Rabu, 14 Maret 2012

[daarut-tauhiid] Apakah Tetap Disyariatkan Membaca Hamdalah Ketika Bersin Dalam Shalat?

Apakah Tetap Disyariatkan Membaca Hamdalah Ketika Bersin Dalam Shalat?

Oleh: Badrul Tamam

Alhamdulillah, segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan
salam semoga terlimpah kepada Rasulullah *Shallallahu 'Alaihi Wasallam*,
keluarga dan para sahabatnya serta umatnya hingga akhir zaman.

Siapa yang bersin saat shalat maka tetap disyariatkan baginya untuk
bertahmid (memuji) Allah *Subhanahu wa Ta'ala*. Tidak beda shalat fardhu
ataupun sunnah. Inilah pendapat Jumhur Ulama dari kalangan sahabat dan
tabi'in. Imam Malik, al-Syafi'i, dan Ahmad berpendapat demikian, hanya saja
terjadi perbedaan di antara mereka: Apakah harus dikeraskan atau dipelankan?

Pendapat shahih dari pendapat para ulama dan madhab Ahmad, tetap
dikeraskan. Tetapi sekadar untuk bisa didengar dirinya sendiri supaya tidak
menganggu orang-orang yang sedang shalat. Hal ini ditunjukkan oleh keumuman
hadits Abu Hurairah *Radhiyallahu 'Anhu*, Nabi *Shallallahu 'Alaihi Wasallam
* bersabda,

ÅÐóÇ ÚóØóÓó ÃóÍóÏõßõãú ÝóáúíóÞõáú ÇáúÍóãúÏõ áöáøóåö

"*Apabila salah seorang kamu bersin, hendaknya ia mengucapkan:* *
Al-Hamdulillah*." (HR. al-Bukhari, no. 5756)

Dikuatkan lagi dengan hadits Rifa'ah bin Rafi' *Radhiyallahu 'Anhu*, ia
berkata: Aku pernah shalat dibelakang Rasulullah* Shallallahu 'Alaihi
Wasallam* tiba-tiba aku bersin. Lalu aku berkata: *Al-Hamdulillah Hamdan
Katsiran Thayyiban Mubarakan Fiih*, *Mubaarakan 'Alaih Kamaa Yuhibbu
Robbunaa wa Yardhaa *(Segala puji bagi Allah dengan pujian yang banyak,
baik, dan diberkahi di dalamnya sebagaimana yang dicintai dan diridhai oleh
Tuhan kami).

Ketika Rasulullah *Shallallahu 'Alaihi Wasallam* selesai shalat, beliau
bertanya: "Siapa yang berbicara barusan di dalam shalat?" Tidak ada
seorangpun yang menjawab. Rasul bertanya untuk kedua kalinya, "Siapa yang
berbicara barusan di dalam shalat?"

Lalu Rifa'ah menjawab: "Saya ya Rasulullah!" Lalu Rasul bersabda: "Demi
diriku yang berada di tangan-Nya, lebih dari tiga puluh malaikat telah
mengelilinginya, dan di antara mereka ada yang naik ke atas karena bacaan
tersebut." (HR. Abu Dawud, al-Tirmidzi, dan al-Nasai).

Imam al-Tirmidzi mengomentarinya: hadits hasan. Dan yang dinukil al-Hafidz
dalam al-Tahdzib, dari al-Tirmidzi bahwa beliau menshahihkannya. Al-Bukhari
juga mengeluarkannya dalam Shahihnya, hanya saja beliau tidak menyebutkan
bahwa ia mengucapkan itu sesudah bersin. Tetapi ia mengucapkannya sesudah
berdiri dari ruku'. Maka maknanya dibawa, bersinnya saat bangkit dari
ruku'. Dia mengatakan itu karena bersinnya. Lalu Nabi *Shallallahu 'Alaihi
Wasallam* menetapkannya dan tidak mengingkarinya. Sehingga hal itu
menunjukkan disyariatkannya membaca tahmid saat bersin di dalam shalat.
Tetapi siapa yang bersin dalam shalat lalu ia memuji Allah, maka orang yang
mendengarnya tidak boleh mengucapkan tasymit atasnya, yakni
kalimat*Yarhamukallah
*. Karena tasymit termasuk dari perkataan (perbincangan) manusia, tidak
boleh dilakukan dalam shalat.

Telah diriwayatkan dari Nabi *Shallallahu 'Alaihi Wasallam*, beliau
mengingkari orang yang mengucapkan tasymit untuk orang yang bersin dalam
shalat. Kemudian beliau bersabda,

Åöäøó åóÐöåö ÇáÕøóáóÇÉó áóÇ íóÍöáøõ ÝöíåóÇ ÔóíúÁñ ãöäú ßóáóÇãö ÇáäøóÇÓö
åóÐóÇ ÅöäøóãóÇ åõæó ÇáÊøóÓúÈöíÍõ æóÇáÊøóßúÈöíÑõ æóÞöÑóÇÁóÉõ ÇáúÞõÑúÂäö

"*Sesungguhnya shalat ini tidak boleh ada di dalamnya perkataan manusia,
yang boleh adalah tasbih, takbir dan bacaan Al-Quran.*" (HR. Muslim, Abu
Dawud, dan al-Nasai) [Lihat: Fatawa al-Lajnah al-Daimah Li al-Buhuts
al-'Ilmiyyah wa al-Ifta':26/113]

Imam Nawawi dalam Syarh Muslim mengatakan, "Di dalamnya: diharamkannya
berbicara dalam shalat, baik karena satu keperluan atau selainnya. Sama
saja untuk kebaikan shalat atau selainnya. Jika butuh untuk mengingatkan
atau izin untuk masuk dan semisalnya, maka bertasbih bagi laki-laki dan
menepukkan tangan bagi perempuan. Ini adalah madhab kami, madhab Malik dan
Abu hanifah *Radhiyallahu 'Anhum*, serta madhab jumhur ulama dari generasi
salaf dan khalaf."

*Fatwa Syaikh Ibnu Bazz rahimahullah*

*Syaikh ditanya:* Apabila seseorang dalam shalat, lalu ia bersin, apakah ia
memuji Allah, baik dalam shalat fardhu maupun sunnah?

*Beliau menjawab:* Alhamdulillah, segala puji bagi Allah. Ya, disyariatkan
baginya untuk memuji Allah (mengucapkan Al-Hamdulillah), terdapat dalam
hadits shahih bahwa Nabi *Shallallahu 'Alaihi Wasallam* pernah mendengar
seseorang memuji Allah setelah ia bersin dalam shalatnya. Lalu beliau tidak
mengingkarinya. Bahkan beliau bersabda, "Aku telah melihat malaikat yang
demikian banyak, semuanya bersegera untuk menuliskannya." Dan karena ucapan
*Alhamdulillah* adalah bagian dari dzikir dan sama sekali tidak mengurangi
(nilai) shalat." (majmu' Fatawa Syaikh Ibnu Bazz: 29/328) Wallahu Ta'ala
A'lam. [PurWD/voa-islam.com]


[Non-text portions of this message have been removed]

------------------------------------

====================================================
Pesantren Daarut Tauhiid - Bandung - Jakarta - Batam
====================================================
Menuju Ahli Dzikir, Ahli Fikir, dan Ahli Ikhtiar
====================================================
website: http://dtjakarta.or.id/
====================================================Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/daarut-tauhiid/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/daarut-tauhiid/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
daarut-tauhiid-digest@yahoogroups.com
daarut-tauhiid-fullfeatured@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
daarut-tauhiid-unsubscribe@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/

Tidak ada komentar: