Kamis, 30 Oktober 2008

[daarut-tauhiid] ALHAMDULILLAH, RUU ANTIPORNOGRAFI & ANTIPORNOAKSI AKHIRNYA DISAHKAN MENJADI UU

ALHAMDULILLAH, RUU
ANTIPORNOGRAFI & ANTIPORNOAKSI     AKHIRNYA DISAHKAN MENJADI UU

Oleh: Dirga Sakti Rambe, S. Ked *

 

Setelah menunggu selama kurang lebih 3 tahun, hari ini
(Kamis, 30 Oktober 2008), RUU Antipornografi dan Antipornoaksi (RUU APP) resmi
menjadi UU melalui pengesahan sidang paripurna DPR RI. Inilah kado terindah yg
diberikan oleh DPR RI di akhir periode jabatannya. Sebagai
anggota masyarakat dan konstituen mereka, sudah sepantasnya kita mengapresiasi
kinerja DPR (dan Pemerintah). Beberapa waktu lalu, sempat terdengar kabar bahwa
RUU APP tidak akan disahkan menjadi UU. Pun, "pamor" nya kalah dibandingkan
dengan pembahasan RUU Pemilihan Presiden yang sangat gencar diberitakan di
media massa.
Namun akhirnya kedua RUU ini disahkan menjadi UU dalam waktu yang nyaris
bersamaan. Menariknya, 2 fraksi di DPR
RI, yakni F-PDIP (Partai
Demokrasi Indonesia Perjuangan) dan F-PDS (Partai Damai Sejahtera) menolak
pengesahan RUU ini. Keduanya bahkan melakukan aksi walk out. Dari sudut pandang
politik, sulit untuk tidak mengatakan bahwa RUU APP ini sejak awal dijadikan
sebagai komoditas politik oleh partai-partai tertentu, terutama dalam upaya
merebut simpati publik pada Pemilu 2009.

Sejak pertama kali digulirkan, RUU ini menuai banyak protes
dari berbagai kalangan dan lapisan masyarakat. Meskipun banyak pula yang
mendukungnya. Berbagai macam argumentasi pun dikemukakan, mulai dari yang masuk
akal hingga yang sangat tidak masuk akal. Setiap pihak berargumen untuk
menyelamatkan kepentingannya masing-masing. Penolakan yang luas dan konsisten
datang dari kelompok etnis dan kelompok kepercayaan tertentu. Tak ketinggalan
beberapa kelompok yang menyebut dirinya sebagai 'pekerja seni', turut
menyuarakan keberatannya. Menurut mereka, RUU APP akan membatasi pelaksanaan
ritual peribadatan mereka, sekaligus membumihanguskan nilai-nilai budaya nenek
moyang yang dijunjung tinggi selama ini. Padahal, kalau kita mencermati isi RUU
APP, sangat jelas bahwa terdapat beberapa pengecualian dalam penerapan RUU ini
(antara lain untuk kepentingan pendidikan dan 
adat istiadat). Bagi kelompok 'pekerja seni', keberatan yang mereka
ajukan sangat mungkin terkait dengan ancaman kebebasan yang mereka sebut
sebagai kebebasan  berekspresi. Bagi
segelintir dari mereka, RUU APP dapat menjadi ancaman yang serius bagi industri
hiburan dalam negeri.Perlu diingat, bahwa kebebasan berekspresi tidak bersifat
absolut. Inilah saatnya bagi mereka untuk benar-benar mempertunjukkan
kreativitas yang hakiki tanpa perlu melengkapi karya seni yang dihasilkan
dengan balutan pornografi dan pornoaksi.

Menurut pandangan pribadi saya, keberadaan UU APP  mutlak dibutuhkan. Dalam hal ini, dibutuhkan
instrumen hukum yang kuat dan mengikat seluruh warga negara. Kita tidak sedang
membicarakan kepentingan suatu kelompok tertentu. Kita sedang membahas satu hal
penting yang menjamin eksistensi kita sebagai bangsa Indonesia: Moralitas (baca:
akhlak). Terlepas dari pro dan kontra yang hingga detik ini masih menyertainya,
ada satu hal yang seharusnya menjadi bahan renungan bagi kita semua: Esensi dan
Semangat yang terkandung di balik UU APP. UU APP dibutuhkan untuk melindungi
anak-anak, remaja, dan perempuan. Dan bukannya malah menjadikan perempuan
sebagai objek seks, seperti yang sering dituduhkan para aktivis wanita.
Anak-anak perlu mendapat perlindungan sejak dini karena merekalah generasi
penerus bangsa. Memang benar, saat ini telah ada beberapa peraturan yang
mengatur tentang hal serupa. Namun perlu disadari, bahwa peraturan-peraturan
tersebut belum cukup kuat dan memiliki tujuan yang agak berbeda dengan UU APP.
UU APP ditujukan terutama untuk memberantas keberadaan industri pornografi dan
pornoaksi yang saat ini semakin menggila. Dengan adanya instrumen hukum yang
komplit, diharapkan penegakan hukum di negeri ini dapat berjalan dengan lebih
baik.

Menanggapi argumentasi yang menyatakan bahwa negara tidak
perlu mencampuri urusan moral individu warga negaranya, menurut saya pemahaman
tersebut keliru dan cenderung melupakan fakta sejarah negara kita. Sejak awal
negara ini didirikan, para bapak bangsa telah bersepakat bahwa negara kita
bukan negara sekuler, tapi negara berketuhanan. Konsekuensinya, urusan agama
dan urusan negara tidak bisa dipisahkan. Meskipun ditegaskan bahwa negara
menjamin kemerdekaan dalam pelaksanaannya (Pasal 29 UUD 1945).  Dan sekali lagi, perlu dipahami bahwa
keberadaan UU ini bukanlah wujud dominasi atau diskriminasi kelompok mayoritas
terhadap kelompok minoritas, meskipun dalam kehidupan kebangsaan kita tidak
bisa menafiakn realitas social dan realitas politik tersebut.  Dengan demikian, secara substansial, tidak
ada lagi hal-hal yang patut dipermasalahkan dengan pengesahan UU APP. Kini,
mari kita sukseskan implementasi UU ini dan berharap Pemerintah segera
menerbitkan peraturan teknis umtuk menjalankan UU ini. Menuju Indonesia
Madani.

*Penulis adalah dokter muda yang bekerja di Fakultas
Kedokteran Universitas Indonesia/RS Cipto Mangunkusumo;  staf SM-IKM FKUI periode 2005-2006,
2006-2007, 2007-sekarang; aktif di berbagai organisasi dan kelompok pengajian

 


[Non-text portions of this message have been removed]


------------------------------------

===================================================
Menuju Ahli Dzikir, Ahli Fikir, dan Ahli Ikhtiar
===================================================
website: http://dtjakarta.or.id/
===================================================Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/daarut-tauhiid/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/daarut-tauhiid/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:daarut-tauhiid-digest@yahoogroups.com
mailto:daarut-tauhiid-fullfeatured@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
daarut-tauhiid-unsubscribe@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/

Tidak ada komentar: