Selasa, 19 Maret 2013

[daarut-tauhiid] Densus 88 Sadis & Tidak Manusiawi, 13 Ditembak Ternyata Bukan DPO

Densus 88 Sadis & Tidak Manusiawi, 13 Ditembak Ternyata Bukan DPO

*JAKARTA (voa-islam.com) – *Dalam konferensi pers, Kamis (18/3) pagi di
Jakarta, Komnas HAM mengecam pengerahan ratusan aparat dalam tim Gabungan
Polri dan Densus 88 secara besar-besaran di Tanah Runtuh-Poso, dalam sebuah
operasi yang dilengkapi peralatan berstandar tempur, dengan tujuan
menangkap 29 DPO di sebuah wilayah pemukiman padat.

"Tindakan itu sangat berlebihan. Terlebih serangan ini membuat kepanikan
warga, sehingga menyebabkan sejumlah korban luka, akibat serangan tiba-tiba
dari pihak aparat, hingga tewasnya 13 korban jiwa yang justru bukan DPO
yang dicari," ungkap Ketua Tim Pemantauan dan Penyelidikan Penanganan
Tindak Pidana Terorisme Komnas HAM, Siane Indriani.

Komnas HAM juga mendapatkan fakta yang terjadi di Poso, sebagian korban
sebenarnya masih bernyawa dan memungkinkan bisa diselamatkan, namun
sayangnya tidak ada upaya melakukan tindakan pertolongan, bahkan terkesan
sengaja dibiarkan hingga akhirnya tewas.

"Komnas HAM mengecam tindakan kejam yang tidak manusiawi ini, yang sengaja
dilakukan justru oleh aparat kepolisian. Apalagi diperoleh fakta sebagian
besar korban tewas dalam kondisi jenazah yang sangat mengenaskan," ungkap
Siane Indriani.

Atas peristiwa penembakan Densus 88 kepada terduga tindak pidana terorisme
di Tanah Runtuh yang sampai mengakibatkan meninggal dunia tanpa proses
hukum, dinilai Komnas HAM telah melakukan pelanggaran hak untuk hidup.

Komnas HAM menyebut, hak atas hidup dijamin dalam berbagai peraturan
perundang-undangan, antara lain: Pasal 28 ayat (1) Undang-undang Dasar
1945, Pasal 4 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Pasal 9 UU
Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dan Pasal 6 ayat (1)
Konvenan Hak-hak Sipil dan Politik yang telah diratifikasi melalui UU No.
12 Tahun 2005.

*Abaikan TPF*

Peristiwa 22 Januari 2007 merupakan tindakan berlebihan, karena pihak
aparat kepolisian justru sama sekali tidak mengindahkan rekomendasi Tim
Pencari Fakta (TPF) yang dibentuk oleh Menko Polhukam.

Dalam rekomendasinya, TPF justru meminta Polri melakukan pendekatan kepada
tokoh-tokoh masyarakat Islam, sekaligus menunjukkan rasa simpati dan
keprihatinan atas insiden yang menimbulkan korban di kalangan masyarakat
pada peristiwa bentrok aparat dengan warga 22 Oktober 2006 yang menyebabkan
tewasnya seorang warga (Syafrudin) dan melukai beberapa warga.

Tim TPF juga merekomendasikan agar Polri meminta permohonan maaf kepada
umat Islam di Poso yang saat itu sedang dalam suasana menghadapi Idul
Fitri, khususnya kepada keluarga korban sekaligus sebagai upaya silaturahim
untuk saling memaafkan.

Dalam rekomendasinya pada 20 November 2006, TPF menyatakan bahwa yang
menjadi pemicu konflik antara warga dengan aparat, karena masih adanya
dampak dari kerusuhan SARA masa lalu yang masih menyisakan dendam di
kalangan umat Islam di Poso. *[desastian]*

*
http://www.voa-islam.com/news/indonesiana/2013/03/18/23633/densus-88-sadis-tidak-manusiawi-13-ditembak-ternyata-bukan-dpo/
*


[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------------------

====================================================
Pesantren Daarut Tauhiid - Bandung - Jakarta - Batam
====================================================
Menuju Ahli Dzikir, Ahli Fikir, dan Ahli Ikhtiar
====================================================
website: http://dtjakarta.or.id/
====================================================Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/daarut-tauhiid/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/daarut-tauhiid/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
daarut-tauhiid-digest@yahoogroups.com
daarut-tauhiid-fullfeatured@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
daarut-tauhiid-unsubscribe@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/

Tidak ada komentar: