Selasa, 18 Oktober 2011

[daarut-tauhiid] Dan Gunung Pun Hancur Lebur

Segala puji hanya milik Allah Subhaanahu Wa Ta'aalaa. Shalawat dan salam
semoga senantiasa tercurah kepada Rasulullah tercinta, Muhammad bin
Abdullah, segenap keluarga, para sahabat dan umatnya yang setia.


Allah Subhanahu Wa Ta 'ala berfirman :


áóæú ÃóäÒóáúäóÇ åóÐóÇ ÇáúÞõÑúÂäó Úóáóì ÌóÈóáò áøóÑóÃóíúÊóåõ ÎóÇÔöÚðÇ
ãøõÊóÕóÏøöÚðÇ ãøöäú ÎóÔúíóÉö Çááøóåö æóÊöáúßó ÇáúÃóãúËóÇáõ äóÖúÑöÈõåóÇ
áöáäøóÇÓö áóÚóáøóåõãú íóÊóÝóßøóÑõæäó


Kalau sekiranya Kami turunkan Al-Quran ini kepada sebuah gunung, pasti kamu
akan melihatnya tunduk terpecah belah disebabkan ketakutannya kepada Allah.
Dan perumpamaan-perumpamaan itu Kami buat untuk manusia supaya mereka
berfikir. (QS. Al Hasyr : 21)

íóÇ ÃóíøõåóÇ ÇáøóÐöíäó ÂãóäõæÇú ÇÏúÎõáõæÇú Ýöí ÇáÓøöáúãö ßóÂÝøóÉð æóáÇó
ÊóÊøóÈöÚõæÇú ÎõØõæóÇÊö ÇáÔøóíúØóÇäö Åöäøóåõ áóßõãú ÚóÏõæøñ ãøõÈöíäñ


Hai orang-orang yang beriman, masuklah kamu ke dalam Islam keseluruhan, dan
janganlah kamu turut langkah-langkah syaitan. Sesungguhnya syaitan itu musuh
yang nyata bagimu. (QS. Al Baqarah : 208)


Mengerti Makna Dienul Islam


Seorang muslim seharusnya mengerti makna Dienul Islam...dan tidak mengambil
dien selain Islam, atau berganti – ganti di antara keduanya; semisal
sesorang yang pagi hari berangkat dari rumahnya masih beriman, kemudian sore
harinya menjadi kafir karena menjadikan dirinya sebagai Arbab (tuhan – tuhan
selain Allah), atau kafir karena memutuskan berbagai perkara dengan
menggunakan selain hukum Allah dan Rasul-Nya. Kemudian sore hari selepas
Ashar atau Magrib bersyahadat lagi dan (barangkali) bertaubat sehingga
kembali beriman.


Rasulullah Shallallahu Alaihi Wa Sallam bersabda: "Mendekati kiamat akan
terjadi fitnah-fitnah seolah-olah kepingan-kepingan malam yang gelap-gulita.
Seorang yang pagi hari beriman maka pada sore harinya menjadi kafir, dan
orang yang pada sore harinya beriman maka pada pagi harinya menjadi kafir,
dia menjual agamanya dengan (imbalan) harta-benda dunia. (HR. Abu Dawud).
(Lihat juga tafsir Ibnu Katsir QS At-Taubah : 31, QS Al-An 'aam: 121, QS
Al-Maidah : 44, QS An-Nisa : 59 )


Jangan Mengikuti Orang Kebanyakan


Perhatikan firman Allah SWT pada QS Yusuf : 106 dan QS Ar-Ruum : 42


æóãóÇ íõÄúãöäõ ÃóßúËóÑõåõãú ÈöÇááøåö ÅöáÇøó æóåõã ãøõÔúÑößõæäó

Dan sebahagian besar dari mereka tidak beriman kepada Allah, melainkan dalam
keadaan mempersekutukan Allah (dengan sembahan-sembahan lain). QS Yusuf :
106


Kebanyakan dari mereka itu adalah orang-orang yang mempersekutukan
(Allah)." QS Ar-Ruum : 42


Dari hadis yang panjang, diriwayatkan dari Imran bin Hushain,...Rasulullah
Shallallahu Alaihi Wa Sallam bersabda, "Tahukah kamu sekalian, hari apakah
itu? Hari dimana Adam dipanggil. Ia dipanggil Tuhan-Nya, "Ya Adam, kirimkan
delegasi neraka!" Adam bertanya, "Apa itu delegasi neraka?" Allah
menerangkan, "Dari setiap seribu orang, kirimkan sembilan ratus sembilan
puluh sembilan ke neraka, dan satu orang ke surga." (Mendengar itu), para
sahabat merasa kecut hatinya dan tidak ada yang tertawa, walau hanya
menampakkan satu gigi. ...dst. (HR. At-Tirmidzi 2 / 200, Bab Tafsir Surat
Al-Hajj.)


Hadis yang senada di atas juga diriwayatkan oleh Imam Muslim.

...Perumpamaan kalian di tengah-tengah umat lain, adalah bagaikan sehelai
rambut putih pada kulit sapi hitam, atau seperti belang pada betis khimar.
(Shahih Muslim No.327)


Mencampur Antara Yang Haq dan Batil


Jangankan hukum buatan manusia, kitab (suci) umat lain saja diperintahkan
agar dibuang! Padahal di kitab itu ada syariat-syariat dari Allah SWT.


Rasulullah Shallallahu Alaihi Wa Sallam menegur Umar r.a, ketika ia membaca
al-Qur'an dan Taurat secara berganti-ganti untuk memperbandingkan, kata
beliau SAW pada sahabatnya itu : "Buanglah itu! Demi DZAT yang jiwa Muhammad
berada ditangan-NYA, seandainya Musa as masih hidup sekarang, maka tidak
halal baginya kecuali harus mengikutiku, akulah penghulu para nabi dan
akulah penutup para nabi.." (HR Ahmad, III/387, di-hasan-kan oleh Albani dlm
Al-Irwa' VI/34 & Al-Misykah I/38)


Ibnu Katsir dalam tafsirnya (Tafsir Al-Qur'anul Azhim) mengatakan :..Dan
Ilyasiq adalah sebuah kitab yang berisi hukum – hukum yang diambil dari
berbagai syariat seperti Yahudi, Nasrani, ajaran Islam dan yang lain. Dan di
dalamnya banyak hukum yang mereka ambil murni dari pemikiran dan hawa nafsu.
Lalu hukum-hukum tersebut menjadi syariat yang dianut di kalangan mereka
yang lebih mereka utamakan daripada menggunakan hukum dari Al-Qur'an dan
Sunnah Rasulullah Shallallahu Alaihi Wa Sallam. Maka barangsiapa melakukan
hal itu dia telah kafir, dan wajib diperangi sampai dia kembali kepada hukum
Allah dan Rasul-Nya sehingga dia tidak memutuskan perkara baik sedikit
maupun banyak dengan selainnya.


Ibnu Katsir rahimahullah berkata : "Siapa yang meninggalkan syariat paten
yang diturunkan kepada Muhammad bin Abdullah penutup para nabi, dan dia
malah merujuk hukum kepada yang lainnya berupa hukum – hukum (Allah) yang
sudah dinasakah (dihapus), maka dia kafir. Maka apa gerangan dengan orang
yang berhukum kepada Ilyasa / Ilyasiq dan lebih mengedepankannya atas hukum
Allah? Siapa yang melakukannya maka dia kafir dengan Ijma kaum muslimin
[Al-Bidayah Wan Nihayah: 13 / 119]


Dalih Bahwa Orsospol Atau Parpol Berbeda Dengan Ormas


Ada sebagian orang yang membolehkan demokrasi dengan alasan bahwa
'hidup-matinya' suatu orsospol atau parpol adalah bergantung dari banyaknya
suara, sehingga jangan disamakan dengan ormas (jamaah).


Pertama, suatu kelompok, berapa pun anggotanya, entah cuma dua orang,
ratusan atau jutaan orang TETAP saja merupakan kumpulan orang. Dimana tiap –
tiap anggotanya terikat oleh aturan atau kewajiban individu. Semisal tidak
boleh menuhankan dirinya atau melakukan kesyririkan (semisal menjadikan
dirinya atau orang lain sebagai Arbab / tuhan selain Allah, tidak boleh
keluar dari Dien Islam dengan mengikuti Dien Demokrasi, tidak berhukum
dengan hukum Allah yang menyebabkan kekafiran, bersumpah kepada thaghut dst.
Tiap – tiap individu juga terikat syariat seperti tidak boleh berdusta,
bersumpah palsu, bila berjanji harus ditepati dst.


Kedua, suatu perbuatan dosa atau bahkan perbuatan kekafiran tidak akan
pernah menjadi halal karena niatnya.

Contoh, seorang pencuri tetap dihukumi sebagai pencuri meskipun niatnya baik
semisal agar bisa memberi makan keluarganya. Meskipun pencuri tadi tidak
berniat buruk supaya korbannya mengalami kerugian atau menjadi sedih, tetap
saja mencuri adalah perbuatan haram dan berdosa bila melakukannya.


Begitu juga selingkuh yang disertai zina, meskipun tidak berniat menyakiti
pasangan dan anak – anaknya, berzina tetaplah merupakan perbuatan dosa
besar. Meskipun mungkin niatnya cuma melakukan sekali – kali.


Rasulullah Shallallahu Alaihi Wa Sallam misalnya, beliau juga tidak
menyembunyikan QS Al-Lahab dengan alasan demi kemaslahatan dakwah. Supaya
pengikut beliau banyak, supaya tidak mendapat penolakan dari kaummnya dsb.


Begitu juga, menyetujui demokrasi berarti menyetujui hukum itu tergantung,
relatif. Kalau kebanyakan manusia setuju yang haram dihalalkan ya tidak apa
– apa, atau sebaliknya. Menyetujui demokrasi, apalagi menjadikan dirinya
sebagai Arbab (tuhan – tuhan selain Allah), atau melakukan perbuatan kafir
karena memutuskan berbagai perkara dengan menggunakan selain hukum Allah dan
Rasul-Nya. ). (Lihat tafsir Ibnu Katsir QS At-Taubah : 31, QS Al-An 'aam:
121, QS Al-Maidah : 44, QS An-Nisa : 59 )


Ketiga, perhatikan firman Allah SWT yang artinya:

Maka kamu akan melihat orang-orang yang ada penyakit dalam hatinya
(orang-orang munafik) bersegera mendekati mereka (Yahudi dan Nasrani),
seraya berkata: "Kami takut akan mendapat bencana". Mudah-mudahan Allah akan
mendatangkan kemenangan (kepada Rasul-Nya), atau sesuatu keputusan dari
sisi-Nya. Maka karena itu, mereka menjadi menyesal terhadap apa yang mereka
rahasiakan dalam diri mereka. (QS. Al-Maidah : 52)


Penganut agama demokrasi di manapun memiliki persamaan. Yaitu lebih
menampakkan wala (loyal) kepada orang – orang kafir, orang – orang musyrik
dan orang – orang sesat daripada loyal (membela) kepada kaum Muslim. Setiap
kali ada yang mengingatkan bahwa demokrasi itu di luar Islam, maka selalu
saja ada yang berusaha menutup-nutupi, menyamarkan, mencari persamaan –
persamaanya dengan Islam dst.


Sebaliknya, mereka lebih bara' (berlsepas diri, memusuhi) kepada Muslim
yang berusaha mengingatkan bahwa demokrasi itu haram daripada bara' mereka
terhadap orang – orang nasionalis, pluralis dan sekuler, wallahul musta'an.


Keempat, konsekuensi keislaman seseorang memang berat, karena Islam
ditegakkan dengan Dakwah dan Jihad. Kita juga jangan bodoh, hanya mau
berislam secara benar dengan menunggu masyarakat berislam dulu. Atau
menunggu masyarakat siap menerima Islam. Karena di Yaumul Hisab kelak,
pertanggungjawaban kepada Allah Subhanahu Wa Ta 'ala kita lakukan sendiri –
sendiri, bukan diwakilkan ke kepala suku atau presiden atau ustadz kita.


Vonis Tidak Beriman Bagi Orang Yang Keluar Dari Hukum Allah


Di dalam Al Quran dijelaskan bahwa setiap perkara yang diperselisihkan
wajib dikembalikan kepada al-Quran dan as-Sunnah.

íóÇ ÃóíøõåóÇ ÇáøóÐöíäó ÂóãóäõæÇ ÃóØöíÚõæÇ Çááøóåó æóÃóØöíÚõæÇ ÇáÑøóÓõæáó
æóÃõæáöí ÇáúÃóãúÑö ãöäúßõãú ÝóÅöäú ÊóäóÇÒóÚúÊõãú Ýöí ÔóíúÁò ÝóÑõÏøõæåõ Åöáóì
Çááøóåö æóÇáÑøóÓõæáö Åöäú ßõäúÊõãú ÊõÄúãöäõæäó ÈöÇááøóåö æóÇáúíóæúãö
ÇáúÂóÎöÑö Ðóáößó ÎóíúÑñ æóÃóÍúÓóäõ ÊóÃúæöíáðÇ

Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan
ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang
sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Qur'an) dan Rasul
(sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian.
Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya (QS an-Nisa'
[4]: 59).


Menurut Ibnu Katsir ayat ini menunjukkan bahwa barangsiapa yang tidak
berhukum merujuk kepada Al Quran dan as-Sunnah dan merujuk pada keduanya
dalam perkara yang diperselisihkan maka *ia tidak beriman kepada Allah dan
Hari Akhir* (Tafsir Ibnu Katsir, vol. 2 hal, 346).


Hal senada dinyatakan oleh al-Khazin bahwa ulama ayat ini menjadikan ayat
ini sebagai dalil orang-orang yang tidak meyakini wajibnya taat kepada Allah
dan Rasul-Nya, mengikuti sunnah dan hukum yang berasal dari Nabi saw *bukanlah
orang yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir* (Tafsir al-Khazin vol.2
hal.120)

Vonis Kafir Bagi Orang Yang Keluar Dari Hukum Allah


ÃóÝóÍõßúãó ÇáúÌóÇåöáöíøóÉö íóÈúÛõæäó æóãóäú ÃóÍúÓóäõ ãöäó Çááøåö ÍõßúãðÇ
áøöÞóæúãò íõæÞöäõæäó

Apakah hukum Jahiliyah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang
lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin ? (QS. Al
Maidah : 50)


Ayat ini merupakan penutup ayat-ayat tentang peristiwa orang-orang Yahudi
yang merubah hukum Allah terhadap muhshan yang berzina. Ibnu Katsir berkata
mengenai ayat tersebut: "Allah SWT mengingkari orang yang keluar dari hukum
Allah SWT yang mengandung segala kebaikan yang melarang segala kejelekkan
dan berpaling kepada yang lain yang berupa pemikiran, hawa nafsu dan
istilah-istilah buatan manusia tanpa bersandar kepada syariat, sebagaimana
hukum yang digunakan oleh orang-orang jahiliyah yang berupa kesesatan dan
kebodohan yang mereka buat berdasarkan pemikiran dan hawa nafsu mereka. Dan
sebagaimana hukum yang digunakan Tartar yang berupa politik kerajaan yang
diambil dari raja mereka Jenghis Khan yang membuat Ilyasiq (Al-Yasiq) untuk
mereka. Dan Ilyasiq adalah sebuah kitab yang berisi hukum – hukum yang
diambil dari berbagai syariat seperti Yahudi, Nasrani, ajaran Islam dan yang
lain. Dan di dalamnya banyak hukum yang mereka ambil murni dari pemikiran
dan hawa nafsu. Lalu hukum-hukum tersebut menjadi syariat yang dianut di
kalangan mereka yang lebih mereka utamakan daripada menggunakan hukum dari
Al-Qur'an dan Sunnah Rasulullah Shallallahu Alaihi Wa Sallam. Maka
barangsiapa melakukan hal itu dia telah kafir, dan wajib diperangi sampai
dia kembali kepada hukum Allah dan Rasul-Nya sehingga dia tidak memutuskan
perkara baik sedikit maupun banyak dengan selainnya.

Allah SWT berfirman (yang artinya):

Apakah hukum jahiliyah yang mereka kehendaki"

Artinya: yang mereka harapkan dan yang mereka inginkan sedangkan dari hukum
Allah SWT mereka berpaling.

"Dan siapakah yang lebih baik hukumnya daripada Allah bagi kaum yang yakin"


(Tafsir Ibnu Katsir)


Di sini Ibnu Katsir menerangkan bahwa vonis kafir itu jatuh bagi orang yang
keluar dari hukum Allah dan berpaling kepada pemikiran manusia, dalam hal
ini beliau memberikan dua contoh, salah satunya adalah orang-orang jahiliyah
dan yang satu lagi adalah bangsa Tartar, kemudian menyatakan hukum itu
berlaku umum yaitu dengan mengatakan: "...Maka barangsiapa melakukan hal itu
dia kafir...".


Dan beliau tidak mengatakan: Barangsiapa meyakini hal itu atau; Barangsiapa
juhuud (ingkar) terhadap hukum Allah SWT, karena meskipun sikap tersebut
mukaffir (menyebabkan kafir) akan tetapi menggantungkan kekafirannya berarti
mengesamping-kan manaathul hukmi (sebab munculnya sebuah hukum) yang
terdapat dalam firman Allah SWT yang artinya :

"Dan barangsiapa tidak memutuskan perkara dengan apa yang diturunkan Allah,
maka mereka adalah orang-orang kafir. "


Sedangkan manaath yang terdapat dalam ayat ini adalah sengaja meninggalkan
hukum Allah dan menggunakan hukum yang lain.


Seorang muslim semestinya tahu tujuan diciptakannya dirinya dan jin itu
untuk apa?

Seorang muslim wajib menghindari menyekutukan Allah SWT


Ibnul Qayyim berkata dalam kitabnya Thariqul Hijrataian halaman 542 dalam
thabaqah yang ketujuh-belas, "Islam adalah mentauhidkan Allah dan beribadah
kepada-Nya tanpa menyekutukan-Nya sedikit pun, beriman kepada Allah dan
Rasul-Nya, serta mengikuti apa yang dibawanya. Maka bila seorang hamba tidak
membawa ini, berarti dia bukan seorang muslim; jika dia bukan orang kafir
mu'anid (membangkang) maka dia adalah orang kafir yang jahil dan tidak
mu'anid (membangkang). Namun, ketidak-membangkangan itu tidak mengeluarkan
mereka dari status sebagai orang – orang kafir."


Menutup perjumpaan kali ini, Allah berfirman yang artinya, Allah Pelindung
orang-orang yang beriman; Dia mengeluarkan mereka dari kegelapan (kekafiran)
kepada cahaya (iman). Dan orang-orang yang kafir, pelindung-pelindungnya
ialah syaitan, yang mengeluarkan mereka daripada cahaya kepada kegelapan
(kekafiran). Mereka itu adalah penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.
(QS. 2 : 257)


...zhulumati ila alnnuuri...

Oleh karena itu, Allah SWT menyebutkan kata an-nuur (cahaya) dalam bentuk
tunggal dan menyebutkan kata azh – zhulumat (kegelapan) dalam bentuk jama',
karena kebenaran itu hanyalah satu sedangkan kekufuran mempunyai jenis yang
beragam dan semuanya adalah bathil.


Wallahu a'lam


[Non-text portions of this message have been removed]

------------------------------------

====================================================
Pesantren Daarut Tauhiid - Bandung - Jakarta - Batam
====================================================
Menuju Ahli Dzikir, Ahli Fikir, dan Ahli Ikhtiar
====================================================
website: http://dtjakarta.or.id/
====================================================Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/daarut-tauhiid/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/daarut-tauhiid/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
daarut-tauhiid-digest@yahoogroups.com
daarut-tauhiid-fullfeatured@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
daarut-tauhiid-unsubscribe@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/

Tidak ada komentar: