Oleh : Alihozi
http://Alihozi77.
Perkembangan bank syariah yang semakin cepat dengan ditandainya
banyaknya bank-bank syariah yang baru buka dan disahkannya UU
Perbankan Syariah , menambah besar pula harapan masyarakat islam
Indonesia agar bank-bank syariah yang ada bisa menjalankan ajaran
Islam secara Kaffah, bukan hanya menjalankan system ekonomi syariah
tetapi juga menjalankan seluruh hukum-hukum syariah yang ada di
Al-Qur'an dan As-Sunnah.
Hal ini merupakan suatu konsekuensi yang logis kalau suatu instansi
bank syariah menjalankan system ekonomi syariah berarti seluruh
karyawan dan manajemen bank syariah juga harus menjalankan hukum-hukum
syariah yang lainnya dengan catatan hukum syariah yang dijalankan
memang tidak dilarang oleh hukum-hukum yang berlaku di negara
Indonesia. Tidak bisa kalau bank syariah hanya memakai system ekonomi
syariahnya saja sedangkan hukum hukum syariah yang lain diabaikan,
ini bisa disebut beriman kepada suatu ayat Al-Qur'an tetapi kafir
terhadap ayat-ayat Al'Qur'an yang lain.
Apabila bank syariah hanya menjalankan system ekonomi syariah dengan
mengabaikan hukum-hukum syariah yang lain akan menimbulkan
ketidakpercayaan masyarakat kepada bank syariah secara keseluruhan
termasuk kepada system ekonomi syariah. Bagaimana masyarakat mau
percaya kepada suatu bank syariah apabila bank syariah tsb ternyata
karyawan dan manajemennya melakukan hal hal yang dilarang oleh
ajaran agama Islam seperti: tidak melaksanakan sholat, meminta komisi
untuk proses suatu pencairan pembiayaan (tidak jujur/tidak amanah),
dalam pergaulan dengan sesama karyawan bank syariah yang bukan
muhrimnya melampui batas, dalam memberikan pelayanan kepada nasabah
tidak ramah dan lain sebagainya.
Selain tidak mendapatkan kepercayaan dari masyarakat, bank syariah
juga tidak akan mendapatkan pertolongan Allah, SWT dalam setiap
langkahnya untuk memperbesar pangsa pasar bank syariah yang kini baru
2% dari pangsa pasar perbankan nasional kalau tidak menjalankan ajaran
Islam secara Kaffah.
Mudah-mudahan harapan masyarakat Indonesia khususnya ummat islam agar
bank syariah bisa menjalankan ajaran Islam secara Kaffah bisa
dijalankan oleh seluruh karyawan dan manajemen bank syariah walaupun
mungkin melakukan hal ini semua membutuhkan suatu proses yang tidak
singkat yang terpenting adalah adanya usaha-usaha menuju ke arah sana.
Maju terus bank syariah
Wallahu'alam
Al-Faqir
Alihozi
http://alihozi77.
Menuju Ahli Dzikir, Ahli Fikir, dan Ahli Ikhtiar
===================================================
website: http://dtjakarta.or.id/
===================================================
Change settings via the Web (Yahoo! ID required)
Change settings via email: Switch delivery to Daily Digest | Switch format to Traditional
Visit Your Group | Yahoo! Groups Terms of Use | Unsubscribe
__,_._,___
Tidak ada komentar:
Posting Komentar