Kamis, 23 Oktober 2008

[daarut-tauhiid] Sikap Islam Terhadap Pornoaksi (bagian ke-2, selesai)

http://www.al-ikhwan.net

SERIAL TAFSIR: Sikap Islam Terhadap Pornoaksi (bagian ke-2, selesai)

Al-Ikhwan.net | 1 Maret 2006 | 1 Safar 1427 H | 2.059 views

Abi AbduLLAAH
Kirim | Print


"Dan janganlah kamu mendekati zina; Sesungguhnya zina itu adalah
suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang amat buruk." (QS
Al-Isra', 17/32)

Imam Ibnu Katsir menyatakan bahwa makna kata laa taqrabu ialah :
Janganlah kalian mendekati dan melakukan perbuatan yang dapat menjadi
sebab bagi terjadinya perzinaan atau mengajak kepada zina tersebut[1],
karena ia adalah merupakan dosa besar dan perbuatan yang amat buruk.
Maka semua perbuatan yang mendekati zina seperti berduaan, jalan
bareng, memegang, saling memandang, dan sebagainya hukumnya haram
berdasarkan ayat ini. Imam Al-Baidhawi dalam tafsirnya[2] menyebutkan
bahwa penyebutan sa'a sabila dikarenakan secara duniawi perbuatan
tersebut merusak keturunan dan nasab serta dapat menimbulkan fitnah,
sementara Imam At-Thabari[3] menyebutkan bahwa secara ukhrawi
perbuatan tersebut adalah perbuatan pelaku maksiat yang menyelisihi
perintah ALLAH SWT, sehingga membawa pelakunya ke jalan neraka
Jahannam.

Pengarang kitab Fathul Qadir menyatakan[4] bahwa larangan dan dosa
mendekati zina disebutkan oleh ALLAH SWT dalam 3 tingkatan, pertama
melalui pelarangannya yaitu suatu perbuatan yang melakukannya haram
maka semua perbuatan yang mendekatinya atau bisa menyebabkan padanya
menjadi haram pula, kemudian yang kedua ALLAH SWT mempertegas hukumnya
dengan menyebutkan bahwa perbuatan tersebut merupakan perbuatan busuk
dan keji di dunia, kemudian yang ketiga ALLAH SWT menyebutkan bahwa ia
merupakan jalan yang amat buruk yang melemparkan pelakunya ke neraka.

Sementara Imam Abu Sa'ud dalam tafsirnya[5] menyebutkan bahwa ayat ini
diapit oleh 2 ayat tentang larangan membunuh, ayat ke-31-nya adalah
larangan membunuh anak & ayat ke-33-nya adalah larangan membunuh orang
dewasa. Adapun kaitan ayat zina dengan larangan membunuh anak adalah
karena perbuatan tersebut menyia-nyiakan nasab, sehingga ia merupakan
perbuatan yang keji (faahisyah), adapun kaitannya dengan larangan
membunuh orang dewasa yang muhshan adalah karena perbuatan zina
berakibat pada hukum haad yang mewajibkan pelakunya dibunuh (rajam)
dan merupakan dosa besar yang diancam dengan neraka sehingga disebut
saa'a sabiilaa. Dan ketiga perbuatan tersebut (membunuh anak, berzina
& membunuh orang lain) semuanya adalah dosa besar.

Imam Al-Alusi dalam tafsirnya[6] atas ayat ini mengemukakan hadits
yang diriwayatkan oleh Asy-Syaikhan (Bukhari & Muslim) dari Nabi SAW
bhw "Tidaklah berzina seseorang, kecuali pada saaat ia berzina
tersebut ia tidak beriman[7]." Dan dalam riwayat yang lain dikatakan :
"Ketika seorang berzina maka keluarlah iman dari hatinya dan berada di
atas kepalanya bagaikan asap, jika ia bertaubat & berhenti maka iman
tersebut kembali kepadanya." Lebih jauh Imam Al-Alusi menyatakan bhw
para ulama muhaqqiqin menyatakan bahwa dosa zina bertingkat-tingkat,
yang paling berat berdasarkan hadits adalah berzina dengan tetangga &
dengan maharim-nya (orang yang diharamkan dinikahi), dalam hadits
shahih yang diriwayatkan oleh Al-Hakim dikatakan : "Barangsiapa yang
berzina dengan mahramnya maka bunuhlah orang itu[8]." Demikian pula
zina wanita/laki-laki yang menikah lebih besar dosanya dari
wanita/laki-laki yang masih perawan/bujangan, didasarkan pada dalil
haad (hukuman) nya[9]. Demikian pula zina liwaath (homo/lesbi) dosanya
juga lebih besar dari zina biasa, dst.

Lebih lanjut Imam Ibnu Katsir menyebutkan sebuah hadits yang
diriwayatkan oleh Imam Ahmad[10], kata beliau ; Telah menyampaikan
pada kami Yazid bin Harun, telah menyampaikan pada kami Sulaim bin
Amir dari Abu Umamah bahwa ada seorang remaja belum menikah yang
mendatangi Nabi SAW lalu berkata : "Wahai RasuluLLAH, izinkanlah saya
berzina!" Maka orang-orangpun berdiri & memukulinya sambil berkata :
"Mah! Mah![11]" Maka kata nabi SAW : "Lepaskan dia!" Maka serentak
orang-orang melepaskannya, maka kata Nabi SAW pada remaja itu :
"Duduklah." Maka remaja tersebut duduk, lalu kata Nabi SAW : "Apakah
engkau suka jika ibumu berzina?" Maka jawab pemuda itu : "Tidak demi
ALLAH! ALLAH menjadi saksi!" maka kata Nabi SAW : "Demikianlah orang
lainpun tidak mau ibunya dizinai." Lalu tanya Nabi SAW selanjutnya :
"Apakah engkau suka anak perempuanmu berzina?" Maka jawab pemuda itu :
"Tidak demi ALLAH! ALLAH menjadi saksi!" maka kata Nabi SAW :
"Demikianlah orang lainpun tidak mau anak perempuannya dizinai." Lalu
tanya Nabi SAW selanjutnya : "Apakah engkau suka saudara perempuanmu
berzina?" Maka jawab pemuda itu : "Tidak demi ALLAH! ALLAH menjadi
saksi!" maka kata Nabi SAW : "Demikianlah orang lainpun tidak mau
saudara perempuannya dizinai." Lalu tanya Nabi SAW selanjutnya :
"Apakah engkau suka bibimu berzina?" Maka jawab pemuda itu : "Tidak
demi ALLAH! ALLAH menjadi saksi!" maka kata Nabi SAW : "Demikianlah
orang lainpun tidak mau bibinya dizinai." Kemudian Nabi SAW meletakkan
telapak tangannya pada remaja tersebut sambil berdoa : "ALLAHummaghfir
dzanbahu wa thahhir qalbahu wa ahshanna farjahu[12]." Dan setelah itu
remaja tersebut tidak pernah sedikitpun melirik pada sesuatu
(wanita)[13]..

Semoga shalawat serta salam tercurah pada kekasihku Nabi SAW, betapa
agungnya akhlaq beliau SAW dan betapa mustajabnya doa beliau SAW, Ya
ALLAH karuniakanlah kami semua dapat berjumpa & bertetangga dengan
beliau SAW di Jannah kelak, aamiin ya RABB..

ALLAHu a'lamu bish Shawab…

REFERENSI:

[1] Tafsir Ibnu Katsir, III/55

[2] Tafsir Al-Baidhawi, I/443

[3] Tafsir At-Thabari, VIII/74

[4] Tafsir Fathul Qadir, III/319

[5] Tafsir Abus Sa'ud, V/170

[6] Tafsir Al-Alusi, XV/67

[7] Hadits selengkapnya lih. Shahih Bukhari, VI/2497, hadits no. 6424
& 6425; dan Shahih Muslim,

[8] Ana berusaha men-takhrij haditsnya dari kitab Al-Mustadrak 'Ala
Shahihain karya Imam Al-Hakim, namun tdk menemukannya.

[9] Haad bagi bujangan/perawan adalah didera 100x, lih. Shahih
Bukhari, II/937 dan Shahih Muslim III/1316; sementara haad bagi yang
muhshan (telah menikah) di-rajam sampai mati, lih. Shahih Bukhari,
IV/1660 dan Shahih Muslim III/1317.

[10] Tafsir Ibnu Katsir, III/55

[11] Ana kesulitan menterjemahkan padanannya dalam bhs Indonesia,
mungkin sejenis : Cis! Cis! Atau Puh! Puh! atau yang semisalnya.

[12] Artinya : "Ya ALLAH ampunilah dosanya, bersihkanlah hatinya dan
peliharalah kemaluannya."

[13] Lih. Musnad Imam Ahmad, V/256

http://www.al-ikhwan.net/serial-tafsir-sikap-islam-terhadap-pornoaksi-bagian-ke-2-selesai-2006/

------------------------------------

===================================================
Menuju Ahli Dzikir, Ahli Fikir, dan Ahli Ikhtiar
===================================================
website: http://dtjakarta.or.id/
===================================================Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/daarut-tauhiid/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/daarut-tauhiid/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:daarut-tauhiid-digest@yahoogroups.com
mailto:daarut-tauhiid-fullfeatured@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
daarut-tauhiid-unsubscribe@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/

Tidak ada komentar: