Kamis, 22 Oktober 2009

[daarut-tauhiid] Amanat Jabatan

 

Amanat Jabatan

Oleh A Ilyas Ismail

Secara tradisional amanat hanya dipahami sebagai menunggu
barang-barang titipan (wada'i), lalu menyampaikan dan meneruskan
kepada pemilik atau orang yang berhak menerimanya. Diakui, pengertian
ini memang tidak salah. Namun, secara modern, amanah memiliki cakupan
makna yang lebih luas, terutama berkaitan dengan tugas dan tanggung
jawab seseorang yang memangku jabatan publik.

Dalam buku Khuluq al-Muslim, Muhammad Ghazali mengemukakan tiga makna
penting dari amanah. Pertama, amanah berarti menempatkan segala
sesuatu pada tempatnya yang tepat dan layak (wadh' kull-i al-syai-i fi
al-makan al-jadir lah). Dalam arti ini, orang yang amanah tak akan
pernah memberikan tugas dan jabatan, kecuali kepada orang yang mampu
dan cakap. Itu sebabnya, Rasulullah menolak permintaan sahabatnya, Abu
Dzarr, ketika meminta kepada Nabi agar diangkat sebagai pejabat. (HR
Muslim).

Kemampuan intelektual (al-kifayah al-'ilmiyyah) dan kecakapan
praktikal (al-kifayah al-'amaliyyah), kata Muhammad Ghazali, tak
selalu berkorelasi positif dengan kesalihan individual. Maka boleh
jadi, orang baik, bahkan sangat baik, semacam Abu Dzar, tetapi ia tak
otomatis memiliki keahlian (competence) dan keterampilan praktikal
(managerial skill), yang dipersyaratkan untuk dapat memangku dan
melaksanakan suatu jabatan dengan baik dan sempurna.

Kedua, amanah berarti bekerja dan melaksanakan tugas dengan
sebaik-baiknya. Dalam hal ini, seorang pejabat publik mesti berusaha
sebaik mungkin dalam melaksanakan tugas dan memenuhi kepentingan orang
banyak. Kelalaian dan kealpaan sedikit pun dalam soal ini, dipandang
sebagai pengkhianatan (khiyanat) dan penipuan (ghudzrah), karena akan
menimbulkan dampak buruk bagi agama, bangsa, dan negara.

Ketiga, amanah berarti seorang pejabat tidak mempergunakan jabatannya
untuk memperkaya diri atau untuk mengeruk kekayaan sebanyak-banyaknya,
baik untuk diri, keluarga, maupun kolega-koleganya. Padahal, penting
diketahui bahwa pendapatan (pungutan) apa pun yang dilakukan oleh
seorang pejabat di luar gaji formalnya, hal itu tergolong ghulul,
penipuan alias korupsi. (HR Abu Daud).

Jadi, amanat jabatan bukanlah barang sepele atau remeh-temeh. Dalam
Islam, amanat merupakan perkara yang amat besar sampai-sampai makhluk
Allah yang besar-besar, seperti langit, bumi, dan gunung tak sanggup
memikulnya. Manusia mampu memikulnya dengan dua syarat, yaitu tak
bersifat zalim dan bodoh. (QS Al-Ahzab [33]: 72).

http://www.republika.co.id/koran/25/83243/Amanat_Jabatan

__._,_.___
====================================================
Pesantren Daarut Tauhiid - Bandung - Jakarta - Batam
====================================================
Menuju Ahli Dzikir, Ahli Fikir, dan Ahli Ikhtiar
====================================================
       website:  http://dtjakarta.or.id/
====================================================
Recent Activity
Visit Your Group
New web site?

Drive traffic now.

Get your business

on Yahoo! search.

Y! Messenger

All together now

Host a free online

conference on IM.

Yahoo! Groups

Auto Enthusiast Zone

Auto Enthusiast Zone

Car groups and more!

.

__,_._,___

Tidak ada komentar: