Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Mohon pencerahan kepada yang berkompeten tentang haq dan kewajiban suami istri dalam suatu hubungan pernikahan, khususnya berkaitan dengan pemberian nafkah.
Saya berfaham bahwa azas keadilan / keseimbangan menjadi salah satu variable guna mewujudkan suatu hubungan yang harmonis. Misalnya, nafkah yang diterima istri akan berkonsekuensi kewajibannya terhadap suami.
Dalam suatu kasus, ada suam-istri yang tinggal di kota yang berlainan karena situasi dan kondisinya tidak berkesempatan untuk tinggal bersama, sehingga praktisnya dalam sebagian besar waktu, masing masing lebih banyak mengurus keperluan hidup sehari-harinya sendiri-sendiri. Masing-masing mempunyai penghasilan dari pekerjaannya.
Untuk kasus tersebut, sejauh mana haq dan kewajiban suami-istri tersebut khususnya yang berkaitan dengan besaran nafkah yang perlu diserah terimakan?
Atas masukkan pencerahan, sebelumnya disampaikan terimakasih.
Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Hamba Allah
[Non-text portions of this message have been removed]
Menuju Ahli Dzikir, Ahli Fikir, dan Ahli Ikhtiar
===================================================
website: http://dtjakarta.or.id/
===================================================
Change settings via the Web (Yahoo! ID required)
Change settings via email: Switch delivery to Daily Digest | Switch format to Traditional
Visit Your Group | Yahoo! Groups Terms of Use | Unsubscribe
__,_._,___
Tidak ada komentar:
Posting Komentar