Oleh Abu Zahroh al-Anwar
Alhamdulillah, shalawat dan salam teruntuk Rasulullah, keluarga,sahabat
dan pengikut mereka dalam kebajikan hingga akhir jaman, amma ba'du.
Sholat merupakan kewajiban yang agung. Cukuplah menunjukkan keagungannya
bahwa ia diwajibkan oleh Allah Ta'ala kepada umat ini ketika Rasulullah
shallalahu'alaihi wa salam di mi'rojkan ke langit ke tujuh dan ia
merupakan perkara ibadah yang akan dihisab pertama kali di yaumul
qiyamat kelak.
Kaum laki-laki diwajibkan untuk melakukan sholat wajib lima waktu di
masjid kecuali jika ada udzur menurut sebagian pendapat dari sekelompok
ulama dan sunnah muakkad menurut sebagian yang lain. Lalu bagaimana
dengan kaum wanita?
A. Hukum Sholat Jama'ah Bagi Kaum Wanita
Sholat jama'ah bagi kaum wanita, dengan pengertian mengerjakan sholat
fardhu secara berjama'ah di masjid bersama kaum laki-laki tidaklah wajib
dan ulama telah sepakat atas hal ini.Rasulullah shallalahu'alaihi wa
salam bersabda: " Sholat seorang wanita dirumahnya lebih baik daripada
sholatnya di masjid."
Namun, diperbolehkan bagi mereka untuk melakukan sholat berjama'ah di
masjid bersama kaum laki-laki, karena kaum wanita pada masa Rasulullah
shallalahu'alaihi wa salam melakukan sholat jama'ah bersama Rasulullah
shallalahu'alaihi wa salam. ( Lihat al-Muhalla:3/125 dan al-
Mughni:2/202 )
B. Sholat Jama'ah Sesama Kaum Wanita
Kaum wanita boleh melakukan sholat jama'ah sesama kaum wanita dan
menjadikan salah satu diantara mereka sebagai imamnya. Dasar
kebolehannya adalah keumuman hadits tentang keutamaan sholat berjama'ah
dan tidak adanya dalil dari al-Qur'an dan Sunnah yang mencegah mereka
melakukan sholat jama'ah dengan sesama mereka, bahkan perbuatan ini
merupakan kebajikan dan Allah Ta'ala berfirman:
...Dan kerjakanlah amail kebajikan...( QS.al-Hajj(22):77 )
Dan perbuatan ini merupakan bentuk kerja sama dalam kebajikan dan taqwa.
( Lihat al-Mufashshol fi Ahkamil-Mar'ah:1/254 dan al-Muhalla:2/167-169 )
C. Wanita Mengimami Kaum Wanita
Ulama ahli fiqih berselisih pendapat tentang bolehnya kaum wanita untuk
mengimami jama'ah kaum wanita. Diantara pendapat-pendapat tersebut yang
paling kuat insyaAllah pendapat yang membolehkan kaum wanita untuk
mengimami kaum wanita, berdasarkan dalil-dalil berikut ini:
1. Hadits Ummu Waraqoh bin Naufal, bahwasanya Rasulullah
shallalahu'alaihi wa salam senantiasa berziarah ke rumah beliau
dan menjadikan seorang muadzin bagi beliau serta memerintahkan
beliau untuk mengimami keluarganya. ( Hadits shahih riwayat Abu
Dawud:591, al-Baihaqi:3/130, Ibnu Khuzaimah:3/89 )
2. Atsar Aisyah Ummul Mukminin bahwasanya beliau mengimami kaum
wanita dalam sholat wajib dan beliau berdiri di tengah-tengah
mereka. ( Atsar shohih riwayat ad-Daruquthni:1/404, al-
Baihaqi:1/404 )
3. Atsar Ummu Salamah bahwasanya beliau mengimami kaum wanita dan
beliau berdiri di tengah mereka. ( Atsar shohih riwayat Abdur-
rozzaq:3/140, al Baihaqi:3/131,ad-Daruquthni:1/405 )
4. Ibnu Abbas memerintahkan budak perempuannya untuk mengimami kaum
wanita di malam-malam bulan Ramadhan. ( Lihat al-Muhalla:2/168 )
D. Posisi Imam Wanita
Posisi imam kaum wanita ketika mengimami kaum wanita adalah di tengah-
tengah mereka ( satu shof dengan shof jama'ah kaumnya ). Hal ini
berdasarkan atsar Aisyah dan Ummu Salamah yang telah disebutkan.
Ibnu Juraij berkata: " Seorang wanita mengimami kaum wanita dengan tidak
maju ke depan mereka, tetapi sejajar dengan mereka ( ditengah-tengah
shof ) baik dalam sholat wajib maupun sunnah." ( Lihat Mushonnaf
Abdurrozzaq:3/140 )
Ma'mar berkata: " Seorang wanita mengimami kaum wanita di bulan Ramadhan
dan berdiri di shof bersama mereka." ( Lihat Mushonnaf
Abdurrozzaq:3/140 )
Pendapat ini dikuatkan pula ole al-Hasan,asy-Sya'bi ( Lihat Mushonnaf
Ibnu Abi Syaibah:2/89 ). Dan pendapat inilah yang dikuatkan oleh Ibnu
Qudamah ( Lihat al-Mughni:2/202 ).
Adapun apabila seorang wanita mengimami seorang wanita maka ia berdiri
di sebelah kiri makmumnya, seperti seorang laki-laki jika mengimami
seorang laki-laki. Sedangkan jika ia sholat bersama seorang laki-laki
atau lebih, ia berdiri di belakang kaum laki-laki walaupun satu orang.
( Lihat al-Mughni:3/39 )
E. Shof Makmum Kaum Wanita
Kaum wanita ketiak sholat jama'ah dengan sesama kaum wanita, shof mereka
seperti shof kaum laki – laki, yakni yang paling utama adalah shof yang
pertama, kemudian shof kedua, dan seterusnya, berdasarkan keumuman
hadits Rasulullah shallalahu'alaihi wa salam: " Kalau seandainya mereka
mengetahui pahala bagi ( orang – orang yang ada di ) shof awal, sungguh
mereka akan berundi untuk mendapatkannya." ( HR.al-Bukhari:721 )
Imam Nawawi berkata: " Adapun shof kaum laki-laki maka ia berlaku secara
umum, yakni yang paling baik adalah yang paling awal dan yang paling
jelek adalah yang paling akhir. Sedangkan shof bagi kaum wanita apabila
mereka sholat berjama'ah dengan kaum laki-laki maka shof yang terbaik
adalah yang paling akhir dan yang terjelek adalah yang terdepan. Dan
ketika mereka sholat berjama'ah dengan sesama kaum wanita maka mereka
seperti kaum laki-laki, yakni yang paling baik adalah yang paling awal
dan yang paling jelek adalah yang paling akhir."(Syarh Shohih
Muslim:1/81 )
F. Wanita Mengeraskan Suara Ketika Mengimami
Seorang wanita apabila mengimami kaum wanita, ia mengeraskan suaranya
dalam sholat jahriyah, jika tidak ada laki – laki asing yang mendengar
suaranya karena dapa menimbulkan fitnah.
Oleh karena itulah, kaum wanita diperintahkan untuk bertepuk tangan
ketika mengingatkan imam yang salah dalam sholat.
Rasulullah shallalahu'alaihi wa salam memerintahkan dalam sabda beliau:
" Bertasbih bagi kaum laki-laki dan bertepuk tangan bagi kaum wanita
( ketika mengingatkan imam yang salah dalam sholatnya )."
Ibnu Qudamah berkata: " Seorang wanita mengeraskan suaranya ketika
sholat jahriyyah. Jika ada kaum laki-laki asing ( bukan mahromnya ) maka
ia tidak boleh mengeraskan suaranya. Adapun jika yang mendengar adalah
laki- laki dari kalangan mahromnya maka ia boleh mengeraskan
suaranya." ( al-Mughni:2/202 )
Dan pendapat inilah yang dikuatkan pula oleh ulama Syafi'iyyah. An
Nawawi berkata: " Adapun tentang kaum wanita, apabila sholat sendirian
tanpa ada orang lain bersamanya atai dihadapan kaum wanita atau laki-
laki mahromnya, ia mengeraskan suaranya, baik sholat sendirian atau
berjama'ah sesama kaum wanita. Adapun jika ia sholat dihadapan laki-laki
asing ( bukan mahromnya ) maka ia melirihkan bacaannya". ( al-
Muafashshol fi Ahkamil-Mar'ah:1/255 )
Namun perlu diketahui, bahwa yang dimaksudkan mengeraskan suara disini
adalah sekadar untuk memperdengarkan bacaannya kepada kaum wanita yang
ada disekitarnya atau yang bermakmum kepadanya.
G. Wanita Mengimami Kaum Laki- Laki
Seorang wanita boleh mengimami kaum wanita di masjid, bila makmumnya
hanya terdiri dari kaum wanita. Dan adapun wanita menjadi imam bagi
seorang laki- laki atau jama'aj laki-laki tidaklah boleh, karena hal ini
tidaklah dilakukan oleh orang-orang sebelum kita dari kalangan sahabat,
tabi'in,maupun tabi'ut tabi'in. Dan inilah pendapat jumhur ulama.
( Lihat al-Mufashshol fi Ahkamil – Mar'ah:1/252, Sailul Jarror:1/250 )
Kaum laki – laki apabila sholat dibelakang kaum wanita maka batal
sholatnya menurut jumhur ulama salaf dan kholag, berdasarkan keumuman
hadits Rasulullah shallalahu'alaihi wa salam: " Tidaklah beruntung suatu
kaum yang menjadikan kaum Wanita sebagai penguasa urusan mereka." ( HR.
al-Bukhari:4425 dan at-Tirmidzi:2262 )
H. Seorang Laki-Laki Asing Mengimami Seorang Wanita Asing
Tidak diperkenankan seorang laki-laki asing mengimami seorang wanita
yang tidak disertai mahromnya, berdasarkan keumuman hadits Rasulullah
shallalahu'alaihi wa salam: " Janganlah seorang laki-laki bersepi-sepi
dengan seorang wanita, sebab setan akan menjadi orang ketiganya." Dan
juga sabda Rasulullah shallalahu'alaihi wa salam: " Jauhilah untuk masuk
kepda kaum wanita." ( HR.al-Bukhari dan Muslim )
Adapun apabila seorang laki-laki mengimami kaum wanita asing yang banyak
atau mengimami kaum wanita yang ada hubungan mahrom baginya, tidaklah
mengapa/diperbolehkan asalkan aman dari fitnah atau terfitnah.
I. Adzan dan Iqomat bagi Wanita
Wanita tidaklah diwajibkan melakukan adzan dan iqomat, karena mereka
tidak diperbolehkan mengangkat suara mereka keras-keras lantaran dapat
menimbulkan fitnah dan kerusakan pada orang-orang yang berpenyakit hati.
Ibnu Umar pernah ditanya tentang adzan bagi kaum wanita dan beliau marah
mendengar pertanyaan tersebut. ( Atsar hasan riwayat Ibnu Abi Syaibah
dalam Mushonnaf-nya:1/223 )
Dan inilah pendapat Atho',Sa'id bin Musayyib, al-Hasan,az-Zuhri,
Mujahid, Muhammad bin Sirin, adh-Dhohaq. ( Lihat Mushonna
Abdurrozzaq:3/126-238 dan Mushonnaf Ibnu Abi Syaibah 1/222-223 )
Adapun atsar yang menyatakan bahwa Aisyah Ummul Mukminin melakukan adzan
dan iqomat adalah atsar dho'if ( lihat Jami'ul Ahkami-Nisa':1/300)
Persoalannya, bolehkan kaum wanita melakukan adzan dan iqomat untuk
sesama mereka? Jawab: Pendapat yang dikuatkan oleh Imam Ahmad dan Imam
Syafi'i adalah jika mereka adzan dan iqomat ( untuk sesama wanita ) maka
tidaklah mengapa ( lihat al-Mufashshol fi Ahkamil-Mar'ah:1/202 ) karena
tidak adanya dalil yang jelas atas perintah dan larangan bagi kaum
wanita untuk melakukan adzan dan iqomat ( untuk sesama mereka ). dan
pendapat ini dikuatkan pula oleh ulama Zhohiriyyah.
Ibnu Hazm berkata: " Tidak ada kewajiban bagi kaum wanita untuk
melakukan adzan dan iqomat, namun bila melakukannya maka ia merupakan
suatu kebaikan. ( Adapun ) dalilnya, bahwa perintah Rasulullah
shallalahu'alaihi wa salam untuk melakukan adzan dan iqomat dalam sabda
beliau: ' Hendaklah salah seorang diantara kalia melakukan adzan dan
hendaknya mengimami kaliay yang tertua diantara kalia.' Dan kaum wanita
bukanlah termasuk orang yang diperintahkan menghadiri sholat jama'ah.
Namun adzan dan iqomat adalah dzikiri dan apabila dikerjakan pada
waktunya, ia merupakan perbuatan yang baik.'" ( al-Muhalla:1/169 )
Semoga bermanfaat dan diberkahi oleh Allah Ta'ala.
Diketik Ulang dari Majalah Al Mawaddah Edisi 11 Tahun ke 1 Jumadil Ula –
Jumadil Tsani 1429 H, Juni 2008, Rubrik Nisa'i hal 31-33
Humaira Ummu Abdillah
29 Jumadil Tsani 1429 / 26 Juni 2008
Cinta kepada kebaikan, tidak akan melihat dari siapa yang memiliki
kebaikan itu, bahkan kebaikan yang ada pada musuhnya. Cinta seperti
inilah yang bisa mengantar manusia ke tingkat cinta kepada Alloh. Hanya
orang yang kuat kepribadiannya yang justeru dapat melupakan kegetiran
cintanya dengan memindahkan energinya pada berbuat baik pada orang lain.
[Non-text portions of this message have been removed]
------------------------------------
===================================================
Menuju Ahli Dzikir, Ahli Fikir, dan Ahli Ikhtiar
===================================================
website:
http://dtjakarta.or.id/
===================================================Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/daarut-tauhiid/
<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional
<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/daarut-tauhiid/join
(Yahoo! ID required)
<*> To change settings via email:
mailto:daarut-tauhiid-digest@yahoogroups.com
mailto:daarut-tauhiid-fullfeatured@yahoogroups.com
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
daarut-tauhiid-unsubscribe@yahoogroups.com
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar