Sabtu, 21 November 2009

[daarut-tauhiid] Keutamaan 10 Hari Pertama Bulan Dzulhijjah & Panduan Qurban

 

Assalamualaikum wr.,
Akhy wa Ukhty...

Berikut ada tulisan penjelasan mengenai Keutamaan 10 Hari Pertama Bulan Dzulhijjah & Panduan Qurban, dari www.wahdah.or.id,  Insya Allah bermanfaat.

Selamat menyimak dan selamat beribadah.

Taufik Hidayat
(Abu Ibrahim Abdillah)

Rabu, 18 November 2009



Keutamaan 10 Hari Pertama Bulan Dzulhijjah - Panduan Qurban

 

Segala puji bagi Allah سبحانه وتعلى, salam dan salawat kepada Rasulullah صلى الله عليه وسلم serta shahabat-shahabat beliau.

Dalil tentang keutamaan 10 hari pertama di bulan Dzulhijjah :

 
1. Firman Allah سبحانه وتعلى
 وَالْفَجْر  وَلَيَالٍ عَشْر  الفجر

"Demi fajar dan malam yang sepuluh" (QS. Al Fajr :1-2)

Sebahagian besar ahli tafsir menafsirkan bahwa makna "Malam yang
sepuluh"  adalah sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah. Dan sumpah
Allah سبحانه وتعلى atas waktu tersebut menunjukkan keagungan dan keutamaannnya (Lihat Tafsir Ibnu Katsir 4:535 dan Zaadul Maad 1:56)

2. Diriwayatkan dari shahabat Ibnu Abbas bahwasanya Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda :

"Tidak ada hari-hari yang di dalamnya amalan yang paling dicintai
oleh Allah kecuali hari-hari ini, yaitu sepuluh hari pertama bulan
Dzulhijjah" Para shahabat bertanya "Wahai Rasulullah, apakah amal-amal
shalih pada hari-hari tersebut lebih dicintai oleh Allah dari pada
jihad fii sabilillah ?" Nabi صلى الله عليه وسلم
bersabda : "Ya, kecuali seseorang yang keluar (berjihad) dengan jiwa
dan hartanya kemudian tidak kembali dari jihad tersebut dengan sesuatu
apapun" (HR. Bukhari)

3. Dan diriwayatkan dari Imam Ahmad  -rahimahullah- dari Ibnu Umar dari Rasulullah  صلى الله عليه وسلم bersabda :

Tidak ada hari-hari yang lebih agung dan amal shalih yang lebih
dicintai oleh Allah padanya, melebihi sepuluh hari pertama bulan
Dzulhijjah, maka perbanyaklah pada hari itu tahlil  لا إله إلا الله,
Takbir الله أكبر dan Tahmid  الحمد لله

4. Di dalam hadits yang diriwayatkan oleh Abdullah bin Qurath Radhiyallahu Anhu beliau berkata, Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda : "Hari yang paling afdhal / utama (dalam setahun) adalah hari raya qurban (10 Dzuulhijjah)"  (HSR. Ibnu Hibban)

5. Jika seseorang bertanya :"Yang manakah yang lebih afdhal sepuluh
terakhir di bulan Ramadhan ataukah sepuluh awal bulan Dzulhijjah ?"
Imam Ibnul Qayyim –rahimahullah- berkata "Jika dilihat pada waktu
malamnya,   maka   sepuluh   terakhir bulan Ramadhan lebih utama dan
jika dilihat waktu siangnya, maka sepuluh awal bulan Dzulhijjah lebih
utama" (Lihat Zaadul Ma'ad 1:57)

Amalan Yang Disyariatkan Pada Hari-hari Tersebut

1. Melaksanakan ibadah haji dan umrah. Kedua ibadah inilah yang paling
utama dilaksanakan pada hari-hari tersebut, sebagaimana yang
ditunjukkan dalam hadits, Rasulullah صلى الله عليه وسلم
bersabda : "Umrah yang satu ke umrah yang lainnya merupakan kaffarat
(penghapus dosa-dosa) diantara keduanya, sedang haji mabrur, tidak ada
balasan baginya kecuali Syurga" (HR. Bukhari dan Muslim)

2. Berpuasa pada hari-hari tersebut atau beberapa hari diantaranya
(sesuai kesanggupan) terutama pada hari Arafah (9 Dzulhijjah). Tidak
diragukan lagi bahwa ibadah puasa merupakan salah satu amalan yang
paling afdhal dan salah satu amalan yang dilebihkan oleh Allah سبحانه وتعلى dari amalan-amalan shalih lainnya, sebagaimana yang disebutkan dalam hadits Rasululllah صلى الله عليه وسلم bersabda :

"Tidaklah seseorang berpuasa satu hari di jalan Allah melainkan Allah
akan menjauhkan wajahnya dari Neraka (karena puasanya) sejauh 70 tahun
perjalanan" (HR. Bukhari dan Muslim) Khusus tentang puasa Arafah,
diriwayatkan oleh Imam Muslim, Rasulullah  صلى الله عليه وسلم bersabda" Berpuasa di hari Arafah ( 9 Dzulhijjah ) menghapuskan dosa tahun lalu dan dosa tahun yang akan datang"

3.Memperbanyak takbir dan dzikir pada hari-hari tersebut. Sebagaimana firman Allah سبحانه وتعلى :

…وَيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ فِي أَيَّامٍ مَعْلُومَاتٍ

"…Supaya mereka menyebut nama Allah pada hari-hari yang telah ditentukan.." (QS. Al Hajj: 28)

Tafsiran dari "Hari-hari yang telah ditentukan" adalah sepuluh hari
pertama bulan Dzulhijjah . Oleh kerena itu para ulama kita menyunnahkan
untuk memperbanyak dzikir pada hari-hari tersebut. Dan penafsiran itu
dikuatkan pula dengan hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas secara
marfu' :

"…maka perbanyaklah tahlil, takbir dan tahmid pada hari-hari tersebut" (HSR. Ath Thabrany)

Dan diriwayatkan bahwa Ibnu Umar dan Abu Hurairah Radiyallahu Anhu
ketika keduanya keluar ke pasar pada sepuluh hari pertama bulan
Dzulhijjah mereka berdua berakbir, maka orang-orang pun ikut berakbir
sebagaimana takbir mereka berdua (R. Bukhari) Dan Ishaq bin Rahowaih
–rahimahullah- meriwayatkan dari para ahli fiqh dari kalangan tabi'in
bahwa mereka –rahimahumullah- mengucapkan pada hari-hari tersebut :

اَللهُ أَكْبَرُ اَللهُ أَكْبَرُ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَ اللهُ أَكْبَرُ َاللهُ أَكْبَرْ وَللهِ الْحَمْدُ

Disunnahkan mengangkat suara saat bertakbir, baik ketika di pasar, rumah, jalan, masjid dan tempat-tempat lainnya, Allah سبحانه وتعلى berfirman :

 …وَلِتُكْمِلُوا الْعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُوا اللَّهَ عَلَى مَا هَدَاكُمْ... 

"…Dan hendaklah kalian mengagungkan Allah (dengan berakbir kepadaNya)
atas petunjuk yang Dia berikan kepadamu…" (QS. Al Baqarah :185).

Namun perlu diperhatikan bahwa takbir tidak boleh dilakukan secara
berjama'ah yaitu  berkumpul-kumpul lalu bertakbir secara serempak,
karena hal tersebut tidak pernah dikerjakan oleh para ulama salaf,
namun hendaknya setiap orang bertakbir, bertahmid dan bertasbih dengan
apa saja yang mudah  baginya secara sendiri-sediri. Dan cara seperti
ini berlaku pula pada seluruh jenis dzikir dan do'a.

4. Bertaubat dan menjauhi kemaksiatan serta seluruh dosa agar mendapatkan maghfirah dan rahmat dari Allah سبحانه وتعلى. Hal ini penting dilakukan karena kemaksiatan merupakan penyebab ditolaknya dan jauhnya seseorang dari rahmat Allah سبحانه وتعلى, sebaliknya ketaatan merupakan sebab kedekatan dan kecintaan Allah سبحانه وتعلى kepada seseorang. Rasulullah صلى الله عليه وسلم
bersabda : "Sungguh Allah itu cemburu dan kecemburuan Allah apabila
seseorang melakukan apa yang Allah haramkan atasnya" (HR. Bukhari dan
Muslim)

