Minggu, 23 November 2008

[daarut-tauhiid] INKE MARIS tentang UU PORNOGRAFI



Inke Maris MA
Secretary General The Save Indonesian Children
Alliance (Aliansi Selamatkan Anak Indonesia)

Republika, 3 November 2008

Segelintir orang pintar telah menebar kebohongan
tentang RUU Pornografi beberapa waktu lalu yang
merupakan hasil godokan Tim 4, yaitu Depkumham, Depag,
Menteri Pemberdayaan Perempuan, dan Depkominfo, selain
Panja DPR. Intisari RUUP dapat dibaca dari empat pasal
saja.

Pasal 1, 4, 11, dan 12 gamblang menjelaskan tujuannya
adalah 1) menghambat penyebaran pornografi yang mesum
dan cabul (indecent dan obscene sexually arousing
material) dan 2) melindungi anak-anak (di bawah 18
tahun sesuai konvensi nasional) dari akses terhadap
pornografi dan melindungi anak-anak dari dijadikan
objek seks, 3) larangan pornografi disebarluaskan
melalui berbagai media yang memuat persenggamaan,
ketelanjangan, dan kesan ketelanjangan, persenggamaan
dengan penyimpangan, kekerasan seksual, dan onani, 4)
yang dikriminalkan adalah produsen, pengedar dan
pelaku/model pornografi laki dan perempuan yang
melakukan tanpa dipaksa.

Silakan periksa, tidak satu pun dari 44 pasal RUUP
yang mengancam atau berimplikasi mengancam
keanekaragaman bangsa Indonesia atau mengancam
pluralisme, atau mengkriminalkan tubuh perempuan, atau
mengancam agama, atau mengancam seniman. Jika ada yang
mengatakan demikian dan kita percaya, maka segelintir
orang telah berhasil mengelabui kita.

Mungkin karena mereka tidak menyadari bahwa penjara
anak-anak kita sudah dipenuhi oleh pelaku kejahatan
seks (80 persen menurut Komisi Perlindungan Anak
Indonesia) sebagian besar setelah melihat pornografi
melalui komik, VCD, dan lain-lain yang serbamudah dan
meriah. Mungkin juga mereka tidak peduli perkosaan
anak oleh anak terjadi dari di banyak kota dari Jambi
sampai ke Kupang.

Mungkin mereka tidak peduli bahwa 600 film
persenggamaan buatan remaja dan mahasiswa di tahun
2007 gentayangan di internet, sementara tayangan
kegiatan seks remaja ditebar melalui HP lebih banyak
lagi (menurut survei Jangan Bugil Depan Kamera), 2.000
responden usia 8-12 tahun di Jabodetabek semua telah
menonton pornografi (menurut survei 2007 Yayasan Buah
Hati). Bukankah isi suatu pemborosan sumber daya
manusia dan sumber daya ekonomi Indonesia?

Hebatnya lagi penyebar pornografi anak secara global
pelakunya antara lain di Indonesia seperti diberitakan
oleh CNN dan BBC ketika terbongkar situs pornografi
anak berbasis Texas di tahun 2002.

Penyebaran pornografi sangat sulit dibendung, seperti
halnya penyebaran narkoba ilegal, apalagi tanpa
undang-undang yang jelas. Semua produk hukum yang ada
sekarang tidak mengandung kata pornografi, yang ada
pengaturan kesopanan dan kesusilaan yang parameternya
lebih tidak jelas dibanding dengan definisi pornografi
dalam RUUP.

Dengan disahkannya RUUP maka Indonesia akan lebih
mendekati standar internasional sebagaimana yang
disarankan oleh ECPAT (End Child Prostitution, Child
Pornography and the Trafficking of Children for Sexual
Purpose). Indonesia seharusnya menyelaraskan hukumnya
dengan definisi internasional mengenai pornografi
anak. Sangat penting bahwa di dalam RUUP tercantum
klausul-klausul mengenai pornografi anak yang
melindungi anak-anak dari kejahatan pornografi secara
efektif (Global Monitoring Report 2006).

Inke Maris MA
Secretary General The Save Indonesian Children
Alliance (Aliansi Selamatkan Anak Indonesia)

[Non-text portions of this message have been removed]

__._,_.___
===================================================
Menuju Ahli Dzikir, Ahli Fikir, dan Ahli Ikhtiar
===================================================
       website:  http://dtjakarta.or.id/
===================================================
Recent Activity
Visit Your Group
Need traffic?

Drive customers

With search ads

on Yahoo!

Y! Messenger

Instant hello

Chat in real-time

with your friends.

Popular Y! Groups

Is your group one?

Check it out and

see.

.

__,_._,___

Tidak ada komentar: