Selasa, 21 Oktober 2008

[daarut-tauhiid] Sikap Islam Terhadap Pornoaksi (I)

http://www.al-ikhwan.net

SERIAL TAFSIR: Sikap Islam Terhadap Pornoaksi

Al-Ikhwan.net | 6 Februari 2006 | 6 Muharram 1427 H | 3.074 views

Abi AbduLLAAH


Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan
pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan
perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. dan hendaklah
mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan
perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah
suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami
mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera
saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka,
atau wanita-wanita islam, atau budak- budak yang mereka miliki, atau
pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap
wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. dan
janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang
mereka sembunyikan. dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, Hai
orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung. (QS An-Nur, 24/31)

Ketahuilah wahai ikhwan wa akhwat fiLLAH – Semoga ALLAH SWT memuliakan
antum dalam diin ini - bahwa Islam adalah Diin yang sempurna
berdasarkan firman ALLAH SWT dalam Al-Qur'an [1], maka berbagai
persoalan dalam kehidupan kemanusiaan dasar-dasarnya telah diberikan
secara lengkap baik dalam Al-Qur'an maupun dalam As-Sunnah, tinggallah
kita para da'i dan da'iyyah mempelajari hukumnya lalu mengamalkannya.

Dalam ayat di atas ALLAH SWT menjelaskan tentang kaidah-kaidah dasar
dalam mengatasi masalah pornoaksi dalam kehidupan manusia. Jika kita
kaitkan ayat ini dengan ayat sebelumnya (munaasabaat bimaa qablahaa),
maka nampak bahwa dalam permasalahan pornoaksi ini ALLAH SWT
memerintahkan kepada kaum laki-laki 2 hal, yaitu hendaklah mereka
(kaum laki-laki beriman) menundukkan pandangan mereka & menahan
kemaluan mereka [2]. Sementara kepada wanita yang beriman, ALLAH SWT
memerintahkan hukum yang lebih banyak untuk mengatasi masalah ini
yaitu : 1) Menahan pandangan & kemaluan; 2) Menutup aurat, kecuali
kepada yang bukan mahram, yaitu kepada 12 golongan saja (suami, ayah,
mertua, anak kandung, anak tiri, saudara kandung, keponakan (dari
saudara laki2), keponakan (dari saudara perempuan), wanita muslimah,
hamba sahaya, pelayan & orang yang tidak memiliki syahwat lagi,
anak-anak yang belum baligh; 3) Tidak bertingkah laku yang dapat
menimbulkan gairah syahwat.

Imam Ibnu Katsir rahimahuLLAH menyebutkan dalam tafsirnya [3] bahwa
sababun-nuzul (sebab turunnya) ayat ini sebagaimana diceritakan oleh
Muqatil bin Hayyan ia berkata : Telah sampai kepadaku –ALLAHu a'lam-
dari Jabir bin AbdiLLAH al-Anshary bahwa Asma' binti Murtsid adalah
berkenaan dengan kunjungan sekelompok wanita ketika Asma binti Maurits
radhiyaLLAHu 'anha sedang berada di sebuah rumah bani Haritsah, para
wanita tersebut datang tanpa menutup auratnya, sehingga nampaklah
betisnya serta perhiasan yang melingkari pergelangan kaki mereka,
serta terbuka bagian atas dari dada serta leher-leher mereka, maka
berkatalah Asma' : Tidak ada yang lebih menjijikkan dari (pemandangan)
seperti ini! Maka ALLAH SWT menurunkan ayat tersebut di atas
(membenarkan Asma').

Didahulukannya yaghdhudhna absharihinna (menundukkan pandangan) dari
yahfazhna furujahunna (menjaga kemaluan) dalam ayat ini, menunjukkan
bahwa berdosanya kemaluan biasanya dimulai dengan dosa yang dilakukan
oleh kedua biji mata, oleh sebab itu maka kedua mata yang lebih dulu
diperintah untuk ghadhdhul bashar (menundukkan pandangan) [4]. Imam
Al-Qurthubi menukil beberapa hadits juga yang memerintahkan
orang-orang beriman untuk menundukkan pandangan, diantaranya :
"Pandangan mata itu salah satu anak panah Iblis, maka barangsiapa yang
menundukkan pandangannya (dari melihat yang diharamkan ALLAH SWT
–pen), maka ALLAH SWT akan memberikan manisnya iman di dalam hatinya.
Pengarang tafsir Ad-Durrul Mantsur [5] mensitir hadits Nabi SAW yang
melarang duduk-duduk di tepi jalan, kecuali jika mampu memenuhi hak
jalan, yaitu menjawab salam, menundukkan pandangan, dan menunjukkan
jalan pada orang yang tersesat.

Sementara arti illa maa zhahara minha (kecuali bagian tubuh yang biasa
nampak), berkata Al-A'masy dari Ibnu Abbas radhiyaLLAHu 'anhuma :
yaitu wajah dan 2 telapak tangan serta cincin (di jari tangan),
demikianlah juga pendapat Ikrimah, Sa'id bin Jubair, Abu Sya'tsa,
Adh-Dhahhak, Ibrahim an-Nakha'i, serta demikian pula pendapat jumhur
ulama [6]. Imam An-Nasafi dalam tafsirnya menjelaskan [7] bahwa
istitsna' (pengecualian) dalam ayat tersebut menunjukkan bolehnya
lelaki memandang wajah & 2 tapak tangan wanita ajnabiyyah (asing)
sepanjang untuk mengenal & tidak melekatkan pandangan untuk menikmati,
hal ini juga diperkuat oleh Imam Qurthubi bahwa lafaz min dalam kata
min absharihim bermakna lit-tab'idh (menunjukkan sebagian) [8]. Lalu
hendaklah mereka takut kepada ALLAH SWT jika sampai melakukan [9],
karena DIA Maha Mengetahui lirikan mata yang khianat diantara kalian &
apa yang kalian sembunyikan di dalam hati kalian [10], oleh sebab itu
sekalipun yang dilihat adalah bagian yang dibolehkan dilihat (wajah &
2 tapak tangan), jika untuk dinikmati maka tidak dibolehkan, karena
Nabi SAW telah memalingkan wajah Al-Fadhl bin Abbas radhiyaLLAHu
'anhuma ke arah lain ketika sepupunya ini memandang lekat2 kepada
seorang wanita dari suku Khats'am [11]

Adapun makna walyadhribna bikhumurihinna 'ala juyubihinna (hendaklah
mereka melabuhkan kerudungnya sampai ke dada), maka maknanya adalah
agar menutupi rambut dan leher demikian pula telinga sampai ke dada
[12]. Adanya penjelasan batasan-batasan ini tujuannya adalah untuk
menjelaskan perbedaan wanita muslimah dengan wanita jahiliyyah, dimana
para wanita jahiliyyah Arab biasa menampakkan rambut, dada bagian
atas, telinga serta tengkuk mereka. Ayat ini sejalan pula dengan ayat
lainnya dalam Al-Qur'an yang selain memerintahkan menutup dengan
kerudung juga menutup dengan baju yang panjang (jilbab) sehingga
maknanya adalah agar kedua pakaian tersebut (kerudung & jilbab
panjang) benar-benar menutup auratnya (tidak ada yang dikecualikan &
tidak ada yang bisa tembus pandang/transparan) [13]

Kata-kata walyadhribna (melabuhkan) bermakna walyasydudna
(bersungguh-sungguh atau benar-benar), Imam Ibnu Katsir juga
menyebutkan hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari, Abu Daud, Ibnu
Abi Hatim, Ibnu Jarir & Abu Na'im dari Aisyah radhiyaLLAHu 'anha yang
menyebutkan : "Semoga ALLAH SWT merahmati wanita muhajirat generasi
pertama, karena begitu ALLAH SWT menurunkan ayat ini maka seketika itu
juga mereka menutupkan apapun yang bisa menutupi mereka (tidak
menunggu menjahit baju dulu, dsb –pen).[14]" Hal ini sangat berbeda
dengan sebagian wanita muslimah di zaman ini, yang ketika telah
disampaikan tentang kewajiban berjilbab, maka masih ada diantara
mereka yang mengemukakan berbagai alasan, sampai diantara mereka ada
yang berkata : Saya menunggu datangnya hidayah ALLAH barulah akan
berjilbab.. Atau kata-kata yang semisalnya, tidakkah mereka mengetahui
bahwa hidayah tersebut haruslah dicari [15] & diusahakan dengan
sungguh-sungguh barulah hidayah tersebut akan datang [16]?!

Berkaitan dengan ayat ini juga Imam Ibnu Katsir menyebutkan dalam
tafsirnya [17] bahwa nabi SAW pun melarang terjadinya campur-baur
antara lelaki dengan wanita (ikhthilath), sehingga beliau SAW dalam
hadits yang diriwayatkan oleh Imam Abu Daud memerintahkan agar ba'da
shalat wanita muslimah tidak segera keluar dari mesjid untuk
memberikan kesempatan kepada para kaum lelaki keluar & pulang lebih
dahulu, sehingga tidak ada percampuran diantara mereka. Dan terakhir
ayat tersebut ditutup dengan perintah untuk bertaubat oleh ALLAH SWT
atas berbagai pelanggaran dan maksiat yang telah dilakukan selama ini,
semoga DIA mengampuni kita, karena dalam hadits Nabi SAW senantiasa
beristighfar setiap hari lebih dari 70 kali & dalam riwayat lainnya
100 kali [18]. Dan Imam Al-Wahidi menambahkan [19] bahwa makna
watuubuu ilaLLAH tersebut adalah agar kaum muslimah kembali kepada
hukum ALLAH SWT & mentaati apa yang diperintah & dilarang-NYA, yaitu
dari semua adab yang telah diterangkan dalam ayat tersebut. ALLAHu
a'lamu bish Shawab…

REFERENSI:

[1] QS Al-Maidah, 5/3

[2] QS An-Nur, 24/30

[3] Tafsir Ibnu Katsir, III/378

[4] Tafsir Al-Qurthubi, XII/205

[5] Tafsir Durrul Manstur, VI/177

[6] Tafsir Ibnu Katsir, III/378, Tafsir Al-Baghawi I/32

[7] Tafsir An-Nasafi, III/143

[8] Tafsir Al-Qurthubi, XII/205

[9] Hadits shahih riwayat Muslim, dalam Tafsir Al-Qurthubi, XII/205

[10] QS Ghafir, 40/19

[11] Hadits Bukhari Muslim, dalam Tafsir Al-Qurthubi, XII/205

[12] Tafsir Ibnu Katsir, III/378

[13] QS Al-Ahzaab, 33/59

[14] Tafsir Ibnu Katsir, III/378, Tafsir Al-Baghawi I/32

[15] QS Ar-Ra'du, 13/11

[16] QS Al-Ankabut, 29/69

[17] Tafsir Ibnu Katsir, III/378

[18] Tafsir Al-Baghawi I/32

[19] Tafsir Al-Wajiz, I/761

http://www.al-ikhwan.net/serial-tafsir-sikap-islam-terhadap-pornoaksi-2006/

------------------------------------

===================================================
Menuju Ahli Dzikir, Ahli Fikir, dan Ahli Ikhtiar
===================================================
website: http://dtjakarta.or.id/
===================================================Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/daarut-tauhiid/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/daarut-tauhiid/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:daarut-tauhiid-digest@yahoogroups.com
mailto:daarut-tauhiid-fullfeatured@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
daarut-tauhiid-unsubscribe@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/

Tidak ada komentar: