Senin, 25 Maret 2013

[daarut-tauhiid] Kedudukan Orang Kafir di bawah Muslim

NB:

Berikut ini adalah contoh surat perjanjian antara muslimin dengan kafir.
Hubungan muslim & non muslim bukanlah hubungan yang setara. Orang kafir
tidak boleh dijadikan pemimpin bagi kaum muslim, maka aneh sekali kalau ada
aturan yang mengatakan bahwa semua warganya sama kedudukan dalam hukum &
pemerintahan. Bahkan dalam hal kuburan pun muslim dan kafir pun harus
dipisah.



Satu hal lagi, pajak hari ini, sebagian dibayarkan ke LN sebagai pembayaran
hutang ribawi. Maka sekarang boleh dibilang kaum muslimin membayar "*jizyah"
* ke LN, meskipun bukan dengan nama *jizyah*, tapi atas nama hutang LN.





*Surat** perdamaian atas jizyah *



*Bismillahirrahmanirrahim*



Surat ini ditulis oleh seorang hamba Allah, fulan sebagai amirul mukminin,
pada dua malam yang lalu dari bulan Rabi'ul Awal tahun sekian dan sekian
untuk fulan bin fulan yang beragama Nasrani dari suku fulan yang tinggal di
negeri fulan, dan penduduk Nasrani dari penduduk negeri fulan.



Engkau memintaku menjamin keamanan bagimu dan penduduk Nasrani dari
penduduk negeri fulan. Aku adakan perjanjian bagimu dan bagi mereka
sebagaimana perjanjian dengan penduduk kafir *dzimmi*, sesuai dengan apa
yang engkau berikan kepadaku. Aku mensyaratkan bagimu dan bagi mereka, maka
aku perkenankan mengikat perjanjian bagimu dan mereka atas diriku dan
sekalian kaum muslimin berupa keamanan dan apa yang engkau dan mereka
luruskan dengan semua (apapun) yang kami ambil darimu.



Berlaku bagimu hukum Islam, bukan hukum yang menyalahinya dengan alasan
apapun, engkau harus (taat) pada hukum itu.



Kalian tidak diperbolehkan melarang sesuatu yang kami lihat melainkan
kalian harus melaksanakannya. Jika salah seorang dari kalian menyebutkan
Muhammad *shallallahu ailaihi wasallam*, Kitabullah atau dien-Nya dengan
tidak sepatutnya, maka lepaslah tanggungan Allah darinya, tanggungan Amirul
Mukininin dan semua kaum muslimin.



Batallah keamanan yang diberikan kepadanya dan halallah harta dan darahnya
bagi Amirul Mukminin, sebagaimana halal harta benda orang-orang yang
berperang dan juga darah mereka.



Jika seseorang dari kaum lelaki berbuat zina dengan scorang muslimah, atau
dengan nama perkawinan, merampok seorang muslimah, berbuat fitnah kepada
agama seorang muslim, memberi pertolongan kepada orang-orang yang memerangi
kaum muslim, atau menunjuk kepada sesuatu yang memalukan bagi kaum muslimin
dan memperlihatkannya di depan mata mereka, maka batallah perjanjian dan
halallah darah dan hartanya.



Apabila ia berbuat kurang baik terhadap harta dan kehormatan kaum muslimin,
atau didapati berbuat sesuatu – di luar perjanjian – kepada seseorang yang
seharusnya dijaga oleh Islam dari orang kafir yang ada perjanjian keamanan,
maka harus diberlakukan hukum padanya. Kami mengikuti segala perbuatanmu,
pada setiap yang terjadi di antaramu dan muslim itu.



Apa saja yang ada, yang tidak halal bagi muslim dari apa saja yang engkau
dapat perbuat padanya, maka kami kembalikan dan kami berlakukan hukum
terhadapnya, yaitu engkau menjual apa yang ada pada kami kepada seorang
muslim dengan penjualan mereka; dari *khamar*, babi, darah, bangkai atau
yang lainnya. Kemudian kami mengambil harga darimu jika ia membayar
kepadamu dengan harta itu, dan kami tidak mengembalikannya kepadamu jika
itu masih ada. Akan kami tumpahkan khamar atau darah itu, dan kami bakar
jika itu bangkai. Apabila barang itu sudah rusak, maka tidak kami tetapkan
sesuatu padanya. Kami menghukummu atas yang demikian.



Janganlah memberikan minuman atau makanan yang diharamkan kepada seorang
muslim, atau mengawinkannya dengan saksi-saksi darimu atau dengan
perkawinan yang batal menurut kami. Janganlah mengadakan *baiat* (sumpah
setia) dengan seorang kafir dari kaummu, atau dari selain kaummu, kami
tidak akan mengikutkanmu padanya. Kami tidak menanyakanmu atas apa yang
kamu olok-olokkan. Apabila seorang penjual dan pembeli darimu mengurangi
penjualan dan datang kepada kami untuk menuntutnya, dan menurut kami
penjualan itu batal, maka kami batalkan penjualan itu. Jika penjualan itu
diperbolehkan. maka kami akan membolehkan; kecuali apabila telah diterima
barang penjualan itu dan hilang. Maka ia tidak (diperbolehkan untuk)
mengembalikannya, karena itu adalah penjualan di antara dua orang musyrik
yang telah berlalu. Orang-orang kafir dari kaummu atau bukan dari kaummu
yang datang kepada kami guna meminta (diberlakukan) hukuman terhadapmu,
maka kami berlakukan atasmu hukum Islam.



Barangsiapa tidak datang kepada kami, maka kami memberitahukannya mengenai
apa yang ada di antaramu dan orang itu.



Apabila kamu membunuh muslim atau seseorang yang mengadakan perjanjian
damai antara kamu dan orang lain, dengan pembunuhan tak sengaja, maka *diyat
* itu berlaku pada 'aqilah-'aqilah-mu. Sebagaimana pada 'aqilah-'aqilah
kaum muslimin. 'Aqilah-'aqilah-mu itu adalah kaum kerabatmu dari pihak
bapak. Jika orang Islam itu dibunuh oleh seseorang dari kaummu yang tidak
mempunyai kerabat, maka *diyat* itu ditetapkan pada harta orang tersebut.
Apabila ia membunuhnya dengan sengaja (qatlu 'amdi), maka orang itu harus
diqihshash, kecuali ahli waris yang terbunuh menghendaki *diyat*, maka
mereka dapat mengambil diyat tersebut dengan tunai.



Barangsiapa mencuri, kemudian pencuri itu dilaporkan kepada hakim. Maka
hakim –harus memberlakukan hukuman – potong tangan. Hal itu jika ia mencuri
sesuatu yang diwajibkan potong tangan dan ia juga harus membayar *diyat*.
Barangsiapa menuduh orang berzina, maka bagi orang yang tertuduh dapat
meminta hukuman badan (hukum had) atas penuduh. Jika belum sampai pada
hukuman *had*, maka penuduh dapat di-*ta'zir* (hukuman dera dengan pukul
atau yang lainnya) sehingga hukum Islam berlaku atasmu dengan makna-makna
ini, baik yang kami sebutkan dan yang tidak kami sebutkan.



Engkau tidak boleh memperlihatkan tiang salib di kota-kota kaum muslimin,
tidak terang-terangan melakukan kemusyrikan, tidak membangun gereja dan
tempat berkumpul bagi ibadahmu, tidak memukul lonceng, tidak mengeluarkan
kata-kata syirik mengenai Isa Putra Maryam dan tidak pula yang lainnya.
Engkau harus memakai tali pinggang di atas semua pakaian jubah dan yang
lainnya, sehingga tidak tersembunyi tali pinggang itu.



Tali pelana harus berbeda dengan kendaraan kalian. Peci harus berlainan
dengan peci kaum muslimin, dengan memakai tanda yang dibuat di peci. Tidak
mengambil jalan-jalan dan tempat-tempat duduk di pasar dari kaum muslimin.



Setiap laki-laki dewasa dari kaummu yang merdeka, yang tidak terganggu
akalnya dikenakan *jizyah* sebesar 1 Dinar yang bagus pada setiap tahun. Ia
tidak boleh pergi jauh dari negerinya hingga melunasi pembayaran itu, atau
ia menentukan orang untuk membayarkannya. Tidak boleh membayar
*jizyah*hingga permulaan tahun depan. Bagi kaummu yang miskin,
*jizyah* itu tetap ada pada tanggungannya, sehingga ia melunasinya.
Kemiskinan itu tidak dapat menolak sesuatu darimu, dan tidak membatalkan
kedzimian engkau darinya. Apabila kami menemukan sesuatu padamu, maka itu
harus diambil darimu tidak ada lagi beban harta darimu selain *jizyah*,
selama engkau menetap di negerimu dan berjalan di negeri kaum muslimin,
bukan sebagai saudagar.



Engkau tidak boleh memasuki Makkah dengan alasan apapun. Apabila engkau
pergi untuk berniaga, engkau harus membayar dari semua perniagaan itu
sepersepuluh bagian kepada kaum muslimin. Engkau boleh memasuki semua
negeri kaum muslimin selain Makkah, dan boleh menetap di semua negeri kaum
muslimin kecuali tanah Hijaz. Tidak boleh bagimu menetap di suatu negeri
dari tanah Hijaz, kecuali tiga malam hingga berangkat pergi darinya.



Barangsiapa tumbuh bulu di bawah kainnya atau ia ber-*ihtilam* (bermimpi
tanda dewasa) atau telah berumur 15 tahun, maka syarat-syarat di atas
adalah wajib baginya jika disetujui. Jika tidak, maka tidak ada kontrak
perjanjian baginya. *Jizyah* tidak dikenakan pada anak-anakmu yang masih
kecil, anak yang belum dewasa, orang yang terganggu akalnya atau budak.



Apabila orang yang terganggu akalnya sembuh, anak kecil itu telah dewasa
atau budak itu telah merdeka namun tetap bcragama dengan agamamu, maka
berlaku padanya *jizyah* sesuai dengan syarat-syarat padamu dan orang-orang
yang menyetujuinya. Barangsiapa tidak menyetujuinya, maka kami serahkan
kepadanya.



Kami dapat melarangmu memiliki apa yang ada pada kami, yang boleh dimiliki
dari orang muslim atau orang lain dengan cara yang zhalim, yang kami dapat
mempertahankan diri dan harta benda kami. Kami akan menghukummu dengan
hukum yang berlaku pada kami, yang kami tetapkan pada harta-harta kami.



Apa yang seharusnya ada pada diri kalian bagi orang yang terhukum. maka
kami tidak melarang sesuatu yang telah kalian miliki dari sesuatu yang
diharamkan; dari darah, bangkai, khamr dan babi, sebagaimana kami melarang
apa-apa yang halal untuk dimiliki. Kami tidak menuntutmu selain bahwa kami
tidak membiarkanmu memperlihatkannya di dalam kota-kota kaum muslimin.



Kami tidak akan mengganti (rugi) harga atas apa yang dilakukan oleh orang
Islam atau orang lain padanya (barang haram), karena itu diharamkan dan
tidak ada harga bagi sesuatu yang diharamkan. Kami hanya menegurnya atau
memberi peringatan dari apa yang engkau perlihatkan. Jika orang itu
mengulangi lagi, maka ia diberi pelajaran dengan tidak membayar (mengganti)
sesuatu untuknya dan engkau harus mematuhi semua keputusan yang kami ambil.



Engkau tidak boleh menipu seorang muslinn, tidak melahirkan permusuhan atas
kaum muslimin dengan perkataan dan perbuatan. Janji Allah dan
perjanjian-Nya serta besarnya siksaan Allah yang diberikan kepada seseorang
dari mahluk-Nya, adalah bagi mereka yang tidak memenuhi janji.



Bagi engkau janji Allah dan perjanjian-Nya, serta *dzimmah* (tanggungannya)
fulan – Amirul Mukminin – dan kaum muslimin untuk memenuhi (perjanjian ini)
dan siapa yang telah dewasa dari anak-anak kalian atas apa yang wajib bagi
kalian dengan apa yang telah kami berikan kepada kalian dan apa yang telah
kalian penuhi terhadap semua yang telah kami syaratkan atas kalian.



Jika kalian mengubah atau menggantikannya, maka tanggungan Allah dan
tanggungan fulan – Amirul Mukininin— serta kaum muslimin terlepas dari
kalian. Bagi siapa yang tidak hadir (tidak disebutkan) dalam surat kami
dari orang yang kami berikan kewajiban kepadanya, maka inilah syarat-syarat
yang lazim baginya dan bagi kami. Siapa yang tidak rela, maka kami serahkan
kepadanya.




Bisa dilihat di buku-buku ulama salaf, antara lain adalah buku-buku ini :



Al-Umm karya Imam Syafi'i (tahun 150 H - 204 H) lalu baca pada bab
"Pembahasan Tentang Jizyah"



Fathul Bari karya Ibnu Hajar Al-Asqalani (tahun 773 H - 852 H) pada "Kitab
Iman", kemudian pada Bab "Jika mereka bertaubat dan mendirikan shalat dan
menunaikan zakat, maka berilah kebebasan kepada mereka untuk berjalan."
(QS. At-Taubah :5)



An-Nasih wal Mansukh karya Ibnu Hazm (tahun 384 H - 402 H) pada bab
"Berpaling dari Orang-Orang Musyrik"



Syariat yang terakhir bagi Islam adalah dakwah & jihad. Menyeru Islam,
membayar jizyah (bagi ahli Kitab) atau diperangi.



Maka ukuran berikutnya adalah pelaksanaannya seperti apa. Bagaimana para
shahabat memahaminya. Berikut saya ambilkan dari Musnad Ahmad (H.R. Ahmad)



Telah bercerita kepada kami 'Ali bin 'Ashim dari 'Atho` bin As Sa`ib dari
Abu Al Bakhturi berkata:



Salman Al Farisi mengepung salah satu istana Persia lalu para sahabatnya
berkata padanya: Apa kau tidak menyerang mereka? Ia Salman Al Farisi
berkata: Tidak hingga aku menyeru mereka terlebih dahulu seperti seruan
yang pernah dilakukan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Berkata Abu
Al Bakhturi: Salman Al Farisi mendatangi mereka dan berbicara pada mereka:
Aku adalah orang Persia, aku berasal dari golongan kalian dan bangsa arab
menaatiku, pilihlah salah satu dari tiga hal; kalian masuk Islam, kalian
membayar jizyah secara langsung dan kalian adalah kaum yang lemah atau kami
akan menyerang dan memerangi kalian. Mereka berkata: Kami tidak akan masuk
Islam dan tidak akan membayar jizyah, tapi kami akan menyerang kalian.
Salman Al Farisi kembali menemui para sahabatnya, mereka berkata: Apa kau
tidak menyerang mereka? Salman Al Farisi berkata: Tidak. Salman Al Farisi
menyeru mereka selama tiga hari namun mereka tidak juga menerimanya lalu
Salman Al Farisi memerangi mereka dan berhasil menaklukan istana itu. (H.R.
AHMAD - 22622)



Telah menceritakan kepada kami Ibnu Numair telah bercerita kepadaku
Ajlah AlKindi dari 'Abdullah bin Buraidah dari ayahnya, Buraidah,
berkata:
Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengirim dua utusan ke Yaman, salah
satunya dipimpin 'Ali bin Abi Thalib dan yang lain dipimpin Khalid bin
AlWalid, beliau bersabda: Bila kalian bertemu maka yang menjadi
pemimpin
adalah 'Ali dan bila kalian berpisah maka masing-masing dari kalian
memimpin pasukannya. Buraidah melanjutkan: Kami bertemu dengan Bani Zaid
dari penduduk Yaman, kami berperang lalu kaum muslimin memenangkan kaum
musyrikin, kami membunuh banyak orang dan menawan banyak orang kemudian
'Ali memilih seorang wanita diantara para tawanan untuk dirinya sendiri.
Khalid bin Al Walid mengirim surat kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi
wasallam memberitahukan hal itu. Saat aku mendatangi Nabi shallallahu
'alaihi wasallam, aku menyerahkan surat, surat pun dibacakan dihadapan
beliau lalu aku melihat muka marah diwajah Rasulullah shallallahu 'alaihi
wasallam kemudian aku berkata: Wahai Rasulullah! Inilah aku meminta
perlindungan kepadamu, sebab engkau sendiri yang mengutusku bersama seorang
lelaki dan baginda memerintahkanku untuk menaatinya, dan aku hanya
melakukan tugasku karena diutus. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam
bersabda: "Ya, Jangan membeci 'Ali karena ia bagian dariku dan aku bagian
darinya, ia adalah pemimpin kalian sepeninggalku, ia bagian dariku dan aku
bagian darinya, ia adalah pemimpin kalian sepeninggalku." (H.R. AHMAD -
21934)


[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------------------

====================================================
Pesantren Daarut Tauhiid - Bandung - Jakarta - Batam
====================================================
Menuju Ahli Dzikir, Ahli Fikir, dan Ahli Ikhtiar
====================================================
website: http://dtjakarta.or.id/
====================================================Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/daarut-tauhiid/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/daarut-tauhiid/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
daarut-tauhiid-digest@yahoogroups.com
daarut-tauhiid-fullfeatured@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
daarut-tauhiid-unsubscribe@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/

1 komentar:

Anonim mengatakan...

Certainly high resolution videotape quality includes much memory, thatís why
it gives you better feature.

My weblog: please click the next page