Senin, 09 November 2009

[daarut-tauhiid] Tanya : Permasalahan Khalwat

 

Assalamualaykum warohmahtulloh wabarokatu

Ikhwan sekalian, saya minta bantuan untuk menjelaskan tentang masalah
Khalwat :

"Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir maka janganlah ia
berkhalwat dengan seorang wanita tanpa ada mahrom wanita tersebut, karena
syaitan menjadi orang ketiga diantara mereka berdua." (HR. Ahmad dari hadits
Jabir 3/339. Dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Irwaul Gholil jilid 6
no. 1813)

Berdasarkan hadits diatas, maka berkhalwat hukumnya haram.

Yang ingin saya tanyakan, Bagaimana hukum jika seorang ikhwan melakukan
komunikasi dengan akhwat dengan media elektronik seperti Chating, SMS, Telp
dll

Dimana ikhwan dan akhwat ini dalam masa ta'aruf / pengenalan bahkan sudah
bertunangan, bahan pembicaraannya pun selalu positif mengenai syariat,
politik, materi kuliah dan lain sebagainya..

Apakah hal ini termasuk khalwat yg di haramkan juga..??!

Mohon bantuan penjelasannya "merujuk" pada kitab" syaikhul islam .

[Non-text portions of this message have been removed]

__._,_.___
====================================================
Pesantren Daarut Tauhiid - Bandung - Jakarta - Batam
====================================================
Menuju Ahli Dzikir, Ahli Fikir, dan Ahli Ikhtiar
====================================================
       website:  http://dtjakarta.or.id/
====================================================
.

__,_._,___

Tidak ada komentar: