Kamis, 14 Maret 2013

[daarut-tauhiid] Ulama se-Solo Raya Desak & Tuntut Pemerintah Bubarkan Densus 88

Ulama se-Solo Raya Desak & Tuntut Pemerintah Bubarkan Densus 88

*SOLO (voa-islam.com) –* Dewan Syari'ah Kota Surakarta (DSKS) yang baru
saja dideklarasikan di Masjid Mujahidin Banyuanyar Surakarta Jawa Tengah,
mendesak pemerintah untuk segera mengevaluasi kinerja Densus 88. DSKS juga
menutut pemerintah agar Densus 88 dibubarkan.

Hal ini disampaikan oleh Ustadz Dr. Muhammad Mu'inudinillah Basri, MA,
selaku Ketua *Riasah Tanfidziyah* DSKS kepada wartawan."Kami sepakat dengan
desakan para pimpinan ormas Islam di Jakarta, khususnya yang dipelopori
oleh Ketua PP. Muhammadiyah Din Syamsuddin untuk membubarkan Densus," kata
Ustadz Mu'in.

Desakan dan tuntutan itu muncul, karena faktanya Densus 88 dengan sengaja
melakukan pembunuhan terencana terhadap para pelaku terduga terorisme. Jika
Densus 88 ingin menegakkan hukum, tentunya tidak akan membunuh para terduga
teroris itu diluar jalur pengadilan. Sebab, untuk menvonis seseorang
bersalah atau tidak adalah wewenang pengadilan. "Realitanya di lapangan
banyak ditemukan kesalahan *(Densus 88)* dalam penanganan kasus terorisme,"
terangnya.

Dosen Pasca Sarjana Studi Pemikiran Islam Universitas Muhammadiyah
Surakarta ini menegaskan, dirinya maupun DSKS telah sepakat dan sejalan
dengan masyarakat dan tokoh-tokoh islam yang menuntut pembubaran Densus 88.
Dengan dibubarkannya Densus 88, bangsa Indonesia akan lebih aman.

Sementara itu, pengamat hukum Dr. Aidul Fitri Ciada, SH. MH menegaskan,
Densus 88 dalam menindak para pelaku terduga "teroris" justru melanggar
hukum dan HAM. Karena itu harus dievaluasi dan dikritisi. Pelanggaran HAM
dan hukum yang dimaksud Anggota Dewan Khubaro DSKSK ini adalah tindakan
Densus 88 yang membunuh diluar proses peradilan. Bahkan tak jarang, para
terduga teroris sudah dinyatakan bersalah oleh media, dimana narasumbernya
hanya dari pihak Kepolisian semata.

"Densus 88 telah melakukan *Extra judicial killing*, pembunuhan diluar
proses pengadilan. Jelas itu melanggar HAM. Seseorang tidak bisa dituduh
bersalah sampai dinyatakan bersalah oleh pengadilan. Lha ini belum dibawa
kepengadilan, belum dinyatakan bersalah oleh pengadilan, tapi sudah
ditembak mati, ini jelas pelanggaran HAM," jelasnya. *[Bekti]*

*
http://www.voa-islam.com/news/indonesiana/2013/03/13/23576/ulama-sesolo-raya-desak-tuntut-pemerintah-bubarkan-densus-88/
*


[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------------------

====================================================
Pesantren Daarut Tauhiid - Bandung - Jakarta - Batam
====================================================
Menuju Ahli Dzikir, Ahli Fikir, dan Ahli Ikhtiar
====================================================
website: http://dtjakarta.or.id/
====================================================Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/daarut-tauhiid/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/daarut-tauhiid/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
daarut-tauhiid-digest@yahoogroups.com
daarut-tauhiid-fullfeatured@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
daarut-tauhiid-unsubscribe@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/

Tidak ada komentar: