Seri Belajar Finansial Islami 7
------------
Padanan kata asuransi dalam bahasa arab sebenarnya adalah ta`min (dengan
hamzah bukan 'ain). Lalu mengapa takaful (saling menanggung) yang
dipakai sebagai istilah untuk asuransi syariah?. Dari sini kita bisa
mulai melihat perbedaan asuransi dengan takaful.
Bila asuransi menyerupai konsep jual beli jaminan dengan transfer risiko
dari pihak klien ke perusahaan, maka takaful adalah suatu konsep di mana
setiap anggota yang bergabung saling menanggung risiko satu sama lain
melalui aktivitas tabarru' (donasi) atau wakaf.
Perbedaan akad (jual beli dan saling tolong) inilah yang akan
menjelaskan kenapa dalam takaful tidak terdapat riba
<http://muqorrobin.
<http://muqorrobin.
Islami_SBFI_
<http://muqorrobin.
Dalam praktiknya, takaful mempunyai 2 model dasar. Model pertama adalah
takaful berbasis mudharabah. Sedangkan model kedua adalah takaful
berbasis wakalah.
Takaful model mudharabah banyak dipraktikkan di Indonesia. Sistem
kerjanya adalah sebagai berikut:
1. Klien membayar premium
2. Premium digunakan untuk;
a. dana operasi takaful
b. dana investasi
c. dana tabarru' (donasi)
dengan sepengetahuan dan persetujuan klien.
3. Operator takaful bertindak sebagai mudharib yang mengelola dana
tabarru' dan dana investasi.
4. Klaim yang terjadi akan dibayar dari dana tabarru', karena memang
dana tersebut diniatkan untuk saling menanggung/menolong di antara
anggota takaful.
5. Operator takaful mendapat keuntungan dari investasi yang dilakukan
dengan dana investasi (poin 2b). Pembagian keuntungan berdasarkan rasio
yang disepakati.
6. Rasio keuntungan investasi bagian klien (anggota takaful) disalurkan
ke akun tabarru'.
7. Surplus dana tabarru' (tabarru' terkumpul > total klaim) yang terjadi
pertahunnya dibagi-bagikan antara operator takaful dan anggota takaful
berdasarkan rasio yang disepakati.
8. Jika terjadi defisit dana tabarru' (tabarru' terkumpul < total
klaim), operator takaful memberikan qardh hasan (pinjaman tanpa bunga)
ke akun dana tabarru' untuk menutupi jumlah klaim yang tak terbayarkan
dari dana tabarru'.
9. Jika peserta takaful keluar dari kontrak, dia dapat mengambil dana
yang telah disalurkannya dipotong dana tabarru' yang memang sudah
diikhlaskan untuk dana tolong menolong.
Model ini masih mendapat kritik. Salah satu hal utama yg dipermasalahkan
pengkritik model ini adalah sbb:
-> Dalam model takaful mudharabah,dana tabarru' juga dimasukkan sebagai
objek mudharabah (ras-ul maal), sehingga surplusnya dibagi antara
anggota takaful dan operator takaful. Padahal, dana tabarru' bukanlah
dana bisnis, sehingga tidak layak dibagi-bagikan surplusnya antara
pengelola dan pemilik dana.
Pengkritik model mudharabah mengajukan Takaful berbasis Wakalah-Wakaf
sebagai pilihan, yang pertama kali muncul di Pakistan.
Sistem kerjanya adalah sbb:
1. Peserta takaful membayar premium
2. Premium digunakan untuk;
a. dana operasi takaful
b. dana investasi (dikelola oleh operator takaful dg akad wakalah)
c. dana wakaf sbg "dana tolong menolong"
d. upah operator takaful (wakil)
3. Operator takaful bertindak sebagai wakil yang mengelola dana
investasi dan dana wakaf
4. Klaim yang terjadi dibayar dari dana wakaf
5. Sebagian keuntungan investasi diberikan ke operator takaful sesuai
kesepakatan
6. Rasio keuntungan investasi bagian klien (anggota takaful) disalurkan
ke akun wakaf.
7. Surplus dana wakaf (wakaf terkumpul > total klaim) yang terjadi
pertahunnya menjadi hak peserta takaful (operator takaful tidak mendapat
bagian)
8. Jika terjadi defisit dana wakaf (wakaf terkumpul < total klaim), maka
operator takaful memberikan qardh hasan (pinjaman tanpa bunga) ke akun
wakaf untuk menutupi jumlah klaim yang tak terbayarkan dari dana wakaf.
9. Jika peserta takaful keluar dari kontrak, dia dapat mengambil dana
yang telah disalurkannya dipotong dana wakaf.
Dengan model ini, permasalahan yang timbul dalam model mudharabah dapat
teratasi.
-> Dana wakaf tidak menjadi objek bagi hasil antara operator takaful dan
peserta takaful. Operator takaful tidak mendapat bagian dari surplus
dana wakaf yang terjadi.
Demikian sekilas tentang takaful. Dalam praktiknya, tentu saja sangat
mungkin ada perbedaan di tiap perusahaan, alias tidak 100% sama dengan
uraian di atas. Namun secara prinsip tentu harus sama, yaitu penggunaan
akad risk sharing (berbagi resiko), bukan risk transfer (transfer
resiko).
Ohya, tujuan utama takaful adalah tolong-menolong, bukan (hanya)
menolong diri sendiri. Karena itu dalil-dalil yang diangkat para ulama
ketika membahas takaful adalah dali-dalil anjuran untuk tolong-menolong
(QS. al-Maidah:2, dll). Ini juga perbedaan yang cukup mendasar antara
takaful dengan asuransi.
Wallahu a'lam
Seri Belajar Finansial Islami lainnya bisa dibaca di
http://muqorrobin.
------------
Syaikhul Muqorrobin@KL
Dept. Research and Development ISEFID (Islamic Economic Forum for
Indonesia Development)
[Non-text portions of this message have been removed]
Pesantren Daarut Tauhiid - Bandung - Jakarta - Batam
====================================================
Menuju Ahli Dzikir, Ahli Fikir, dan Ahli Ikhtiar
====================================================
website: http://dtjakarta.or.id/
====================================================
Tidak ada komentar:
Posting Komentar