Assalamualaikum Wr.Wb
Saya mau menanyakan hukumnya aqiqah dan qurban?
1.Anak saya yang pertama meninggal dunia dalam kandungan 2 hari sebelum melahirkan,terus saya menanyakan kepada orang tua saya apakah harus di aqiqah atau tidak,jawab orang tua tidak perlu karena sudah meninggal sebelum lahir ke dunia,sekarang saya mau berqurban untuk anak saya yang meninggal tersebut,tapi ada yang menyarankan lebih baik di aqiqah dahulu nanti baru di qurban..saya jadi
bingung,masalahnya anak saya sudah meninggal 3 bulan yang lalu,terus niat kami juga nanti apabila kami diberikan keturunan lagi maka kami mau melaksanakan aqiqah untuk anak-anak kami..Jadi mana yang harus niatkan untuk anak kami yang meninggal tersebut,aqiqah atau qurban?
2.Sekarang ini saya sudah berkerja dan berkeluarga,
berqurban,karena orang tua saya dahulu tidak mampu untuk aqiqah saya ketika saya lahir..Apa yang harus saya niatkan?
Mohon penjelasannya dan Al Qur'an serta Al Hadist yang menerangkan masalah ini agar hati dan niat saya mantap untuk beribadah..terima kasih?
Wassalamualaikum Wr Wb
Devy Lestiawan
[Non-text portions of this message have been removed]
Menuju Ahli Dzikir, Ahli Fikir, dan Ahli Ikhtiar
===================================================
website: http://dtjakarta.or.id/
===================================================
Change settings via the Web (Yahoo! ID required)
Change settings via email: Switch delivery to Daily Digest | Switch format to Traditional
Visit Your Group | Yahoo! Groups Terms of Use | Unsubscribe
__,_._,___
Tidak ada komentar:
Posting Komentar