oleh Asy-Syaikh Abdullah Al Bukhari
Pertanyaan : Kami tinggal di kota besar yang (lalu lintasnya) senantiasa
padat, terkadang seseorang terjebak dalam kemacetan selama berjam-jam
sampai keluar waktu shalat, maka apa yang harus ia lakukan? Dan jika ia
memperkirakan bahwa kemacetan tersebut akan panjang, bolehkah baginya
menjama' dua shalat dengan jama' taqdim?
Jawab : Pada asalnya semua shalat itu dikerjakan pada waktunya, Allah SWT
berfirman:
Åöäøó ÇáÕøóáÇóÉó ßóÇäóÊú Úóáóì ÇáúãõÄúãöäöíäó ßöÊóÇÈðÇ ãøóæúÞõæÊðÇ
"Sesungguhnya shalat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya atas
orang-orang yang beriman". (Qs. An-Nisa'; 103)
maka yang wajib shalat-shalat tersebut dilakukan pada waktunya seperti
yang disyariatkan.
Disini penanya mengatakan bahwa ia tinggal di kota besar yang selalu macet
yang seseorang terkadang berada dalam kemacetan berjam-jam lamanya hingga
keluar waktu shalat. Ia tidak boleh untuk tetap di dalam mobil, sepertinya
yang dimaksud si penanya apabila ia tetap didalam mobil, yaitu (hukumnya)
tidak boleh baginya untuk tetap di dalam mobil sampai keluar waktu shalat,
shalat-shalat tersebut harus dilakukan pada waktunya sebagaimana ayat yang
telah kami sebutkan tadi.
Maka apabila terjadi kondisi seperti ini dengan artian ia tetap didalam
mobil sampai hampir keluar waktu shalat maka ia harus shalat pada waktunya
agar tidak keluar waktu shalat, akan tetapi apakah ia melakukan shalat di
dalam mobil atau diluar? Saya jawab, yang benar, jika ia mampu untuk
mengerjakan shalat yang diwajibkan di luar mobil dengan menghadap kiblat
maka inilah yang wajib ia kerjakan. Dan apabila ia tidak mampu dalam
artian kepadatan tersebut (antara kendaraan) menempel rapat
(sampai-sampai) ia tidak mampu untuk keluar dan tidak mendapatkan tempat
untuk shalat, melakukan ruku' atau sujud maka jawaban kami untuk keadaan
seperti ini adalah, boleh baginya melakukan shalat di atas kendaraannya
yakni mobilnya dan disyaratkan baginya menghadap kiblat ketika memulai
takbir, kemudian (menyempurnakan –ed) shalatnya kemana pun arah
kendaraannya. Maka ruku'nya dengan merunduk dan sujudnya lebih rendah
lagi, berdasarkan hadits Ya'la bin Murrah riwayat Al Imam Ahmad,
At-Tirmidzi dan yang lainnya, bahwa Ya'la pernah bersama Nabi SAW di
tempat yang sempit lalu datanglah awan dan tanah pun basah, kemudian tiba
waktu shalat, lalu nabi memerintahkan muadzin untuk mengumandangkan adzan,
maka ia mengumandangkan adzan dan iqamah dan nabi pun shalat di atas
kendaraanya. Ya'la berkata: "Beliau (shalat dengan –ed) merunduk dan
sujudnya lebih rendah dari ruku'nya.
Pada hadist ini tidak didapatkan nabi menghadap kiblat, diantara ahlul
ilmi ada yang menshahihkannya dan berpendapat dengan hadits ini, diantara
mereka yang berpendapat dengan hadits ini adalah Al Imam Ahmad
rahimahullah, Ishaq bin Rahawaih dan selainnya dari kalangan ulama. Dan
diantara yang menshahihkannya dan mengatakan sanadnya baik adalah Al Imam
An-Nawawi dan yang lainnya dan sebagian ahlul ilmi berpendapat akan
lemahnya hadits ini diantara mereka adalah Al-Baihaqi. Karena itu mereka
tidak mengambil hadist ini. Yang kami maksudkan adalah hendaknya ia
mengerjakan sebagaimana yang terdapat didalam hadits Ya'la ini, dan saya
katakan: "menghadap kiblat " hal ini adalah sebagai kehatian-hatian. Dan
saya katakan ini sebagai bentuk kehati-hatian, hendaknya ia menghadap
kiblat, walaupun hadits Ya'la dan yang lainnya menerangkan nabi tidak
menghadap kiblat yakni tidak ada nas yang menyatakan nabi menghadap
kiblat. Jika orang tersebut shalat dalam keadaan ini, maka boleh agar
tidak sampai keluar waktu shalat. Tetapi kalau ia mendapatkan tempat
shalat di luar mobil ia bisa shalat, ruku' dan sujud di situ maka inilah
yang lebih utama dan inilah yang harus ia kerjakan.
Adapun ucapan si penanya jika ia merasa bahwa kemacetan akan lama, apakah
ia boleh menjama' dua shalat secara jama' taqdim? (Perkaranya) tidak
demikian, karena urusan ini kembalinya bukan kepada perasaan, dalam hal
ini ada waktu-waktu yang dibatasi oleh syari'at, waktu-waktu tersebut ada
awal dan ada akhirnya dengan kata lain ada waktu yang luas dan ada waktu
yang sempit, maka dalam kondisi ini ia melihat antara dua waktu ini,
seperti yang terdapat dalam hadits Jibril: "Diantara dua waktu ini adalah
waktu-waktu shalat, diantara dua waktu ini adalah waktu-waktu shalat".
Jibril shalat bersama nabi SAW sekali diawal waktu dan sekali diakhir
waktu setiap shalat, kemudian berkata: "Diantara dua waktu ini adalah
waktu-waktu shalat". Seperti yang datang dalam hadist yang shahih Maka
perkaranya tidak kembali kepada perasaan, akan tetapi waktu-waktu (yang
membatasinya) apakah ia mengetahui waktu shalat (atau tidak). Dan
waktu-waktu tersebut diketahui apakah dengan cara-cara syar'i atau dengan
jam dan diantaranya ada yang diketahui dengan perkiraan. Maka ia berupaya
untuk shalat pada waktunya. Kondisi ini bagaimanapun bukan udzur yang
membolehkan seseorang untuk menjama' shalat. Sebagaimana yang kalian
ketahui jama' secara terus menerus bukan termasuk sunnah Rasulullah SAW.
Diriwayatkan oleh Al Imam Al Bukhari dari hadits Ibnu Abbas beliau SAW
pernah mengerjakannya (jama') tanpa sebab rasa takut atau hujan. Ibnu
Abbas RA berkata tatkala ditanya (akan hal ini): "Beliau SAW tidak ingin
memberatkan umatnya" artinya bahwa hal ini (jama' –ed) boleh dikerjakan
sewaktu-waktu yakni jika seseorang membutuhkannya seperi kalau sedang
sakit, lelah atau ada penghalang. Adapun keluar untuk urusan-urusan dan
kebutuhan (sehari-hari –ed), hal ini berlangsung terus menerus, bukankah
begitu ? Dan ini akan terus berulang, saya khawatir (apabila ia menjama'
dalam kondisi seperti ini –ed) ia akan mengambil keleluasaan tersebut dan
mengulang-ulanginya padahal perbuatan ini bukan sunnah baginya.
Sumber : record tanya-jawab dgn Asy-Syaikh Abdullah Al Bukhari
http://www.ahlussunnah-jakarta.com/artikel_detil.php?id=6
---------------------------------------------------------------------------
This message (including any attachments) is confidential and may be privileged. If you have received it by mistake please notify the sender by return e-mail and delete this message from your system. Any unauthorised use or dissemination of this message in whole or in part is strictly prohibited. Please note that e-mails are susceptible to change. ABN AMRO Bank N.V, which has its seat at Amsterdam, the Netherlands, and is registered in the Commercial Register under number 33002587, including its group companies, shall not be liable for the improper or incomplete transmission of the information contained in this communication nor for any delay in its receipt or damage to your system. ABN AMRO Bank N.V. (or its group companies) does not guarantee that the integrity of this communication has been maintained nor that this communication is free of viruses, interceptions or interference.
---------------------------------------------------------------------------
[Non-text portions of this message have been removed]
------------------------------------
===================================================
Menuju Ahli Dzikir, Ahli Fikir, dan Ahli Ikhtiar
===================================================
website: http://dtjakarta.or.id/
===================================================Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/daarut-tauhiid/
<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional
<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/daarut-tauhiid/join
(Yahoo! ID required)
<*> To change settings via email:
mailto:daarut-tauhiid-digest@yahoogroups.com
mailto:daarut-tauhiid-fullfeatured@yahoogroups.com
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
daarut-tauhiid-unsubscribe@yahoogroups.com
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar