Jumat, 21 November 2008

[daarut-tauhiid] Membedah Agenda Penolak UU Pornografi (1)

www.eramuslim.com
Jika ancaman separatisme tetap juga diteriak-teriakkan, maka sudah waktunya
bagi pemerintah pusat mengirim batalyon Raiders atau Baret Merah ke daerah
tersebut untuk menjaga keutuhan NKRI dari separatisme.
Alhamdulillah. RUU Pornografi akhirnya disetujui DPR untuk disahkan menjadi
UU lewat pleno akhir Oktober 2008 ini. Fraksi Partai Damai Sejahtera
(F-PDS) dan Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (F-PDIP) tetap
bersikeras menolak dan akhirnya walk-out dari ruangan pleno. Bahkan suara
dari Bali, salah satu daerah yang paling keras menolak RUU ini sedari awal,
menyatakan pemerintah daerah dan masyarakatnya tetap akan melakukan
pembangkangan sipil dan mengajukan uji materil peraturan ini ke Mahmakah
Agung. Sejumlah tokoh yang dikenal penolak RUU Pornografi juga senada,
tetap pada pendiriannya dan menyatakan tidak mengakui produk hukum yang
telah disahkan tersebut.
Dalam kacamata demokrasi, mereka yang menyatakan diri tetap menolak atau
membangkang terhadap produk hukum yang telah disahkan lewat jalan
demokratis ini sesungguhnya bersikap anti demokrasi. Dan jika mereka tetap
menolak, ini sudah menjadi tugas aparat negara agar menertibkannya.
Jika ancaman separatisme tetap juga diteriak-teriakkan, maka mungkin sudah
waktunya bagi pemerintah pusat mengirimkan beberapa batalyon Raiders atau
Baret Merah ke daerah tersebut dengan perlengkapan tempur lengkap untuk
menciptakan ketertiban dan menjaga keutuhan NKRI dari ancaman separatisme.
Bukankah demikian yang dilakukan pemerintah dalam menangani Aceh dan Timor
Timur (dulu)? Gitu aja kok repot.
Fenomena yang melingkupi pro dan kontra tentang RUU Pornografi sebenarnya
sama-sebangun dengan fenomena yang dulu pernah terjadi dalam hal pro dan
kontra RUU Sisdiknas (sekarang telah jadi UU) Sisdiknas. Kubu yang pro
dimotori aktivis Islam dan kubu yang kontra dipimpin oleh koalisi
Liberal-Sekuler. Tulisan ini tidak akan membahas kubu yang pro terhadap UU
Pornografi karena dalil-dalil mereka jelas, tegas, dan bernas. Beda dengan
aneka dalil yang dikemukakan kalangan yang kontra di mana mereka selalu
lari dari dalil yang satu ke dalil yang lain, meloncat-loncat, tidak runut,
dan—maaf—jauh dari kesan cerdas dan kritis.
Saya percaya, kubu yang kontra sebenarnya tidaklah sebesar yang diberitakan
oleh media massa. Kubu yang kontra sebenarnya sangat sedikit dan terpusat
pada tokoh-tokoh di belakang kumpulan orang yang diorganisir untuk turun ke
jalan berunjuk rasa menolak RUU Pornografi tersebut. Untuk membedah agenda
apa yang hendak dibawa oleh kubu yang kontra terhadap RUU Pornografi, maka
haruslah dibedah apa dan siapa tokoh-tokoh di belakang kelompok tersebut.
Riwayat hidup, perjalanan pemikiran, siapa sekutunya, siapa yang sering
menyandang dana segala kegiatannya, bagaimana kehidupan pribadinya, dan
sebagainya merupakan informasi-informasi yang sangat penting untuk membuka
selubung kaum ini.
Dan yang juga tidak kalah penting, kelompok yang kontra terhadap RUU
Pornografi ini tentu merasa dirugikan dengan disahkannya RUU ini menjadi
Undang-Undang. Kita harus menelusuri kerugian seperti apa yang akan menimpa
mereka atau yang mereka takutkan jika RUU Pornografi disahkan? Kerugian
yang paling ditakutkan oleh manusia pada umumnya adalah kerugian yang
bersifat material, bukan idiil, walau mungkin di muka publik mereka banyak
menyodorkan alasan-alasan yang terkait idealisme untuk menarik perhatian
dan simpati. Lantas, kerugian material seperti apa yang ditakutkan jika RUU
ini disahkan menjadi UU?
Adakah penolakan terhadap RUU Pornografi ini menjadi suatu proyek bagi
mereka yang akan mendatangkan keuntungan yang banyak jika mereka berhasil
menghadangnya dan sebaliknya, kehilangan proyek jika RUU ini tetap disahkan
menjadi UU Pornografi? Adakah RUU Pornografi menjadi batu penghalang bagi
'perjuangan' mereka untuk menciptakan bangsa Indonesia yang baru, yang
terlepas dari akar budaya masyarakat aslinya yang sesungguhnya
agamis-nasionalistis?
Kubu Kontra RUU Pornografi
Penentang RUU Pornografi terdiri dari beberapa kubu, yakni Kubu Jaringan
Islam Liberal (Musdah Mulia, Shinta Nuriyah Wahid, Goenawan Muhamad, dll),
Kubu Pekerja Seni Liberal (Rieke Dyah Pitaloka, Inul Daratista, Olga Lydia,
Moamar Emka, dll), dan Kubu Politisi Liberal (PDIP dan PDS). Yang terakhir
ini sebenarnya bisa kita abaikan karena mereka sebenarnya 'hanya'
mengakomodir aspirasi konstituennya agar mereka bisa tetap bertahan
'hidup'. Beberapa kelompok penentang RUU Pornografi bisa disatukan menjadi
satu kelompok, yakni Kubu Liberal. Siapa saja mereka? Tak jauh-jauh dari
aliansi cair seperti AKKBB. Sami mawon.
Tulisan kedua akan mengupas isi dari UU Pornografi, tujuan dan hakikatnya,
agar kita semua memahami dengan baik undang-undang tersebut, dan tidak
tertipu oleh dalil-dalil kubu liberal yang menolaknya, yang nanti juga akan
kita bahas. (bersambung/rd)

-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Send big files for free. Simple steps. No registration.
Visit now http://www.nawelny.com


[Non-text portions of this message have been removed]


------------------------------------

===================================================
Menuju Ahli Dzikir, Ahli Fikir, dan Ahli Ikhtiar
===================================================
website: http://dtjakarta.or.id/
===================================================Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/daarut-tauhiid/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/daarut-tauhiid/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:daarut-tauhiid-digest@yahoogroups.com
mailto:daarut-tauhiid-fullfeatured@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
daarut-tauhiid-unsubscribe@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/

Tidak ada komentar: