Makna Terorisme Dalam Syari'at Islam (2)
Rabu, 15 November 2006
Penulis: Asy Syaikh Zaid bin Muhammad bin Hady Al-Madkhaly
Fatwa Syeikh Zaid bin Muhammad bin Hady Al-Madkhaly
Fatwa Syeikh Zaid bin Muhammad bin Hady Al-Madkhaly
Dalam kitabnya yang berjudul Al-Irhab Wa Atsaruhu 'Alal Afrodi Wal Umam (Terorisme dan dampaknya terhadap individu dan umat), beliau menulis pembahasan yang sangat mengagumkan dalam menguraikan makna dan hukum terorisme. Berikut ini adalah perkataan beliau :
"Manusia dalam penggunaan kata Irhab berada pada dua kutub dan satu (yang lainnya-pen.
Kutub Pertama : Musuh-musuh Islam dan para Muqollid-nya (pengekornya) yang memperluas penggunaan kata irhab. Maka mulailah mereka mendengung-dengungk
????? ???????? ?????? ??????? ???????????? ( ?? ????? : 19 )
"Sesungguhnya agama (yang diridhoi) di sisi Allah hanyalah Islam". (QS. Ali 'Imran : 19).
Dan firman-Nya subhanahu :
?????? ???????? ?????? ???????????? ?????? ?????? ???????? ?????? ?????? ??? ?????????? ???? ????????????
"Barangsiapa mencari agama selain agama Islam, maka sekali-kali tidaklah akan diterima (agama itu) daripadanya, dan dia di akhirat termasuk orang-orang yang rugi". (QS. Ali 'Imran : 85).
Dan sabda Nabi Shollallahu 'alaihi wa sallam :
?????????? ?????? ????????? ???????? ??? ???????? ???? ?????? ???? ?????? ?????????? ??????????? ????? ???????????? ????? ???????? ?????? ???????? ?????????? ?????????? ???? ?????? ????? ???? ????????? ????????
"Demi Yang jiwa Muhammad berada di tangan-Nya, tidak ada seorangpun dari ummat (manusia) ini yang mendengar tentang saya (diutus), baik Yahudi maupun Nashoro kemudian dia mati dan tidak beriman dengan apa yang aku diutus dengannya, kecuali dia pasti menjadi penduduk Neraka". (HSR. Muslim no.153).
Dan sabdanya :
?????????? ???????? ???????? ???? ????? ??????? ?????? ??? ???????? ?????? ???? ????????????
"Demi Yang jiwaku berada di tangan-Nya seandainya (Nabi) Musa hidup, niscaya tidak ada keluasan (pilihan-ed.
Kemudian beliau berkata : "Kutub kedua : Mereka yang ekstrim dalam menafikan (baca : meniadakan) segala bentuk irhab dan para pelakunya dengan penafian secara umum dimana mereka menganggap bahwa kalimat irhab itu hanyalah tenunan (baca : rekayasa) orang-orang Yahudi dan Nashoro dan para muqollid-nya dari orang-orang sekuler dan para pengekor syahwat menurut batas ungkapan mereka.
Orang-orang yang ekstrim di dalam penafian Al-Irhab ini, mereka adalah yang tertimpa oleh musibah At-Tanzhimat (aturan-aturan) rahasia dan kelompok-kelompok Hizbiyah untuk menentang segenap pemerintah di seluruh alam Islami, sesudah mereka menganggap bahwa mereka (para pemerintah di bangsa Islam-pen.) adalah orang-orang yang sudah kafir atau fasiq lagi berbuat zholim, karena mereka berhukum dengan selain dari apa yang diturunkan oleh Allah. Kemudian mereka bergerak dengan strategi (rencana-rencana) untuk menggulingkan pemerintah dengan menggunakan berbagai cara yang ngawur (Jawa-pen.) seperti Al-Ightiyal (pembunuhan secara rahasia) terhadap para pemerintah (penguasa) dan pejabat-pejabat pemerintahannya, peledakan di tempat-tempat umum maupun khusus sebagai bentuk penyembuhan (luka hati), balas dendam dan makar hizbiyah menurut sangkaan mereka. Dan aksi-aksi ini menyebabkan tersebarnya ketidakstabilan di dalam masyarakat, terjadinya goncangan keamanan disebabkan apa yang mereka susupkan ke tengah masyarakat dari bentuk irhab secara nyata maupun pemikiran, dan terjadilah kegoncangan pada zaman ini yang diketahui oleh kawan maupun lawan disebabkan karena kelakuan-kelakuan yang kosong dari Al-Bashirah (ilmu dan amal yang benar) dan (kosong dari) sandaran terhadap manhaj dakwah kepada Allah di atas petunjuk Nabi yang mulia.
