Kamis, 26 November 2009

[daarut-tauhiid] Cara Islam Menegakkan Hukum dan Keadilan

 

"Hai
orang-orang yang beriman hendaklah kamu jadi orang-orang yang selalu
menegakkan kebenaran karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan
janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu
untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat
kepada takwa. Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha
Mengetahui apa yang kamu kerjakan." [Al Maa-idah:8]
Allah memerintahkan orang-orang yang beriman untuk selalu menegakkan kebenaran dan berlaku adil.
Seorang
wanita di jaman Rasulullah Saw sesudah fathu Mekah telah mencuri. Lalu
Rasulullah memerintahkan agar tangan wanita itu dipotong. Usamah bin
Zaid menemui Rasulullah untuk meminta keringanan hukuman bagi wanita
tersebut. Mendengar penuturan Usamah, wajah Rasulullah langsung
berubah. Beliau lalu bersabda : "Apakah kamu akan minta pertolongan
untuk melanggar hukum-hukum Allah Azza Wajalla?" Usamah lalu menjawab,
"Mohonkan ampunan Allah untukku, ya Rasulullah." Pada sore harinya Nabi
Saw berkhotbah setelah terlebih dulu memuji dan bersyukur kepada Allah.
Inilah sabdanya : "Amma ba'du. Orang-orang sebelum kamu telah binasa
disebabkan bila seorang bangsawan mencuri dibiarkan (tidak dihukum),
tetapi jika yang mencuri seorang yang miskin maka dia ditindak dengan
hukuman. Demi yang jiwaku dalam genggamanNya. Apabila Fatimah anak
Muhammad mencuri maka aku pun akan memotong tangannya." Setelah
bersabda begitu beliau pun kembali menyuruh memotong tangan wanita yang
mencuri itu. (HR. Bukhari)
Begitulah
sabda Nabi Muhammad. Hukum harus ditegakkan tidak peduli orang itu kaya
atau miskin. Hukum harus dijalankan tidak peduli dia orang asing atau
anak kita sendiri.
Tidak
boleh uang menyebabkan seseorang lolos dari hukuman. Tidak pantas jika
karena uang atau hal lainnya akhirnya yang salah jadi benar dan yang
benar disalahkan. Jika tidak, maka bangsa itu akan rusak.
Sering
seorang pejabat atau penegak hukum tidak dapat berlaku adil jika dia
mendapat uang sogokan atau yang dihukum adalah keluarganya sendiri.
Padahal itu adalah perbuatan dosa.
Pernah
seorang Yahudi di Mesir yang menolak digusur rumahnya untuk perluasan
masjid oleh Gubernur Mesir, 'Amr bin 'Ash. Padahal dia dapat ganti rugi
yang pantas. Akhirnya orang Yahudi itu pergi ke Madinah untuk menemui
Khalifah Umar bin Khaththab ra.
Setelah
menceritakan masalahnya, Umar ra mengambil sebuah tulang unta kemudian
menorehkan garis lurus dari atas ke bawah kemudian dari kiri ke kanan
sehingga berbentuk silang. Oleh Umar ra, tulang itu diserahkan kepada
orang Yahudi tersebut.
"Bawalah tulang ini dan berikan kepada Gubernur Mesir, 'Amr bin 'Ash. Katakan ini dari Umar bin Khaththab", begitu kata Umar ra.
Orang
Yahudi itu meski merasa aneh, namun memberikan tulang itu kepada 'Amr
bin 'Ash. Muka 'Amr bin 'Ash segera pucat pasi begitu melihat tulang
yang digaris dengan pedang itu. Dia segera mengembalikan rumah orang
Yahudi tersebut tanpa pikir panjang.
Orang Yahudi itu bertanya mengapa 'Amr begitu melihat tulang itu begitu ketakutan dan segera mengembalikan rumahnya?
'Amr
bin 'Ash menjawab, "Ini adalah peringatan dari 'Umar bin Khaththab agar
aku selalu berlaku lurus (adil) seperti garis vertikal pada tulang ini.
Jika aku tidak bertindak lurus, maka Umar akan memenggal leherku
sebagaimana garis horisontal di tulang ini.
Begitulah
sikap seorang Kepala Negara.. Dia harus mau mendengar keluhan rakyatnya
yang digusur semena-mena oleh anak buahnya. Dia harus memiliki rasa
keadilan dan kepedulian terhadap rakyatnya.
Seorang
pemimpin harus berani menindak anak buahnya yang bersikap
sewenang-wenang dan membela rakyatnya yang dizalimi. Tidak boleh
membiarkan rakyatnya terlunta-lunta dan menderita karena kezaliman atau
ketidak-mampuan anak buahnya.
Menjadi
seorang penegak hukum atau hakim sangat berat. Dari 3 golongan, 2
golongan masuk neraka, dan hanya satu golongan saja yang masuk surga.
Hakim
terdiri dari tiga golongan. Dua golongan hakim masuk neraka dan
segolongan hakim lagi masuk surga. Yang masuk surga ialah yang
mengetahui kebenaran hukum dan mengadili dengan hukum tersebut. Bila
seorang hakim mengetahui yang haq tapi tidak mengadili dengan hukum
tersebut, bahkan bertindak zalim dalam memutuskan perkara, maka dia
masuk neraka. Yang segolongan lagi hakim yang bodoh, yang tidak
mengetahui yang haq dan memutuskan perkara berdasarkan kebodohannya,
maka dia juga masuk neraka. (HR. Abu Dawud dan Ath-Thahawi)
Hakim yang adil, masuk ke surga. Sebaliknya hakim yang zhalim masuk neraka.
Lidah seorang hakim berada di antara dua bara api sehingga dia menuju surga atau neraka. (HR. Abu Na'im dan Ad-Dailami)
Seorang hakim tidak bisa membiarkan perasaan atau emosinya mempengaruhi keputusannya.
Janganlah hendaknya seorang hakim mengadili antara dua orang dalam keadaan marah. (HR. Muslim)
Seorang hakim harus mendengarkan seluruh keterangan dari semua pihak yang bersengketa. Tidak boleh berat sebelah.
Bila
dua orang yang bersengketa menghadap kamu, janganlah kamu berbicara
sampai kamu mendengarkan seluruh keterangan dari orang kedua
sebagaimana kamu mendengarkan keterangan dari orang pertama. (HR. Ahmad)
Saksi
Palsu atau berbohong adalah dosa besar. Bahkan Nabi sampai
menyamakannya dengan dosa syirik. Oleh karena itu membuat seseorang
bersaksi palsu baik dengan iming-iming atau pun dengan
intimidasi/penyiksaan adalah dosa yang besar.
Salah satu dosa paling besar ialah kesaksian palsu. (HR. Bukhari)
Rasulullah
Saw bersabda : "Disejajarkan kesaksian palsu dengan bersyirik kepada
Allah." Beliau mengulang-ulang sabdanya itu sampai tiga kali. (Mashabih
Assunnah)
Nabi Saw mengadili dengan sumpah dan saksi. (HR. Muslim)
Terkadang
ada orang yang ingin menzalimi seseorang dengan memakai pengacara hitam
yang pintar bicara dan pandai "mengatur" kasus. Padahal nerakalah
imbalan bagi mereka..
Sesungguhnya
aku mengadili dan memutuskan perkara antara kalian dengan bukti-bukti
dan sumpah-sumpah. Sebagian kamu lebih pandai mengemukakan alasan dari
yang lain. Siapapun yang aku putuskan memperoleh harta sengketa yang
ternyata milik orang lain (saudaranya), sesungguhnya aku putuskan
baginya potongan api neraka. (HR. Aththusi)
Jika kita mengetahui satu kejadian penting yang berkaitan dengan satu kasus hukum, hendaknya kita bersaksi di depan hakim.
Maukah aku beritahukan saksi yang paling baik? Yaitu yang datang memberi kesaksian sebelum dimintai kesaksiannya. (HR. Muslim)
Dalam Islam, kejahatan yang keji seperti pembunuhan dan perkosaan hukumannya adalah hukuman mati.
Tidak
halal darah (dihukum mati) seorang muslim kecuali karena salah satu
dari tiga sebab. Pertama, duda atau janda yang berzina (juga suami atau
isteri). Kedua, hukuman pembalasan karena menghilangkan nyawa orang
lain (Qishas), dan ketiga, yang murtad dari Islam dan meninggalkan
jama'ah. (HR. Bukhari)
Dari
Anas Ibnu Malik ra bahwa ada seorang gadis ditemukan kepalanya sudah
retak di antara dua batu besar, lalu mereka bertanya kepadanya:
Siapakah yang berbuat ini padamu? Si Fulan? atau Si Fulan? Hingga
mereka menyebut nama seorang Yahudi, gadis itu menganggukkan kepalanya.
Lalu ditangkaplah orang Yahudi tersebut dan ia mengaku. Maka Rasulullah
SAW memerintahkan untuk meretakkan kepalanya di antara dua batu besar
itu. Muttafaq Alaihi dan lafadznya menurut Muslim..
Dari
Abdullah Ibnu Mas'ud bahwa Rasulullah SAW bersabda: "Masalah pertama
yang akan diputuskan antara manusia pada hari kiamat ialah masalah
darah." Muttafaq Alaihi.
Dari
Ibnu Umar ra bahwa Nabi SAW bersabda: "Sesungguhnya orang yang paling
durhaka kepada Allah ada tiga: Orang yang membunuh di tanah haram,
orang yang membunuh orang yang tidak membunuh, dan orang yang membunuh
karena balas dendam jahiliyyah." Hadits shahih riwayat Ibnu Hibban.
Pencurian dengan nilai di bawah ¼ dinar (kurang dari 1 gram emas) atau sekarang di bawah Rp 375 ribu tidak dikenakan hukuman..
Hadis riwayat Aisyah ra., ia berkata:
Rasulullah saw. memotong tangan pencuri dalam pencurian sebanyak seperempat dinar ke atas. (Shahih Muslim No.3189)
Hadis riwayat Aisyah ra., ia berkata:
Pada
zaman Rasulullah saw. tangan seorang pencuri tidak dipotong pada
(pencurian) yang kurang dari harga sebuah perisai kulit atau besi
(seperempat dinar) yang keduanya berharga. (Shahih Muslim No.3193)
Tapi meski tidak dihukum, barang curian harus dikembalikan.
Oleh
karena itu kasus nenek berumur 55 tahun yang dituduh mencuri 3 biji
Kakao senilai Rp 2.100 tidaklah layak diterima oleh polisi untuk
diteruskan ke pengadilan. Apalagi barang curiannya sudah dikembalikan.
Bahkan
Khalifah Umar ra pernah membebaskan seorang miskin yang mengambil buah
yang jatuh di jalan. Sebaliknya Umar ra menghukum orang kaya yang
melaporkan hal itu karena orang itu tidak berperi-kemanusiaan dengan
membiarkan tetangganya yang miskin kelaparan.
Itulah
yang seharusnya kita lakukan. Hukum itu adalah untuk peri kemanusiaan
dan keadilan. Bukan sekedar menghukum tanpa ada rasa kemanusiaan
sedikitpun.

http://syiarislam.wordpress.com

===
Ingin belajar Islam via SMS?
Ketik:REG SI kirim ke 3252

Tarif Rp.1000 ,- + PPN
Berhenti: ketik:UNREG SI kirim ke 3252 - Hanya dari Telkomsel

Isi berupa cuplikan ayat Al Qur'an dan Hadits yang bisa anda forward ke saudara-saudara dan teman-teman anda lainnya.
http://media-islam.or.id

Apakah saya bisa menurunkan berat badan? Temukan jawabannya di Yahoo! Answers!
http://id.answers.yahoo.com

__._,_.___
====================================================
Pesantren Daarut Tauhiid - Bandung - Jakarta - Batam
====================================================
Menuju Ahli Dzikir, Ahli Fikir, dan Ahli Ikhtiar
====================================================
       website:  http://dtjakarta.or.id/
====================================================
.

__,_._,___

Tidak ada komentar: