Kamis, 06 Oktober 2011

[daarut-tauhiid] Sikap Terhadap Hukum Allah SWT

Sikap Terhadap Hukum Allah SWT

<http://www.eramuslim.com/ustadz-menjawab/ask>

*Assalamu'alaikum wr. wb.*

Ustadz Sigit yang dirahmati Allah swt, saya ingin menanyakan bagaimana
seharusnya umat Islam mensikapi tentang sesuatu yang sudah Allah tentukan
hukumnya yaitu HARAM.

Misalnya tentang khamr (minuman keras), perjudian dan perzinahan. Allah
sudah menentukan hukum ketiganya adalah HARAM (dalam QS. Al-Maidah [5] : 91
dan QS. Al-Israa [17] : 32 ).

Bolehkah jika kita kemudian mengambil sikap menaikkan pajak minuman keras
misal hingga 20x lipat dan membatasi peredarannya hanya di Hotel saja,
dengan pertimbangan bahwa jika pajaknya mahal, maka mungkin minuman keras
tersebut akan hilang dan masyarakat akan berpikir ulang untuk
mengkonsumsinya.

Untuk perzinahan, diambil langkah menaikkan pajak lokalisasi dan membatasi
lokalisasi, karena kalau lokalisasi ditutup, maka para PSK/WTS akan
berkeliaran sehingga penyakit kelamin akan tidak terkontrol lagi.

Allah swt telah melarang dan mengharamkan ketiganya, apakah boleh jika kita
tetap meyakini ketiganya haram tetapi juga melakukan pembatasan menuruti
akal fikir kita? Karena menganggap bahwa Rosulullah SAW saja melakukan
pengharaman khamr secara bertahap, dimulai dari jangan mendekati sholat dst.
?

Bagaimana para ulama sholeh terdahulu mengambil sikap atas hal ini?

Jazakallahu khoiron katsiro atas penjelasan dan jawabannya.

*Wabiltaufiqwalhidayah, wassalmu'alaikum wr. wb.*

*Abi Zaid - Slawi*
Jawaban

*Wa'alaikumussalam Wr Wb*

*Tunduk Kepada Syariat Allah Sikap Seorang Mukmin*

Diwajibkan bagi seorang Mukmin untuk menerima semua hukum Allah swt serta
tunduk kepadanya baik dalam perkara-perkara yang bisa dicerna oleh akalnya
maupun tidak. Seorang mukmin haruslah meyakini bahwa tidaklah Allah
menentukan halal atau haram pada sesuatu kecuali didalamnya terdapat
kebaikan dan kemaslahatan bagi hamba-hamba-Nya. Firman Allah swt:

æóãóÇ ßóÇäó áöãõÄúãöäò æóáóÇ ãõÄúãöäóÉò ÅöÐóÇ ÞóÖóì Çááóøåõ æóÑóÓõæáõåõ
ÃóãúÑðÇ Ãóäú íóßõæäó áóåõãõ ÇáúÎöíóÑóÉõ ãöäú ÃóãúÑöåöãú æóãóäú íóÚúÕö
Çááóøåó æóÑóÓõæáóåõ ÝóÞóÏú Öóáóø ÖóáóÇáðÇ ãõÈöíäðÇ (36)

Artinya: *"Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak (pula)
bagi perempuan yang mukmin, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan
suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan
mereka. dan Barangsiapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya Maka sungguhlah Dia
telah sesat, sesat yang nyata."* (QS. Al-Ahzab [33] : 36)

ÅöäóøãóÇ ßóÇäó Þóæúáó ÇáúãõÄúãöäöíäó ÅöÐóÇ ÏõÚõæÇ Åöáóì Çááóøåö æóÑóÓõæáöåö
áöíóÍúßõãó Èóíúäóåõãú Ãóäú íóÞõæáõæÇ ÓóãöÚúäóÇ æóÃóØóÚúäóÇ æóÃõæáóÆößó åõãõ
ÇáúãõÝúáöÍõæäó (51)

Artinya: *"Sesungguhnya jawaban orang-orang mukmin, bila mereka dipanggil
kepada Allah dan Rasul-Nya agar Rasul menghukum (mengadili) di antara mereka
ialah ucapan. "Kami mendengar, dan Kami taat". dan mereka Itulah orang-orang
yang beruntung."* (QS. An-Nuur [24] : 51)

*Dalil-Dalil Diharamkannya Khamr, Judi dan Zina*

Sebagaimana telah diketahui oleh kaum muslimin bahwa khamr (minuman keras),
perjudian dan perzinahan adalah perbuatan-perbuatan yang diharamkan Allah
swt berdasarkan kitab, sunnah dan ijma ahli ilmu.

Beberapa dalil tentang pengharaman khamr dan perjudian, diantaranya:

Firman Allah swt:

íóÇ ÃóíõøåóÇ ÇáóøÐöíäó ÂóãóäõæÇ ÅöäóøãóÇ ÇáúÎóãúÑõ æóÇáúãóíúÓöÑõ
æóÇáúÃóäúÕóÇÈõ æóÇáúÃóÒúáóÇãõ ÑöÌúÓñ ãöäú Úóãóáö ÇáÔóøíúØóÇäö ÝóÇÌúÊóäöÈõæåõ
áóÚóáóøßõãú ÊõÝúáöÍõæäó (90) ÅöäóøãóÇ íõÑöíÏõ ÇáÔóøíúØóÇäõ Ãóäú íõæÞöÚó
Èóíúäóßõãõ ÇáúÚóÏóÇæóÉó æóÇáúÈóÛúÖóÇÁó Ýöí ÇáúÎóãúÑö æóÇáúãóíúÓöÑö
æóíóÕõÏóøßõãú Úóäú ÐößúÑö Çááóøåö æóÚóäö ÇáÕóøáóÇÉö Ýóåóáú ÃóäúÊõãú
ãõäúÊóåõæäó (91)

Artiny : *"Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya (meminum) khamar,
berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah
Termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu
mendapat keberuntungan. Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak
menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum)
khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan
sembahyang; Maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu)."* (QS.
Al-Maidah [5] : 90-91)

Abu Daud dan Ahmad meriwayatkan dari Ibnu Umar berkata, *"Rasulullah
shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, 'Semoga Allah melaknat khamr,
peminumnya, yang menuangkannya, penjualnya, pembelinya, pemerasnya, orang
yang diperaskannya, orang yang membawanya dan orang yang dibawakan
kepadanya'."*

Kata-kata laknat didalam hadits tersebut menunjukkan perbuatan itu tergolong
dosa besar di sisi Allah swt.

Adapun dalil tentang diharamkan perzinahan dan termasuk dosa besar,
diantaranya firman Allah swt:

æóáóÇ ÊóÞúÑóÈõæÇ ÇáÒöøäóÇ Åöäóøåõ ßóÇäó ÝóÇÍöÔóÉð æóÓóÇÁó ÓóÈöíáðÇ (32)

Artinya: *"Dan janganlah kamu mendekati zina; Sesungguhnya zina itu adalah
suatu perbuatan yang keji. dan suatu jalan yang buruk."* (QS. Al-Isra [17] :
32)

Sedangkan diantara dalil hadits adalah apa yang diriwayatkan Imam Bukhari
dan Muslim; *Dari 'Abdullah dia berkata, "Aku bertanya kepada Nabi
shallallahu 'alaihi wasallam; 'Dosa apakah yang paling besar di sisi Allah?'
Beliau menjawab, 'Bila kamu menyekutukan Allah, padahal dialah yang
menciptakanmu'. Aku berkata, 'tentu itu sungguh besar'. Aku bertanya lagi,
'Kemudian apa?' Beliau menjawab, 'Apabila kami membunuh anakmu karena takut
membuat kelaparan'. Aku bertanya lagi, 'kemudian apa?' beliau menjawab,
'Berzina dengan istri tetanggamu'."*

Kesempurnaan iman seorang Muslim juga ditentukan dengan penerimaan dan
ketundukannya kepada syariat Allah swt. Keraguan sedikit saja terhadapnya
maka ia telah merusak keimanannya. al Lajnah ad Daimah didalam fatwanya No.
19446 menyebutkan bahwa barangsiapa yang berkeyakinan selain
itu—diharamkannya khamr—sementara dia mengetahui keharamannya—maka ia murtad
karena mengingkari apa yang telah diketahui keharamannya secara umum dalam
agama islam berdasarkan dalil-dalil syar'i dan ijma ahli ilmu.

*Hukum Pengambilan Pajak dari Barang-barang atau Perbuatan Haram*

Sudah menjadi rahasia umum serta didukung dengan dalil-dalil qath'i bahwa
khamr, perjudian dan perzinahan adalah perbuatan yang diharamkan Allah swt.
Oleh karena itu tidak diperbolehkan bagi negara mengambil pajak dari
perdagangan khamr, judi atau tempat-tempat perzinahan berapa pun besar
prosentasenya dan apa pun alasannya. Mengambil pajak darinya bisa berarti
ridho dengan kemunkaran tersebut dan termasuk bekerjasama dalam perbuatan
dosa dan maksiat yang dilarang Allah swt:

æóáóÇ ÊóÚóÇæóäõæÇ Úóáóì ÇáúÅöËúãö æóÇáúÚõÏúæóÇäö

Artinya: *"Dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan
pelanggaran."*(QS. Al-Maidah [5] : 2)

íóÇ ÃóíõøåóÇ ÇáóøÐöíäó ÂóãóäõæÇ áóÇ ÊóÃúßõáõæÇ ÃóãúæóÇáóßõãú Èóíúäóßõãú
ÈöÇáúÈóÇØöáö

Artinya: *"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta
sesamamu dengan jalan yang batil."* (QS. An-Nisaa [4] : 29)

Pajak hanya bisa diambil dari barang-barang yang dihalalkan Allah yang
disertai persyaratan tidak cukupnya keuangan baitul mal dan diharuskan
pengembalian manfaat dari pajak seluruhnya kepada rakyat.

Abu Daud meriwayatkan dari 'Uqbah bin 'Amir, ia berkata; *"Saya mendengar
Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda, 'Tidak akan masuk surga
orang yang mengambil pajak secara zhalim'."*

*Berbagai Alasan yang Tertolak*

Begitu pula alasan pembatasan jual beli khamr, tempat-tempat perjudian atau
perzinahan atau membatasi para pengunjung dan penggunanya hanya pada
orang-orang non muslim atau orang-orang tertentu saja maka sungguh alasan
yang tidak bisa diterima agama karena termasuk bentuk taawun (bekerja sama
dalam kemaksiatan).

Jumhur ulama berpendapat bahwa haram hukumnya jual beli khamr kepada
orang-orang non Muslim karena bermuamalah dengan orang-orang kafir dalam
perkara yang diharamkan Allah swt adalah haram baik hal itu dilakukan di
negeri-negeri Islam maupun negeri-negeri kafir. Dari pendapat jumhur
tersebut bisa disimpulkan bahwa diharamkan pula melegalkan perjudian atau
perzinahan meski hanya untuk orang-orang tertentu terlebih lagi di negeri
yang mayoritas Muslim.

Seorang yang beriman akan mendahulukan iman didalam hatinya daripada akal
fikirannya ketika dihadapkan oleh hukum dan syariat Allah swt. Ia akan
mengharamkan apa yang diharamkan Allah dan menghalalkan apa-apa yang
dihalalkan-Nya meskipun akal fikirannya bertentangan dengannya atau belum
bisa mencernanya.

ÝóáóÇ æóÑóÈöøßó áóÇ íõÄúãöäõæäó ÍóÊóøì íõÍóßöøãõæßó ÝöíãóÇ ÔóÌóÑó Èóíúäóåõãú
Ëõãóø áóÇ íóÌöÏõæÇ Ýöí ÃóäúÝõÓöåöãú ÍóÑóÌðÇ ãöãóøÇ ÞóÖóíúÊó æóíõÓóáöøãõæÇ
ÊóÓúáöíãðÇ (65)

Artinya: *"Maka demi Tuhanmu, mereka (pada hakekatnya) tidak beriman hingga
mereka menjadikan kamu hakim terhadap perkara yang mereka perselisihkan,
kemudian mereka tidak merasa dalam hati mereka sesuatu keberatan terhadap
putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya."* (QS.
An-Nisa [4] : 65)

Setelah itu dia bertawakal sepenuhnya kepada Allah swt. Karena dengan
keimanan yang penuh kepada Allah swt disertai ketawakalan kepada-Nya maka
berbagai problema atau permasalahan yang muncul setelah itu pasti akan
mendapatkan jalan keluar dari Allah swt.

Termasuk dalam hal ini adalah kekhawatiran bahwa psk akan berkeliaran jika
tidak dilokalisasi, tempat-tempat perjudian akan merebak dimana-mana jika
tidak dilokalisir. Sesungguhnya itu semua adalah kekhawatiran-kekhawatiran
yang belum tentu terjadi jika penutupan secara mutlak dilakukan sementara
kerusakan dari perbuatan maksiat tersebut selama ini telah nyata didepan
mata. Tentunya berpegang dengan sesuatu yang sudah pasti terjadi di depan
mata lebih diutamakan daripada berpegang dengan sesuatu yang masih diragukan
kejadiannya.

æóãóäú íóÊóøÞö Çááóøåó íóÌúÚóáú áóåõ ãóÎúÑóÌðÇ (2) æóíóÑúÒõÞúåõ ãöäú ÍóíúËõ
áóÇ íóÍúÊóÓöÈõ æóãóäú íóÊóæóßóøáú Úóáóì Çááóøåö Ýóåõæó ÍóÓúÈõåõ Åöäóø
Çááóøåó ÈóÇáöÛõ ÃóãúÑöåö

Artinya: *"Barangsiapa bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan Mengadakan
baginya jalan keluar. Dan memberinya rezki dari arah yang tiada
disangka-sangkanya. dan Barangsiapa yang bertawakkal kepada Allah niscaya
Allah akan mencukupkan (keperluan)nya. Sesungguhnya Allah melaksanakan
urusan yang (dikehendaki)Nya."* (QS. Ath-Thalaq [65] : 2-3)

*Bertahap dalam Penerapan bukan Bertahap dalam Hukum Syariat*

Adapun alasan perlunya bertahap dalam menghilangkan khamr, perjudian atau
perzinahan dengan cara-cara menaikan pajak, melokalisir, atau membatasi
pengunjungnya dengan berdalil pada tahapan pengharaman khamr pada masa
Rasulullah *shalallahu 'alaihi wa sallam* adalah tidak benar dan menggunakan
dalil yang benar untuk tujuan yang salah.

Betul bahwa syariat islam diturunkan tidak sekaligus akan tetapi dengan cara
bertahap, sedikit demi sedikit sehingga menjadi sempurna. Hal ini bisa kita
lihat pada diturunkannya al Qur'an sebagaimana firman Allah swt :

æóÞõÑúÂóäðÇ ÝóÑóÞúäóÇåõ áöÊóÞúÑóÃóåõ Úóáóì ÇáäóøÇÓö Úóáóì ãõßúËò
æóäóÒóøáúäóÇåõ ÊóäúÒöíáðÇ (106)

Artinya: *"Dan Al Quran itu telah Kami turunkan dengan berangsur-angsur agar
kamu membacakannya perlahan-lahan kepada manusia dan Kami menurunkannya
bagian demi bagian."* (QS. Al-Israa [17] : 106)

Begitu juga dengan pengharaman khamr dan riba dengan cara bertahap kepada
generasi pertama umat ini di masa-masa awal islam. Akan tetapi
tahapan-tahapan yang disebutkan pada dalil-dalil diatas bukan menjadi alasan
pada hari ini untuk bertahap pula dalam pengharaman khamr, judi dan zina
secara mutlak. Karena tahapan-tahapan tersebut terjadi pada masa-masa awal
islam sementara pada hari ini agama islam telah sempurna dan syariat Allah
telah diteguhkan, sebagaimana firman-Nya:

Çáúíóæúãó ÃóßúãóáúÊõ áóßõãú Ïöíäóßõãú æóÃóÊúãóãúÊõ Úóáóíúßõãú äöÚúãóÊöí
æóÑóÖöíÊõ áóßõãõ ÇáúÅöÓúáóÇãó ÏöíäðÇ

Artinya: *"Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah
Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu Jadi agama
bagimu."* (QS. Al-Maidah [5] : 2-3)

Jadi bertahap yang dimaksudkan di sini adalah bertahap dalam penerapan
undang-undang syariat bukan bertahap dalam hukum syariat karena hukum
terhadap khamr, judi atau zina telah final yaitu haram. Hal ini mengandung
pengertian bahwa segala sesuatu yang mengarahkan atau mendekatkannya kepada
perbuatan haram tersebut adalah haram.

æóáóÇ ÊóÞúÑóÈõæÇ ÇáÒöøäóÇ Åöäóøåõ ßóÇäó ÝóÇÍöÔóÉð æóÓóÇÁó ÓóÈöíáðÇ (32)

Artinya: *"Dan janganlah kamu mendekati zina; Sesungguhnya zina itu adalah
suatu perbuatan yang keji. dan suatu jalan yang buruk."* (QS. Al-Isra [17] :
32)

íóÇ ÃóíõøåóÇ ÇáóøÐöíäó ÂóãóäõæÇ ÅöäóøãóÇ ÇáúÎóãúÑõ æóÇáúãóíúÓöÑõ
æóÇáúÃóäúÕóÇÈõ æóÇáúÃóÒúáóÇãõ ÑöÌúÓñ ãöäú Úóãóáö ÇáÔóøíúØóÇäö ÝóÇÌúÊóäöÈõæåõ
áóÚóáóøßõãú ÊõÝúáöÍõæäó (90)

Artinya: *"Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya (meminum) khamar,
berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah
Termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu
mendapat keberuntungan."* (QS. Al-Maidah [5] : 90) ... kata yang digunakan
pada kedua ayat tersebut adalah "janganlah kamu mendekati" dan "jauhilah"
hal ini mengandung pengertian bahwa segala sesuatu yang bisa mendekatkan
kepada perbuatan haram tersebut adalah haram.

Kalaulah dibolehkan seseorang berpendapat hari ini bahwa untuk menghilangkan
khamr, judi atau zina dengan cara menaikkan pajaknya hingga puluhan persen,
atau hanya diberlakukan di tempat-tempat khusus, atau untuk orang-orang
tertentu saja maka bisa pula kemudian dikatakan pada saat sekarang ini riba
dibolehkan jika sedikit, atau dibolehkan untuk orang-orang non muslim atau
orang-orang tertentu, atau boleh jika di tempatkan pada lokasi-lokasi
tertentu?! Jika demikian sama saja artinya mengharamkan khamr atau riba pada
keadaan tertentu dan menghalalkannya pada keadaan yang lain, mengharamkannya
terhadap orang-orang tertentu dan menghalalkannya terhadap yang lainnya
padahal syariat Allah swt terhadap pengharamannya telah sempurna.

Inilah yang dimaksud dengan tidak tadarruj (bertahap) dalam hukum syariat
yang telah ditetapkan Allah swt.

*Wallahu A'lam.*

selengkapnya :
http://www.eramuslim.com/ustadz-menjawab/sikap-terhadap-hukum-allah-swt.htm
**

*
*


[Non-text portions of this message have been removed]

------------------------------------

====================================================
Pesantren Daarut Tauhiid - Bandung - Jakarta - Batam
====================================================
Menuju Ahli Dzikir, Ahli Fikir, dan Ahli Ikhtiar
====================================================
website: http://dtjakarta.or.id/
====================================================Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/daarut-tauhiid/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/daarut-tauhiid/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
daarut-tauhiid-digest@yahoogroups.com
daarut-tauhiid-fullfeatured@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
daarut-tauhiid-unsubscribe@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/

Tidak ada komentar: