Minggu, 15 November 2009

[daarut-tauhiid] Rekayasa Hukum

 

Rekayasa Hukum

Oleh Ruswanto Syamsuddin

''Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di
antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa
(urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebagian
daripada harta dan benda yang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa,
padahal kamu mengetahui.'' (QS al Baqarah [2] : 188).

Allah SWT dalam ayat ini melarang manusia memakan harta orang lain
dengan cara yang batil. Terdapat alasan logis yang melatari pelarangan
perbuatan tersebut. Yaitu, bahwa memakan harta orang lain secara tidak
halal bertentangan dengan fitrah (nurani) manusia. Suatu perbuatan
yang bertentangan dengan fitrah lebih banyak mendatangkan mudharat
daripada maslahat.

Tindakan memakan harta orang lain dengan cara batil membuka ruang
untuk bertindak saling menzalimi antarsesama. Jika hal itu dibiarkan
terjadi berlarut-larut, maka pihak yang kuat akan semakin kuat dan
yang lemah akan semakin lemah. Dengan kata lain, kelompok yang kuat
dengan mudah dan leluasa dapat menindas kelompok yang lebih lemah.

Oleh karena itu, Islam secara tegas melarang kaum Muslimin merekayasa
hukum dengan tujuan memperkaya diri secara batil. Hukum merupakan
tempat bernaungnya masyarakat dari sistem hidup yang berpotensi
mencampakkan prinsip-prinsip keadilan.

Maka, jika hukum di pengadilan bisa dengan mudah direkayasa oleh
orang-orang yang berada di institusi penegak hukum, lalu ke mana dan
kepada siapa lagi masyarakat akan menuntut keadilan. Kalau penyakit
ini telah menyerang negeri ini, sungguh kita menghadapi musibah yang
dapat mendatangkan petaka kemanusiaan.

Dalam hadis riwayat ad-Dailami dari Ibn Abbas, dijelaskan bahwa ada
tiga golongan manusia yang apabila ketiganya itu ada, maka akan
membawa bencana. Yaitu ahli agama yang durhaka, para pemimpin atau
pejabat pemerintah yang aniaya, dan para ahli hukum yang bodoh.

Pemimpin yang aniaya adalah yang menjadikan kedudukannya untuk
kepentingan duniawi. Ahli agama yang durhaka adalah yang menjadikan
agama sebagai alat untuk kepentingan duniawi. Dan ahli hukum yang
dikategorikan bodoh adalah yang menetapkan hukum bukan berdasarkan
keadilan, melainkan berdasarkan kepentingan pribadinya.

Rasulullah SAW bersabda, ''Sebesar-besar dosa adalah mempersekutukan
Allah (syirik), membunuh jiwa (tanpa sebab), durhaka kepada kedua
orang tua, dan perkataan zuur (sumpah/saksi palsu).'' (HR Bukhari).

Hanya dengan pertolongan Allah dan usaha keras bangsa Indonesia,
segala potensi kezaliman dapat diredam. Meredam potensi perbuatan
zalim berarti menyelamatkan bangsa dari penyakit sosial yang sudah
menggerogoti mentalitas sebagian penegak hukum di negeri ini.

sumber:
http://www.republika.co.id/koran/25/88826/Rekayasa_Hukum

__._,_.___
====================================================
Pesantren Daarut Tauhiid - Bandung - Jakarta - Batam
====================================================
Menuju Ahli Dzikir, Ahli Fikir, dan Ahli Ikhtiar
====================================================
       website:  http://dtjakarta.or.id/
====================================================
.

__,_._,___

Tidak ada komentar: