Sabtu, 31 Maret 2012

[daarut-tauhiid] Fatwa Tentang Penguasa Yang Menerapkan Undang-Undang Selain Syari’ah Allah (2)

Fatwa Tentang Penguasa Yang Menerapkan Undang-Undang Selain Syari'ah Allah
(2)

Oleh Abu Izzuddin Al Hazimi

FATWA ULAMA SALAF & KHALAF SEBELUM DITERAPKANNYA HUKUM ILYASIQ

1. ABDULLAH IBNU MAS'UD RODHIYALLOHU 'ANHU (SHAHABAT)

Abdullah bin Mas'ud berkata: "Suap menyuap dalam masalah hukum adalah
kufur sedangkan di kalangan orang biasa adalah dosa yang sangat keji". (HR.
Thabrani dengan periwayat yang terpercaya/tsiqah)

2. IMAM MUJAHID (TABI'IN)

"Thoghut adalah setan dalam bentuk manusia yang menetapkan hukum sesuai
kehendaknya sendiri dan ia menjadi pengatur hukum itu (penguasa)." (Tafsir
Imam Mujahid dengan juz 1 hal 161)

3. IMAM IBNU JURAIJ (TABIUT TABI'IN)

Beliau menjelaskan tentang seseorang yang mengangkat dirinya sebagai
sesembahan di antara manusia yaitu: "Siapa saja yang menetapkan urusan
(hukum) dengan selain syari'ah Allah". Kemudian beliau mengatakan:
"Orang-orang Yahudi dahulu menjadikan sesama mereka sebagai sesembahan
selain Allah dengan cara merubah syari'ah Allah yang diturunkan kepada
mereka".(Tafsir Ibnu Abi Hayyan juz 2 hal 64)

4. IMAM AS SUDDY (TABIUT TABI'IN)

"Siapa saja yang meninggalkan syari'ah Allah dengan sengaja atau ia
tidak mau melaksanakannya sedangkan ia tahu (bahwa hal itu adalah wajib)
maka ia termasuk orang-orang kafir." (Dinukil dari buku "Kalimatu Haqq"
karangan Syaikh Umar Abdurrahman—fakkallohu asrohu—hal. 48)

5. IMAM ISHAQ IBNU RAHAWAIH (TABIUT TABI'IN)

"Kaum Muslimin telah sepakat bahwa siapa saja yang menghina Allah
Ta'ala atau Rasulullah Õáì Çááå Úáíå æ Óáã atau menolak sebagian dari
syari'at Allah atau membunuh nabi-Nya, maka ia telah kafir walaupun ia
mengakui wajibnya menerapkan syari'at Allah." (Ash Sharim Al Masluul 'Alaa
Syatimir Rasul – Ibnu Taimiyyah hal 512)

6. IMAM SYAFI'I (TABIUT TABI'IN)

"Barangsiapa yang berijtihad atau menetapkan hukum dengan kaidah-kaidah
di luar kaidah Islam, maka ia bukanlah Mujtahid, bahkan ia bukan seorang
Muslim, jika ia melakukan hal tersebut dengan tujuan membuat aturan hukum
sendiri. Baik sesuai dengan Islam atau tidak sesuai, bahkan tidak tertutup
kemungkinan pada mereka itu menjadi kafir manakala mereka menyelisih
(syari'ah Islam)." (Dinukil dari buku "Kalimatu Haqq" karangan Syaikh Umar
Abdurrahman—fakkallohu asrohu—hal 96)

7. IMAM IBNU HAZM

"...Adapun orang yang mengira atau berpendapat bahwa setelah wafatnya
Rasulullah shollallohu 'alaihi wasallam ada orang yang diperbolehkan
menghapus (menghilangkan) hadits Nabi shollallohu 'alaihi wasallam kemudian
membuat sebuah aturan hukum (syar'ah) yang belum pernah ditetapkan di masa
hidupnya Nabi shollallohu 'alaihi wasallam MAKA ORANG INI TELAH KAFIR DAN
MUSYRIK, HALAL DARAH DAN HARTANYA SERTA DIMASUKKAN KE DALAM GOLONGAN
PENYEMBAH BERHALA KARENA KEDUSTAANNYA TERHADAP FIRMAN ALLAH SUBHAANAHU WA
TA'ALA:

"Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah
Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu Jadi agama
bagimu". (QS. Al Maidah [5] : 3)

Dan Firman Allah SWT:

"Barangsiapa mencari agama selain agama Islam, Maka sekali-kali
tidaklah akan diterima (agama itu)daripadanya, dan Dia di akhirat Termasuk
orang-orang yang rugi".(QS. Ali Imron [3] : 85)

(Al Ihkam fi Ushulil Ahkam 2/144-145)

8. IMAM AR RAZI

Beliau menjelaskan tafsir ayat :

"Maka hendaklah orang-orang yang menyalahi perintah-Nya takut akan
ditimpa cobaan atau ditimpa azab yang pedih". (QS. An Nuur [24] : 63)

"Ayat ini merupakan dalil yang menegaskan bahwa siapa saja yang menolak
salah satu di antara perintah-perintah Allah dan Rasul-Nya shollallohu
'alaihi wasallam maka orang telah keluar dari Islam, baik penolakannya itu
dikarenakan adanya keragu-raguan terhadap aturan tersebut atau karena
menentangnya. Ini juga merupakan dasar kuat dan tidak terbantahkan bahwa
ijma' shahabat yang menetapkan murtadnya orang-orang yang menolak membayar
zakat adalah benar". (Tafsir Al Kabir juz 3)

9. IMAM QURTHUBY

"Dan sungguh Allah telah menurunkan kepada kamu di dalam Al Quran bahwa
apabila kamu mendengar ayat-ayat Allah diingkari dan diperolok-olokkan,
Maka janganlah kamu duduk beserta mereka, sehingga mereka memasuki
pembicaraan yang lain. karena Sesungguhnya (kalau kamu berbuat demikian),
tentulah kamu serupa dengan mereka". (QS. An Nisa' [4] : 140)

Beliau menjelaskan:

"...Ini menunjukkan kewajiban menjauhi orang-orang yang bermaksiat
kepada Allah jika telah nyata-nyata kemungkaran mereka, karena barangsiapa
yang tidak menjauh dari mereka berarti meridhoi tindakan mereka dan ridho
kepada kekufuran adalah kufur" [2]

10. IMAM BAIDHOWY

Beliau menafsirkan ayat:

"Dan Kami tidak mengutus seseorang Rasul melainkan untuk ditaati dengan
seizin Allah". (QS. An Nisa' [4] : 64)

"…Dengan ayat ini sepertinya Allah ingin menegaskan bahwasanya
barangsiapa yang tidak ridho dengan hukum (keputusan) yang telah ditetapkan
oleh Rasulullah shollallohu 'alaihi wasallam —walaupun ia menampakkan
keislamannya— ORANG INI TELAH KAFIR DAN WAJIB DIBUNUH (DIPERANGI).
Penegasan ini (dapat kita pahami dari ayat di atas) bahwasanya diutusnya
seorang Rasul tidak ada tujuan lain kecuali agar ia dipatuhi dan diikuti.
Oleh karena itu barangsiapa yang tidak mau patuh dan ridho dengan ketetapan
dan hukum yang telah diputuskannya, tidak mau menerima risalahnya, orang
seperti ini TELAH KAFIR DAN WAJIB DIBUNUH (DIPERANGI)" (Anwarut Tanzil Wa
Asrarut Ta'wil – Imam Baidhowy juz 1 hal 222)

(bersambung insya Alloh)

Catatan Kaki:

Maksiat dalam penjelasan Imam Qurthuby ini maksudnya adalah maksiat
yang menyebabkan pelakukan kafir murtad, bukan maksiat biasa (Syaikh Abdul
Azizi Al Maliki)

ERAMUSLIM > TSAQOFAH ISLAM

http://www.eramuslim.com/syariah/tsaqofah-islam/abu-izzuddin-al-hazimi-fatwa-tentang-penguasa-yang-menerapkan-undang-undang-selain-syari-ah-allah-2.htm

Publikasi: Jumat, 16/03/2012 11:06 WIB


[Non-text portions of this message have been removed]

------------------------------------

====================================================
Pesantren Daarut Tauhiid - Bandung - Jakarta - Batam
====================================================
Menuju Ahli Dzikir, Ahli Fikir, dan Ahli Ikhtiar
====================================================
website: http://dtjakarta.or.id/
====================================================Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/daarut-tauhiid/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/daarut-tauhiid/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
daarut-tauhiid-digest@yahoogroups.com
daarut-tauhiid-fullfeatured@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
daarut-tauhiid-unsubscribe@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/

Tidak ada komentar: