Jumat, 17 Juli 2009

[daarut-tauhiid] Menjual barang halal namun dibeli untuk tujuan haram

 

Menjual barang halal namun dibeli untuk tujuan haram

"Janganlah kalian saling tolong menolong dalam dosa dan melanggar batasan
Allah." (QS. Al Maidah: 2)
Ada pertanyaan seperti ini:
Apa hukumnya jualan computer, laptop, cd blank, PDA, mp3, atau mp4 dan
semacamnya yang mayoritas sekarang walaupun banyak manfaatnya tetapi
mayoritas digunakan untuk menyimpan musik, gambar porno, tulisan-tulisan
sesat? Juga jualan kain yang mayoritas digunakan oleh orang yang membuat
pakaian tidak syar'i? Juga hukum membuatkan website bagi perusahaan
penjual brankas yang mayoritas penggunaan brankas untuk muamalah ribawi?
Berikut kami akan berusaha menjawab permasalahan di atas dengan membawakan
penjelasan para ulama mengenai hal ini. Semoga Allah memudahkannya.
Allah Ta'ala berfirman,
"Janganlah kalian saling tolong menolong dalam dosa dan melanggar batasan
Allah." (QS. Al Maidah: 2)
Dari Abdullah bin Buraidah dari ayahnya (yakni Buraidah), beliau berkata
bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,
"Siapa saja yang menahan anggur ketika panen hingga menjualnya pada orang
yang ingin mengolah anggur tersebut menjadi khomr, maka dia berhak masuk
neraka di atas pandangannya." (HR. Thobroni dalam Al Awsath. Ibnu Hajar
dalam Bulughul Marom mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan)
[Komentar Syaikh Al Albani dalam Silsilah Ash Shohihah no. 1269 mengenai
hadits ini: Al Hafizh Ibnu Hajar keliru dalam menilai hadits ini. Beliau
tidak mengomentari hadits ini dalam At Talkhish (239) dan Al Hafizh
mengatakan dalam Bulughul Marom bahwa hadits ini diriwayatkan oleh Ath
Thobroni dalam Al Awsath dengan sanad yang hasan. Syaikh Al Albani menukil
perkataan Ibnu Abi Hatim dalam Al 'Ilal yang mengatakan bahwa dia berkata
pada ayahnya tentang hadits ini. Ayahnya menjawab bahwa hadits ini dusta
dan batil. Syaikh Al Albani sendiri menyimpulkan bahwa hadits ini bathil]
Walaupun hadits ini dinilai batil oleh sebagian ulama, namun banyak ulama
yang mengambil faedah dari hadits ini karena hadits ini termasuk dalam
keumuman surat Al Maidah ayat 2 di atas.
Penjelasan Ash Shon'ani
"Hadits ini adalah dalil mengenai haramnya menjual anggur yang nantinya
akan diolah menjai khomr karena adanya ancaman neraka yang disebutkan
dalam hadits. Kalau memang menjual anggur pada orang lain yang diketahui
akan menjadikannya khomr, maka ini diharamkan berdasarkan ijma'
(kesepakatan para ulama). Adapun jika tidak diketahui seperti ini, Al
Hadawiyah mengatakan bahwa hal ini diperbolehkan namun dinilai makruh
karena ada keragu-raguan kalau anggur ini akan dijadikan khomr. Adapun
jika sudah diketahui bahwa anggur tersebut akan dijadikan khomr, maka
haram untuk dijual karena hal ini berarti telah saling tolong menolong
dalam berbuat maksiat. Adapun jika yang dijual adalah nyanyian, alat musik
dan semacamnya, maka tidak boleh menjual atau membelinya dan ini
berdasarkan ijma' (kesepakatan kaum muslimin). Begitu juga menjual senjata
dan kuda pada orang kafir untuk memerangi kaum muslimin, maka ini juga
tidak diperbolehkan." (Subulus Salam, 4/139, Mawqi' Al Islam)
Pelajaran dari Syaikhul Islam
Tidak sah jual beli, jika diketahui akan digunakan untuk yang haram
seperti hasil perasan (seperti perasan anggur, pen) yang akan diolah
menjadi khomr. Ini adalah pendapat Imam Ahmad dan selainnya. Juga tidak
diperbolehkan menjualnya jika ada sangkaan kuat akan digunakan untuk yang
haram sebagaimana salah satu pendapat dari Imam Ahmad.
[Hukum menyewakan rumah pada orang yang akan menggunakan rumah tersebut
untuk maksiat]
Adapun para ulama Hanabilah mengatakan, "Seandainya pemilik rumah
mengetahui bahwa orang yang menyewa rumah tersebut akan menggunakan rumah
itu untuk maksiat seperti digunakan untuk menjual khomr dan selainnya,
maka pemilik rumah tidak boleh menyewakannya kepada orang tadi. Sewa
tersebut tidak sah. Hukum jual beli dan sewa menyewa dalam hal ini adalah
sama. " (Al Ikhtiyarot Al Ilmiyah Li Syaikhil Islam, hal. 108, Mawqi'
Misykatul Islamiyah)
Jika ada yang bertanya: Bagaimana kita bisa mengetahui bahwa orang yang
membeli ini akan menggunakan perasan tadi untuk dijadikan khomr atau dia
meminum langsung?
Syaikh Abu Malik menjawab, "Cukup dengan sangkaan kuatmu. Jika orang
tersebut terlihat adalah orang yang sering membeli perasan untuk dijadikan
khomr, jadilah haram menjual barang tersebut padanya. Karena jika kita
tetap menjualnya berarti kita telah menolongnya dalam berbuat dosa dan
melanggar batasan Allah. Padahal Allah melarang bentuk tolong menolong
seperti ini. Jika orang tersebut menurut sangkaan kuat tidak demikian,
maka jual beli tersebut tetap sah dan tidak terlarang." (Shohih Fiqih
Sunnah, 4/409)
Kesimpulan:
Jika barang yang dijual pada asalnya halal lalu diketahui atau berdasarkan
sangkaan kuat akan digunakan oleh pembeli untuk maksud yang haram, maka
jual beli tersebut tidak sah dan haram.
Jika barang yang dijual pada asalnya halal dan tidak diketahui akan
digunakan oleh pembeli untuk yang haram, maka jual beli tersebut tetap sah
dan tidak terlarang.

Semoga dengan penjelasan yang singkat ini dapat menjawab permasalahan di
awal tadi. Semoga Allah selalu memberikan kita ilmu yang bermanfaat.
Alhamdulillahilladzi bi ni'matihi tatimmush sholihaat.
***
Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal

----------------------------------------------------------
ABN AMRO Bank N.V. is a subsidiary undertaking of The Royal Bank of Scotland Group plc. This message (including any attachments) is confidential and may be privileged. If you have received it by mistake please notify the sender by return e-mail and delete this message from your system. Any unauthorised use or dissemination of this message in whole or in part is strictly prohibited. Please note that e-mails are susceptible to change. ABN AMRO Bank N.V, which has its seat at Amsterdam, the Netherlands, and is registered in the Commercial Register under number 33002587, including its group companies, shall not be liable for the improper or incomplete transmission of the information contained in this communication nor for any delay in its receipt or damage to your system. ABN AMRO Bank N.V. (or its group companies) does not guarantee that the integrity of this communication has been maintained nor that this communication is free of viruses, interceptions or interference.
----------------------------------------------------------

__________________________________________________________
This email has been scanned by the MessageLabs Email Security System.
For more information please visit http://www.messagelabs.com/email
__________________________________________________________

[Non-text portions of this message have been removed]

__._,_.___
====================================================
Pesantren Daarut Tauhiid - Bandung - Jakarta - Batam
====================================================
Menuju Ahli Dzikir, Ahli Fikir, dan Ahli Ikhtiar
====================================================
       website:  http://dtjakarta.or.id/
====================================================
Recent Activity
Visit Your Group
Give Back

Yahoo! for Good

Get inspired

by a good cause.

Y! Toolbar

Get it Free!

easy 1-click access

to your groups.

Yahoo! Groups

Start a group

in 3 easy steps.

Connect with others.

.

__,_._,___

Tidak ada komentar: