Laporan Badan HAM PBB, Israel Penjahat Perang
Jum'at, 20 Maret 2009 - 09:55 wib
JENEWA - Penyelidik Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa
mengatakan, militer Israel telah melakukan kejahatan perang saat
melakukan serangan 3 pekan lebih ke Gaza pada akhir 2008 hingga awal
Januari 2009 lalu.
Pelapor khusus PBB untuk masalah HAM di Palestina Richard Falk seperti
dikutip Reuters, Jumat (20/3/2009) mengatakan, Konvensi Jenewa
mengaharuskan militer membedakan untuk membunuh target militer dan
sipil.
"Jika itu sulit dilakukan, maka serangan yang tidak membedakan target
itu melanggar hukum dan akan dikatagorikan sebagai kejahatan perang,"
ungkap Falk.
Falk dalam laporan tertulis 26 halaman kepada Badan HAM PBB menuliskan,
berdasarkan bukti awal yang ada, terdapat alasan untuk mencapai pada
kesimpulan itu (penjahat perang).
Dalam laporan itu Falk juga menyertakan jumlah korban tewas, yaitu
sebanyak 1.434 orang di mana 960 lainnya merupakan warga sipil. Jumlah
itu juga sama seperti dilaporkan Pusat HAM Palestina beberapa waktu
lalu. Sementara pihak Israel kehilangan 13 orang.
Falk menyatakan, serangan Israel "secara besar-besaran ke wilayah
berpenduduk padat" yang seluruhnya wargaa sipil merupakan sikap tidak
berprikemanusiaan, melumpuhkan, dan berdampak pada kerusakan mental.
Dia menambahkan, seluruh perbatasan ditutup dan masyarakat sipil tidak
bisa lari menghindari serangan.
Menghalangi orang untuk lari dari zona perang sebagai pengungsi
merupakan bagian dari kejahatan terhadap kemanusiaan,
(ton)
____________
From: Ismed Hasibuan
Sent: Monday, March 23, 2009 11:09 AM
To: 'warnaislam@
daarut-tauhiid@
Subject: Amnesty Internasional Tegaskan Israel Penjahat Perang
Amnesty Internasional Tegaskan Israel Penjahat Perang
Sabtu, 7 Maret 2009 - 10:25 wib
LONDON - Amnesty International menegaskan, pasukan Israel melakukan
kejahatan perang dengan "penghancuran tanpa alasan" terhadap rumah-rumah
warga Palestina dalam agresi 22 hari di Jalur Gaza.
Kepala Amnesty International di Israel dan Gaza, Donatella Rovera,
menegaskan, metode yang digunakan Israel dapat dikategorikan sebagai
kejahatan perang. "Pasukan Israel menggunakan ranjau-ranjau untuk
menghancurkan rumah-rumah di Jalur Gaza. Ini bertentangan dengan klaim
mereka bahwa aksi itu sesuai hukum internasional,
"Kerusakan yang terjadi di Gaza,berdasarkan penemuan kami, merupakan
penghancuran tanpa alasan dan tidak dapat dibenarkan dalam aturan perang
internasional,
pengusaha yang bertemu dalam konferensi donor, mencatatkan rekor jumlah
bantuan ke Palestina sebesar USD14 miliar.
Namun, para diplomat menyatakan, banyaknya janji-janji yang dibuat dalam
lima kali konferensi donor, termasuk di Mesir, belum terealisasi atau
tidak jelas kapan akan diberikan kepada warga Gaza.
Banyaknya aliran dana bantuan yang dijanjikan itu sangat bergantung pada
kesediaan Israel membuka perbatasan Gaza atau mencabut berbagai larangan
di Tepi Barat. Pencairan dana juga terkait proses perdamaian
Israel-Palestina yang terus tersendat-sendat.
(sindo//ton)
http://internationa
ternasional-
============
IMPORTANT - This electronic communication and any attachments may contain confidential and/or legally privileged information, and may only be used by the authorized recipients. If you receive this electronic communication in error, please delete all copies and advise the sender immediately. Any unauthorized dissemination, distribution or copying of this electronic communication or any attachments is strictly prohibited.
[Non-text portions of this message have been removed]
Pesantren Daarut Tauhiid - Bandung - Jakarta - Batam
====================================================
Menuju Ahli Dzikir, Ahli Fikir, dan Ahli Ikhtiar
====================================================
website: http://dtjakarta.or.id/
====================================================
Change settings via the Web (Yahoo! ID required)
Change settings via email: Switch delivery to Daily Digest | Switch format to Traditional
Visit Your Group | Yahoo! Groups Terms of Use | Unsubscribe
Tidak ada komentar:
Posting Komentar