Kamis, 22 Oktober 2009

[daarut-tauhiid] MENEGAKKAN SYARI'AH ISLAM

*MENEGAKKAN SYARI'AH ISLAM*
http://serbawacana.blogspot.com/2009/10/menegakkan-syariah-islam.html


Menegakkan syari'ah Islam adalah kewajiban bagi umat Islam dengan landasan
firman Allah, "Siapa yang tidak berhukum dengan apa yang diturunkan maka ia
termasuk orang zholim" pada ayat lain " termasuk orang fasiq dan pada ayat
lain termasuk orang kafir (Q.S. Al-Maidah : 44, 45, 47) . Demikian wacana
yang berkembang.


Berkaitan dengan wacana itu, ada pertanyaan yang menjadi bahan renungan.
APAKAH MENEGAKKAN SYARI'AH ADALAH MENJADIKAN SYARI'AH SEBAGAI UNDANG-UNDANG
FORMAL ATAU MEMBUAT ORANG TAAT SYARI'AH ?


Ada beberapa renungan turunan, di antaranya :


Masa Nabi Muhammad s.aw. ada orang yang mengatakan saya telah beriman, tapi
Allah SWT menurunkan wahyu kepada Nabi Muhammad s.a.w. yang menerangkan
bahwa mereka belum iman tapi baru islam (tunduk). Sebagian memahami kejadian
ini sebagai contoh orang yang terpaksa atau dipaksa taat. Saat itu, mereka
taat karena "takut" terhadap kekuatan "politik dan militer" Nabi Muhammad
s.a.w., bukan muncul dari keimanan dan rasa kehambaan mereka di hadapan
Allah SWT. Analisa ini didasarkan bahwa saat Nabi Muhammad s.a.w. wafat
muncullah kelompok penentang zakat. Apakah ayat ini bukan peringatan kepada
kita tentang efek lain dari formalitas syari'ah ?


Totalitas syari'ah Islam dapat dikatakan terdiri dari unsur aqidah (iman),
unsur amal (islam), dan unsur akhlaq (ihsan). Nah yang mana yang dijadikan
undang-undang formal ?


Bila seluruhnya, bagaimana formulasi undang-undang aqidah, bagaimana
formulasi undang-undang amal dan bagaimana formulasi undang-undang akhlaq ?
Kita akan sangat kesulitan dalam melakukan penilaian terhadap aqidah dan
akhlaq, karena aqidah dan akhlaq berada di dalam "rahasia" manusia, bukan di
dalam lahirnya. kita ambil contoh, bagaimana kita memformulasikan larangan
sombong dan kewajiban tawadhu' serta sangsi hukumnya dalam undang-undang
formal ?


Bila hanya bagian amal (lahiriyyah) saja, maka rasanya lebih cocok disebut
dengan formalisasi fiqih Islam, bukan penegakkan syari'ah Islam. Mengapa ?
Karena amal (lahiriyyah) bukanlah syari'ah Islam, tapi hanya bagian dari
komponen syari'ah Islam yang ilmunya lebih kita kenal dengan istilah fiqih.


Bila penegakkan syari'ah berarti formalisasi syari'ah dalam bentuk
undang-undang, maka perjuangannya berarti berpolitik. Gerakan formalisasi
syari'ah adalah gerakan politik.


Bila penegakkan syari'ah berarti membangun ketaatan pada syari'ah maka
perjuangannya adalah menghidupkan iman dan rasa kehambaan dalam diri manusia
(Q.S. Al-An'am : 125). Iman dan rasa kehambaan tidak bisa dihidupkan dengan
paksaan kekuasaan undang-undang.


Saat iman dan rasa kehambaan hidup orang taat pada syari'ah. Kita melihat
jelas bagaimana orang shalat jum'ah walaupun tidak ada undang-undang formal
harus shalat jum'ah.


Terakhir, ada sebuah kisah.

Pernah di Syibam, ada seorang shalih memegang jabatan hakim. Selama
bertahun-tahun tidak ada seorang pun yang mengadukan masalahnya.

Suatu hari ia mengeluh kepada penduduk kota, "Mengapa di antara kalian tak
ada yang berkelahi ? Mengapa tak ada yang bersengketa ?"

Penduduk Syibam menjawab, "Penghuni kota ini antara yang satu dan yang lain
telah didamaikan Al-Quran. Barang siapa memaafkan dan berbuat baik, maka
pahalanya atas (tanggungan) Allah (Q.S. Asy-Syura (42) ayat 40). Mereka
tidak butuh engkau. Apa yang hendak engkau hakimi jika mereka telah bersatu
?"

Baca kisah lengkapnya di blog : hikayat
indah<http://hikayatindah.blogspot.com/2009/10/milik-anda-bukan-milikku.html>
.

Allohu A'lam


http://serbawacana.blogspot.com/2009/10/menegakkan-syariah-islam.html


--


------------------------------------

====================================================
Pesantren Daarut Tauhiid - Bandung - Jakarta - Batam
====================================================
Menuju Ahli Dzikir, Ahli Fikir, dan Ahli Ikhtiar
====================================================
website: http://dtjakarta.or.id/
====================================================Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/daarut-tauhiid/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/daarut-tauhiid/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:daarut-tauhiid-digest@yahoogroups.com
mailto:daarut-tauhiid-fullfeatured@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
daarut-tauhiid-unsubscribe@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/

Tidak ada komentar: