Selasa, 29 Juli 2008

Re: [daarut-tauhiid] File - Info_DTjkt

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Mohon pencerahan kepada yang berkompeten tentang haq dan kewajiban suami istri dalam suatu hubungan pernikahan, khususnya berkaitan dengan pemberian nafkah.

Saya berfaham bahwa azas keadilan / keseimbangan menjadi salah satu variable guna mewujudkan suatu hubungan yang harmonis. Misalnya, nafkah yang diterima istri akan berkonsekuensi kewajibannya terhadap suami.

Dalam suatu kasus, ada suam-istri yang tinggal di kota yang berlainan karena situasi dan kondisinya tidak berkesempatan untuk tinggal bersama, sehingga praktisnya dalam sebagian besar waktu, masing masing lebih banyak mengurus keperluan hidup sehari-harinya sendiri-sendiri. Masing-masing mempunyai penghasilan dari pekerjaannya.

Untuk kasus tersebut, sejauh mana haq dan kewajiban suami-istri tersebut khususnya yang berkaitan dengan besaran nafkah yang perlu diserah terimakan?

Atas masukkan pencerahan, sebelumnya disampaikan terimakasih.

Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Hamba Allah

[Non-text portions of this message have been removed]

__._,_.___
===================================================
Menuju Ahli Dzikir, Ahli Fikir, dan Ahli Ikhtiar
===================================================
       website:  http://dtjakarta.or.id/
===================================================
Recent Activity
Visit Your Group
Need traffic?

Drive customers

With search ads

on Yahoo!

Y! Messenger

Instant hello

Chat in real-time

with your friends.

Yahoo! Groups

Come check out

featured healthy living

groups on Yahoo!

.

__,_._,___

Tidak ada komentar: