Utusan HAM PBB Nilai Israel Lakukan Kejahatan Perang Besar
reuters
Jenewa - Hasil investigasi PBB untuk konflik Gaza
menyimpulkan, serangan militer besar-besaran Israel ke wilayah penduduk
padat di jalur Gaza merupakan suatu kejahatan perang besar. Menurut
salah seorang penyidik, Richard Falk, dalam situasi perang seharusnya
Israel bisa membedakan sasaran militer dengan warga sipil.
"Jika
tidak mungkin untuk melakukan (pembedaan), maka meluncurkan serangan
semacam itu adalah melanggar hukum dan merupakan suatu kejahatan perang
yang sangat besar," ujar Falk seperti dikutip Reuters, Kamis
(19/3/2009).
Ternyata kesimpulan Falk tidak main-main. Ia telah menyiapkan beberapa data dan fakta terkait dugaan pelanggaran HAM tersebut.
"Atas dasar bukti awal yang tersedia, ada alasan untuk mencapai kesimpulan ini," tulisnya
dalam laporan tahunan yang disampaikan kepada Dewan HAM PBB.
Selain
kejahatan kemanusiaan, imbuh Falk, pelanggaran Israel lainnya adalah
telah 'mengincar' sekolah, mesjid, dan ambulans sebagai sasaran tembak.
Ia juga menyinggung penggunaan senjata fosfor putih yang digunakan
Israel.
Lebih lanjut, ia mengemukakan, Dewan Keamanan PBB
kemungkinan akan membentuk pengadilan ad hoc untuk kejahatan perang di
Gaza. Sekedar informasi, hingga kini Israel belum pernah menandatangani
Statuta Roma tentang Mahkamah Pidana Internasional.
Serangan
Israel ke Gaza yang berlangsung 27 Desember 2008 hingga 18 Januari 2009
tersebut telah menewaskan 1.434 warga Palestina, 960 di antaranya warga
sipil. Sedangkan dari pihak Israel tewas 13 orang, 3 di antaranya warga
sipil.
(ape/sho)
Pesantren Daarut Tauhiid - Bandung - Jakarta - Batam
====================================================
Menuju Ahli Dzikir, Ahli Fikir, dan Ahli Ikhtiar
====================================================
website: http://dtjakarta.or.id/
====================================================
Change settings via the Web (Yahoo! ID required)
Change settings via email: Switch delivery to Daily Digest | Switch format to Traditional
Visit Your Group | Yahoo! Groups Terms of Use | Unsubscribe
Tidak ada komentar:
Posting Komentar