5. Memperbanyak amalan-amalan shalih berupa ibadah-ibadah sunnat
seperti shalat, jihad, membaca Al Qur'an, amar ma'ruf nahi munkar dan
yang semacamnya. Karena amalan tersebut akan dilipatgandakan pahalanya
jika dilakukan pada hari-hari tersebut, hingga ibadah yang kecil pun
jika dilakukan pada hari-hari tersebut akan  lebih  utama  dan  lebih
dicintai oleh Allah سبحانه وتعلى
dari pada ibadah yang besar yang dilakukan pada waktu yang lain.
Contohnya, jihad, yang merupakan seutama-utama amal, namun akan
dikalahkan oleh amal-amal shalih yang dilakukan pada sepuluh hari
pertama bulah Dzulhijjah, kecuali orang yang mendapat syahid.

6. Disyariatkan pada hari-hari tersebut bertakbir di setiap waktu, baik
itu siang maupun malam, terutama ketika selesai shalat berjama'ah di
masjid. Takbir ini dimulai sejak Shubuh hari Arafah (9 Dzulhijjah) bagi
yang tidak melaksanakan ibadah haji, sedang bagi jama'ah haji maka
dimulai sejak Zhuhur hari penyembelihan (10 Dzulhijjah) Adapun akhir
dari waktu bertakbir adalah pada hari terakhir dari hari-hari Tasyrik
(13 Dzulhijjah)

7. Memotong hewan qurban (Udhiyah) bagi yang mampu pada hari raya
qurban (10 Dzulhijjah) dan hari-hari Tasyrik (11-13 Dzulhijjah). Hal
ini merupakan sunnah bapak kita Ibrahim Alaihissalam  ketika Allah سبحانه وتعلى
mengganti anak beliau dengan seekor sembelihan yang besar. Dalam hadits
yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim disebutkan bahwa Nabi  صلى الله عليه وسلم
berqurban dengan dua komba jantan yang keduanya berwarna putih
bercampur hitam dan bertanduk, Beliau menyembelih keduanya dengan
tangan beliau sendiri sambil membaca basmalah dan bertakbir

    

Bagi orang yang berniat untuk berqurban hendaknya tidak memotong rambut
dan kukunya sampai  dia  berqurban,  diriwayatkan dari Umu Salamah,
Rasulullah  bersabda:

"Jika kalian telah melihat awal bulan Dzulhijjah dan salah seorang
diantara kalian berniat untuk menuyembelih hewan qurban maka hendaknya
dia menahan rambut dan kukunya" Diriwayat lain disebutkan:"Maka
janganlah dia (memotong) rambut dan kuku-kukunya sehingga dia berqurban".

Kemungkinan larangan tersebut untuk menyerupai orang yang menggiring
(membawa) qurban sembelihan saat melakukan ibadah haji, sebagaimana
firman Allah سبحانه وتعلى :

...وَلاَ تَحْلِقُوا رُءُوسَكُمْ حَتَّى يَبْلُغَ الْهَدْيُ مَحِلَّهُ ...  

"…Dan janganlah kamu mencukur kepalamu sebaelum qurban sampai di termpat penyembelihannya…" (QS. Al Baqarah :196).

Namun demikian tidak mengapa bagi orang yang akan berqurban untuk
mencuci atau menggosok rambutnya meskipun terjatuh sehelai atau
beberapa helai dari rambutnya.

8. Melaksanakan shalat 'Ied berjama'ah sekaligus mendengarkan khutbah
dan mengabil manfaat darinya, yaitu sebagai hari kesyukuran dan untuk
mengamalkan kebaikan. Karenanya janganlah seseorang menjadikan hari
'Ied untuk berbuat kejahatan dan kesombongan. Serta jangan pula
menjadikannya sebagai kesempatan untuk bermaksiat kepada Allah سبحانه وتعلى
dengan mendengarkan nyanyian-nyanyian, alat-alat yang
melalaikan(seperti alat-alat musik) minuman keras dan yang semacamnya.
Karena perbuatan-perbuatan seperti itu  bisa menjadi penyebab
terhapusnya amal-amal shalih yang telah dikerjakan pada sepuluh hari
pertama bulan tersebut .

   

Dari seluruh yang telah dipaparkan dan dijelaskan di atas maka sudah
sepantasnya bagi setiap muslim dan muslimat untuk memanfaatkan sepuluh
hari pertama bulan Dzulhijjah ini dengan penuh ketaatan kepada Allah سبحانه وتعلى
memperbanyak dzikir dan syukur kepadaNya, melaksanakan
kewajiban-kewajiban dan menjauhi seluruh larangan serta memanfaatkan
musim-musim ini untuk menyambut segala pemberian Allah سبحانه وتعلى yang dengannya kita meraih keridhaan-Nya.

    

Semoga Allah سبحانه وتعلى
senantiasa menujuki kita kepada jalan yang lurus dan memberikan taufiq
agar kita termasuk orang-orang yang memanfaatkan kesempatan emas seperi
ini dengan baik, Amin yaa Rabbal 'Alamin

-Muh. Yusran Anshar, Lc-

Maraji' : Risalah Fadhlu Ayyam Al'Asyr Min Dzilhijjah, Asy Syekh Abdulllah  bin Abdirrahman Al Jibrin

Panduan Iedul Qurban

'Iedul Qurban adalah salah satu hari raya di antara
dua hari raya kaum muslimin, dan merupakan rahmat Allah shubhaana wa
ta'ala bagi ummat Muhammad shallallahu 'alahi wa sallam . Hal ini
diterangkan dalam hadits Anas radhiyallahu 'anhu, beliau  berkata: Nabi
shallallahu 'alahi wa sallam  datang, sedangkan penduduk Madinah di
masa jahiliyyah memiliki dua hari raya yang mereka bersuka ria padanya
(tahun baru dan hari pemuda /aunul mabud), maka (beliau) bersabda:

"Aku datang kepada kalian, sedangkan kalian memiliki dua hari raya
yang kalian bersuka ria padanya di masa jahiliyyah, kemudian Allah
menggantikan untuk kalian du a hari raya yang lebih baik dari keduanya;
hari 'Iedul Qurban dan hari 'Iedul Fitri." (HR. Ahmad, Abu Daud,
An-Nasai dan Al-Baghawi, shahih, lihat Ahkamul Iedain hal. 8).

Selain itu, pada Hari Raya Qurban terdapat ibadah yang besar pahalanya
di sisi Allah Shubhaanahu wa ta'ala  , yaitu shalat 'Ied dan
menyembelih hewan
kurban.                                                            

Ta'rif (pengertian) Udhiyah

Udhiyah atau Dhahiyyah adalah nama atau istilah yang diberikan kepada
hewan sembelihan (unta, sapi atau kambing) pada hari 'Iedul Adha dan
pada hari-hari Tasyrik  (11, 12, 13 Dzulhijjah) dalam rangka ibadah dan
bertaqarrub kepada Allah Shubhaanahu wa ta'ala .          

Dalil-dalil Disyariatkannya berdasarkan Al Qur'an, As Sunnah dan Ijma'

a. Dalil Al Qur'an

Firman Allah Shubhaanahu wa ta'ala   :

"Maka dirikanlah shalat karena Rabbmu dan berkurbanlah" (QS. Al Kautsar : 2)

Berkata sebahagian ahli tafsir yang dimaksud dengan berqurban dalam
ayat ini adalah menyembelih udhiyah (hewan kurban) yang dilakukan
sesudah shalat 'Ied (Lihat Tafsir Ibnu Katsir 4:505 dan Al Mughni
13:360)                       

b. Dalil As Sunnah

Diriwayatkan dari Anas radhiyallahu 'anhu ia berkata:

"Nabi shallallahu 'alahi wa sallam  berkurban dengan dua ekor domba
jantan yang keduanya berwarna putih bercampur hitam dan bertanduk.
Beliau shallallahu 'alahi wa sallam  menyembelih keduanya dengan tangan
beliau sendiri sambil membaca basmalah dan bertakbir" (HR. Bukhari dan
Muslim)

c. Dalil Ijma'

Seluruh kaum muslimin telah bersepakat tentang disyariatkannya (Lihat Al Mughni 13:360)

Fadhilah (Keutamaan)

Telah diriwayatkan oleh imam Tirmidzi dan Ibnu Majah dari Aisyah
radhiyallahu 'anha, Bahwa Nabi shallallahu 'alahi wa sallam  bersabda
bahwa menyembelih ( udhiyah)  adalah amalan yang paling dicintai oleh
Allah  shubhaana wa ta'ala  dari anak Adam (manusia) pada hari itu dan
sangat cepat diterima oleh-Nya sampai diibaratkan, sebelum darah hewan
sembelihan menyentuh tanah, namun riwayat ini lemah karena pada
sanadnya ada Abu Al Mutsanna Sulaiman bin Yazid dan dia telah
dilemahkan olah ulama-ulama hadits) (Lihat Takhrij Misyatul Al Mashobin
1:462)

Walaupun demikian ulama telah bersepakat bahwa berkurban adalah ibadah
yang paling utama (afdhal) dikerjakan pada hari itu dan dia lebih utama
dari pada sekedar berinfaq.

 Imam Ibnu Qudamah rahimahullah berkata : "Nabi shallallahu 'alahi wa
sallam  telah melakukan udhiyah,demikian pula para khalifah sesudah
beliau. Seandainya bersede-kah biasa lebih afdhal tentu mereka telah
melakukannya". Dan beliau berkata lagi : "Mangutamakan sedekah atas
udhiyah akan mengakibatkan ditinggalkannya sunnah Rasulullah
shallallahu 'alahi wa sallam  ". ( Al Mughni 13:362)

Hukummya

Hukum Udhiyah adalah Sunnah Muakkadah (sangat ditekankan) bahkan
sebagian ulama mewajibkan bagi yang mampu, namun pendapat yang rajih
(kuat) adalah pendapat jumhur ulama yang mengatakan sunnah muakkadah
dan dimakruhkan meninggalkannya bagi orang yang sanggup mengerjakannya
– Wallahu A'lam-

Imam Ibnu Hazm rahimahullah berkata :

"Tidak ada khabar yang shahih yang menunjukkan bahwa salah seorang dari shahabat memandang hukumnya wajib"

Hukum sunnah ini bisa menjadi wajib oleh satu dari dua sebab berikut:   

-Jika seseorang bernadzar untuk berkurban.             

-Jika ia telah mengatakan ketika membeli (memiliki) hewan tersebut:
"Ini adalah hewan udhiyah (kurban)" atau dengan perkataan yang semakna
dengannya.

Hikmah Qurban

-Taqarrub (pendekatan) kepada Allah shubhaana wa ta'ala               

-Menghidupkan sunnah Ibrahim  dan semangat pengorbanannya  

-Berbagi suka kepada keluarga, kerabat, sahaya dan fakir miskin             

-Tanda kesyukuran kepada Allah shubhaana wa ta'ala atas karunia-Nya

Rasulullah shallallahu 'alahi wa sallam  bersabda :

"Hari-hari ini adalah hari makan dan minum serta berdzikir kepada
Allah shubhaana wa ta'ala  "    (HR. Muslim)                         

Syarat Hewan yang dijadikan Udhiyah

Udhiyah tidak sah kecuali pada unta, sapi dan kambing :

1. Unta minimal 5 tahun                                 

2. Sapi minimal 2 tahun                               

3. Domba minimal 6 bulan                                     

4. Kambing biasa minimal 1 tahun                          

Dan tidak mengapa menyembelih hewan yang telah dikebiri, sebagaimana
yang telah diriwayatkan dari Abu Rafi radhiyallahu 'anhu  bahwasanya
Rasulullah shallallahu 'alahi wa sallam  menyembelih dua ekor domba
yang berwarna putih bercampur hitam yang sudah dikebiri (HR.
Ahmad).Apalagi hewan yang telah dikebiri lebih baik dan lebih
lezat.                    

Hewan Yang Tidak Sah Dijadikan Udhiyah

Merupakan syarat dari udhiyah adalah bebas dari aib/ cacat. Karenanya
tidak boleh menyembelih hewan yang memiliki cacat, diantaranya :       

1.Yang sakit dan tampak sakitnya                  

2.Yang buta sebelah dan tampak pecaknya     

3.Yang pincang dan tampak kepincangannya  

4.Yang sangat kurus sehingga tidak bersumsum lagi

5.Yang hilang sebahagian besar tanduk atau telinganya      

6.Dan yang termasuk tidak pantas untuk dijadikan udhiyah adalah yang
pecah  atau tanggal gigi depannya, yang pecah selaput tanduknya, yang
buta, yang mengitari padang rumput namun tidak merumput dan yang banyak
kudisnya.

Waktu Penyembelihan

Penyembelihan dimulai seusai shalat 'Iedul Adha hingga akhir  dari 
hari-hari tasyrik yaitu sebelum terbenam matahari pada tanggal 13
Dzulhijjah. Dan sebagian ulama memandang waktu terakhir berkurban
adalah terbenamnya matahari pada tanggal 12 Dzulhijjah -Wallahu A'lam-

Dari Al Baro' bin Azib radhiyallahu 'anhu , Rasulullah shallallahu 'alahi wa sallam bersabda yang artinya :

"Sesungguhnya yang pertama kali dilakukan pada hari ('Iedul Adha)
ini adalah shalat, kemudian kita pulang lalu menyembelih (udhiyah).
Barangsiapa yang melakukan seperti ini maka telah sesuai dengan sunnah
kami dan barangsiapa yang menyembelih sebelum shalat maka sembelihan
itu hanyalah daging untuk keluarganya dan tidak termasuk nusuk
(ibadah)" (HR. Bukhari dan Muslim)

Do'a yang dibaca Saat Menyembelih

" Bismillahi Allahu Akbar" (Dengan nama Allah, Allah Yang Maha Besar)

Dan boleh ditambah :

"Allahumma Hadza Minka Walaka Allahumma Hadza An......."

Ya Allah, sembelihan ini dari-Mu dan bagi-Mu. Ya Allah sembelihan ini
atas nama ……(menyebutkan nama yang berkurban)" (HSR. Abu Daud)      

Urutan Udhiyah yang afdhal

1. Seekor unta dari satu orang

2. Seekor sapi dari satu orang              

3. Seekor domba dari satu orang

4. Seekor kambing biasa dari satu orang

5. Gabungan 7 orang untuk seekor unta

6. Gabungan 7 orang untuk seekor sapi                                      

Beberapa Hal Yang Berkenaan Dengan Udhiyah

- Jika seseorang menyembelih udhiyah maka amalan itu telah mencakup
pula seluruh anggota keluarganya (R. Tirmidzi dan Malik dengan sanad
yang hasan)

- Boleh bergabung tujuh orang pada satu udhiyah yang berupa unta atau sapi (HR. Muslim, Abu Daud dan Tirmidzi)

- Disunnahkan untuk membagi udhiyah menjadi tiga bagian : Sepertiga
buat yang berkurban, sepertiga dihadiahkan dan sepertiga disedekahkan.

- Dibolehkan memindahkan hewan kurban ketempat atau negeri lain

- Tidak boleh menjual kulit dan daging sembelihan

- Tidak boleh memberikan kepada penjagal (tukang sembelih) upah dengan
daging tersebut dan hendaknya upah dari selainnya (R. Muslim dari Ali
radhiyallahu 'anhu )

- Disunnahkan juga bagi yang mampu untuk menyembelih sendiri hewan kurbannya .                           

- Barang siapa yang bermaksud untuk berkurban maka dilarang baginya
memotong kuku dan rambutnya atau bulu yang melekat dibadannya sejak
masuk tanggal 1 Dzulhijjah  (HR. Muslim). Namun jika ia memotongnya,
maka tidak ada kaffarah (tebusan) baginya namun hendaknya ia
beristigfar kepada Allah shubhaana wa ta'ala, dan hal ini tidak
menghalanginya untuk berkurban.

-Hendaknya menyembelih dengan pisau, parang (atau sejenisnya) yang
tajam agar tidak menyiksa hewan
sembelihan                                              

- Seorang wanita boleh menyembelih hewan kurban

 

Barang siapa yang tidak sanggup untuk berkurban maka ia mendapat pahala
–Insya Allah- karena Rasulullah shallallahu 'alahi wa sallam telah
berkurban atas namanya dan atas nama kaum muslimin yang tidak mampu
untuk berkurban.

Maraji':                                                     

1. Fiqh As Sunnah, Asy Syekh Sayyid Sabiq             

2. Al mughni, Imam Ibnu Qudamah Al Maqdisy                 

3. Ahkamul 'Iedain, Asy Syekh Ali Hasan Ali Abdul Hamid Al Atsary

[Non-text portions of this message have been removed]

__._,_.___
====================================================
Pesantren Daarut Tauhiid - Bandung - Jakarta - Batam
====================================================
Menuju Ahli Dzikir, Ahli Fikir, dan Ahli Ikhtiar
====================================================
       website:  http://dtjakarta.or.id/
====================================================
.

__,_._,___

Tidak ada komentar: