Kamis, 16 Juli 2009

[daarut-tauhiid] Fatwa Ulama: Seputar Undian Berhadiah

 

Fatwa Ulama: Seputar Undian Berhadiah

Tanya:
"Berbagai koran dan majalah membuat kuis yang berisi pertanyaan terkait
dengan berbagai hal dan tidak mesti seputar agama. Pihak koran atau
majalah tersebut meminta para pembacanya agar memberikan jawaban dengan
syarat jawaban ditulis pada kupon yang telah disediakan dan terdapat di
koran atau majalah tersebut. Artinya siapa yang ingin menjawab harus
membeli koran atau majalah tersebut. Kemudian pihak majalah mengadakan
pemilihan pemenang dari berbagai jawaban yang benar yang masuk ke meja
redaksi. Hadiah yang disediakan baik nilainya besar ataupun kecil hanya
disediakan bagi pembaca yang terpilih. Apa hukum hal semacam ini?".

Jawab:
Kami berpandangan tidak boleh membeli media cetak tersebut jika karena
mengharapkan bisa mendapatkan hadiah yang disediakan oleh panitia.
Pihak media tidaklah mengadakan kuis dan menyiapkan hadiah melainkan untuk
menarik minat pembeli sehingga media tersebut terjual laris karena
meningkatnya jumlah pembeli. Oleh karena jawaban pertanyaan disyaratkan
ditulis di kupon yang merupakan bagian dari majalah atau koran tersebut
dengan tujuan memastikan bahwa orang yang mengirimkan jawaban telah
membeli edisi yang telah ditentukan.
Oleh karena itu, ketika ada kuis biasanya harga jual majalah tersebut
dinaikkan dan oplah pun diperbanyak. Ini dilakukan karena pihak majalah
melihat bahwa pasar memberikan respon positif terhadap media dan hadiah
yang disediakan.
Oleh karena itu, kami berpandangan terlarangnya membeli koran atau majalah
tersebut jika tujuannya adalah agar bisa mengirimkan jawaban.
Akan tetapi, jika ada orang yang memiliki niatan untuk membeli majalah
secara rutin karena ingin membaca berbagai berita dan pengetahuan yang ada
di media itu dan sama sekali bukan karena kuisnya maka dibolehkan ikut
mengirimkan jawaban dan mengambil hadiah yang telah disediakan jika
beruntung mendapatkannya.
Demikian pula dibolehkan untuk turut mengirimkan jawaban bagi orang yang
mendapatkan koran atau majalah tersebut tanpa harus membelinya terlebih
dahulu.

Tanya:
"Apakah ada persyaratan bahwa pertanyaan yang diberikan dalam kuis
tersebut harus seputar agama ataukah dibolehkan pertanyaan tentang
pengetahuan umum semisal sejarah atau geografi?"

Jawab:
Jika motivasi mengadakan kuis dan menyediakan hadiahnya adalah bukan
semata keuntungan materi namun untuk meningkatkan pengetahuan dan wawasan
masyarakat maka tidaklah terlarang membuat pertanyaan tentang pengetahuan
umum semisal sejarah dan geografi.
Terlebih menimbang bahwa banyak generasi muda yang memiliki banyak waktu
luang namun itu semua mereka habiskan untuk main-main, mengikuti berbagai
gosip, mendengarkan musik, berjam-jam menonton TV dan film picisan padahal
mereka memiliki berbagai buku keagamaan atau pengetahuan umum dari
berbagai bidang disiplin ilmu, akan tetapi mereka tidak mengetahui isi
kandungan buku-buku tersebut. Biasanya mereka tidak mampu mengkaji dan
mengetahui isi kandungan buku-buku tersebut jika tidak ada yang
memotivasi.
Ketika mereka hendak mengikuti kuis tersebut maka mereka dituntut untuk
memberikan jawaban pertanyaan seputar sejarah semisal nama-nama tokoh dan
berbagai peristiwa penting, akhirnya mereka terdorong untuk membaca dan
mencari jawaban pertanyaan tersebut. Demikian pula ketika pertanyaan kuis
seputar agama misal ibadah, muamalah, pembagian warisan dan yang lainnya
sedangkan pembaca memiliki referensi yang lengkap milik sendiri ataupun
sahabat yang bisa dipinjam sehingga pembaca bisa memberikan jawaban
setelah melakukan pengkajian terlebih dahulu.
Setelah itu pembaca jadi mengetahui isi berbagai buku yang mereka miliki
sehingga jika adalah masalah yang membutuhkan jawaban tentang hukumnya
dari sisi agama maka pembaca bisa mengambil buku yang membahas hal
tersebut dengan mudah. Kami menilai bahwa mengadakan kuis semacam ini
diperbolehkan jika tujuan pihak penyelenggara bukan semata mengiklankan
pusat perbelanjaan, agar masyarakat membeli berbagai barang yang
dibutuhkan di pusat perbelanjaan tersebut, agar banyak orang datang ke
toko tersebut, agar orang rame-rame membeli koran dan semisalnya.

Tanya:
"Sebagian pusat perbelanjaan mengadakan even besar yang diisi dengan
berbagai perlombaan dan permainan untuk anak-anak. Tujuan acara ini adalah
menarik minat masyarakat agar mengunjungi pusat perbelanjaan tersebut
meski mereka tidak membeli apa-apa di toko tersebut. Apakah acara semacam
ini diperbolehkan?"

Jawab:
Tidaklah diragukan bahwa tujuan pokok even ini adalah untuk kepentingan
pusat perbelanjaan tersebut yaitu menjadikan pusat perbelanjaan tersebut
menjadi terkenal di masyarakat dan apa saja yang dijual di sana diketahui
oleh banyak kalangan. Pemiliki toko ingin agar nama toko mereka,
barang-barang yang dijual dan pelayan yang diberikan menjadi buah bibir
masyarakat.
Tidaklah diragukan bahwa acara seperti ini lebih efisien jika dibandingkan
dengan biaya iklan di berbagai media massa. Dengan acara ini pusat
perbelanjaan tersebut ingin menarik masyarakat untuk menonton dan
menghadiri keramaian yang ada di pusat perbelanjaan ini. Akhirnya turut
mengikuti kuis atau perlombaan yang ada dalam rangka mendapatkan hadiah
yang telah disediakan.
Kami katakan bahwa tujuan ini menyebabkan acara ini hanyalah acara
keduniaan semata, tidak ada niat untuk memberikan manfaat materi atau
manfaat ilmiah bagi masyarakat banyak.
Sikap terbaik adalah tidak menghadiri acara tersebut agar tujuan mereka
tidak berhasil karena acara semacam ini merugikan pusat perbelanjaan yang
lain. Masyarakat meninggalkan pusat perbelanjaan yang tidak mengadakan
acara semacam itu. Sedangkan kaedah syariat mengatakan bahwa segala bahaya
harus dihilangkan

Tanya:
"Sebagian pusat perbelanjaan memberikan kartu kepada setiap pengunjung. Di
kartu tersebut nama dan alamat pengunjung dicatat. Dalam rentang waktu
tertentu diadakan undian. Siapa yang namanya keluar dalam acara penarikan
undian tersebut akan diberi hadiah yang cukup bernilai. Dalam hal ini
tidak ada persyaratan harus membeli barang di toko tersebut. Apa hukum
kegiatan semacam ini?"

Jawab:
Kegiatan ini jelas bertujuan agar masyarakat mendatangi pusat perbelanjaan
ini. Tujuan kegiatan ini meningkatkan popularitas toko tersebut di
tengah-tengah masyarakat kemudian nama toko tersebut menjadi buah bibir.
Dampak yang diharapkan nantinya banyak orang yang datang ke toko tersebut.
Tidaklah disangsikan bahwa mereka mencari untung di balik acara ini.
Setelah barang dagangan mereka laris karena banyak orang yang berbelanja
di toko tersebut diharapkan keuntungan yang didapatkan bisa menggantikan
biaya yang dikeluarkan untuk menyediakan hadiah bahkan menghasilkan
keuntungan yang lebih besar.
Di samping itu, kegiatan ini merugikan pusat perbelanjaan lain yang tidak
mengadakan acara semisal itu karena tidak lagi tertarik dengan tokonya.
Akhirnya toko-toko yang lain menuai kerugian. Dalam hadits, Nabi
shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Tidak boleh merugikan orang lain"
(HR Ahmad dan Ibnu Majah serta dinilai shahih oleh Al Albani).

[Disadur dari Ahkam Musabaqah Tijariah karya Syeikh Abdullah bin
Abdirrahman Al Jibrin hal 27-34, terbitan Dar Al Qasim Riyadh]

----------------------------------------------------------
ABN AMRO Bank N.V. is a subsidiary undertaking of The Royal Bank of Scotland Group plc. This message (including any attachments) is confidential and may be privileged. If you have received it by mistake please notify the sender by return e-mail and delete this message from your system. Any unauthorised use or dissemination of this message in whole or in part is strictly prohibited. Please note that e-mails are susceptible to change. ABN AMRO Bank N.V, which has its seat at Amsterdam, the Netherlands, and is registered in the Commercial Register under number 33002587, including its group companies, shall not be liable for the improper or incomplete transmission of the information contained in this communication nor for any delay in its receipt or damage to your system. ABN AMRO Bank N.V. (or its group companies) does not guarantee that the integrity of this communication has been maintained nor that this communication is free of viruses, interceptions or interference.
----------------------------------------------------------

__________________________________________________________
This email has been scanned by the MessageLabs Email Security System.
For more information please visit http://www.messagelabs.com/email
__________________________________________________________

[Non-text portions of this message have been removed]

__._,_.___
====================================================
Pesantren Daarut Tauhiid - Bandung - Jakarta - Batam
====================================================
Menuju Ahli Dzikir, Ahli Fikir, dan Ahli Ikhtiar
====================================================
       website:  http://dtjakarta.or.id/
====================================================
Recent Activity
Visit Your Group
Need traffic?

Drive customers

With search ads

on Yahoo!

Y! Messenger

Want a quick chat?

Chat over IM with

group members.

Yahoo! Groups

Small Business Group

Own a business?

Connect with others.

.

__,_._,___

Tidak ada komentar: