Jumat, 20 November 2009

[daarut-tauhiid] SIAPA BILANG ROKOK HARAM

 

 
BismillaaHir Rohmaanir
Rohiim
Assalamu'alaykum wa RohmatulloHi wa
BarokatuHu
 
Sesungguhnya segala puji hanyalah milik Allohu Ta'ala.
kita memujiNya meminta pertolongan kepadaNya dan memohon ampunanNya, serta
berlindung kepada Alloh dari kejelekan diri diri kita dan dari kejahatan amalan
amalan kita. Barangsiapa yang Alloh beri petunjuk padanya, maka tiada yang dapat
menyesatkannya. Dan barangsiapa yang Alloh sesatkan, maka tiada yang bisa
menunjukkinya.
Dan aku bersaksi bahwa tidak ada ilah yang berhak diibadahi
dengan benar kecuali Allohu Ta'alaa dan tiada sekutu bagiNya. Dan aku bersaksi
bahwa Muhammad adalah hamba dan RasulNya.
 
Amma Ba'du
 

Siapa Bilang Rokok Haram?
 Penulis:
Buletin Jum'at At-Tauhid



 

Rokok
adalah barang sial yang banyak menjangkiti kebanyakan kaum muslimin,
apalagi orang-orang kafir. Barang ini betul-betul mencekoki otak para
pecandunya. Ketika dinasihati bahwa rokok itu haram! Mereka akan
menyatakan, "Siapa bilang rokok haram!!"

Menjawab pernyataan ini,
kami tegaskan bahwa rokok telah diharamkan oleh para ulama besar kita
berdasarkan Al-Qur'an dan Sunnah.Keharaman ini umum mencakup laki-laki,
maupun wanita, orang besar atau anak kecil!!! Haramnya rokok telah
diketahui secara aksiomatik oleh semua orang sampai semua dokter,
perusahaan rokok, pemerintah, bahkan semua orang yang berakal sehat ikut
mengharamkannya.. Adapun para pecandu rokok yang ditunggangi dan dibutakan
oleh hawa nafsunya, maka mereka ini tak perlu ditoleh ucapannya dalam
menghalalkan rokok. Tapi tolehlah fatwa-fatwa dan pernyataan ulama dan
orang-orang yang berakal sehat.

Buletin Mungil At-Tauhid kali ini
akan menyodorkan beberapa fatwa ilmiah kepada pembaca budiman agar menjadi
ibroh (pelajaran); fatwa ini berisi pernyataan haramnya rokok. Para ulama
yang kami akan nukilkan fatwanya adalah para ulama terpercaya, tidak
terseret hawa nafsu, dan tidak segan menyatakan kebenaran, walaupun banyak
yang tersinggung.

Pembaca yang budiman, para ulama kita di Timur
Tengah telah lama menyatakan haramnya rokok, jauh sebelum para dokter
"mengharamkannya".

Sebagian penanya pernah melayangkan pertanyaan
kepada ulama besar kita di Timur Tengah yang tergabung dalam "Al-Lajnah
Ad-Da'imah" (Lembaga Fatwa).

    * Soal Pertama:
Hukum Shoalat di Belakang Perokok

Suatu fenomena yang sering kita
jumpai di lapangan, adanya sebagian imam yang biasa memimpin kaum muslimin
dalam mendirikan sholat. Padahal ia adalah seorang yang tercandu rokok.
Hal ini pernah ditanyakan oleh sebagian kaum muslimin kepada para ulama
tentang sikap kita.

Seorang penanya berkata, "Bolehkah sholat di
belakang seorang imam yang suka merokok. Perlu diketahui bahwa imam ini
bukan imam tetap, bahkan ia hanya memimpin sholat jama'ah, karena Cuma ia
yang pintar membaca Al-Qur'an di antara jama'ah yang ada di sekitar
masjid?"

Para ulama tersebut menjawab, "Merokok adalah haram,
karena telah terbukti bahwa membahayakan kesehatan, dan termasuk sesuatu
yang khobits (buruk lagi menjijikkan), serta bentuk pemborosan. Allah
sungguh telah menyifati Nabi-Nya –Shollallahu alaihi wa
sallam-,

"…dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan
mengharamkan bagi mereka segala yang buruk…". (QS. Al-A'raaf:
157)

Adapun hukum sholat di belakang; jika karena seorang tidak
sholat di belakangnya lalu menimbulkan luputnya sholat jumat atau sholat
jama'ah atau muncul masalah (antara jama'ah), maka wajib sholat di
belakangnya, demi mendahulukan mudhorot yang lebih ringan atas mudhorot
yang lebih besar. Jika ada sebagian orang yang tidak sholat di belakangnya
, sedang ia tidak khawatir luputnya sholat jumat atau jama'ah atau tidak
muncul mudhorot (masalah dan perseteruan), tapi mengakibatkan tercegah dan
berhentinya ia merokok, maka wajib untuk tidak sholat di belakangnya
sebagai kecaman baginya dan dorongan baginya dalam meninggalkan sesuatu
yang diharamkan baginya (yakni, merokok). Demikian itu termasuk bagi
mengingkari kemungkaran. Jika kita meninggalkan sholat di belakang, tidak
menimbulkan mudhorot, tidak luput dari sholat jumat dan jama'ah, serta
tidak bergeming dengan hal itu, maka sikap paling utama, memilih sholat di
belakang orang yang tidak serupa dengannya dalam hal kefasikan dan
maksiat. Demikian itu lebih sempurna bagi sholatnya, dan lebih menjaga
agamanya. Wabillahit taufiq, wa shollallahu ala Nabiyyina wa alihi wa
shohbihi wa sallam". [Lihat Fatawa Al-Lajnah Ad-Da'imah lil Buhuts
Al-Ilmiyyah wa Al-Ifta' (9/408-409)]

    * Soal
Kedua: Hukum Penjual Rokok

Sebagian kaum muslimin yang memiliki
profesi dagang, biasa menjual rokok, karena banyaknya keuntungan yang bisa
diraup dari hasil penjualan, apalagi jika ada diskon dari perusahaan
rokok.

Sekarang ada baiknya kita mendengarkan seorang penanya
berkata, "Apa hukum Islam tentang orang menjual rokok yang dijual karena
adanya keringanan (diskon) dari arah perusahaan rokok?"

Para ulama'
Al-Lajnah Ad-Da'imah menjawab, "Merokok adalah haram; menanam tembakau
adalah haram; berdagang rokok adalah haram, karena pada rokok terdapat
bahaya besar. Sungguh telah diriwayatkan dalam sebuah hadits,

لاَ
ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ

"Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan
orang lain". [HR. Ibnu Majah (2341)]

Rokok juga termasuk khoba'its
(sesuatu yang busuk, jelek lagi menjijikkan). Sunnguh Allah -Ta'ala- telah
berfirman tentang sifat Nabi –Shollallahu alaihi wa sallam-,

"…dan
menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka
segala yang buruk…". (QS. Al-A'raaf: 157)

Allah –Subhanahu-
berfirman,

"Mereka menanyakan kepadamu: "Apakah yang dihalalkan
bagi mereka?".. Katakanlah: "Dihalalkan bagimu yang baik-baik". Al-Ayat
(QS. Al-Maa'idah: 4) [Lihat Fatawa Al-Lajnah Ad-Da'imah lil Buhuts
Al-Ilmiyyah wa Al-Ifta' (15/85-86)]

    * Soal
Ketiga: Hukum Menjual Rokok karena Perintah Orang Tua

Terkadang ada
sebagian orang telah mengenal haramnya merokok dan menjual rokok. Namun ia
bingung ketika ia diperintahkan oleh orang tuanya untuk menjual barang
haram itu. Dia bingung, apakah ia mentaati Allah dan Rasulullah
-Shallallahu alaihi wa sallam- ataukah ia mentaati orang
tuanya?!

Seorang penanya pernah bertanya tentang menjual rokok
karena adanya perintah dari orang tua. Apakah hal itu adalah udzur
baginya?

Para ulama dalam Al-Lajnah Ad-Da'imah menjawab, "Merokok
adalah haram, jual-beli rokok adalah haram, walaupun hal itu terjadi atas
perintah dari orang tua atau selainnya, karena adanya hadits dari Nabi
-Shallallahu alaihi wa sallam- bahwa beliau bersabda,

لاَ طَاعَةَ
لِمَخْلُوقٍ فِي مَعْصِيَةِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ

"Sama sekali tak
ada ketaatan kepada seorang makhluk dalam bermaksiat kepada Yang Maha
Pencipta -Azza wa Jalla-". [HR. Ahmad dalam Al-Musnad
(1041)]

Beliau juga bersabda,

إِنَّمَا الطَّاعَةُ فِي
الْمَعْرُوفِ

"Ketaatan itu hanyalah dalam perkara yang ma'ruf".
(HR. Al-Bukhoriy & Muslim) [Lihat Fatawa Al-Lajnah Ad-Da'imah lil
Buhuts Al-Ilmiyyah wa Al-Ifta' (15/113)]

    * Soal
Keempat: Hukum Menanam Tembakau

Diantara sebab utama banyaknya
produksi, karena adanya ta'awun (kerja sama) antara pedagang dengan petani
tembakau. Para petani itu terkadang merasa bahwa ia tidak terkena dosa
jika ia menanam tembakau. Sebab ia beralasan bahwa bukan mereka yang
membuat rokok, tapi para pemilik perusahaan rokok.

Benarkah para
petani tidak terkena dosa; dalam artian bahwa pekerjaannya tidak haram??!
Kini ada baiknya kita simak seorang penanya pernah berkata, "Bagaimana
hukum Islam tentang tentang menanam tembakau dan harta yang dikumpulkan
oleh para petani tembakau dari hasil penjualan tembakau
tersebut?"

Para ulama dalam Al-Lajnah Ad-Da'imah menjawab, "Tidak
boleh menanam tembakau, menjual, dan menggunakannya, karena rokok haram
dari beberapa sisi; karena beberapa madhorot (bahaya)nya yang besar dari
sisi kesehatan, karena keburukannya, tidak ada faedahnya. Wajib bagi
seorang muslim untuk meninggalkannya, menjauhinya, tidak menanamnya dan
tidak pula memperdagangkannya, karena jika Allah mengharamkan sesuatu,
maka Dia mengharamkan harganya, Wallahu A'lam". [Lihat Fatawa Al-Lajnah
Ad-Da'imah lil Buhuts Al-Ilmiyyah wa Al-Ifta'
(15/120)]

    * Soal Kelima: Wajib Bertaubat dari
Rokok

Ada diantara kita yang menyangka bahwa merokok bukan dosa
sehingga ia menyangka bahwa dirinya tak perlu bertaubat dari perbuatannya
tersebut. Tapi demikiankah halnya. Biar anda tahu tingkat kekeliruan
sangkaan batil itu, dengar Seorang penanya berkata, "Bagaimana hukum
syari'at tentang penjual rokok dengan berbagai macam jenisnya? Saya adalah
seorang perokok; saat aku mendengarkan tukang adzan, maka aku masuk
masjid. Apakah wajib bagiku mengulangi wudhu' ataukah berkumur-kumur cukup
bagiku? Aku sebenarnya tahu bahwa rokok menyebabkan berbagai macam
penyakit".

Para ulama besar dalam Al-Lajnah Ad-Da'imah yang
diketuai oleh Syaikh Abdul bin Baaz memberikan jawaban, "Haram menjual
rokok, karena keburukannya, dan bahayanya yang banyak. Sedang si perokok
dianggap fasiq. Tidak wajib mengulangi wudhu' karena merokok. Tapi
disyari'atkan baginya menghilangkan bau yang tak sedap dari mulutnya
dengan sesuatu yang bisa menghilangkannya; di samping ia wajib segera
bertaubat kepada Allah dari rokok. Wabillahit taufiq wa shollallahu ala
Nabiyyina wa alihi wa shohbihi wa sallam". [Lihat Fatawa Al-Lajnah
Ad-Da'imah lil Buhuts Al-Ilmiyyah wa Al-Ifta' (15/114)]

Inilah
beberapa buah petikan fatwa ilmiah dari para ulama besar kita di zaman
ini. Mereka menjelaskan haramnya merokok, menjual rokok, menanam tembakau,
dan segala hal yang mendukung perbuatan maksiat ini, yakni merokok. Sedang
Allah -Ta'ala- melarang kita bekerjasama dan tolong-menolong dalam dosa
dan permusuhan dalam firman-Nya,

"Dan jangan tolong-menolong dalam
berbuat dosa dan pelanggaran. dan bertakwalah kamu kepada Allah". (QS.
Al-Maa'idah: 2)

Faedah : Sebagian orang terkadang berceloteh bahwa
rokok tidak haram sebab tidak ada kata "rokok" dan larangannya dalam
Al-Qur'an sehingga mereka menyangka bahwa merokok tidak diharamkan.
Padahal sebenarnya banyak dalil-dalil dalam Al-'Qur'an yang mengandung
kaedah-kaedah yang memastikan haramnya rokok. Tapi kedangkalan ilmu
orang-orang yang berusaha menghalalkan rokok, menyebabkan mereka tidak
dapat menemukan dalil-dalil tersebut. Hal ini mengingatkan kami dengan
sebuah kisah dari Masruq bin Al-Ajda' saat ia berkata, " Ada seorang
wanita yang pernah datang kepada Ibnu Mas'ud seraya berkata, "Aku telah
dikabari bahwa Anda melarang wanita dari menyambung rambut (memakai rambut
palsu)? Ibnu Mas'ud menjawab, "Benar". Wanita itu bertanya, "Apakah hal
itu Anda dapatkan dalam Kitabullah ataukah Anda pernah mendengarnya dari
Rasulullah -Shallallahu alaihi wa sallam-. Ibnu Mas'ud berkata, "Aku telah
mendapatkannya dalam Kitabullah dan dari Rasulullah -Shallallahu alaihi wa
sallam-. Wanita itu berkata, "Demi Allah, sungguh aku telah membolak-balik
diantara dua lembar (cover) mushaf, tapi aku tak menemukan di dalamnya
sesuatu yang anda nyatakan". Ibnu Mas'ud berkata, "Apakah engkau menemukan
(s ebuah ayat) di dalam mushaf (yang berbunyi):

"Apa saja yang
didatangkan oleh Rasul kepadamu, maka terimalah,. dan apa saja yang
dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah". (QS. Al-Hasyr: 7)

Wanita
itu menjawab, "Ya". [HR. Ahmad (3749). Di-shohih-kan oleh Al-Albaniy dalam
Ghoyah Al-Marom (93)]

Memakai rambut palsu tak ada dalil yang
mengandung lafazh larangannya dalam Kitabullah, tapi dalil-dalil yang
melarang hal tersebut secara tersirat terdapat dalam Kitabullah, sebab
menyambung rambut alias menggunakan rambut palsu termasuk bentuk penipuan
dan kedustaan. Sedang larangan berdusta dan menipu banyak di dalam
Al-Qur'an. Demikian pula rokok, memang tak ada kata dan lafazh "rokok"
dalam Al-Qur'an. Tapi larangan tersebut sebenarnya ada secara tersirat,
sebab rokok termasuk perbuatan tabdzir (menghambur harta), membahayakan
diri, mengganggu orang lain, menzholimi diri dan orang lain, suatu sebab
besar orang mengidap penyakit, bahkan penyebab kematian!! Bukankah di
dalam Al-Qur'an terdapat larangan tabdzir, membahayakan diri, mengganggu
orang lain, menzholimi diri dan orang lain, membunuh diri sendiri?!
Jawabnya, "Jelas ada!!". Jadi, nyatalah keharaman rokok berdasarkan
Al-Qur'an dan As-Sunnah.

Sumber : Buletin Jum'at At-Tauhid edisi
110 Tahun II. Penerbit : Pustaka Ibnu Abbas. Alamat : Pesantren Tanwirus
Sunnah, Jl. Bonto Te'ne No. 58, Kel. Borong Loe, Kec. Bonto Marannu,
Gowa-Sulsel. HP : 08124173512 (a/n Ust. Abu Fa'izah). Pimpinan
Redaksi/Penanggung Jawab : Ust. Abu Fa'izah Abdul Qadir Al Atsary, Lc.
Dewan Redaksi : Santri Ma'had Tanwirus Sunnah – Gowa. Editor/Pengasuh :
Ust. Abu Fa'izah Abdul Qadir Al Atsary, Lc. Layout : Abu Dzikro. Untuk
berlangganan/pemesanan hubungi : Ilham Al-Atsary (085255974201). (infaq
Rp.
200,-/exp)

http://almakassari.com/artikel-islam/fiqh/siapa-bilang-rokok-haram.html#more-669

Walhamdulillaahi Rabbil
'Alamiin
 
Wassalamu'alaykum wa RohmatulloHi wa
BarokatuHu

[Non-text portions of this message have been removed]

__._,_.___
====================================================
Pesantren Daarut Tauhiid - Bandung - Jakarta - Batam
====================================================
Menuju Ahli Dzikir, Ahli Fikir, dan Ahli Ikhtiar
====================================================
       website:  http://dtjakarta.or.id/
====================================================
.

__,_._,___

Tidak ada komentar: