Kamis, 06 November 2008

[sekolah-kehidupan] Digest Number 2350

Messages In This Digest (13 Messages)

Messages

1.

IKUTILAH JOURNALISTS WRITING COMPETITION BPK RI 2008!

Posted by: "Bu CaturCatriks" punya_retno@yahoo.com   punya_retno

Wed Nov 5, 2008 11:52 pm (PST)

Pengumuman Lomba Journalists Writing Competition
"Penghargaan bagi Karya Tulis Jurnalistik tentang BPK 2008"

Dalam rangka memperingati ulang tahun Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)  ke-62, BPK akan memberikan penghargaan terhadap para insan jurnalis yang berdedikasi. Adapun penghargaan tersebut diberikan kepada karya tulis jurnalistik periode Januari 2008-Desember 2008.
 
Penghargaan akan diberikan untuk dua kategori :
o Pemberitaan softnews dan feature
o Editorial/Tajuk

KRITERIA PENILAIAN
Karya jurnalistik akan dinilai berdasarkan kriteria:
1. Objektivitas dan keberimbangan
2. Kedalaman dan kelengkapan
3. Akurasi
4. Cara penyampaian

Syarat dan Ketentuan Pengiriman:

Karya jurnalistik dikirimdalam amplop coklat dengan bagian kiri atas bertuliskan JOURNALISTS WRITING COMPETITION, beserta kategori: Softnews/ Feature atau Editorial.
Alamat pengiriman: kepada Biro Humas dan Luar Negeri BPK, Gedung 2 Lt 2, Jl. Jendral Gatot Subroto kav. 31 Jakarta 10210 (paling lambat cap pos 15 Desember 2008)
Di dalam amplop, peserta harap melampirkan fotokopi KTP (1 copy), kartu pers (1 copy), dan kopi guntingan artikel sebagai bukti artikel lomba telah dimuat di media massa (1 kopi)  
Nama pemenang akan diumumkan pada perayaan ulang tahun BPK ke-62 pada bulan Januari 2009.

HADIAH
Kategori Softnews dan Feature
Juara I : Rp. 5.000.000 dan 1 buah laptop
Juara II : Rp. 3.500.000 dan 1 buah kamera
Juara III : Rp, 2.500.000 dan 1 buah tape recorder
Harapan I & 2 : Rp. 1.500.000

Kategori Editorial
Juara I : Rp. 10.000.000
Juara II : Rp. 7.500.000
Juara III : Rp. 5.000.000

Jakarta,
Biro Humas dan Luar Negeri BPK
CP: Rina Sri Rienjani (rinasririenjani@yahoo.com)

Get your preferred Email name!
Now you can @ymail.com and @rocketmail.com.
http://mail.promotions.yahoo.com/newdomains/aa/
2a.

Re: divin nahb sakit mohon doa

Posted by: "Bu CaturCatriks" punya_retno@yahoo.com   punya_retno

Wed Nov 5, 2008 11:55 pm (PST)

smalam, nona cantik ini meng-sms saya, mengabarkan kalau dirinya
sedang sakit.dia blg, mungkin karena perubahan cuaca, trus perutnya
juga sakit kalo ditekan. duh khawatir, deh...
teman2 doakan, ya, semoga nona cantik ini cepat sembuh...
get well soon,sweetie..

-retno-

--- In sekolah-kehidupan@yahoogroups.com, Rusli Rusli
<sibayak_2008@...> wrote:
>
> Mas Agus....
> Salam kenal, saya berada di Timur Tengah....
> Pada beberapa wilayah disini kadangkala sudah mulai hujan, tapi
jarang sekali ada mendung. Cahaya matahari selalu cerah jika tidak
ada kabut debu atau kabut uap air.
> Eh....ya, saya juga ngucapin "semoga lekas sembuh" buat anggota
keluarga ESKA yang sedang sakit.
>  
> Salam kehidupan,
> Rajawaligurun.
>
>
> --- On Thu, 11/6/08, agussyafii <agussyafii@...> wrote:
>
> From: agussyafii <agussyafii@...>
> Subject: [sekolah-kehidupan] Re: divin nahb sakit mohon doa
> To: sekolah-kehidupan@yahoogroups.com
> Date: Thursday, November 6, 2008, 4:41 AM
>
> semoga divin cepat sembuh ya..
> buat mas yon terima kasih banyak,
>
> apa kabar teman2 semua?
> semoga dipagi yang agak mendung ini
> teman2 di sekolah kehidupan sehat selalu..
>
> salam cinta,
> agussyafii
>
>
> --- In sekolah-kehidupan@yahoogroups.com, "Yon's Revolta"
> <kolumnis@> wrote:
> >
> > divin nahb anak tangerang ituh
> > skr lagi sakit...
> > mohon doanya teman-teman
> > semoga lekas sembuh :-)
> >
> > salam
> > yon's
> > http://penakayu.blogspot.com
> >
>
>
>
> ------------------------------------
>
> Yahoo! Groups Links
>

2b.

Re: divin nahb sakit mohon doa

Posted by: "Pandika Sampurna" pandika_sampurna@yahoo.com   pandika_sampurna

Thu Nov 6, 2008 12:02 am (PST)

Masuk angin kali.
Divin mana lesung pipitmu.
Senyum dong walaupun sakit.
Pet sembuh ya.

--- In sekolah-kehidupan@yahoogroups.com, "Bu CaturCatriks"
<punya_retno@...> wrote:
>
> smalam, nona cantik ini meng-sms saya, mengabarkan kalau dirinya
> sedang sakit.dia blg, mungkin karena perubahan cuaca, trus
perutnya
> juga sakit kalo ditekan. duh khawatir, deh...
> teman2 doakan, ya, semoga nona cantik ini cepat sembuh...
> get well soon,sweetie..
>
> -retno-
>
> --- In sekolah-kehidupan@yahoogroups.com, Rusli Rusli
> <sibayak_2008@> wrote:
> >
> > Mas Agus....
> > Salam kenal, saya berada di Timur Tengah....
> > Pada beberapa wilayah disini kadangkala sudah mulai hujan, tapi
> jarang sekali ada mendung. Cahaya matahari selalu cerah jika tidak
> ada kabut debu atau kabut uap air.
> > Eh....ya, saya juga ngucapin "semoga lekas sembuh" buat anggota
> keluarga ESKA yang sedang sakit.
> >  
> > Salam kehidupan,
> > Rajawaligurun.
> >
> >
> > --- On Thu, 11/6/08, agussyafii <agussyafii@> wrote:
> >
> > From: agussyafii <agussyafii@>
> > Subject: [sekolah-kehidupan] Re: divin nahb sakit mohon doa
> > To: sekolah-kehidupan@yahoogroups.com
> > Date: Thursday, November 6, 2008, 4:41 AM
> >
> > semoga divin cepat sembuh ya..
> > buat mas yon terima kasih banyak,
> >
> > apa kabar teman2 semua?
> > semoga dipagi yang agak mendung ini
> > teman2 di sekolah kehidupan sehat selalu..
> >
> > salam cinta,
> > agussyafii
> >
> >
> > --- In sekolah-kehidupan@yahoogroups.com, "Yon's Revolta"
> > <kolumnis@> wrote:
> > >
> > > divin nahb anak tangerang ituh
> > > skr lagi sakit...
> > > mohon doanya teman-teman
> > > semoga lekas sembuh :-)
> > >
> > > salam
> > > yon's
> > > http://penakayu.blogspot.com
> > >
> >
> >
> >
> > ------------------------------------
> >
> > Yahoo! Groups Links
> >
>

2c.

Re: divin nahb sakit mohon doa

Posted by: "Arrizki Abidin" arrizki_abidin@yahoo.com   arrizki_abidin

Thu Nov 6, 2008 2:11 am (PST)

Assalamu'alaikum
 
Divin semoga lekas embuh ya.
 
Wassalamu'alaikum
Riz-Q

--- On Wed, 11/5/08, Rusli Rusli <sibayak_2008@yahoo.com> wrote:

From: Rusli Rusli <sibayak_2008@yahoo.com>
Subject: Re: [sekolah-kehidupan] Re: divin nahb sakit mohon doa
To: sekolah-kehidupan@yahoogroups.com
Date: Wednesday, November 5, 2008, 11:41 PM

Mas Agus....
Salam kenal, saya berada di Timur Tengah....
Pada beberapa wilayah disini kadangkala sudah mulai hujan, tapi jarang sekali ada mendung. Cahaya matahari selalu cerah jika tidak ada kabut debu atau kabut uap air.
Eh....ya, saya juga ngucapin "semoga lekas sembuh" buat anggota keluarga ESKA yang sedang sakit.
 
Salam kehidupan,
Rajawaligurun.

--- On Thu, 11/6/08, agussyafii <agussyafii@yahoo. com> wrote:

From: agussyafii <agussyafii@yahoo. com>
Subject: [sekolah-kehidupan] Re: divin nahb sakit mohon doa
To: sekolah-kehidupan@ yahoogroups. com
Date: Thursday, November 6, 2008, 4:41 AM

semoga divin cepat sembuh ya..
buat mas yon terima kasih banyak,

apa kabar teman2 semua?
semoga dipagi yang agak mendung ini
teman2 di sekolah kehidupan sehat selalu..

salam cinta,
agussyafii

--- In sekolah-kehidupan@ yahoogroups. com, "Yon's Revolta"
<kolumnis@...> wrote:
>
> divin nahb anak tangerang ituh
> skr lagi sakit...
> mohon doanya teman-teman
> semoga lekas sembuh :-)
>
> salam
> yon's
> http://penakayu. blogspot. com
>

------------ --------- --------- ------

Yahoo! Groups Links

2d.

Re: divin nahb sakit mohon doa

Posted by: "april_reto" april_reto@yahoo.com   april_reto

Thu Nov 6, 2008 3:59 am (PST)

Moga cepat sembuh ya mbak.
Dinikmati saja sakitnya, nanti kalau sudah sembuh pasti bisa ngerasain
betapa nikmatnya sehat ^_^

salam sayang,
April

3a.

Re: (Inspirasi)  Pelajaran ...- Tanya Bagaimana, --> ARIEF

Posted by: "fil_ardy" fil_ardy@yahoo.com   fil_ardy

Thu Nov 6, 2008 12:26 am (PST)

mas arief yang kami hormati
demi kenyamana kita bersama
harap tidak mereply postingan
dengan hal-hal yang tidak jelas
seperti ini. karena mengganggu kenyamanan
member lain.

jika anda masih melanggar ketentuan
di milis ini, maka keanggotaan anda terpaksa
kami canceled.

terimakasih.

DANI ARDIANSYAH
salah satu moderator

In sekolah-kehidupan@yahoogroups.com, "setyawan_abe"
<setyawan_abe@...> wrote:
>
> !@#$%^&*()_+_)(*&!%#^$&!*!(@
>
>
> --- In sekolah-kehidupan@yahoogroups.com, "setyawan_abe"
> <setyawan_abe@> wrote:
> >
> > Kemudian, ambil start untuk segera berlari, mulai dari sini dan
> > sekarang,
> > kapan lagi? @ @
> > __
> >
> >
> > --- In sekolah-kehidupan@yahoogroups.com, teha teha.sugiyo@ wrote:
> > >
> > > /Inspirasi/
> >
> > Apabila Anda berada dalam masalah, tutup mulut
> > > Anda, dan jangan banyak bicara!/
> >
> > >
> >
>

4a.

[Maklumat] Kategorisasi Postingan - buat sahabat-sahabat baru

Posted by: "Lia Octavia" liaoctavia@gmail.com   octavialia

Thu Nov 6, 2008 12:42 am (PST)

Buat sahabat-sahabat yang baru gabung masuk kelas, berikut ada daftar
kategorisasi postingan di sekolah kita ini. Sahabat-sahabat harus
mencantumkan label pada setiap postingan sahabat di dalam kelas.
Terima kasih banyak sebelumnya dan selamat datang di sekolah kehidupan ^_^

Salam
Lia
-Sekum SK 2008-2010-

Assalamualaikum WrWb

Sahabat, just remind, untuk ketertiban bersama,
maka setiap postingan yang masuk ke milis harus
menggunakan label postingan seperti dibawah ini.

Bagi postingan yang tidak menggunakan label maka
akan dimoderasi oleh moderator dan di pasang label.

Harap maklum, ini semua demi kenyamanan kita bersama
dalam KBM di sekolah tercinta ini. Bukan untuk membuat

ribet dan menjadikan milis ini tidak bersahabat.

Kepada para moderator harap lebih jeli mengaprove imel
yang masuk. ^_^

Terima Kasih

DANI A

Penggantian istilah dan pengkodean

Istilah "Daftar Kelas" menjadi "Jadwal Mata Pelajaran Seminggu"

Istilah "Resensi Buku" menjadi [Ruang Baca]
Istilah "Resensi Film" menjadi [Bioskop]
Istilah "Inspirasi dan
Motivasi" menjadi [Inspirasi] dan atau [Motivasi]
Istilah "Wanita, Keluarga dan Rumahtangga" menjadi [Ruang Keluarga]
Istilah "Pendidikan dan Anak" menjadi [TeKa]
Istilah "Diary" menjadi [Catcil]

Istilah "Puisi" menjadi [Rampai]
Istilah "Diary Pekerja" menjadi [Ruang Kantor]
Istilah "Penyejuk Iman" menjadi [Mimbar]
Istilah "Sastra dan Seni" menjadi [Bahasa]
Istilah apapun yang tak terdefinisi: [Catatan Kaki]

Istilah donasi buku menjadi [Perpustakaan]
Istilah "Wirausaha" menjadi [Garasi]
Istilah iuran SK menjadi [Tabungan]
Istilah "Humor" menjadi [Canda]
Istilah Postingan Fhoto2 Menjadi [Galeri]

Penyambutan terhadap anggota milis yang baru Subjeknya: [Ruang Tamu]

Tambahan subjek penulisan tiap minggu, utk artikel2 kesehatan [Sehat],
juga artikel2 resensi musik [Ruang Musik]
Bagi para anggota SK yg ingin promosi buku/ tulisan, bisa posting dgn
subject: [Etalase]

Bagi para anggota SK yang ingin
berbagi kisah/catatan perjalanan, bisa diposting dengan subject [Kelana]
Bagi para anggota SK yang ingin mengumumkan
kelahiran/kematian/pernikahan/ulang tahun, bisa diposting dengan
istilah [Lonceng]
Bagi para anggota SK yang ingin mengumumkan ucapan syukur karena
tulisan dimuat di media/dapat pekerjaan baru/dapat jodoh/dapat rejeki
nomplok/lulus ujian/lulus kuliah/lulus sekolah, bisa diposting dengan
istilah [Prestasi]

Dan semua tulisan yang bukan karya orisinil pengirim tulisan alias
yang mengambil dari sumber lain diberi kode [Artikel]

Salam

KABINET SEKOLAH KEHIDUPAN 2008-2010
Ketua

Dani Ardiansyah
I-Moov Mobile Solution
Jl. Radio Dalam Raya No. 5H Lt. 4
HP: 085694771764

5a.

Re: [Catcil] Becak, Kebab, dan Jus Alpukat

Posted by: "Siwi LH" siuhik@yahoo.com   siuhik

Thu Nov 6, 2008 12:42 am (PST)

ya...ya...ya... saya setuju dengan kejelian ato keusilannya kang hadian... huahahahaha...
ati-ati lo Nop, beca itu juga bisa bikin tipes...huaahahahaha.....
kang Hadian kalo di Surabaya ada rujak cingur harga sepiringnya 50 ribu... mau?

Salam Hebat Penuh Berkah
Siwi LH
cahayabintang. wordpress.com
siu-elha. blogspot.com
YM : siuhik

________________________________
From: Hadian Febrianto <hadianf@gmail.com>
To: sekolah-kehidupan@yahoogroups.com
Sent: Thursday, November 6, 2008 10:23:00 AM
Subject: Re: [sekolah-kehidupan] Re: [Catcil] Becak, Kebab, dan Jus Alpukat

Di Bandung, saya punya teman yang jualan Kebab... Rasanya... Mak nyuuuss, harganya cocok untuk kantong SK-ers (sekitar 11rb). Ada juga kebab yang yakin setiap makan itu bisa untuk dua kali makan, memang harganya cukup enak (enak atau eneg ya?) sekitar 40rb per buahnya, ini ada juga cabangnya di jakarta.

btw, kalo saya kutip kalimat awal dari tulisan novi:
Naik becak,
beli kebab dan jus alpukat, adalah salah satu ketertarikanku ketika
datang dan pulang dari Pondok Gede. Banyak pilihan makanan, ketika
melewati pasar Pondok Gede. Tapi, aku masih setia dengan dua jenis
makanan dan minuman itu :)

perhatikan yang saya garis bawahi, hmm kok saya menyimpulkan kalo novi suka makan kebab dan beca ya? dan minumnya jus alpukat. gmn ya?

--
Regards,
Hadian Febrianto, S.Si
PT SAGA VISI PARIPURNA
Jl. Rereng Barong no.53 Bandung 40123
Ph/fax: (+6222) 2507537


6.

(Keluarga) Fw: Seumur Hidup menjadi Tongkat bagi Ibunda

Posted by: "teha" teha.sugiyo@toserbayogya.com

Thu Nov 6, 2008 12:57 am (PST)

Sahabat,
/Dari Ibu Paula Paulina, yang juga mendapatkan kisah mengharukan ini
dari sahabatnya, saya forward untuk para sahabat di eska. Semoga
bermanfaat adanya. /***

Seumur Hidup Menjadi Tongkat bagi Ibunda*
>
>
>
>
> (Erabaru.or. id) � Hawa udara di Changchun , Tiongkok, sangatlah
> dingin. Li Yuanyuan memanggul sang ibu yang lumpuh kedua kakinya
> sambil menggendong putrinya yang berusia dua tahun buru-buru ke rumah
> sakit karena sang ibu terkena serangan jantung lagi. Orang-orang yang
> berlalu lalang di jalan memandang mereka bertiga dengan mata
> terbelalak, semua takjub melihat seorang wanita yang kelihatannya
> kurus lemah justru memiliki tenaga untuk memanggul satu orang sambil
> menggendong satu lagi.......
>
> Menurut laporan �City Evening Post�, di pagi buta, 13 Pebruari 2008,
> Li Yuanyuan telah memakaikan baju bagi anak dan sang ibu yang baru
> sembuh dari sakitnya. Jam 10 pagi, Yuanyuan berjongkok di depan sang
> ibu, meletakkan kedua kaki ibu di pinggangnya lalu memanggul sang ibu,
> kemudian menggendong putrinya yang berdiri di atas tempat tidur.
>
> Kedua tangan Yuanyuan dipakai untuk menyangga sang ibu, sedangkan sang
> ibu membantu merangkul cucunya mengitari leher Yuanyuan. Dengan cara
> inilah tiga orang tersebut saling berangkulan dengan susah payah
> keluar dari rumah sakit. Sang ibu telah lumpuh selama 21 tahun. Selama
> 21 tahun itu pulalah Yuanyuan terbiasa memanggul sang ibu keluar masuk
> rumah sakit.
>
> Ketika Yuanyuan berusia 7 tahun terjadilah sebuah kecelakaan lalu
> lintas yang benar-benar telah merubah kehidupannya. Karena kecelakaan
> ini ibunda mengalami kelumpuhan pada kedua kaki yang diperparah dengan
> menghilangnya sang ayah. Sejak saat itu, Yuanyuan menjadi tulang
> punggung rumah tangga. Karena tidak ada penghasilan Yuanyuan
> menghidupi keluarga dengan menjadi pemulung, uang hasil kerja kerasnya
> habis terpakai untuk mengurus sang ibu.
>
> Rasa bakti Yuanyuan kepada orang tua sangat menyentuh hati para
> tetangga. Banyak tetangga yang dengan sukarela memberi bantuan kepada
> sang ibu dan putrinya ini. Karena sepanjang tahun hanya mampu
> berebahan, otot kaki sang ibu sering kejang, sakitnya tak tertahankan.
>
> Ada seorang tetangga yang berprofesi sebagai seorang dokter
> tradisional tua. Setiap hari membantunya memberikan terapi akupunktur
> terhadap ibu Yuan-yuan, bahkan mengajarnya menggunakan teknik
> akupunktur sederhana. Sejak berusia 11 tahun sampai sekarang, Yuanyuan
> sudah dapat menggunakan teknik akupunktur untuk meringankan rasa sakit
> ibunya.
>
> Tiga tahun yang lalu, Yuan-yuan menikah, setahun kemudian, Yuanyuan
> melahirkan seorang putri. Namun di mana pun dan kapan pun, Yuanyuan
> tidak pernah meninggalkan sang ibu, dia dan suaminya bersama-sama
> memikul tanggung jawab mengurus sang ibu.
>
> Meskipun rumah tangganya tidak terbilang kaya, mereka sangatlah puas.
> Sang ibu berkata, terkenang masa 21 tahun ini meskipun penuh
> penderitaan, namun dia sangat puas. Dia merasa dirinya sama dengan
> orang tua lain yang juga telah menikmati kehangatan keluarga.
>
> Bagi Yuanyuan, selama 21 tahun ini, dia merasa dirinya sangat bahagia,
> karena dia adalah seorang anak yang masih memiliki seorang ibu.
>
> �Saya rela menjadi tongkat ibu sepanjang hidupku.��� (Dajiyuan/prm)
>
>
>

7.

Fwd:  Gede Prama :: "Bicara Baik Atau Diam"

Posted by: "setyawan_abe" setyawan_abe@yahoo.com   setyawan_abe

Thu Nov 6, 2008 2:19 am (PST)


--- In TheProfec@yahoogroups.com, "Made Teddy Artiana"
<made.t.artiana@...> wrote:

*BICARA BAIK ATAU DIAM*
Posted by Gede Blue on 2003-05-05 Oleh: Gede Prama

Ada sejenis kecemburuan tersendiri kalau saya melihat seorang pelukis
sedang
melukis. Melalui kegiatan bercakap-cakap dengan diri sendiri, seorang
pelukis kemudian mengungkapkan hasil percakapan tadi ke dalam sebuah
lukisan. Sehingga bagi siapa saja yang cukup peka untuk memaknai karya
seni,
ia bisa menerka percakapan apa yang terjadi di balik banyak lukisan.

Agak berbeda dengan pelukis di mana lukisanlah salah satu hasil
percakapannya dengan diri sendiri, kita manusia biasa memiliki juga
hasil
dari percakapan panjang kita bersama diri sendiri. Dan hasil yang paling
representatif adalah badan yang kita bawa kemana-mana selama hidup. Atau
kalau mau lebih dalam, jiwa adalah salah satu hasil lain dari percakapan
jenis terakhir ini.

Dilihat dalam bingkai berpikir seperti ini, hidup ini isinya serupa
dengan
kegiatan melukis. Bedanya dengan pelukis, kita sedang melukis diri kita
sendiri. Mirip dengan pelukis, ada aspek yang disengaja ada juga aspek
yang
tidak disengaja. Dan percakapan adalah kuas, kertas, warna yang menjadi
bahan-bahan kita dalam melukis. Dalam tingkat penyederhanaan tertentu,
apapun yang kita percakapkan dengan diri sendiri akan memberikan warna
terhadap lukisan (baca : wajah) kita sendiri.

Coba Anda perhatikan orang-orang yang suka sekali bicara negatif. Dari
ngerumpi kejelekan orang lain, iri, dengki, menempatkan orang lain dalam
posisi tidak pernah benar, sampai dengan suka berkelahi dengan banyak
orang.
Perhatikan badan dan sinar mukanya, bukankah berbeda sekali dengan orang
lain yang percapakannya lebih banyak berisi hal-hal yang positif ?

Lebih dari sekadar memiliki wajah berbeda, orang yang isi percakapannya
hanya dan hanya negatif, juga berhobi memproduksi penyakit yang akan
dihadiahkan pada tubuhnya sendiri. Berbagai jenis penyakit siap
menawarkan
diri secara amat suka rela kepada orang-orang jenis ini. Dari penyakit
fisik
sampai dengan penyakit psikis. Di luar kesengajaan mereka, atau
bersembunyi
di balik 'kesenangan' sesaat, orang-orang seperti ini sedang memukul,
menusuk dan bahkan menghancurkan badan dan jiwanya. Kalau kemudian
lukisan
kehidupannya berwajah hancur lebur, tentu bukan karena sengaja
dihancurkan
orang lain.

Dalam bingkai renungan seperti ini, layak dicermati kembali bagaimana
persisnya kita bercakap-cakap dengan diri sendiri setiap harinya. Entah
ketika di depan cermin, entah tatkala berhadapan dengan banyak perkara,
entah di manapun kita selalu bercakap-cakap dengan diri sendiri. Tidak
hanya
sejak bangun pagi sampai tidur malam kita melakukan percakapan, bahkan
ketika tidurpun kita bercakap-cakap dengan diri sendiri.

Kalau semuanya bisa digerakkan dari tataran kesadaran semata, semua
orang
hanya mau bercakap-cakap yang positif saja. Sayangnya, kekuatan di balik
percakapan tidak saja berada di wilayah kesadaran. Ia juga berakar dalam
pada wilayah-wilayah di luar kesadaran. Di sinilah letak tantangannya.
Orang-orang yang terlalu lama memformat lukisannya dengan
percakapan-percakapan negatif, tentu dihadang tantangan yang lebih
besar.
Demikian juga sebaliknya.

Akan tetapi, seberapa besarpun tantangannya, pilihan diserahkan ke kita,
akankah kita membuat lukisan diri sendiri yang berwajah indah, atau
bopeng
mengerikan di sana-sini. Sebagaimana telah dikemukakan sebelumnya,
percakapan memang kendaraan yang amat menentukan dalam hal ini.

Seorang sahabat jernih pernah memberikan pedoman amat sederhana dalam
hal
ini : speak good, or be silent. Bicaralah hal-hal yang baik saja, kalau
tidak bisa diamlah. Tampaknya terlalu sederhana, tetapi menangkap esensi
yang paling esensi. Sekaligus memberikan kompas, ke arah mana perjalanan
percakapan sebaiknya dilakukan.

Tertawa tentu saja boleh dan bahkan sehat. Namun tertawa dengan cara
mentertawakan kekurang fisik orang lain tentu saja layak untuk
dikurangi.
Waspada dan hati-hati juga tidak salah, namun curiga apa lagi menuduh
orang
lain tanpa bukti mungkin perlu rem yang menentukan dalam hal ini.
Demikian
juga ketika melihat kekurangan orang lain, atau juga kekurangan diri
sendiri. Serakah misalnya, kenapa tidak dibelokkan menjadi serakah
belajar
dan berusaha. Kebiasaan mumpung sebagai contoh lain, mumpung berkuasa
kenapa
tidak segera menjadi contoh dari hidup yang lurus dan bersih. Iri hati
juga
serupa, bisa saja energi-energi iri hati digunakan sebagai mesin
pendorong
kemajuan yang amat menentukan. Bentuk tubuh yang tidak menarik sebagai
contoh lain, kenapa tidak digunakan sebagai cambuk untuk mengembangkan
kecantikan dari dalam diri.

Dari serangkaian contoh ini, yang diperlukan sebenarnya kesediaan untuk
senantiasa berdisiplin di dalam diri. Terutama disiplin untuk mendidik
mulut
dan pikiran, serta membelokkan setiap energi negatif ke tempat-tempat
yang
lebih produktif. Kalau ada yang menyebutnya susah, tentu saja tidak
salah.
Karena mirip dengan lukisan indah yang senantiasa dihasilkan pelukis
dengan
penuh perjuangan, demikian juga dengan lukisan kehidupan. Kita hanya
perlu
mengingat sebuah kalimat sederhana : bicaralah yang baik, atau diam
sekalian. Dan atas rahmat Tuhan lukisan kehidupanpun mungkin berwajah
lebih
menarik. Setidaknya, itulah yang sedang saya percakapkan dengan sang
diri
ketika tulisan ini dibuat.

***

--
warm regards,
Made Teddy Artiana
photographer, graphic designer & multimedia developer
THE CAMPUHAN
email. teddyartiana_photography@...

Photo Galery
# Commercial Photography #
http://companyprofile.multiply.com
http://withbobsadino.multiply.com

# Wedding Special Photography #
Pernikahan Agung Puteri Sri SUltan Hamengku Buwono X
GRAJ Nurkamnari Dewi & Jun Prasetyo MBA
http://nurkamnaridewi.multiply.com

# Wedding Photography #
http://prewedding3.multiply.com
http://prewedding2.multiply.com
http://prewedding.multiply.com
http://outdoorprewedding.multiply.com
http://candidwedding.multiply.com
http://weddingcandid.multiply.com
http://weddingceremony.multiply.com

# Jurnalism Photography #
http://fotojalanan.multiply.com

CONTACT US
Esia. 96202505
Flexy. 70820318
mobile 0815 740 900 80 - 0813 178 227 20

--- End forwarded message ---

8.

SUDAH BOSEN BERAGUMEN SENDIRI2? BACA DULU BARU BICARA DAN BERTINDAK!

Posted by: "Arrizki Abidin" arrizki_abidin@yahoo.com   arrizki_abidin

Thu Nov 6, 2008 2:26 am (PST)

Assalamu'alaikum
 
RANCANGAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA TENTANG PORNOGRAFI
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1.Pornografi adalah materi seksualitas yang dibuat oleh manusia dalam bentuk
gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak,
animasi, kartun, syair, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan komunikasi
lain melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka
umum, yang dapat membangkitkan hasrat seksual dan/atau melanggar nilai-nilai
kesusilaan dalam masyarakat.
2.Jasa pornografi adalah segala jenis layanan pornografi yang disediakan oleh
orang perseorangan atau korporasi melalui pertunjukan langsung, televisi kabel,
televisi teresterial, radio, telepon, internet, dan komunikasi elektronik
lainnya serta surat kabar, majalah, dan barang cetakan lainnya.
3.Setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi, baik yang berbadan
hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
4.Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun.
5.Pemerintah adalah Pemerintah Pusat yang dipimpin oleh Presiden Republik
Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945.
6.Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan perangkat
daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
Pasal 2
Pengaturan pornografi berasaskan Ketuhanan Yang Maha Esa, penghormatan
terhadap harkat dan martabat kemanusiaan, kebhinnekaan, kepastian hukum,
nondiskriminasi, dan perlindungan terhadap warga negara.
Pasal 3
Pengaturan pornografi bertujuan:
<!--[if !supportLineBreakNewLine]-->
<!--[endif]-->
a.mewujudkan dan memelihara tatanan kehidupan masyarakat yang
beretika, berkepribadian luhur, menjunjung tinggi nilai-nilai Ketuhanan Yang
Maha Esa, serta menghormati harkat dan martabat kemanusiaan;
b.memberikan pembinaan dan pendidikan terhadap moral dan akhlak masyarakat;
c.memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi warga negara dari
pornografi, terutama bagi anak dan perempuan; dan
<!--[if !supportLineBreakNewLine]-->
<!--[endif]-->
d.mencegah berkembangnya pornografi dan komersialisasi seks di
masyarakat.
BAB II
LARANGAN DAN PEMBATASAN
Pasal 4
(1) Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan,
menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan,
memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang memuat:
e.persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;
f.kekerasan seksual;
g.masturbasi atau onani;
h.ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan; atau
i.alat kelamin.
(2) Setiap orang dilarang menyediakan jasa pornografi yang:
a. menyajikan secara eksplisit ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan
ketelanjangan;
b. menyajikan secara eksplisit alat kelamin;
c. mengeksploitasi atau memamerkan aktivitas seksual; atau
d. menawarkan atau mengiklankan, baik langsung maupun tidak langsung layanan
seksual.
Pasal 5
Setiap orang dilarang meminjamkan atau mengunduh pornografi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1).
Pasal 6
Setiap orang dilarang memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan,
memiliki, atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
ayat (1), kecuali yang diberi kewenangan oleh perundang-undangan.
Pasal 7
Setiap orang dilarang mendanai atau memfasilitasi perbuatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4.
Pasal 8
Setiap orang dilarang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi
objek atau model yang mengandung muatan pornografi.
Pasal 9
Setiap orang dilarang menjadikan orang lain sebagai objek atau model yang
mengandung muatan pornografi.
Pasal 10
Setiap orang dilarang mempertontonkan diri atau orang lain dalam
pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi
seksual, persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi lainnya.
Pasal 11
Setiap orang dilarang melibatkan anak dalam kegiatan dan/atau sebagai objek
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 8, Pasal 9, atau
Pasal 10.
Pasal 12
Setiap orang dilarang mengajak, membujuk, memanfaatkan, membiarkan,
menyalahgunakan kekuasaan atau memaksa anak dalam menggunakan produk atau jasa
pornografi.
Pasal 13
(1) Pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi yang memuat selain
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) wajib mendasarkan pada peraturan
perundang-undangan.
(2) Pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) harus dilakukan di tempat dan dengan cara khusus.
Pasal 14
Pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan materi seksualitas dapat
dilakukan untuk kepentingan dan memiliki nilai:
a.seni dan budaya;
b.adat istiadat; dan
c.ritual tradisional.
Pasal 15
Ketentuan mengenai syarat dan tata cara perizinan pembuatan,
penyebarluasan, dan penggunaan produk pornografi untuk tujuan dan kepentingan
pendidikan dan pelayanan kesehatan dan pelaksanaan ketentuan Pasal 13 diatur
dengan Peraturan Pemerintah.
BAB III
PERLINDUNGAN ANAK
Pasal 16
Setiap orang berkewajiban melindungi anak dari pengaruh pornografi dan
mencegah akses anak terhadap informasi pornografi.
Pasal 17
1) Pemerintah, lembaga sosial, lembaga pendidikan, lembaga keagamaan,
keluarga, dan/atau masyarakat berkewajiban memberikan pembinaan, pendampingan,
serta pemulihan sosial, kesehatan fisik dan mental bagi setiap anak yang
menjadi korban atau pelaku pornografi.
2) Ketentuan mengenai pembinaan, pendampingan, serta pemulihan sosial,
kesehatan fisik dan mental sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Pemerintah.
BAB IV
PENCEGAHAN
Bagian Kesatu
Peran Pemerintah
Pasal 18
Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib melakukan pencegahan pembuatan,
penyebarluasan, dan penggunaan pornografi.
Pasal 19
Untuk melakukan pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Pemerintah
berwenang:
a.melakukan pemutusan jaringan pembuatan dan penyebarluasan produk pornografi
atau jasa pornografi, termasuk pemblokiran pornografi melalui internet;
b.melakukan pengawasan terhadap pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan
pornografi; dan
c.melakukan kerja sama dan koordinasi dengan berbagai pihak, baik dari dalam
maupun dari luar negeri, dalam pencegahan pembuatan, penyebarluasan, dan
penggunaan pornografi.
Pasal 20
Untuk melakukan upaya pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18,
Pemerintah Daerah berwenang:
a.melakukan pemutusan jaringan pembuatan dan penyebarluasan produk pornografi
atau jasa pornografi, termasuk pemblokiran pornografi melalui internet di
wilayahnya;
b.melakukan pengawasan terhadap pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan
pornografi di wilayahnya;
c.melakukan kerja sama dan koordinasi dengan berbagai pihak dalam pencegahan
pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi di wilayahnya; dan
d.mengembangkan sistem komunikasi, informasi, dan edukasi dalam rangka
pencegahan pornografi di wilayahnya.
Bagian Kedua
Peran Serta Masyarakat
Pasal 21
Masyarakat dapat berperan serta dalam melakukan pencegahan terhadap
pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi.
Pasal 22
(1) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dapat
dilakukan dengan cara:
a.melaporkan pelanggaran Undang-Undang ini;
b.melakukan gugatan perwakilan ke pengadilan;
c.melakukan sosialisasi peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang
pornografi; dan
d.melakukan pembinaan kepada masyarakat terhadap bahaya dan dampak pornografi.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b
dilaksanakan secara bertanggung jawab dan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 23
Masyarakat yang melaporkan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22
ayat (1) huruf a berhak mendapat perlindungan berdasarkan peraturan
perundang-undangan.
BAB V
PENYIDIKAN, PENUNTUTAN,
DAN PEMERIKSAAN DI SIDANG PENGADILAN
Pasal 24
Penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap
pelanggaran pornografi dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang tentang Hukum
Acara Pidana, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini.
Pasal 25
Di samping alat bukti sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Hukum
Acara Pidana, termasuk juga alat bukti dalam perkara tindak pidana meliputi
tetapi tidak terbatas pada:
a.barang yang memuat tulisan atau gambar dalam bentuk cetakan atau bukan
cetakan, baik elektronik, optik, atau bentuk penyimpanan data lainnya; dan
b.data yang tersimpan dalam jaringan internet dan saluran komunikasi lainnya.
Pasal 26
(1) Untuk kepentingan penyidikan, penyidik berwenang membuka akses,
memeriksa, dan membuat salinan data elektronik yang tersimpan dalam fail
komputer, jaringan internet, media optik, serta bentuk penyimpanan data
elektronik lainnya.
(2) Untuk kepentingan penyidikan, pemilik data, penyimpan data, atau penyedia
jasa layanan elektronik berkewajiban menyerahkan dan/atau membuka data
elektronik yang diminta penyidik.
(3) Pemilik data, penyimpan data, atau penyedia jasa layanan elektronik setelah
menyerahkan dan/atau membuka data elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
berhak menerima tanda terima penyerahan atau berita acara pembukaan data
elektronik dari penyidik.
Pasal 27
Penyidik membuat berita acara tentang tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
26 dan mengirim turunan berita acara tersebut kepada pemilik data, penyimpan
data, atau penyedia jasa layanan komunikasi di tempat data tersebut didapatkan.
Pasal 28
(1) Data elektronik yang ada hubungannya dengan perkara yang sedang diperiksa
dilampirkan dalam berkas perkara.
(2) Data elektronik yang ada hubungannya dengan perkara yang sedang diperiksa
dapat dimusnahkan atau dihapus.
(3) Penyidik, penuntut umum, dan para pejabat pada semua tingkat pemeriksaan
dalam proses peradilan wajib merahasiakan dengan sungguh-sungguh atas kekuatan
sumpah jabatan, baik isi maupun informasi data elektronik yang dimusnahkan atau
dihapus.
BAB VI
PEMUSNAHAN
Pasal 29
(1) Pemusnahan dilakukan terhadap produk pornografi hasil perampasan.
(2) Pemusnahan produk pornografi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
oleh penuntut umum dengan membuat berita acara yang sekurang-kurangnya memuat:
a.nama media cetak dan/atau media elektronik yang menyebarluaskan pornografi;
b.nama, jenis, dan jumlah barang yang dimusnahkan;
c.hari, tanggal, bulan, dan tahun pemusnahan; dan
d.keterangan mengenai pemilik atau yang menguasai barang yang dimusnahkan.
BAB VII
KETENTUAN PIDANA
Pasal 30
Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan,
menyebar-luaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan,
memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu)
tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun atau pidana denda paling sedikit
Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000.000,00
(enam miliar rupiah).
Pasal 31
Setiap orang yang menyediakan jasa pornografi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan
dan paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling sedikit
Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak
Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
Pasal 32
Setiap orang yang meminjamkan atau mengunduh pornografi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat)
tahun atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
Pasal 33
Setiap orang yang memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki,
atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dipidana
dengan pidana paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak
Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
Pasal 34
Setiap orang yang mendanai atau memfasilitasi perbuatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua)
tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun atau pidana denda paling sedikit
Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp7.500.000.000,00 (tujuh
miliar lima ratus juta rupiah).
Pasal 35
Setiap orang yang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi
objek atau model yang mengandung muatan pornografi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau
pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Pasal 36
Setiap orang yang menjadikan orang lain sebagai objek atau model yang
mengandung muatan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dipidana dengan
pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 12 (dua belas)
tahun atau pidana denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta
rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).
Pasal 37
Setiap orang yang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan
atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual,
persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi lainnya sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 10 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau
pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Pasal 38
Setiap orang yang melibatkan anak dalam kegiatan dan/atau sebagai obyek
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dipidana dengan pidana yang sama dengan
pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Pasal 31, Pasal 32, Pasal 33, Pasal
35, Pasal 36, dan Pasal 37, ditambah 1/3 (sepertiga) dari maksimum ancaman
pidananya.
Pasal 39
Setiap orang yang mengajak, membujuk, memanfaatkan, membiarkan,
menyalahgunakan kekuasaan atau memaksa anak dalam menggunakan produk atau jasa
pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dipidana dengan pidana penjara
paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda
paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling
banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
Pasal 40
(1) Dalam hal tindak pidana pornografi dilakukan oleh atau atas nama suatu
korporasi, tuntutan dan penjatuhan pidana dapat dilakukan terhadap korporasi
dan/atau pengurusnya.
(2) Tindak pidana pornografi dilakukan oleh korporasi apabila tindak pidana
tersebut dilakukan oleh orang‑orang, baik berdasarkan hubungan kerja maupun
berdasarkan hubungan lain, bertindak dalam lingkungan korporasi tersebut, baik
sendiri maupun bersama‑sama.
(3) Dalam hal tuntutan pidana dilakukan terhadap suatu korporasi, korporasi
tersebut diwakili oleh pengurus.
(4) Pengurus yang mewakili korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat
diwakili oleh orang lain.
(5) Hakim dapat memerintahkan pengurus korporasi agar pengurus korporasi
menghadap sendiri di pengadilan dan dapat pula memerintahkan pengurus korporasi
supaya pengurus tersebut dibawa ke sidang pengadilan.
(6) Dalam hal tuntutan pidana dilakukan terhadap korporasi, maka panggilan
untuk menghadap dan penyerahan surat panggilan tersebut disampaikan kepada
pengurus di tempat tinggal pengurus atau di tempat pengurus berkantor.
(7) Pidana pokok yang dapat dijatuhkan terhadap korporasi hanya pidana denda
dengan ketentuan maksimum pidana dikalikan 3 (tiga) dari pidana denda yang
ditentukan dalam setiap pasal dalam Bab ini.
Pasal 41
Selain pidana pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (7), korporasi
dapat dikenakan pidana tambahan berupa:
a.pembekuan izin usaha;
b.pencabutan izin usaha;
c.perampasan kekayaan hasil tindak pidana; dan/atau
d.pencabutan status badan hukum.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 42
Pada saat Undang-Undang ini berlaku, dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan
setiap orang yang memiliki atau menyimpan produk pornografi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) harus memusnahkan sendiri atau menyerahkan
kepada pihak yang berwajib untuk dimusnahkan.
Pasal 43
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan
perundang-undangan yang mengatur atau berkaitan dengan tindak pidana pornografi
dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini.
Pasal 44
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini
dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
PENJELASAN:
Pasal 4
Ayat (1)
Huruf a
Yang dimaksud dengan "persenggamaan yang menyimpang" antara lain
persenggamaan atau aktivitas seksual lainnya dengan mayat dan binatang, oral
seks, anal seks, lesbian, homoseksual.
Huruf b
Yang dimaksud dengan "kekerasan seksual" antara lain persenggamaan yang
didahului dengan tindakan kekerasan (penganiayaan) atau mencabuli dengan
paksaan, pemerkosaan.
Huruf d
Yang dimaksud dengan "mengesankan ketelanjangan" adalah penampakan
tubuh dengan menunjukkan ketelanjangan yang menggunakan penutup tubuh yang
tembus pandang.
Pasal 5
Yang dimaksud dengan "mengunduh" adalah mengalihkan atau
mengambil fail (file) dari sistem teknologi informasi dan komunikasi.
Pasal 6
Yang dimaksud dengan "yang diberi kewenangan oleh
perundang-undangan" misalnya lembaga yang diberi kewenangan menyensor
film, lembaga yang mengawasi penyiaran, lembaga penegak hukum, lembaga
pelayanan kesehatan atau terapi kesehatan seksual, dan lembaga pendidikan.
Lembaga pendidikan tersebut termasuk pula perpustakaan, laboratorium, dan
sarana pendidikan lainnya.
Kegiatan memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau
menyimpan barang pornografi dalam ketentuan ini hanya dapat digunakan di tempat
atau lokasi yang disediakan untuk tujuan lembaga dimaksud.
Pasal 10
Yang dimaksud dengan "mempertontonkan diri" adalah perbuatan yang
dilakukan atas inisiatif dirinya atau inisiatif orang lain dengan kemauan dan
persetujuan dirinya. Yang dimaksud dengan "pornografi lainnya" antara
lain kekerasan seksual, masturbasi atau onani.
Pasal 13
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "pembuatan" termasuk memproduksi, membuat,
memperbanyak, atau menggandakan.
Yang dimaksud dengan "penyebarluasan" termasuk menyebarluaskan,
menyiarkan, mengunduh, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan,
menyewakan, meminjamkan, atau menyediakan.
Yang dimaksud dengan "penggunaan" termasuk memperdengarkan,
mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki atau menyimpan.
Frasa "selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1)" dalam
ketentuan ini misalnya majalah yang memuat model berpakaian bikini, baju
renang, pakaian olahraga pantai, yang digunakan sesuai dengan konteksnya.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "di tempat dan dengan cara khusus" misalnya
penempatan yang tidak dapat dijangkau oleh anak-anak atau pengemasan yang tidak
menampilkan atau menggambarkan pornografi.
Pasal 14
Yang dimaksud dengan "materi seksualitas" adalah materi yang
tidak mengandung unsur yang dapat membangkitkan hasrat seksual dan/atau tidak
melanggar kesusilaan dalam masyarakat, misalnya patung telanjang yang
menggambarkan lingga dan yoni.
Pasal 16
Ketentuan ini dimaksudkan untuk mencegah sedini mungkin pengaruh pornografi
terhadap anak dan ketentuan ini menegaskan kembali terkait dengan perlindungan
terhadap anak yang ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang
Perlindungan Anak.
Pasal 19
Huruf a
Yang dimaksud dengan "pemblokiran pornografi melalui internet" adalah
pemblokiran barang pornografi atau penyediaan jasa pornografi.
Pasal 20
Huruf a
Yang dimaksud dengan "pemblokiran pornografi melalui internet" adalah
pemblokiran barang pornografi atau penyediaan jasa pornografi.
 
Wassalamu'alaikum
Riz-Q

9.

Fwd:  (OOT) Ayat-Ayat Semesta, Ketika Alam Bertasbih

Posted by: "setyawan_abe" setyawan_abe@yahoo.com   setyawan_abe

Thu Nov 6, 2008 3:39 am (PST)


--- In TheProfec@yahoogroups.com, "setyawan_abe" <setyawan_abe@...>
wrote:

‘The sky is the limit’ mungkin tepat untuk menggambarkan
sebuah ketinggian, tinggi mengangkasa tak tercerap indera batasnya

“Allah-lah yang telah menciptakan ‘tujuh’ langit,
dan seperti itu pula bumi. Hukum Allah (hukum alam menurut para ilmuwan)
berlaku padanya, agar supaya kamu (wahai manusia) sadar bahwasanya Allah
Maha Kuasa atas segala sesuatu (apapun jua)…”

Langit? Kata ini berasal dari terjemahan kata sama̢۪, yang sering
diartikan secara umum, langit. Padahal arti sama̢۪, disana ada
atmosfer (lihat QS. 6:99), ada juga berarti tata surya (lihat QS. 29:
22), Jagad Raya, Universe (lihat QS. 21: 104), dsb.

“Dan diantara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah menciptakan langit
dan bumi dan daabbah-daabbah yang Dia sebarkan pada keduanya (langit dan
bumi). Dan Dia (Allah) Maha Kuasa untuk mengumpulkan semuanya jika
dikehendaki”.(QS. 42: 29)

Adakah hidup bermakna diam? Selama jantung masih berdetak, selama darah
masih mengalir, dan selama kita masih ‘mencuri’ oksigen
setiap detiknya. Bumi berotasi pada porosnya, berevolusi terhadap
matahari, sel-sel tubuh mati dan terganti setiap hari, demikian juga
elektron-elektron terhadap proton. Selama itu pula terjadi gerak dan
pergerakan. Alam tampak diam, sesungguhnya bertasbih :

“Langit yang ‘tujuh’, bumi dan semua yang ada
padanya, ‘bertasbih’ kepada Allah… tapi kamu
sekalian tidak mengerti tasbih mereka itu…” (Al Isra’
ayat 44).

“Dan hanya Tuhanmu sajalah yang lebih tahu (persis) siapa yang
(ada) di langit dan di bumi…!” (Al Isra’: 55)

Kapankah semuanya akan berhenti…? Selanjutnya silakan klik : '
Video Semesta <http://www.youtube.com/watch?v=ZsuTFflLfdU> ' ^_^

Terima kasih

Assalamu'alaikum

Arief

--- End forwarded message ---

10a.

Balasan: [sekolah-kehidupan] (Artikel) Emha: Ada Apa dengan Pluralis

Posted by: "teha sugiyo" sinarning_rat@yahoo.co.id   sinarning_rat

Thu Nov 6, 2008 3:42 am (PST)

untuk bacaan kita sendiri memang bagus, pak. namun untuk memublikasikannya kita perlu hati-hati. tidak semua maksud baik kita diterima baik oleh publik. salam dari bandung.
sori kalau tadi smsnya lambat balas, karena sedang di jalan. sori juga jika saya baru buka email bapak, karena kesibukan di kantor. ini email pribadi, dan jika di kantor saya lebih sering menggunakan email kantor. saya tidak dapat membuka email pribadi di kantor, karena fasilitas untuk itu tidak ada.
mohon dapat dipahami. terima kasih.

Rajawali Gurun <rajawaligurun@yahoo.com> wrote: Pemahaman Agama
Emha: Ada Apa dengan Pluralisme?
Malam itu malam Minggu. Sayup-sayup terdengar intro lagu Malam Kudus dari Masjid Cut Meutia. Jemaah yang berkumpul di sekitar panggung setelah shalat tarawih terdiam. Kemudian terdengar syair, "Sholatullah salamullah/ 'Ala thoha Rasulillah/ Sholatullah salamullah/ Sholatullah salamullah/ 'Ala yaasin Habibillah/ 'Ala yaasin Habibillah..."
Itulah shalawat yang dilantunkan dengan merdu oleh budayawan Emha Ainun Nadjib (53) yang akrab disapa Cak Nun. Dalam busana serba putih, ia bernyanyi dengan gaya gospel yang kuat dengan iringan musik gamelan kontemporer Kiai Kanjeng. Tepuk tangan dan teriakan penonton pun membahana setelah shalawat itu selesai dilantunkan.
"Tidak ada lagu Kristen, tidak ada lagu Islam. Saya bukan bernyanyi, saya ber-shalawat," ujarnya menjawab pertanyaan yang ada di benak jemaah masjid.
Begitulah salah satu cara Cak Nun merombak cara pikir masyarakat mengenai pemahaman agama. Bukan hanya pada Pagelaran Al Quran dan Merah Putih Cinta Negeriku di Masjid Cut Meutia, Jakarta, Sabtu (14/10) malam, itu ia melakukan hal-hal yang kontroversial. Dalam berbagai komunitas yang dibentuknya, oase pemikiran muncul, menyegarkan hati dan pikiran.
Salah satu hal yang sering muncul dalam diskusi Cak Nun bersama komunitasnya adalah mengenai pluralisme. "Ada apa dengan pluralisme?" katanya. Menurut dia, sejak zaman kerajaan Majapahit tidak pernah ada masalah dengan pluralisme.
"Sejak zaman nenek moyang, bangsa ini sudah plural dan bisa hidup rukun. Mungkin sekarang ada intervensi dari negara luar," ujar Emha yang selalu melihat mata lawan bicaranya dengan pandangan tegas dan berani.
Dengan mantap dia menyatakan mendukung pluralisme. Cak Nun menerima perbedaan agama dan budaya. Namun, ia melihat ada kesalahan pemahaman mengenai pluralisme.
"Pluralisme bukan menganggap semua agama itu sama. Islam beda dengan Kristen, dengan Buddha, dengan Katolik, dengan Hindu. Tidak bisa disamakan, yang beda biar berbeda. Kita harus menghargai itu semua," tutur pria kelahiran Jombang, Jawa Timur, itu bersemangat.
Berdakwah
Dalam berbagai forum yang menghadirkan dirinya bersama Kiai Kanjeng, pembicaraan mengenai pluralisme sering muncul. Berkali-kali Cak Nun yang menolak dipanggil kiai itu meluruskan pemahaman mengenai konsep yang ia sebut sebagai manajemen keberagaman itu.
Suami Novia Kolopaking itu memang selalu berusaha meluruskan berbagai salah paham mengenai suatu hal, baik kesalahan makna etimologi maupun makna kontekstual. Salah satunya mengenai dakwah, dunia yang ia anggap sudah terpolusi.
"Sudah tidak ada parameter siapa yang pantas dan tidak untuk berdakwah. Dakwah yang utama bukan dengan kata-kata, melainkan dengan perilaku. Orang yang berbuat baik sudah berdakwah," katanya.
Karena itulah ia lebih senang bila kehadirannya bersama istri dan kelompok musik Kiai Kanjeng di taman budaya, masjid, dan berbagai komunitas warga tak disebut sebagai kegiatan dakwah.
"Itu hanya bentuk pelayanan. Pelayanan adalah ibadah dan harus dilakukan bukan hanya secara vertikal, tapi horizontal," ujarnya sambil bergegas naik ke panggung untuk melayani jemaah Masjid Cut Meutia. (AB10)



Sumber : KOMPAS

---------------------------------
Dapatkan nama yang Anda sukai!
Sekarang Anda dapat memiliki email di @ymail.com dan @rocketmail.com.

---------------------------------
Dapatkan alamat Email baru Anda!
Dapatkan nama yang selalu Anda inginkan sebelum diambil orang lain!
Recent Activity
Visit Your Group
Y! Messenger

Send pics quick

Share photos while

you IM friends.

Biz Resources

Y! Small Business

Articles, tools,

forms, and more.

Yahoo! Groups

Going Green Zone

Save the planet.

Your resources to go green.

Need to Reply?

Click one of the "Reply" links to respond to a specific message in the Daily Digest.

Create New Topic | Visit Your Group on the Web

Tidak ada komentar: