Jumat, 19 Maret 2010

[daarut-tauhiid] Al An'aam (Binatang ternak)

 

---------- Forwarded message ----------
From: Rois Fatoni <royfathoni@yahoo.com>

Assalaamu'alaikum, wr, wb.

Bismillaahirrahmaanirrahiim.

Sebagian dari kita barangkali bingung dengan ayat 145 dari surat Al
An'am berikut ini:

قُل لَّا أَجِدُ فِي مَا أُوحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلَىٰ طَاعِمٍ
يَطْعَمُهُ إِلَّا أَن يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَمًا مَّسْفُوحًا أَوْ
لَحْمَ خِنزِيرٍ فَإِنَّهُ رِجْسٌ أَوْ فِسْقًا أُهِلَّ لِغَيْرِ
اللَّـهِ بِهِ ۚ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَإِنَّ
رَبَّكَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ ﴿١٤٥﴾

Katakanlah: "Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan
kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya,
kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau
daging babi -- karena sesungguhnya semua itu kotor -- atau binatang
yang disembelih atas nama selain Allah. Barangsiapa yang dalam keadaan
terpaksa, sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui
batas, maka sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang".
(145);

Jika ayat itu menggunakan frase "Tiadalah ......(pernyataan #1) .....
kecuali ...... (pernyataan #2)." bukankah itu merupakan kalimat
pembatas yang terang benderang bahwa yang diharamkan hanyalah 4 jenis
makanan tersebut? Sangat masuk akal jika kemudian sebagian diantara
kita bertanya tanya, mengapa di dalam agama islam juga ada beberapa
binatang yang diharamkan seperti binatang buas, binatang yang hidup di
dua alam, dst.

Bahkan, ketika dijelaskan bahwa pengharaman binatang binatang yang
disebut terakhir ini adalah berdasarkan sabda Rasulullah dan bahwa
sabda Rasulullah itu juga berdasarkan wahyu, kita barangkali masih
saja bingung: bagaimana mungkin Rasulullah menambah nambahi jenis
binatang yang diharamkan; padahal jelas jelas ayat 145 surat al an'aam
diatas membatasi hanya 4 hal yang diharamkan?

Kita harus membaca ayat 145 di atas sebagai satu kesatuan dari ayat
ayat sebelum dan sesudahnya, dan juga ayat ayat lain yang berkaitan
dengan masalah halal haram ini, termasuk kedudukan sabda Rasulullah
yang juga diakui legalitasnya sebagai sumber hukum pokok di dalam
agama islam, seperti yang disebutkan di dalam surat AlMaidah 150-152
dan ayat ayat lain yang menunjukkan hal itu.

Jika kita perhatikan, sebenarnya ayat itu adalah rangkaian dari ayat
ayat sebelumnya yang berbicara mengenai an'aam, binatang ternak, yaitu
jenis binatang yang lazim diternakkan untuk dimakan dagingnya atau
susunya. Orang orang musyrik waktu itu membuat banyak sekali peraturan
mengenai keharaman binatang binatang ternak tertentu. Ambil contoh
misalnya bahirah, saibah, wasilah dan ham yang masing masing merujuk
pada unta dengan kriteria tertentu seperti unta yang melahirkan bayi
unta betina dua kali berturut turut (yang disebut sebagai unta
wasilah); yang mana unta unta tsb haram dikonsumsi baik daging atau
susunya. (AlMaidah 103).

Nah, di ayat ayat sebelum ayat 145 surat al an'am tsb, Allah kembali
mengkritik berbagai klaim haram atas binatang binatang ternak (al
an'aam)tertentu. (Silakan dibaca dengan seksama ayat ayat sebelumnya)
Sehingga, bisa kita fahami bahwa "semesta pembicaraan" ayat di atas
adalah al an'aam, binatang ternak; yaitu binatang binatang yang lazim
diternakkan dan dimanfaatkan daging, susu dan produk lainnya. Apabila
semesta pembicaraan tsb berubah, baik diperluas atau dipersempit, maka
kalimat pembatas di atas tidak berlaku lagi sebagai pembatas.

Hal ini terlihat di ayat ayat yang lain, dimana semesta pembicaraan
tidak hanya pada binatang ternak, tetapi mencakup hal hal yang lebih
luas dan detail; dimana di satu ayat diterangkan kehalalan sesuatu
yang tampaknya haram, dan sebaliknya, keharaman sesuatu yang tampaknya
halal. Jika di ayat 145 Allah hanya menyebut 4 jenis makanan yang
haram, maka di awal surat Al Ma'idah (Hidangan makanan), Allah
menyebut 10 jenis makanan haram, dan bukan hanya 4 jenis saja.

