. Bahkan ia
akan mendapatkan pahala insya'alloh sebagaimana yang terjadi pada cerita
sahabat 'Ashim bin Tsabit ketika diutus Rosululloh *shalallahu alaihi
wassalam*. memimpin para sahabatnya, tiba-tiba mereka diserang oleh sekitar
seratus pasukan pemanah …….. Hadits ini diriwayatkan oleh Al-Bukhori no.
3045 dan Abu dawud no.2660 dari Abu Huroiroh. Dalam riwayat tersebut
disebutkan, bahwa 'Ashim berkata:" Adapun saya, tidak akan mau nenjadi
tawanan orang kafir…… Maka mereka mengadakan perlawanan sampai mereka
berhasil membunuh 'Ashim oleh tujuh orang dengan menggunakan tombak…..."

Asy-Syaukani dalam mengomentari hadits ini dalam kitab Nailul Author
mengatakan:"Hadits ini menunjukkan bahwasanya orang yang tidak berdaya
melawan musuh boleh mempertahankan diri agar tidak menjadi tawanan musuh……"
Ibnu Qudamah berkata Dalam kitab Al-Mughni X/544 : "Jika kemungkinan besar
menurut perkiraan mereka, mereka akan hancur jika tetap bertahan dan akan
selamat jika mereka mundur, maka lebih baik mereka mundur, meeskipun boleh
juga mereka bertahan untuk mencari mati syahid……"


[Non-text portions of this message have been removed]

------------------------------------

====================================================
Pesantren Daarut Tauhiid - Bandung - Jakarta - Batam
====================================================
Menuju Ahli Dzikir, Ahli Fikir, dan Ahli Ikhtiar
====================================================
website: http://dtjakarta.or.id/
====================================================Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/daarut-tauhiid/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/daarut-tauhiid/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
daarut-tauhiid-digest@yahoogroups.com
daarut-tauhiid-fullfeatured@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
daarut-tauhiid-unsubscribe@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/

Tidak ada komentar: