Assalamualaikum wr.wb.
Mohon pencerahannya lagi, kali ini mengenai wanita hamil dan pengganti shaum ramadhan.
Sahabat saya sedang hamil 8 bulan dan sebelum ramadhan tiba dia menanyakan kepada dokter kandungan apakah boleh berpuasa atau tidak. Dokter menjawab silakan saja berpuasa dan apabila tidak kuat segera berbuka puasa. Setelah masuk minggu ke-3 bulan ramadhan, sahabat saya ini sudah 7 (tujuh) hari tidak berpuasa karena merasa tidak kuat untuk berpuasa. Dari cerita di atas, ada beberapa hal yang ingin saya tanyakan kepada rekan-rekan di milis ini, yaitu :
1. Apakah pernyataan dokter tersebut yang membolehkan shaum dan apabila tidak kuat segera berbuka puasa itu benar? Firman ALLAH dalam surat apa / hadits Rasulullah SAW yang mana yang memperbolehkan wanita hamil untuk tidak berpuasa?
2. Untuk shaum yang tidak dilaksanakan oleh sahabat saya, manakah metode penggantian yang sesuai dengan syariat Islam ? Apakah :
a. Hanya meng-qodo shaum di hari di luar bulan Ramadhan
b. Hanya membayar fidyah saja
c. Membayar fidyah dan meng-qodo shaum sesuai dengan hari dia tidak berpuasa
Mohon pencerahannya. Jazakallah khairan katsira,...
Wassalam,
Milani Ayasa
____________
Dapatkan alamat Email baru Anda!
Dapatkan nama yang selalu Anda inginkan sebelum diambil orang lain!
http://mail.
[Non-text portions of this message have been removed]
Menuju Ahli Dzikir, Ahli Fikir, dan Ahli Ikhtiar
===================================================
website: http://dtjakarta.or.id/
===================================================
Change settings via the Web (Yahoo! ID required)
Change settings via email: Switch delivery to Daily Digest | Switch format to Traditional
Visit Your Group | Yahoo! Groups Terms of Use | Unsubscribe
__,_._,___
Tidak ada komentar:
Posting Komentar