Sabtu, 31 Maret 2012

[daarut-tauhiid] Fatwa Tentang Penguasa Yang Menerapkan Undang-Undang Selain Syari’ah Allah (1)

Fatwa Tentang Penguasa Yang Menerapkan Undang-Undang Selain Syari'ah Allah
(1)

Oleh Abu Izzuddin Al Hazimi

HUKUM SYARI'AH TENTANG PENGUASA YANG MENERAPKAN UNDANG-UNDANG SELAIN
SYARI'AH ALLAH

Rasulullah Õáì Çááå Úáíå æ Óáã memanggil kami lalu membaiat kami untuk
mendengar dan taat, suka atau tidak suka, di saat kemudahan atau kesulitan
dan di saat kami diperlakukan secara tidak adil. Dan agar kami tidak
mencabut urusan (kepemimpinan dan ketaatan) dari yang berhak. Beliau Õáì
Çááå Úáíå æ Óáã bersabda, "kecuali jika kalian menyaksikan kekufuran yang
nyata yang kalian memiliki dalil atasnya". (HR. Bukhari dan Muslim)

"Hai kedua penghuni penjara, manakah yang baik, tuhan-tuhan yang
bermacam-macam itu ataukah Allah Yang Maha Esa lagi Maha Perkasa?" (QS.
Yusuf [12] : 39)

"Kamu tidak menyembah yang selain Allah kecuali hanya (menyembah) nama-nama
yang kamu dan nenek moyangmu membuat-buatnya. Allah tidak menurunkan suatu
keteranganpun tentang nama-nama itu. Hak untuk membuat dan menetapkan hukum
hanyalah kepunyaan Allah. Dia telah memerintahkan agar kamu tidak menyembah
selain Dia. Itulah Dien yang lurus, tetapi kebanyakan manusia tidak
mengetahui." (QS. Yusuf [12] : 40)

DEFINISI MASYARAKAT ISLAM [1]

Dengan menukil ayat di atas, Asy Syahid -Insya Allah- Sayyid Quthb
menjelaskan arti dan hakikat masyarakat Islam dan masyarakat Jahiliyyah :

Sesungguhnya ciri pertama yang menentukan bentuk dan karakteristik
"Masyarakat Islam" adalah bahwa masyarakat itu berdiri dan tegak di atas
asas mengabdikan diri kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala dalam semua
urusannya. Pengabdian diri yang merupakan perwujudan dari pengakuan dan
ikrar bahwa tiada Ilaah yang berhak disembah kecuali Allah dan bahwa
Muhamad adalah utusan Allah.

Pengabdian diri itu haruslah tercermin dalam ideologi dan kepercayaan
serta dalam semua syiar-syiar dan simbol-simbol peribadatan. Termasuk pula
dalam peraturan-peraturan dan undang-undang. Oleh karena itu bukanlah
menjadi hamba Allah Subhanahu wa Ta'ala seorang yang tidak meyakini keesaan
Allah. Tidak pula pantas disebut sebagai hamba Allah orang yang
mempersembahkan atau pun melakukan syiar pengabdian dan peribadatan kepada
selain Allah.

Tidak layak disebut hamba Allah orang yang menerima peraturan dan
undang-undang selain Syari'ah Allah yang telah diwajibkan kepada umat
manusia melalui Rasulullah Shollallohu 'alaihi wasallam. Allah Subhanahu wa
Ta'ala Berfirman :

"Apakah mereka mempunyai sembahan-sembahan selain Allah yang
mensyariatkan untuk mereka Dien (aturan hidup dan undang-undang) yang tidak
diizinkan Allah?". (QS. Asy Syuura [42] : 21)

"Apa yang diberikan Rasul Õáì Çááå Úáíå æ Óáã kepadamu, maka terimalah.
Dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah". (QS. Al Hasyr [59] :
7)

"Katakanlah, 'Sesungguhnya sholatku, ibadahku, hidupku dan matiku
hanyalah untuk Allah, Rabb semesta alam. Tiada sekutu bagi-Nya; dan
demikian itulah yang diperintahkan kepadaku dan aku adalah orang yang
pertama-tama menyerahkan diri (kepada Allah)'." (QS. Al An'am [6] : 162-163)

DEFINISI MASYARAKAT JAHILIYYAH

Sedangkan masyarakat jahiliyah adalah setiap masyarakat yang bukan
masyarakat Islam ! Kalau hendak membuat definisi yang tepat maka kami
katakan, "Bahwa masyarakat jahiliyah adalah masyarakat yang tidak murni
pengabdiannya kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala. Yaitu pengabdian yang
tercermin dalam kepercayaan, ideologi, keyakinan, syiar dan simbol-simbol
peribadatan, juga di dalam peraturan dan undang-undang".

DEFINISI HUKUM JAHILIYYAH

"Apakah hukum Jahiliyah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang
lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin?" (QS. Al
Maidah [5] : 50)

Dalam menjelaskan ayat ini Ibnu Katsir mengatakan :

Allah Subhanahu wa Ta'ala mengingkari dan murka kepada orang-orang yang
berpaling dari Syari'ah-Nya —yang di dalamnya terkandung semua bentuk
kebajikan dan melarang segala kemungkaran— lalu lebih memilih untuk
menetapkan hukum berdasarkan pendapat, hawa nafsu dan berbagai macam teori
yang diciptakan oleh manusia dengan tanpa bersandar pada Syari'ah-Nya.

Sebagaimana dilakukan oleh kaum jahiliyyah dahulu dan juga dilakukan
oleh bangsa Tartar yang menerapkan undang-undang Ilyasiq yang merupakan
kumpulan dari bermacam-macam bentuk aturan hukum, seperti hukum Yahudi,
Nasrani dan sebagainya. Sebagian lagi diambil dari hukum Islam tetapi tidak
sedikit pula yang hanya berdasarkan pendapat dan hawa nafsu pemimpinnya
(Jengis Khan).

Undang-undang Ilyasiq ini kemudian ditetapkan menjadi hukum dan
undang-undang yang wajib dipatuhi melebihi Al Qur'an dan Sunnah Rasulullah
Shollallohu 'alaihi wasallam. (Tafsir Ibnu Katsir Juz 2 hal 70)

Dalam kitab Al Bidayah Wan Nihayah beliau menjelaskan :

"Maka barangsiapa melakukan hal serupa —menetapkan undang-undang
seperti ini dalam sebuah tatanan masyarakat— ia telah kafir dan wajib
diperangi sampai ia kembali kepada syari'ah Allah dan Rasul-nya, kemudian
ia tidak lagi menetapkan hukum dengan yang lainnya, baik sedikit ataupun
banyak." (Al Bidayah wan Nihayah juz 13 hal 119)

DEFINISI DARUL ISLAM DAN DARUL KUFR

IBNUL QOYYIM AL JAUZIYYAH berkata :

Jumhur Ulama menyatakan: "Darul Islam yaitu negeri yang didiami kaum
muslimin dan berlaku padanya hukum-hukum Islam. Sedang jika tidak berlaku
hukum-hukum Islam atasnya, maka ia bukan Darul Islam meskipun negeri
tersebut berdampingan dengan Darul Islam. Thaif sangat dekat dari Mekah,
namun tidak serta merta menjadi Darul Islam hanya karena Fathu Mekah."
(Ahkam Ahli Dzimmah 2/728)

AL QODHY ABU YA'LA AL HANBALI menyatakan

"Setiap negeri di mana yang menguasai adalah hukum-hukum kafir maka ia
Darul Kufr." (Al Mu'tamad Fi Ushuliddin hal 276)

IMAM AL MARDAWI :

"Dar Harb adalah negeri yang didominasi oleh hukum kafir." (Al Inshof
4/121)

dan persis dengan pernyataan ini terdapat dalam kitab 'Al Furu' karya Ibnu
Muflih 6/185

IMAM AS SARKHOSI berkata : "Dari Abu Yusuf dan Abu Muhammad rohimahumalloh :

"Jika mereka menampakkan hukum syirik di dalamnya maka negeri mereka
adalah DARUL HARB. Sebab suatu daerah itu dinisbahkan kepada kita (Islam)
atau kepada mereka (Kafir) berdasar penilaian kekuatan dan dominasi. Maka
setiap tempat di mana hukum syirik yang mengaturnya, maka kekuatan di
tempat tersebut adalah milik kaum musyrikin. Sehingga jadilah ia Dar Harb.
Dan setiap tempat di mana yang mengatur adalah hukum Islam maka kekuatan di
sana adalah milik kaum muslimin." (Al Mabsuuth 10/114)

SYAIKH ABDUL AZIZ BIN BAZ :

æÞÇá ÊÚÇáì: ÃóÝóÍõßúãó ÇáúÌóÇåöáöíóøÉö íóÈúÛõæäó æóãóäú ÃóÍúÓóäõ ãöäó
Çááóøåö ÍõßúãðÇ áöÞóæúãò íõæÞöäõæäó

"Apakah hukum Jahiliyah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang
lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin?"(QS Al
Maidah [5] : 50)

"Barangsiapa yang tidak memutuskan hukum menurut apa yang diturunkan Allah,
maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir". (QS Al Maidah [5] : 44)

"Barangsiapa yang tidak memutuskan hukum menurut apa yang diturunkan
Allah,Maka mereka itu adalah orang-orang yang zalim". (QS Al Maidah [5] :
45)

"Barangsiapa yang tidak memutuskan hukum menurut apa yang diturunkan
Allah,Maka mereka itu adalah orang-orang yang fasik (melampaui batas)". (QS
Al Maidah [5] : 47)

"...Dan setiap negara yang tidak berhukum dengan hukum Allah, dan tidak
menyerahkan urusan kepada hukum Allah, maka negara tersebut adalah negara
jahiliyah, kafir, zhalim dan fasiq sesuai dengan nash ayat-ayat muhkamat
(tegas) ini, wajib bagi orang Islam untuk membencinya dan memusuhinya
karena Allah, dan haram bagi kaum Muslimin memberikan wala' (loyalitas,
kecintaan, ketundukan dan kepatuhan) dan menyukainya, sampai negeri itu
beriman kepada Allah yang Maha Esa, dan berhukum dengan syariat-Nya dan
ridho dengan itu semua untuk diterapkan di negera itu dan menjadi dasar
negara."

Sebagaimana firman Allah Ta'alaa (artinya) :

"Sesungguhnya telah ada suri tauladan yang baik bagimu pada Ibrahim dan
orang-orang yang bersama dengan dia; ketika mereka berkata kepada kaum
mereka: "Sesungguhnya Kami berlepas diri daripada kamu dari daripada apa
yang kamu sembah selain Allah, Kami ingkari (kekafiran)mu dan telah nyata
antara Kami dan kamu permusuhan dan kebencian buat selama-lamanya sampai
kamu beriman kepada Allah saja". (QS Al Mumtahanah [4] : 4)

Dinukil dari kitab tulisan beliau "Naqd Al Qoumiyyah Al Arobiyyah 'Alaa
Dhou' Al Islam"

FATWA SYAIKHUL ISLAM IBNU TAIMIYYAH TENTANG NEGERI MARDIN

"...Adapun kondisi negeri Mardin apakah termasuk Darul Harb atau Darul
Islam, maka sesungguhnya kondisi kota ini mempunyai dua kriteria, wilayah
tersebut tidak bisa dinilai sebagai Darul Islam yang ditegakkan syari'at
Islam di dalamnya , hanya karena tentaranya Muslim dan tidak pula bisa
dikatakan sebagai Darul Harb dikarenakan penduduknya kafir. Namun wilayah
itu masuk kepada ketegori ke tiga yakni memberikan hak kepada muslim sesuai
hak mereka dan memerangi mereka yang keluar dari syariat Islam sesuai
dengan haknya". (Al Fatawa Al Kubro juz 3 hal 532)

Marilah kita perhatikan kalimat terakhir beliau :

"...DAN MEMERANGI MEREKA YANG KELUAR DARI SYARIAT ISLAM SESUAI DENGAN
HAKNYA...!!!"

Yang terjadi di Indonesia adalah DAN MEMERANGI MEREKA YANG INGIN MENGAKKAN
SYARI'AT ISLAM ... !!!"

Jika demikian, apakah bisa disamakan NKRI dengan kategori ketiga yang
difatwakan Syaikhul Islam ?

(bersambung insya Alloh)

Catatan Kaki:

Ma'alim Fit Thoriq – Sayyid Quthb hal 52 – 54 terbitan Mimbar Tauhid
Wal jihad

ERAMUSLIM > TSAQOFAH ISLAM

http://www.eramuslim.com/syariah/tsaqofah-islam/abu-izzuddin-al-hazimi-fatwa-tentang-penguasa-yang-menerapkan-undang-undang-selain-syari-ah-allah-1.htm

Publikasi: Selasa, 13/03/2012 13:50 WIB


[Non-text portions of this message have been removed]

------------------------------------

====================================================
Pesantren Daarut Tauhiid - Bandung - Jakarta - Batam
====================================================
Menuju Ahli Dzikir, Ahli Fikir, dan Ahli Ikhtiar
====================================================
website: http://dtjakarta.or.id/
====================================================Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/daarut-tauhiid/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/daarut-tauhiid/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
daarut-tauhiid-digest@yahoogroups.com
daarut-tauhiid-fullfeatured@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
daarut-tauhiid-unsubscribe@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/

1 komentar:

insidewinme mengatakan...

Hari ini kaum Muslimin berada dalam situasi di mana aturan-aturan kafir sedang diterapkan. Maka realitas tanah-tanah Muslim saat ini adalah sebagaimana Rasulullah Saw. di Makkah sebelum Negara Islam didirikan di Madinah. Oleh karena itu, dalam rangka bekerja untuk pendirian Negara Islam, kelompok ini perlu mengikuti contoh yang terbangun di dalam Sirah. Dalam memeriksa periode Mekkah, hingga pendirian Negara Islam di Madinah, kita melihat bahwa RasulAllah Saw. melalui beberapa tahap spesifik dan jelas dan mengerjakan beberapa aksi spesifik dalam tahap-tahap itu