Sabtu, 20 Maret 2010

[daarut-tauhiid] NUSYUZ

----- Original Message -----
From: Mailinglist Al-Sofwah


Assalamu'alaikum Warahmatullaahi Wabarakatuh


NUSYUZ
Kamis, 18 Maret 10

Nusyuz secara bahasa adalah ketidakpatuhan, diambil dari an-Nasyz yang
berarti tanah yang tinggi, ketidakpatuhan disebut nusyuz karena
pelakunya merasa lebih tinggi sehingga dia tidak merasa perlu untuk
patuh.

Nusyuz dalam istilah rumah tangga adalah kebencian suami istri kepada
pasangannya. Wanita itu nusyuz kepada suaminya jika dia tidak patuh
kepadanya, suami nusyuz kepada istri jika dia memperlakukannya dengan
buruk dan berpaling darinya.

Nusyuz adalah keadaan yang terjadi pada suami atau istri dalam bentuk
ketidakharmonisan, kerenggangan, ketidaksukaan, penolakan,
ketidakpatuhan dan kedurhakaan dari istri atau berpaling dari suami.

Allah Subhanahu waTa'ala telah mensyariatkan sebuah solusi bijak untuk
mengatasi problem rumah tangga ini sesuai dengan perkembangan dan
kondisi lapangan dengan menggunakan kelembutan, ketenangan dan
kesabaran, Allah tidak memerintahkan memutus hubungan di antara suami
istri dengan talak atau khulu' secara langsung, akan tetapi Dia
memberikan arahan-arahan kepada suami dan istri untuk menanggulangi
tanda-tanda nusyuz pada tahapnya yang pertama.

Nusyuz suami

Allah Ta'ala berfirman, artinya, "Dan jika seorang wanita khawatir
akan nusyuz atau sikap tidak acuh dari suaminya, maka tidak mengapa
bagi keduanya mengadakan perdamaian yang sebenar-benarnya, dan
perdamaian itu lebih baik (bagi mereka) walaupun manusia itu menurut
tabiatnya kikir, dan jika kamu bergaul dengan isterimu secara baik dan
memelihara dirimu (dari nusyuz dan sikap tak acuh), maka sesungguhnya
Allah adalah Maha mengetahui apa yang kamu kerjakan." (QS. an-Nisa`:
128).

Kekhawatiran adalah dugaan terjadinya sesuatu yang tidak diinginkan
dengan terlihatnya sebagian tanda-tandanya atau indikasi-insikasinya.
Dalam kondisi semacam ini, maka ayat di atas mengarahkan kepada suami
istri untuk melakukan islah/ kesepakatan damai sekalipun salah satu
pihak harus mundur dari haknya dan pihak lain mendapatkan lebih, hal
ini demi keutuhan rumah tangga.

Aisyah menjelaskan sifat nusyuz dari suami dan cara mengatasinya, dia
berkata tentang firman Allah, artinya, "Dan jika seorang wanita
khawatir akan nusyuz atau sikap tidak acuh dari suaminya." Aisyah
berkata, "Dia adalah wanita yang bersuami, suami tidak
mempedulikannya, dia ingin mentalaknya dan menikahi wanita lain, maka
istri berkata kepada suami, 'Biarkan aku bersamamu, jangan
menceraikanku, silakan menikah dengan yang lain, aku tidak menuntut
nafkah darimu dan pembagian, itulah firman Allah Subhanahu waTa'ala,
artinya, "Maka tidak mengapa bagi keduanya mengadakan perdamaian yang
sebenar-benarnya, dan perdamaian itu lebih baik (bagi mereka)."

Berdamai bisa tercapai pada sesuatu yang merupakan hak suami, dan hak
istri atas suami adalah mahar, nafkah dan jatah bermalam, istri berhak
menuntut tiga perkara ini dari suami, suami rela atau tidak. Adapun
hubungan suami istri, maka istri memiliki hak padanya untuk menjaga
dan melindunginya dari perkara-perkara yang haram.

Perdamaian di sini bisa dengan pengembalian mahar, semuanya atau
sebagian, atau istri menggugurkan kewajiban nafkah dari suami, atau
menggugurkan jatah bermalam. Tujuan istri melakukan ini adalah agar
suami tidak mentalaknya, jika hal ini disepakati oleh keduanya, maka
ia sah.

Dalam kondisi ini istri disarankan bersabar, bersikap bijak dan
bertindak dengan cermat, jika dia mencium gelagat kebencian dan
ketidakpedulian dari suami demi menjaga ikatan pernikahan, dengan
kebijakan, kepintaran dan perasaannya sebagai wanita dia bisa
mengetahui sebab berpalingnya dan sikap acuh suami, lalu dia berusaha
menepis sebab-sebab ini, memperbaiki keadaan dan menemukan
tempat-tempat penyakit dan persoalan untuk diobati.

Tidak semua sikap acuh suami tergolong nusyuz, ada banyak persoalan
hidup yang penting yang menyibukkan pikirannya, menyita waktu dan
tenaganya dalam jumlah besar, seperti persoalan-persoalan ekonomi,
sosial dan lainnya di mana tenaga dan dayanya terfokus kepadanya
sehingga suami pulang kepada istri dalam keadaan sangat letih dan
lelah akibatnya suami tidak bisa berkelakar, berbincang malam dan
memberinya kehangatan, maka wajib atas istri mengetahui sebab-sebab
ini dengan jelas dan memastikan problem nusyuz dan sikap acuh suami
yang dia rasakan dan dia lihat, jika persoalannya seperti ini atau ada
sebab lain yang bersifat insidentil, maka istri harus bersabar dan
menerima sampai sebab-sebab tersebut hilang dengan sendirinya.

Di samping bersabar, istri juga harus membantunya, jika dia memang
mampu untuk itu, menyediakan iklim kejiwaan dan ketenangan rohani
dalam rumah, mengikis kesedihan dan kesusahan dari suami dengan
kelembutan, kasih sayang dan keceriaannya, menghapus duka dan
kelelahan yang dia dapatkan dalam pekerjaannya di luar dengan senyuman
yang tulus dan jiwa yang optimis, menggugah kembali sikap optimis,
ketenangan, semangat dan pantang menyerah dalam jiwa suami. Biasanya
sebab-sebab seperti ini akan lenyap, jika istri memperhatikan hal-hal
seperti ini dalam kehidupan rumah tangganya.

Jika ternyata suami berpaling dan menghindar karena sesuatu pada istri
yang tidak dia sukai, maka istri harus memperbaiki keadaannya,
memperhatikan apa yang dipandang dan dicium suami, berusaha
menghilangkan sebab-sebab kebencian yang merupakan sebab terpenting
mengapa suami berpaling dan menjauh. Jika seluruh usaha tidak berhasil
dan suami tetap berpaling dan bersikap nusyuz, maka solusinya adalah
apa yang tertera dalam ayat yang mulia, "Maka tidak mengapa bagi
keduanya mengadakan perdamaian yang sebenar-benarnya." Yakni tidak
mengapa keduanya berdamai di atas sesuatu kesepakatan, seperti istri
tidak menuntut sebagian haknya dalam mahar, nafkah atau bermalam, agar
istri tetap menjadi istri, atau istri mengembalikan mahar untuk
berkhulu' darinya, jika dia tidak mampu bersabar, sebagaimana firman
Allah Subhanahu waTa'ala, artinya, "Maka tidak ada dosa atas keduanya
tentang bayaran yang diberikan oleh isteri untuk menebus dirinya."
(QS. al-Baqarah: 229). Dengan syarat dalam perkara ini suami tidak
berlaku aniaya yang membuat istri terpaksa berkhulu' sehingga suami
berhasil mengambil kembali mahar dari istri, kecuali jika khulu' ini
dengan kerelaan istri dan dia meyakini, bahwa ia lebih baik baginya.

Al-Qurthubi menjelaskan tentang penentuan perdamaian, di mana Allah
Subhanahu waTa'ala berfirman, artinya, "Dan perdamaian itu lebih baik
(bagi mereka)." Al-Qurthubi berkata, " Perdamaian adalah kata umum
lagi mutlak yang berarti bahwa perdamaian hakiki di mana jiwa tenteram
kepadanya dan perselisihan terangkat adalah lebih baik daripada talak,
termasuk dalam makna ini semua kesepakatan yang disetujui oleh suami
dan istri, dalam bentuk harta atau bermalam atau selainnya. 'Lebih
baik' yakni lebih baik daripada perpisahan, mempertahankan
perselisihan, permusuhan dan kebencian, semua itu termasuk dasar dari
keburukan."

Islam mengajak suami istri untuk memberikan segala upaya untuk
mengokohkan pondasi-pondasi kehidupan mereka berdua dan menguatkan
ikatannya, karena ikatan suami istri termasuk ikatan teragung dan
paling patut dijaga, perjanjiannya adalah perjanjian paling berat dan
paling berhak untuk dipenuhi. Allah Subhanahu waTa'ala berfirman,
artinya, "Dan mereka (para istri) telah mengambil darimu perjanjian
yang kuat." (QS. an-Nisa`: 21).

Rasulullah shallallaahu 'alaihi wasallambersabda,"Sesungguhnya syarat
yang paling patut untuk dipenuhi adalah akad yang dengannya kalian
boleh berhubungan suami istri." (HR.al-Bukhari & Muslim).
(Oleh: Ust. Izzudin Karimi, Lc).

Wassalamu'alaikum warahmatullaahi wabarakatuh
---------------------------------------------------------------------
dari: YAYASAN AL-SOFWA Jakarta
Jl.Raya Lenteng Agung Barat No.35 Kode Pos:12810
Jakarta Selatan - Indonesia
Telp.: 62-21-78836327. Fax: 62-21-78836326.
e-mail: info@alsofwah.or.id
website: www.alsofwah.or.id


------------------------------------

====================================================
Pesantren Daarut Tauhiid - Bandung - Jakarta - Batam
====================================================
Menuju Ahli Dzikir, Ahli Fikir, dan Ahli Ikhtiar
====================================================
website: http://dtjakarta.or.id/
====================================================Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/daarut-tauhiid/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/daarut-tauhiid/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
daarut-tauhiid-digest@yahoogroups.com
daarut-tauhiid-fullfeatured@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
daarut-tauhiid-unsubscribe@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/

Tidak ada komentar: