PERCIKANIMAN.
dua insan lawan jenis dalam satu ikatan keluarga. Al Qur'an
mengistilahkan ikatan pernikahan dengan mistaqan ghalizhan, artinya
perjanjian kokoh/agung yang diikat dengan sumpah.
Al Qur'an menggunakan istilah mitsaqan ghalizhan minimal dalam tiga
konteks. Pertama, konteks ikatan pernikahan seperti disebutkan dalam
Q.S. An-Nisa 4:21. Kedua, konteks perjanjian Allah swt. dengan Bani
Israil (Q.S. An-Nisa 4:154). Ketiga, konteks perjanjian Allah swt.
dengan para Nabi-Nya bahwa mereka akan menyampaikan ajaran agama
kepada umatnya masing-masing (Q.S. Al Ahzab 33:7).
Menganalisis konteks mistaqan ghalizhan yang digunakan Al Qur'an, bisa
ditarik benang merah bahwa ikatan pernikahan itu nilai keagungannya
sekaliber perjanjian antara Allah swt dengan Bani Israil dan selevel
dengan perjanjian antara Allah swt. dengan para Nabi-Nya.
Jadi, cukup logis kalau pernikahan itu dinilai bukan sekedar tali
pengikat untuk menyalurkan kebutuhan biologis (ticket hubungan sexual
yang sah), tetapi juga harus menjadi media aktualisasi ketaqwaan.
Karena itu, untuk memasuki jenjang pernikahan dibutuhkan
persiapan-persiapan yang matang; kematangan fisik, psikis, maupun
spritual.
Persipan matang itu diperlukan karena begitu terjadi ikatan
pernikahan, maka akan lahir hak dan kewajiban suami-isteri. Hak dan
kewajiban ini orientasi dominannya tidak hanya sekedar pemenuhan
kebutuhan biologis, tapi justru yang paling dominan adalah orientasi
pada aktualisasi ketakwaan.
Akhir-akhir ini mengemuka fenomena mahasiswa yang menjalankan
pernikahan lebih dini dengan niat untuk menghindarkan diri dari
perbuatan dosa. Ccara ini diyakini sebagai jalan keluar terbaik untuk
menghindarkan diri dari gaya hidup sex bebas (free sex).
Sesungguhnya, bila ditinjau dari segi niat (menjauhi zina), hal itu
sudah sesuai dengan ajaran Islam, sebagaimana firman-Nya, "Dan
janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu merupakan
perbuatan yang keji ..." (Q.S. Al-Isra 17:32). Masalahnya, apakah
pernikahan yang begitu agung cukup hanya berbekal niat menjauhi zina?
Kalau demikian, kedudukan institusi nikah menjadi sangat sempit;
sekedar ticket hubungan sexual!
Fakta empirik menunjukkan bahwa mayoritas mahasiswa secara material
masih mempunyai ketergantungan yang kuat pada orang tuanya. Jadi cukup
logis kalau ada hipotesis yang menyatakan bahwa memasuki jenjang
pernikahan semasa kuliah hanya akan menambah beban orang tua, juga hak
dan kewajiban suami-isteri yang merupakan konsekuensi logis dari akad
nikah tidak akan terlaksana secara sempurna.
Saat dikedepankan, hipotesis ini sering dibantah dengan pernyataan
bahwa yang memberi dan mengatur rizki itu Allah swt., bukan manusia,
kalau kita menikah dengan niat karena Allah pasti Allah akan
memberikan rizki-Nya! Seraya mengutip ayat yang berbunyi, "Dan
nikahkanlah orang-orang yang sendirian diantara kamu ... Jika mereka
miskin Allah akan memampukan mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Maha
luas pemberiannya dan Maha Mengetahui." (Q.S. An-Nuur 24:32)
Keyakinan bahwa Allah sebagai pengatur dan pemberi rizki memang benar,
bahkan ada ayat yang lebih tegas lagi, "Dan tidak ada suatu binatang
melata pun di bumi melainkan Allah-lah yang memberi rizkinya..." (Q.S.
Huud 11:6). Masalahnya, apakah rizki itu akan datang begitu saja tanpa
usaha? Bukankah seekor semut pun saat akan mengisi perutnya harus
berusaha keluar dari sarangnya?
Jadi, firman Allah dalam Q.S. An-Nuur 24:32 harus difahami secara
holistik, tidak parsial dan sporadis. Ayat ini jangan dijadikan
landasan untuk berbuat nekad, tapi justru harus disikapi dengan penuh
perhitungan, artinya kalau secara material belum mampu, jangan
dipaksakan hanya dengan berbekal keyakinan bahwa Allah swt. pemberi rizki.
Bersikap realistislah, kalau memang kita masih punya ketergantungan
material kepada orang tua yang cukup kuat, alangkah bijaksana kalau
pernikahan itu ditangguhkan dulu dengan tetap menjaga kesucian diri
(menghindari dosa). Hal ini bisa dibaca pada ayat berikutnya "Dan
orang-orang yang tidak mampu menikah, hendaklah menjaga kesucian
dirinya, sehingga Allah memampukan mereka dengan karunia-Nya. (Q.S.
Annur 24:34)
Dalam riwayat Imam Muslim, Rasulullah saw. pernah menasihati
orang-orang yang belum menikah. Sabdanya, "Wahai pemuda! Siapa di
antara kamu yang sudah mencapai ba'ah (mampu menikah), maka menikahlah
karena itu akan lebih menjaga mata dan kehormatanmu. Dan siapa yang
belum mampu, maka shaumlah karena shaum merupakan benteng (dari
perbuatan zina)."
Hadits ini mengisyaratkan bahwa Rasulullah saw. menyarankan kepada
orang yang sudah mampu agar segera menikah, sementara kepada yang
belum mampu Rasul memberi jalan keluar untuk menangguhkan pernikahan
yaitu dengan melaksanakan Shaum, karena shhaum merupakan benteng.
Ungkapan ini merupakan isyarat bahwa kita diperbolehkan menangguhkan
pernikahan untuk lebih mematangkan persiapan.
Oleh karena itu, para ahli fiqih mendudukkan hukum pernikahan pada
empat hukum,
(1) Wajib menikah bagi orang yang sudah punya calon isteri atau suami
dan mampu secara fisik, psikis, dan material, serta memiliki dorongan
seksual yang tinggi sehingga dikhawatirkan kalau pernikahan itu
ditangguhkan akan menjerumuskannya pada zina.
(2) Sunnah (thatawwu') menikah bagi orang yang sudah punya calon
isteri atau suami dan sudah mampu secara fisik, psikis, dan material,
namun masih bisa menahan diri dari perbuatan zina.
(3) Makruh (tidak dianjurkan) menikah bagi orang yang sudah punya
calon isteri atau suami, namun belum mampu secara fisik, psikis, atau
material. Karenanya, harus dicari jalan keluar untuk menghindarkan
diri dari zina, misalnya dengan shaum dan lebih meningkatkan taqarrub
diri kepada Allah dengan ibadah-ibadah lainnya.
(4) Haram menikah bagi mereka yang seandainya menikah akan merugikan
pasangannya serta tidak menjadi kemashlahatan (kebaikan).
Kedudukan hukum yang beragam ini mengisyaratkan bahwa hukum pernikahan
itu sangat kondisional. Oleh karena itu, sebelum memasuki pernikahan,
kita harus mempertimbangkan kondisi yang akan dihadapi alias berpikir
secara matang, jangan menyederhanakan masalah.
Kalau kita masih berstatus mahasiswa, untuk kehidupan keseharian masih
mengandalkan wesel dari orang tua sebesar Rp. 150.000 per bulan,
kuliah baru semester empat, IPK di bawah 2,5, dst.
Maka alangkah bijaksana kalau menangguhkan dulu pernikahan sambil
mendewasakan diri, dan carilah jalan keluar yang positif. Belajar yang
sungguh-sungguh agar cepat selesai kuliah, cepat bekerja, cepat
dewasa, dan bisa mandiri (dalam terminolgi hadits disebut al-ba'ah).
Dengan cara seperti ini, Insya Allah bahtera rumah tangga bisa
dijalani dengan persiapan yang matang. Suatu aksioma menyatakan,
sesuatu yang dihadapi dengan persiapan matang hasilnya akan lebih baik
dibandingkan dengan tanpa persiapan.
Wallahu A'lam Bishawab
Aam Amiruddin, Lc
http://www.percikan
- Gudang Artikel & Tanya Jawab Islam -
Menuju Ahli Dzikir, Ahli Fikir, dan Ahli Ikhtiar
===================================================
website: http://dtjakarta.or.id/
===================================================
Change settings via the Web (Yahoo! ID required)
Change settings via email: Switch delivery to Daily Digest | Switch format to Traditional
Visit Your Group | Yahoo! Groups Terms of Use | Unsubscribe
__,_._,___
Tidak ada komentar:
Posting Komentar