berikut berita tentang turunnya SKB 3 Menteri mengenai pelarangan/pembekua
aktifitas JAI. silakan laksanakan ajaran MGA tapi jangan seberkan atau
polisi bertindak! buktikan LOVE FOR ALL, HATRED FOR NONE!
salam,
satriyo
--
Sesungguhnya, hanya dengan mengingat Allah, hati akan tenang
now surely by Allah's remembrance are the hearts set at rest
>> al-Ra'd [13]: 28
09/06/2008 16:59 WIB
*SKB 3 Menteri, Pemerintah Tidak Bubarkan Ahmadiyah*
*Ken Yunita* - detikcom
<http://ad.detik.
menteri, Menteri Dalam Negeri, Menteri Agama, dan Jaksa Agung telah meneken
Surat Keputusan Bersama (SKB) mengenai Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI).
Dalam 6 butir SKB itu, tidak disebutkan bahwa pemerintah membubarkan JAI.
"Tidak (dibubarkan)
seusai pengumuman SKB 3 Menteri Tentang Perintah Terhadap Penganut Pengurus
Jemaat Ahmdiyah Indonesia (JAI) di kantor Departemen Agama (Depag), Jalan
Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Senin (9/6/2008).
Saat ditanya bahwa SKB 3 Menteri itu multitafsir, Menag membantahnya. "Gak
ada multitafsir,
Jaksa Agung Hendarman Supandji juga menyatakan hal yang sama. "Tidak ada
pembubaran aliran Ahmadiyah," tegas dia.
SKB 3 Menteri ini berisikan 6 butir, yaitu:
1. Memberi peringatan dan memerintahkan untuk semua warga negara untuk tidak
menceritakan, menafsirkan suatu agama di Indonesia yang menyimpang sesuai UU
No 1 PNPS 1965 tentang pencegahan penodaan agama.
2. Memberi peringatan dan memerintahkan bagi seluruh penganut, pengurus
Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) sepanjang menganut agama Islam agar
menghentikan semua kegiatan yang tidak sesuai dengan penafsiran Agama Islam
pada umumnya. Seperti pengakuaan adanya Nabi setelah Nabi Muhammad SAW.
3. Memberi peringatan dan memerintahkan kepada anggota atau pengurus JAI
yang tidak mengindahkan peringatan tersebut dapat dikenani saksi sesuai
peraturan perundangan.
4. Memberi peringatan dan memerintahkan semua warga negara menjaga dan
memelihara kehidupan umat beragama dan tidak melakukan tindakan yang
melanggar hukum terhadap penganut JAI.
5. Memberi peringatan dan memerintahkan kepada warga yang tidak mengindahkan
peringatan dnan perintah dapat dikenakan sanksi sesuai perundangan yang
berlaku.
6. Memerintahkan setiap pemerintah daerah agar melakukan pembinaan terhadap
keputusan ini.* ( asy / nrl ) *
09/06/2008 17:07 WIB
*Inti SKB 3 Menteri: Ahmadiyah Harus Hentikan Aktivitas*
*Ken Yunita* - detikcom
<http://ad.detik.
Pemerintah memang tidak membubarkan Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI). Namun,
intinya pemerintah meminta JAI untuk menghentikan kegiatannya selama
bertentangan dengan tuntunan agama Islam.
"Ini (SKB 3 Menteri) intinya memerintahkan menghentikan seluruh kegiatan
JAI," kata Jaksa Agung Hendarman Supandji kepada wartawan seusai pengumuman
SKB 3 Menteri Tentang Perintah Terhadap Penganut Pengurus Jemaat Ahmadiyah
Indonesia (JAI) di kantor Departemen Agama (Depag), Jalan Lapangan Banteng,
Jakarta Pusat, Senin (9/6/2008).
Berkali-kali wartawan menanyakan bahwa SKB ini bisa ditafsirkan macam-macam,
namun Hendarman menegaskan bahwa isi SKB itu sudah jelas. "Hanya memerintah
dan memperingatkan (JAI), tidak ada pelarangan," tegas Hendarman.
Didesak lagi mengenai isi SKB ini, Hendarman menjelaskan bahwa awalnya
Bakorpakem merekomendasikan pemerintah untuk mengeluarkan SKB. "Usulan
Bakorpakem dibuat SKB yang isinya menghentikan kegiatan yang menodai agama.
Akhirnya kita keluarkan ini. Kalau ada yang salah, kan diperingatkan dulu,"
ujar dia.
SKB 3 Menteri ini berisikan 6 butir, yaitu:
1. Memberi peringatan dan memerintahkan untuk semua warga negara untuk tidak
menceritakan, menafsirkan suatu agama di Indonesia yang menyimpang sesuai UU
No 1 PNPS 1965 tentang pencegahan penodaan agama.
2. Memberi peringatan dan memerintahkan bagi seluruh penganut, pengurus
Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) sepanjang menganut agama Islam agar
menghentikan semua kegiatan yang tidak sesuai dengan penafsiran Agama Islam
pada umumnya. Seperti pengakuaan adanya Nabi setelah Nabi Muhammad SAW.
3. Memberi peringatan dan memerintahkan kepada anggota atau pengurus JAI
yang tidak mengindahkan peringatan tersebut dapat dikenani saksi sesuai
peraturan perundangan.
4. Memberi peringatan dan memerintahkan semua warga negara menjaga dan
memelihara kehidupan umat beragama dan tidak melakukan tindakan yang
melanggar hukum terhadap penganut JAI.
5. Memberi peringatan dan memerintahkan kepada warga yang tidak mengindahkan
peringatan dnan perintah dapat dikenakan sanksi sesuai perundangan yang
berlaku.
6. Memerintahkan setiap pemerintah daerah agar melakukan pembinaan terhadap
keputusan ini.* ( asy / nrl ) *
[Non-text portions of this message have been removed]
Menuju Ahli Dzikir, Ahli Fikir, dan Ahli Ikhtiar
===================================================
website: http://dtjakarta.or.id/
===================================================
Change settings via the Web (Yahoo! ID required)
Change settings via email: Switch delivery to Daily Digest | Switch format to Traditional
Visit Your Group | Yahoo! Groups Terms of Use | Unsubscribe
__,_._,___
Tidak ada komentar:
Posting Komentar