Kemudian beliau berkata : "Dan pendapat yang pertengahan yang nampak dari nash-nash syari'at dan kaidah-kaidah ahli fiqih dari para ulama salaf yang dengan jujur mencari petunjuk dari Allah, sehingga ditunjuki oleh Allah jalan yang lurus dan mendapatkan anugerah ilmu yang bermanfaat yang membuahkan amalan sholeh di setiap zaman dan tempat dan setiap waktu dan keadaan. (Pendapat itu) adalah irhab dengan dua bentuknya (yaitu irhab nyata dan pemikiran-pen.
(Pertama) Jenis yang disyari'atkan. Disyari'atkan menurut nash Al-Kitab dan As-Sunnah yaitu irhab terhadap orang-orang kafir dan orang-orang munafiqin. Adapun orang-orang kafir dengan mempersiapkan kekuatan perang untuk meng-irhab mereka dengan senjata dan meng-irhab mereka dengan ancaman yang keras sebagaimana dalam nash-nash Al-Kitab dan Sunnah. (Allah) Ta'ala berfirman :
??????????? ?????? ??? ????????????
"Dan siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kalian sanggupi dan dari kuda-kuda yang ditambat untuk berperang (yang dengan persiapan itu) kalian meng-irhab musuh Allah dan musuh kalian dan orang-orang selain mereka yang kalian tidak mengetahuinya; sedang Allah mengetahuinya"
Dan persiapan tersebut berasal dari negara-negara Islam yang Allah telah memuliakannya dengan diberikannya seorang wali (pemimpin) yang berhukum dengan Al-Kitab dan As-Sunnah dan telah mengangkat bendera jihad dengan seluruh makna yang terkandung dalam kalimat jihad itu ketika telah terpenuhi syarat-syaratnya dan hilang penghalang-penghala
Adapun orang-orang munafiq, maka irhab terhadap mereka adalah dengan hujjah dan dalil sehingga tercabut hati-hati mereka hingga tenggorokan mereka, karena mereka mengira bahwa tiap-tiap teriakan yang keras ditujukan kepada mereka. Mereka itulah musuh (yang sebenarnya), maka waspadalah terhadap mereka; semoga Allah membinasakan mereka. Bagaimanakah mereka sampai dipalingkan (dari kebenaran)?
Dan demikian pula yang datang dari As-Sunnah yang suci tentang cara irhab orang-orang muslim, mu'min dan muhsin kepada orang-orang kafir, munafiq dan orang-orang yang sewenang- wenang (yaitu) dengan pedang, tombak, hujjah dan dalil. Dan sungguh nampak hal tersebut dalam medan peperangan yang penuh keberanian ketika bertemu di dalam medan tersebut dua pasukan ; tentara iman dan tentara besarnya orang kafir dan orang-orang yang melampaui batas sebagaimana dikenal dalam siroh (sejarah hidup) Nabi Shollallahu 'alaihi wa sallam dan Khulafaur Rasyidin Al-Fatihin (pembuka wilayah-wilayah Islam) dan siapa yang berjalan di atas jalannya mereka dari kalangan orang-orang yang beriman lagi berjihad dan mereka tidak mengadakan perubahan-perubahan
(Kedua) Dan jenis yang tidak diperbolehkan sama sekali, yaitu yang telah dijelaskan sebelumnya secara terperinci disertai dengan contoh dan bentuk-bentuknya yang beragam di dalam berbagai persoalan. Dan jenis inilah yang berhak untuk dinamakan dengan nama irhab (teroris-pent.
www.an-nashihah.
############
This e-mail message has been scanned for Viruses and Content and cleared
by NetIQ MailMarshal
############
Pesantren Daarut Tauhiid - Bandung - Jakarta - Batam
====================================================
Menuju Ahli Dzikir, Ahli Fikir, dan Ahli Ikhtiar
====================================================
website: http://dtjakarta.or.id/
====================================================
Change settings via the Web (Yahoo! ID required)
Change settings via email: Switch delivery to Daily Digest | Switch format to Traditional
Visit Your Group | Yahoo! Groups Terms of Use | Unsubscribe
Tidak ada komentar:
Posting Komentar