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنزِيرِ وَمَا
أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّـهِ بِهِ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوذَةُ
وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيحَةُ وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ إِلَّا مَا
ذَكَّيْتُمْ وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُبِ وَأَن تَسْتَقْسِمُوا
بِالْأَزْلَامِ ۚ ذَٰلِكُمْ فِسْقٌ ۗ الْيَوْمَ يَئِسَ الَّذِينَ
كَفَرُوا مِن دِينِكُمْ فَلَا تَخْشَوْهُمْ وَاخْشَوْنِ ۚ الْيَوْمَ
أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي
وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا ۚ فَمَنِ اضْطُرَّ فِي مَخْمَصَةٍ
غَيْرَ مُتَجَانِفٍ لِّإِثْمٍ ۙ فَإِنَّ اللَّـهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ

Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging
hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang
terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas,
kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang
disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan juga) mengundi nasib dengan
anak panah, (mengundi nasib dengan anak panah itu) adalah kefasikan.
Pada hari ini orang-orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan)
agamamu, sebab itu janganlah kamu takut kepada mereka dan takutlah
kepada-Ku. Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan
telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu
jadi agama bagimu. Maka barang siapa terpaksa karena kelaparan tanpa
sengaja berbuat dosa, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha
Penyayang. (3)

Di ayat tsb, selain 4 jenis yang disebut di surat al an'am, ada
"tambahan" 6 jenis lagi. Dengan tambahan 6 jenis ini tentu orang akan
bertanya tanya, yang diharamkan itu 4 atau 10 ? Apabila ayat ayat itu
difahami secara sempit, tentu orang akan dengan mudah mengatakan "ada
ayat bertentangan dengan ayat yang lain di dalam Al Qur'an". Sebuah
pertanyaan yang harus dijawab sebab Alqur'an sendiri menyebutkan bahwa
salah satu tanda Alqur'an adalah wahyu dari Allah adalah tidak adanya
pertentangan di dalamnya.

Dari sinilah kemudian kita memahami pentingnya semesta pembicaraan
dalam memahami sebuah kalimat. Ketika semesta pembicaraan berubah,
maka 4 jenis tsb bisa berkembang menjadi 10 jenis. Sehingga tidak bisa
dikatakan bahwa dua ayat itu bertentangan sebab ruang lingkup /
semesta pembicaraannya berbeda.

Perubahan semesta pembicaraan ini tampak nyata sekali pada ayat
berikutnya yang menghalalkan binatang buruan dengan kriteria tertentu.
Ketika berbicara tentang binatang ternak, binatang yang mati karena
dimangsa binatang buas adalah haram, kecuali yang sempat disembelih
sebelum meninggal. Tetapi untuk binatang buruan yang bukan termasuk
dalam kategori binatang ternak, kehalalan binatang buruan itu sudah
terpenuhi dengan membaca bismillah sewaktu kita melepaskan tembakan
atau anak panah atau melepaskan hewan pemburu kita, tanpa harus
menyembelih binatang buruan tsb.

"Mereka menanyakan kepadamu: "Apakah yang dihalalkan bagi mereka?".
Katakanlah: "Dihalalkan bagimu yang baik-baik dan (buruan yang
ditangkap) oleh binatang buas yang telah kamu ajar dengan melatih nya
untuk berburu; kamu mengajarnya menurut apa yang telah diajarkan Allah
kepadamu. Maka makanlah dari apa yang ditangkapnya untukmu, dan
sebutlah nama Allah atas binatang buas itu (waktu melepaskannya). Dan
bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah amat cepat hisab-Nya.
(AlMaidah: 4).

Tentu saja, ayat di atas tidak berlaku bagi binatang ternak yang kita
panah, kita tembak atau diterkam oleh anjing pemburu kita dan mati
tanpa disembelih. Ayat tsb hanya berlaku bagi jenis binatang buruan,
dan bukan binatang ternak. Inilah pentingnya memahami konteks/ruang
lingkup sebuah kalimat; atau yang biasa dikenal dengan "siyaaqul
kalaam" dalam ilmu tafsir.

Lalu bagaimana dengan keharaman binatang buas dan jenis jenis binatang
lain yang diharamkan Rasulullah dan tidak disebut pengharamannya di
dalam Alqur'an?

Hadits yang mengisahkan pengharaman binatang buas adalah hadits yang
sahih. Artinya, memang benar bahwa Rasulullah mengaharamkan binatang
buas seperti harimau, singa, srigala, dll. Hal ini tidak bisa
dikatakan bertentangan dengan ayat 145, sebab konteks ayat 145 tsb
adalah jenis binatang ternak (al an'aam). Juga tidak bisa dikatakan
bertentangan ayat 3-4 almaidah sebab konteks ayatnya adalah binatang
ternak vs binatang buruan. Nah, pengharaman rasulullah thd binatang
buas (as siba' ) , binatang yang hidup di dua alam, binatang pemakan
kotoran, dll itu semua harus diletakkan pada semesta pembicaraan
segala jenis binatang. Demikian pula halnya dengan kehalalan "bangkai"
ikan dan belalang yang tidak disebut di dalam Alqur'an tetapi
dijelaskan kehalalannya oleh Rasulullah SAW.

Kita perlu mencatat bahwa Alqur'an itu tidak datang tiba tiba begitu
saja dari langit berupa sebuah buku yang bisa dibaca dan difahami
semua orang. Inilah arti penting seorang Rasul, seorang perantara;
yang bukan hanya menyampaikan Alqur'an itu, tetapi menyampaikan juga
pelengkap/penjelas thd ayat ayat di dalam alqur'an tsb. Dan penjelasan
seorang Rasul itupun juga atas wahyu dari Allah. Sebagai manusia
biasa, seorang rasul tentu mempunyai kemungkinan kesalahan. Akan
tetapi Allah menjaga semua Rasul-Nya dari kesalahan itu. Artinya,
sekiranya sang Rasul tsb mengharamkan sesuatu tanpa wahyu dari Allah,
maka Allah akan langsung menegurnya sebagaimana kita dapati di surat
attahrim.

Rasulullah mengharamkan binatang buas; dan Allah tidak menurunkan ayat
untuk menegur nya. Rasulullah menghalalkan bangkai ikan dan belalang,
dan Allah tidak menurunkan ayat untuk menegurnya. Hal ini berarti
pengharaman binatang buas, penghalalan bangkai ikan dan belalang, dan
semua halal haram yang lain; semua itu atas petunjuk/wahyu dari Allah,
dan bukan dari karangan/khayalan beliau. Juga bukan bertentangan
dengan ayat 145 surat al an'am sebab ayat itu turun untuk membantah
kelakuan orang musyrik yang mengaharamkan bintang ternak tertentu, dan
tidak sedang berbicara mengenai segala jenis binatang. (OOT: kalau
pengharaman binatang yang melingkupi segala jenis binatang harus
disebut semuanya di dalam Alqur'an, bisa bisa nanti ayat alqur'an
penuh dengan daftar nama nama binatang ;-)

Bukan hanya dalam perkara makanan/minuman saja, kesatuan petunjuk
alqur'an dan assunnah ini kita dapati di semua aspek islam. Sholat,
misalnya. Gerakan gerakan sholat yang setiap hari kita lakukan itu
berdasarkan petunjuk Rasulullah Muhammad SAW, dan tidak ada
perinciannya di dalam Alqur'an. Alqur'an hanya memberikan detail
gerakan sholat dalam keadaan khusus, yaitu sholat ketika dalam keadaan
perang atau kita kenal dengan sholat khauf. Yang umum dijelaskan
melalui sabda/perbuatan Rasulullah, sedangkan yang khusus dijelaskan
melalui ayat alqur'an. Demikain halnya dengan wudhu dan tayamum
sebagai syarat syah sholat justru dijelaskan dengan detail di dalam
Alqur'an.

Semoga Allah senantiasa menunjuki kita dalam menjalani agama Islam ini
sehingga semakin mantap, bukan semakin bingung. Amin.

Wallahu a'lam bis-shawab.

Saya berlindung kepada Allah dari kemungkinan kesalahan tulisan dan
pemikiran saya di atas. Amin.

Wassalam,

rois

__._,_.___
Recent Activity:
====================================================
Pesantren Daarut Tauhiid - Bandung - Jakarta - Batam
====================================================
Menuju Ahli Dzikir, Ahli Fikir, dan Ahli Ikhtiar
====================================================
       website:  http://dtjakarta.or.id/
====================================================
.

__,_._,___

Tidak ada komentar: