Rabu, 07 April 2010

[daarut-tauhiid] Zakat dan Pajak

http://www.dakwatuna.com

Zakat dan Pajak

Oleh: Tim dakwatuna.com
________________________________


Adakah Kewajiban Harta Selain Zakat?

dakwatuna.com – Zakat adalah kewajiban periodik harta, dan wajib
dikeluarkan dalam setiap kesempatan dan keadaan. Dalam kondisi biasa
seorang muslim tidak diwajibkan selain zakat, kecuali dengan sukarela.

1. Dalam kondisi darurat terdapat kewajiban harta selain zakat, yang
disepakati para ulama, yaitu:

- Hak kedua orang tua, dalam bentuk nafkah yang mereka butuhkan pada
saat anaknya kaya.
- Hak kerabat, dengan perbedaan tingkat kedekatan yang mewajibkan nafkah.
- Hak orang-orang yang sangat membutuhkan pakaian atau rumah tinggal.
- Membantu keluarga untuk membayar diyat pembunuhan yang tidak disengaja.
- Hak kaum muslimin yang sedang ditimpa bencana.

2. Masih ada hak-hak lain yang masih diperdebatkan apakah wajib atau
sunnah, antara lain:

- Hak tamu selama tiga hari.
- Hak orang yang hendak meminjam kebutuhan rumah, bagi tetangga.

3. Sedangkan hak fakir miskin terhadap harta orang kaya secara umum
sudah banyak disebutkan dalam ayat-ayat Al-Qur'an maupun Hadits. Dan
bentuk masyarakat Islami yang saling melindungi tidak akan pernah
terwujud tanpa hal ini.

Ketika zakat sudah mengcover kebutuhan fakir miskin, maka orang-orang
kaya tidak diminta yang selain zakat. Namun jika zakat belum
mencukupi, maka harus diambilkan dari orang-orang kaya selain zakat
untuk dapat mencukupi kebutuhan dasar fakir miskin. Sebagaimana
diambil pula dari orang kaya itu kebutuhan untuk melindungi negara
dari ancaman musuh jika dari zakat belum mencukupi. Semua ini hampir
disepakati oleh para ulama, meskipun terdapat perbedaan di seputar
maslah adakah kewajiban harta selain zakat. Perbedaan ini berpulang
pada kewajiban selain zakat yang permanen, bukan yang insidental.

Bolehkan Menetapkan Pajak Bersama Dengan Zakat?

Bagi imam setelah bermusyawarah dengan ahlul halli wal aqdi,
diperbolehkan untuk menetapkan zakat kepada kaum muslimin selain
zakat, dengan dalil:

a. Jaminan sosial kaum muslimin hukumnya wajib. Jika dari zakat dan
pendapatan kas negara tidak cukup, maka boleh menetapkan pajak
tambahan kepada orang kaya.

b. Belanja negara sangat banyak, pos-pos dan sumber zakat sangat
terbatas, maka bagaimana mungkin mampu menutup kebutuhan negara yang
tidak masuk dalam pintu distribusi zakat? Dan bagaimana mampu menutup
pos penerima zakat jika sumber zakatnya sangat kecil?

c. Kewajiban yang tidak akan terlaksana kecuali dengan adanya sarana,
maka menghadirkan sarana itu menjadi kewajiban pula. Dari kaidah ushul
fiqih inilah Imam Al-Ghazali Asy-Syafi'i memperbolehkan imam untuk
mewajibkan kepada orang kaya untuk membiayai kebutuhan seorang
tentara. Demikian juga Imam Asy-Syathibiy Al-Maliki, memperbolehkan
imam yang adil untuk menugaskan orang kaya membiayai tentara selain
dari baitul mal. Dan para ulama lain berpendapat seperti ini.

Syarat-syarat yang wajib diperhatikan dalam penetapan pajak:

a. Terdapat kebutuhan riil yang tidak tercukupi oleh sumber-sumber
pendanaan konvensional (zakat, bagi hasil, dan lain-lain).

b. Pembagian beban pajak secara adil kepada mereka yang mampu.

c. Penyaluran uang pajak untuk kemaslahatan umat, bukan kepentingan penguasa.

d. Mendapat persetujuan dewan permusyawaratan atau ahlul halli wal
aqdi. Karena penetapan pajak merupakan keputusan sensitif yang
mengintervensi kepemilikan pribadi yang dilindungi hukum, maka tidak
diperbolehkan mengambilnya kecuali karena kebutuhan syar'i yang
ditetapkan oleh ahlul halli wal aqdi.

Pajak yang ditetapkan dengan memenuhi syarat-syarat di atas tidak lagi
masuk dalam pungutan liar dan cukai yang tercela dan diharamkan dalam
beberapa hadits.

Zakat dan Pajak

Meskipun pajak dan zakat memiliki titik singgung yang sama, yaitu
kewajiban yang mengikat, dan kekuasaan yang menekan, namun di antara
keduanya terdapat perbedaan penting, yaitu:

- Bahwa zakat itu adalah ibadah, dan pajak adalah kewajiban kepada negara.

- Penetapan nishab dan persentase zakat ditetapkan oleh syariat, maka
hukumnya tetap dan tidak berubah. Sedangkan pajak ditetapkan oleh ulil
amri, maka merekalah yang menentukan dan menghapuskan.

- Pajak berhubungan antara warga dan negara. Sedangkan zakat adalah
hubungan manusia dengan Tuhannya. Seorang muzakki akan membayar
zakatnya, meskipun tidak ada yang menagihnya.

- Pajak terbatas sasarannya, hanya pada target materi; sedangkan zakat
memiliki sasaran ruhiyah, akhlak, dan insaniyah (kemanusiaan). Zakat
adalah ibadah yang sekaligus pungutan.

Persentase Progresif antara Pajak dan Zakat

Pajak dengan persentase tetap ialah yang telah ditetapkan
persentasenya dengan satu ketentuan, meskipun kekayaan bertambah
banyak. Sedangkan pajak progresif semakin besar presentasenya sesuai
dengan pertambahan kekayaan, seperti 10% untuk ribuan pertama, 12%
untuk ribuan kedua, 14% untuk ribuan ketiga, dan seterusnya.

Dan yang terkenal dalam zakat adalah persentase tetap, tidak dengan
persentase progresif, meskipun kekayaan yang dikeluarkan zakatnya
semakin besar. Untuk uang misalnya, persentase zakatnya 2,5% baik bagi
yang memiliki uang yang mencapai nishab ataupun yang memiliki seribu
kali nishab. Apa hikmah di balik itu?

1. Tujuan pajak progresif adalah untuk mengembalikan keseimbangan dan
mendekatkan kesenjangan. Tujuan ini sangat serius diwujudkan dalam
Islam, tetapi dengan cara di luar zakat. Sistem waris (harta pusaka),
wasiat, larangan riba, larangan penimbunan, dan larangan cara-cara
haram lainnya, adalah upaya untuk mewujudkan tujuan di atas

2. Zakat yang diambil dari orang kaya dan diberikan kepada fakir
miskin, memiliki peran besar dalam mewujudkan tujuan di atas. Pada
saat pajak progresif diambil dari seluruh lapisan dan terkadang dari
fakir miskin pula, kemudian digunakan untuk belanja negara secara umum
yang dimanfaatkan oleh orang kaya juga.

3. Zakat sebagai ibadah harus ditetapkan dengan baku dan tidak
berubah-ubah. Hal ini tidak menghalangi negara ketika membutuhkan
untuk menetapkan pajak selain zakat. Ulil amri dapat memetakan
kemaslahatan yang digunakan untuk menetapkan pajak progresif dalam
kondisi tertentu. Sedangkan zakat tidak membuka peluang intervensi
pendapat dan penyesuaian.

http://www.dakwatuna.com/2008/zakat-dan-pajak/


------------------------------------

====================================================
Pesantren Daarut Tauhiid - Bandung - Jakarta - Batam
====================================================
Menuju Ahli Dzikir, Ahli Fikir, dan Ahli Ikhtiar
====================================================
website: http://dtjakarta.or.id/
====================================================Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/daarut-tauhiid/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/daarut-tauhiid/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
daarut-tauhiid-digest@yahoogroups.com
daarut-tauhiid-fullfeatured@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
daarut-tauhiid-unsubscribe@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/

Tidak ada komentar: