Jumat, 29 Maret 2013

[daarut-tauhiid] Sekjen PBNU Pertanyakan Tujuan Penolakan RUU Ormas

Sekjen PBNU Pertanyakan Tujuan Penolakan RUU Ormas

Publikasi: Kamis, 16 Jumadil Awwal 1434 H / 28 Maret 2013 14:07

[image: sultan fathoni]<http://www.an-najah.net/media/2013/03/sultan-fathoni.jpg>
[an-najah.net] — Saat ormas-ormas Islam seperti HTI, DDI, Persis dan
lainnya beramai-ramai menyatakan sikap penolakan terhadap RUU Ormas, sikap
berbeda ditunjukkan oleh PBNU. Wakil Sekjen PBNU, Sulton Fatoni justru
mempertayakan ormas-ormas yang menolak RUU ormas.

"Kalau tidak mau Pancasila sebagai asas berbangsa dan bernegara,
agenda/tujuan apa lagi yang sedang disusun untuk masa depan negara ini?"
ucapnya, mempertanyakan.

Ia berharap pada saat RUU Ormas disahkan nanti tidak ada yang menolak
rumusan asas Pancasila bagi ormas.

"Negeri ini butuh energi besar untuk kerja-kerja masa depan, jangan
dihabiskan untuk persoalan lama yang sebenarnya sudah dituntaskan para
`founding fathers` kita," ujar Sulton.

Sementara Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi mengatakan
pencantuman asas Pancasila merupakan hal mutlak yang tidak bisa ditawar.
Namun, ormas pun dipersilakan untuk mencantumkan asas ciri organisasi itu
asal bukan ideologi komunis maupun atheis.

Pasal 2 RUU Ormas menyebutkan asas ormas adalah Pancasila dan UUD 1945
serta dapat mencantumkan asas ciri lainnya yang tidak bertentangan dengan
Pancasila dan UUD 1945. (Anshor/ant)


2012/6/2 wirawan <wirawan.smg@gmail.com>

> NB:
>
> Berikut ini adalah contoh surat perjanjian antara muslimin dengan kafir.
> Hubungan muslim & non muslim bukanlah hubungan yang setara. Orang kafir
> tidak boleh dijadikan pemimpin bagi kaum muslim, maka aneh sekali kalau ada
> aturan yang mengatakan bahwa semua warganya sama kedudukan dalam hukum &
> pemerintahan. Bahkan dalam hal kuburan pun muslim dan kafir pun harus
> dipisah.
>
>
>
> Satu hal lagi, pajak hari ini, sebagian dibayarkan ke LN sebagai
> pembayaran hutang ribawi. Maka sekarang boleh dibilang kaum muslimin
> membayar "*jizyah"* ke LN, meskipun bukan dengan nama *jizyah*, tapi atas
> nama hutang LN.
>
>
>
>
>
> *Surat** perdamaian atas jizyah *
>
>
>
> *Bismillahirrahmanirrahim*
>
>
>
> Surat ini ditulis oleh seorang hamba Allah, fulan sebagai amirul mukminin,
> pada dua malam yang lalu dari bulan Rabi'ul Awal tahun sekian dan sekian
> untuk fulan bin fulan yang beragama Nasrani dari suku fulan yang tinggal di
> negeri fulan, dan penduduk Nasrani dari penduduk negeri fulan.
>
>
>
> Engkau memintaku menjamin keamanan bagimu dan penduduk Nasrani dari
> penduduk negeri fulan. Aku adakan perjanjian bagimu dan bagi mereka
> sebagaimana perjanjian dengan penduduk kafir *dzimmi*, sesuai dengan apa
> yang engkau berikan kepadaku. Aku mensyaratkan bagimu dan bagi mereka, maka
> aku perkenankan mengikat perjanjian bagimu dan mereka atas diriku dan
> sekalian kaum muslimin berupa keamanan dan apa yang engkau dan mereka
> luruskan dengan semua (apapun) yang kami ambil darimu.
>
>
>
> Berlaku bagimu hukum Islam, bukan hukum yang menyalahinya dengan alasan
> apapun, engkau harus (taat) pada hukum itu.
>
>
>
> Kalian tidak diperbolehkan melarang sesuatu yang kami lihat melainkan
> kalian harus melaksanakannya. Jika salah seorang dari kalian menyebutkan
> Muhammad *shallallahu ailaihi wasallam*, Kitabullah atau dien-Nya dengan
> tidak sepatutnya, maka lepaslah tanggungan Allah darinya, tanggungan Amirul
> Mukininin dan semua kaum muslimin.
>
>
>
> Batallah keamanan yang diberikan kepadanya dan halallah harta dan darahnya
> bagi Amirul Mukminin, sebagaimana halal harta benda orang-orang yang
> berperang dan juga darah mereka.
>
>
>
> Jika seseorang dari kaum lelaki berbuat zina dengan scorang muslimah, atau
> dengan nama perkawinan, merampok seorang muslimah, berbuat fitnah kepada
> agama seorang muslim, memberi pertolongan kepada orang-orang yang memerangi
> kaum muslim, atau menunjuk kepada sesuatu yang memalukan bagi kaum muslimin
> dan memperlihatkannya di depan mata mereka, maka batallah perjanjian dan
> halallah darah dan hartanya.
>
>
>
> Apabila ia berbuat kurang baik terhadap harta dan kehormatan kaum
> muslimin, atau didapati berbuat sesuatu – di luar perjanjian – kepada
> seseorang yang seharusnya dijaga oleh Islam dari orang kafir yang ada
> perjanjian keamanan, maka harus diberlakukan hukum padanya. Kami mengikuti
> segala perbuatanmu, pada setiap yang terjadi di antaramu dan muslim itu.
>
>
>
> Apa saja yang ada, yang tidak halal bagi muslim dari apa saja yang engkau
> dapat perbuat padanya, maka kami kembalikan dan kami berlakukan hukum
> terhadapnya, yaitu engkau menjual apa yang ada pada kami kepada seorang
> muslim dengan penjualan mereka; dari *khamar*, babi, darah, bangkai atau
> yang lainnya. Kemudian kami mengambil harga darimu jika ia membayar
> kepadamu dengan harta itu, dan kami tidak mengembalikannya kepadamu jika
> itu masih ada. Akan kami tumpahkan khamar atau darah itu, dan kami bakar
> jika itu bangkai. Apabila barang itu sudah rusak, maka tidak kami tetapkan
> sesuatu padanya. Kami menghukummu atas yang demikian.
>
>
>
> Janganlah memberikan minuman atau makanan yang diharamkan kepada seorang
> muslim, atau mengawinkannya dengan saksi-saksi darimu atau dengan
> perkawinan yang batal menurut kami. Janganlah mengadakan *baiat* (sumpah
> setia) dengan seorang kafir dari kaummu, atau dari selain kaummu, kami
> tidak akan mengikutkanmu padanya. Kami tidak menanyakanmu atas apa yang
> kamu olok-olokkan. Apabila seorang penjual dan pembeli darimu mengurangi
> penjualan dan datang kepada kami untuk menuntutnya, dan menurut kami
> penjualan itu batal, maka kami batalkan penjualan itu. Jika penjualan itu
> diperbolehkan. maka kami akan membolehkan; kecuali apabila telah diterima
> barang penjualan itu dan hilang. Maka ia tidak (diperbolehkan untuk)
> mengembalikannya, karena itu adalah penjualan di antara dua orang musyrik
> yang telah berlalu. Orang-orang kafir dari kaummu atau bukan dari kaummu
> yang datang kepada kami guna meminta (diberlakukan) hukuman terhadapmu,
> maka kami berlakukan atasmu hukum Islam.
>
>
>
> Barangsiapa tidak datang kepada kami, maka kami memberitahukannya mengenai
> apa yang ada di antaramu dan orang itu.
>
>
>
> Apabila kamu membunuh muslim atau seseorang yang mengadakan perjanjian
> damai antara kamu dan orang lain, dengan pembunuhan tak sengaja, maka *
> diyat* itu berlaku pada 'aqilah-'aqilah-mu. Sebagaimana pada
> 'aqilah-'aqilah kaum muslimin. 'Aqilah-'aqilah-mu itu adalah kaum kerabatmu
> dari pihak bapak. Jika orang Islam itu dibunuh oleh seseorang dari kaummu
> yang tidak mempunyai kerabat, maka *diyat* itu ditetapkan pada harta
> orang tersebut. Apabila ia membunuhnya dengan sengaja (qatlu 'amdi), maka
> orang itu harus diqihshash, kecuali ahli waris yang terbunuh menghendaki *
> diyat*, maka mereka dapat mengambil diyat tersebut dengan tunai.
>
>
>
> Barangsiapa mencuri, kemudian pencuri itu dilaporkan kepada hakim. Maka
> hakim –harus memberlakukan hukuman – potong tangan. Hal itu jika ia mencuri
> sesuatu yang diwajibkan potong tangan dan ia juga harus membayar *diyat*.
> Barangsiapa menuduh orang berzina, maka bagi orang yang tertuduh dapat
> meminta hukuman badan (hukum had) atas penuduh. Jika belum sampai pada
> hukuman *had*, maka penuduh dapat di-*ta'zir* (hukuman dera dengan pukul
> atau yang lainnya) sehingga hukum Islam berlaku atasmu dengan makna-makna
> ini, baik yang kami sebutkan dan yang tidak kami sebutkan.
>
>
>
> Engkau tidak boleh memperlihatkan tiang salib di kota-kota kaum muslimin,
> tidak terang-terangan melakukan kemusyrikan, tidak membangun gereja dan
> tempat berkumpul bagi ibadahmu, tidak memukul lonceng, tidak mengeluarkan
> kata-kata syirik mengenai Isa Putra Maryam dan tidak pula yang lainnya.
> Engkau harus memakai tali pinggang di atas semua pakaian jubah dan yang
> lainnya, sehingga tidak tersembunyi tali pinggang itu.
>
>
>
> Tali pelana harus berbeda dengan kendaraan kalian. Peci harus berlainan
> dengan peci kaum muslimin, dengan memakai tanda yang dibuat di peci. Tidak
> mengambil jalan-jalan dan tempat-tempat duduk di pasar dari kaum muslimin.
>
>
>
> Setiap laki-laki dewasa dari kaummu yang merdeka, yang tidak terganggu
> akalnya dikenakan *jizyah* sebesar 1 Dinar yang bagus pada setiap tahun.
> Ia tidak boleh pergi jauh dari negerinya hingga melunasi pembayaran itu,
> atau ia menentukan orang untuk membayarkannya. Tidak boleh membayar *
> jizyah* hingga permulaan tahun depan. Bagi kaummu yang miskin, *jizyah*itu tetap ada pada tanggungannya, sehingga ia melunasinya. Kemiskinan itu
> tidak dapat menolak sesuatu darimu, dan tidak membatalkan kedzimian engkau
> darinya. Apabila kami menemukan sesuatu padamu, maka itu harus diambil
> darimu tidak ada lagi beban harta darimu selain *jizyah*, selama engkau
> menetap di negerimu dan berjalan di negeri kaum muslimin, bukan sebagai
> saudagar.
>
>
>
> Engkau tidak boleh memasuki Makkah dengan alasan apapun. Apabila engkau
> pergi untuk berniaga, engkau harus membayar dari semua perniagaan itu
> sepersepuluh bagian kepada kaum muslimin. Engkau boleh memasuki semua
> negeri kaum muslimin selain Makkah, dan boleh menetap di semua negeri kaum
> muslimin kecuali tanah Hijaz. Tidak boleh bagimu menetap di suatu negeri
> dari tanah Hijaz, kecuali tiga malam hingga berangkat pergi darinya.
>
>
>
> Barangsiapa tumbuh bulu di bawah kainnya atau ia ber-*ihtilam* (bermimpi
> tanda dewasa) atau telah berumur 15 tahun, maka syarat-syarat di atas
> adalah wajib baginya jika disetujui. Jika tidak, maka tidak ada kontrak
> perjanjian baginya. *Jizyah* tidak dikenakan pada anak-anakmu yang masih
> kecil, anak yang belum dewasa, orang yang terganggu akalnya atau budak.
>
>
>
> Apabila orang yang terganggu akalnya sembuh, anak kecil itu telah dewasa
> atau budak itu telah merdeka namun tetap bcragama dengan agamamu, maka
> berlaku padanya *jizyah* sesuai dengan syarat-syarat padamu dan
> orang-orang yang menyetujuinya. Barangsiapa tidak menyetujuinya, maka kami
> serahkan kepadanya.
>
>
>
> Kami dapat melarangmu memiliki apa yang ada pada kami, yang boleh dimiliki
> dari orang muslim atau orang lain dengan cara yang zhalim, yang kami dapat
> mempertahankan diri dan harta benda kami. Kami akan menghukummu dengan
> hukum yang berlaku pada kami, yang kami tetapkan pada harta-harta kami.
>
>
>
> Apa yang seharusnya ada pada diri kalian bagi orang yang terhukum. maka
> kami tidak melarang sesuatu yang telah kalian miliki dari sesuatu yang
> diharamkan; dari darah, bangkai, khamr dan babi, sebagaimana kami melarang
> apa-apa yang halal untuk dimiliki. Kami tidak menuntutmu selain bahwa kami
> tidak membiarkanmu memperlihatkannya di dalam kota-kota kaum muslimin.
>
>
>
> Kami tidak akan mengganti (rugi) harga atas apa yang dilakukan oleh orang
> Islam atau orang lain padanya (barang haram), karena itu diharamkan dan
> tidak ada harga bagi sesuatu yang diharamkan. Kami hanya menegurnya atau
> memberi peringatan dari apa yang engkau perlihatkan. Jika orang itu
> mengulangi lagi, maka ia diberi pelajaran dengan tidak membayar (mengganti)
> sesuatu untuknya dan engkau harus mematuhi semua keputusan yang kami ambil.
>
>
>
> Engkau tidak boleh menipu seorang muslinn, tidak melahirkan permusuhan
> atas kaum muslimin dengan perkataan dan perbuatan. Janji Allah dan
> perjanjian-Nya serta besarnya siksaan Allah yang diberikan kepada seseorang
> dari mahluk-Nya, adalah bagi mereka yang tidak memenuhi janji.
>
>
>
> Bagi engkau janji Allah dan perjanjian-Nya, serta *dzimmah*(tanggungannya) fulan – Amirul Mukminin – dan kaum muslimin untuk memenuhi
> (perjanjian ini) dan siapa yang telah dewasa dari anak-anak kalian atas apa
> yang wajib bagi kalian dengan apa yang telah kami berikan kepada kalian dan
> apa yang telah kalian penuhi terhadap semua yang telah kami syaratkan atas
> kalian.
>
>
>
> Jika kalian mengubah atau menggantikannya, maka tanggungan Allah dan
> tanggungan fulan – Amirul Mukininin— serta kaum muslimin terlepas dari
> kalian. Bagi siapa yang tidak hadir (tidak disebutkan) dalam surat kami
> dari orang yang kami berikan kewajiban kepadanya, maka inilah syarat-syarat
> yang lazim baginya dan bagi kami. Siapa yang tidak rela, maka kami serahkan
> kepadanya.
>
>
>
>
> Bisa dilihat di buku-buku ulama salaf, antara lain adalah buku-buku ini :
>
>
>
> Al-Umm karya Imam Syafi'i (tahun 150 H - 204 H) lalu baca pada bab
> "Pembahasan Tentang Jizyah"
>
>
>
> Fathul Bari karya Ibnu Hajar Al-Asqalani (tahun 773 H - 852 H) pada
> "Kitab Iman", kemudian pada Bab "Jika mereka bertaubat dan mendirikan
> shalat dan menunaikan zakat, maka berilah kebebasan kepada mereka untuk
> berjalan." (QS. At-Taubah :5)
>
>
>
> An-Nasih wal Mansukh karya Ibnu Hazm (tahun 384 H - 402 H) pada bab
> "Berpaling dari Orang-Orang Musyrik"
>
>
>
> Syariat yang terakhir bagi Islam adalah dakwah & jihad. Menyeru Islam,
> membayar jizyah (bagi ahli Kitab) atau diperangi.
>
>
>
> Maka ukuran berikutnya adalah pelaksanaannya seperti apa. Bagaimana para
> shahabat memahaminya. Berikut saya ambilkan dari Musnad Ahmad (H.R. Ahmad)
>
>
>
> Telah bercerita kepada kami 'Ali bin 'Ashim dari 'Atho` bin As Sa`ib dari
> Abu Al Bakhturi berkata:
>
>
>
> Salman Al Farisi mengepung salah satu istana Persia lalu para sahabatnya
> berkata padanya: Apa kau tidak menyerang mereka? Ia Salman Al Farisi
> berkata: Tidak hingga aku menyeru mereka terlebih dahulu seperti seruan
> yang pernah dilakukan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Berkata Abu
> Al Bakhturi: Salman Al Farisi mendatangi mereka dan berbicara pada
> mereka: Aku adalah orang Persia, aku berasal dari golongan kalian dan
> bangsa arab menaatiku, pilihlah salah satu dari tiga hal; kalian masuk
> Islam, kalian membayar jizyah secara langsung dan kalian adalah kaum yang
> lemah atau kami akan menyerang dan memerangi kalian. Mereka berkata: Kami
> tidak akan masuk Islam dan tidak akan membayar jizyah, tapi kami akan
> menyerang kalian. Salman Al Farisi kembali menemui para sahabatnya,
> mereka berkata: Apa kau tidak menyerang mereka? Salman Al Farisi berkata:
> Tidak. Salman Al Farisi menyeru mereka selama tiga hari namun mereka
> tidak juga menerimanya lalu Salman Al Farisi memerangi mereka dan
> berhasil menaklukan istana itu. (H.R. AHMAD - 22622)
>
>
>
> Telah menceritakan kepada kami Ibnu Numair telah bercerita kepadaku Ajlah
> Al Kindi dari 'Abdullah bin Buraidah dari ayahnya, Buraidah, berkata:
> Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengirim dua utusan ke Yaman, salah
> satunya dipimpin 'Ali bin Abi Thalib dan yang lain dipimpin Khalid bin AlWalid, beliau bersabda: Bila kalian bertemu maka yang menjadi pemimpin
> adalah 'Ali dan bila kalian berpisah maka masing-masing dari kalian
> memimpin pasukannya. Buraidah melanjutkan: Kami bertemu dengan Bani Zaid
> dari penduduk Yaman, kami berperang lalu kaum muslimin memenangkan kaum
> musyrikin, kami membunuh banyak orang dan menawan banyak orang kemudian
> 'Ali memilih seorang wanita diantara para tawanan untuk dirinya sendiri.
> Khalid bin Al Walid mengirim surat kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi
> wasallam memberitahukan hal itu. Saat aku mendatangi Nabi shallallahu
> 'alaihi wasallam, aku menyerahkan surat, surat pun dibacakan dihadapan
> beliau lalu aku melihat muka marah diwajah Rasulullah shallallahu 'alaihi
> wasallam kemudian aku berkata: Wahai Rasulullah! Inilah aku meminta
> perlindungan kepadamu, sebab engkau sendiri yang mengutusku bersama seorang
> lelaki dan baginda memerintahkanku untuk menaatinya, dan aku hanya
> melakukan tugasku karena diutus. dan seterusnya....." (H.R. AHMAD - 21934)
>
>
>
>


[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------------------

====================================================
Pesantren Daarut Tauhiid - Bandung - Jakarta - Batam
====================================================
Menuju Ahli Dzikir, Ahli Fikir, dan Ahli Ikhtiar
====================================================
website: http://dtjakarta.or.id/
====================================================Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/daarut-tauhiid/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/daarut-tauhiid/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
daarut-tauhiid-digest@yahoogroups.com
daarut-tauhiid-fullfeatured@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
daarut-tauhiid-unsubscribe@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/

Tidak ada komentar: