Jumat, 13 Juni 2008

[daarut-tauhiid] Kartu Kredit Syariah, Manfaat Atau Mudharat?

Kartu Kredit Syariah, Manfaat Atau Mudharat?

Oleh : Alihozi

Saya mempunyai seorang tetangga yang kaya yang simpanan uang di
banknya lumayan banyak, walaupun kaya ia dengan tetangga yang lain
sangat baik suka membantu orang yang sedang kesulitan. Beberapa tahun
terakhir ini ia kelihatan sedang susah kehidupannya. Setelah
ditanyakan ternyata ia mempunyai masalah dengan tagihan kartu
kreditnya, ia mempunyai kebiasaan suka berbelanja dengan kartu kredit
tapi menunda – nunda pembayaran tagihan kartu kredit sehingga hutang
kartu kreditnya semakin besar karena ditambah dengan hutang bunga yang
terus menerus bertambah. Itu hanyalah salah satu kisah nyata dari
ribuan orang yang mempunyai masalah dengan tagihan kartu kredit di
bank konvensional.

Sekarang bagaimanakah dengan kartu kredit syariah yang telah
dikeluarkan oleh salah satu bank syariah, apakah membawa manfaat atau
mudharat ?

Kartu kredit Syariah sebenarnya sama saja dengan kartu kredit yang
dikeluarkan oleh bank konvensional baik fungsi maupun kegunaannya
bedanya kalau kartu kredit syariah , bank syariah yang menerbitkannya
tidak diperkenankan untuk memungut bunga tetapi hanya Imbal jasa atau
fee dari setiap pemakaian kartu kredit syariah tsb. Jadi karena fungsi
dan kegunaannya sama dengan kartu kredit konvensional, kartu kredit
syariah juga banyak membawa mudharat baik kepada nasabah dan maupun
bagi bank syariah yang menerbitkannya yaitu :

1. Kartu kredit syariah bisa mendorong nasabah untuk bersikap
konsumtif, boros yang dilarang oleh ajaran agama Islam , seperti yang
tercantum dalam Al-Qur'an Surat At-Takasur, dan Surat Al-Isra Ayat 26-27.

2. Salah satu misi utama bank syariah adalah mendorong terciptanya
sektor rill yang banyak menyerap tenaga kerja bukannya sebaliknya
menciptakan ummat yang konsumtif. Kalau banyak kartu kredit syariah
yang bermasalah misalnya pembayaran kartu kredit syariah bannyak yang
macet, hal ini bisa menggangu misi utama bank syariah dalam mendorong
terciptanya sektor rill tsb.

3. Kartu kredit syariah tidak dikenakan bunga keterlambatan dan
tidak adanya jaminan (collateral) dari para nasabah penggunanya
sehingga nasabah tidak ada ikatan moral maupun materill untuk segera
melakukan pembayaran tagihan kartu kredit syariahnya, sehingga nasabah
cenderung melakukan penundaan pembayaran tagihan kartu kredit
syariahnya. Hal ini bisa meningkatkan resiko Non Performing Financing
di Bank Syariah yang menerbitkan kartu kredit syariah.

Kalau di dalam bank syariah itu tidak ada produk seperti di perbankan
konvensional seperti tidak ada kartu kredit syariah dan tidak adanya
kredit multiguna bukan berarti pelayanan bank syariah itu buruk tetapi
lebih dilihat dari aspek syariahnya seperti lebih banyak manfaatnya
atau mudharatnya. Jadi kesimpulan yang bisa diambil dari uraian di
atas adalah tidak semua produk perbankan konvensional bisa diadopsi
kedalam produk bank syariah, harus dilihat terlebih dahulu apakah
lebih banyak manfaatnya atau mudharatnya bagi bank syariah sendiri
maupun bagi nasabah.

sumber, http://alihozi77.blogspot.com/

Salam Cinta,
agussyafii

__._,_.___
===================================================
Menuju Ahli Dzikir, Ahli Fikir, dan Ahli Ikhtiar
===================================================
       website:  http://dtjakarta.or.id/
===================================================
MARKETPLACE
Blockbuster is giving away a free trial of Blockbuster Total Access to smart movie lovers like you.
Recent Activity
Visit Your Group
Moderator Central

Yahoo! Groups

Join and receive

produce updates.

Yahoo! Groups

Come check out

featured healthy living

groups on Yahoo!

Discover photos

and scrapbooking

groups in the

Familyographer Zone

.

__,_._,___

Tidak ada komentar: