Assalamu'alaykum wr wb
Mohon ada yang kasih share tentang, kredit rumah (BTN),
Ana ada rencana ingin ambil rumah dari BTN (Kolektif perusahaan), cuma
masalahnya nggak bisa kalau BTN Syariah sebagai pembiayaannya karena
pihak developer sudah kerjasama dengan pihak BTN Konvensional.
Ana terus terang bingung harus bagaimana ?
Apakah dalam syariat islam boleh mengambil rumah secara kredit (tentunya
berbunga) yang sengat kental dengan RIBA ...Dan disatu sisi ana harus
keluar uang setiap bulannya untuk sewa rumah ... Mohon saran-nya
Jazakumullah bagi yang bersedia menjawab ...
Mungkin ada pengalaman dari ikhwahfillah yang serupa dengan ana. :)
------------
Wassalamu'alaykum wr wb
Fahrudin
http://www.fachrudi
Learning - Trying - Sharing
Menuju Ahli Dzikir, Ahli Fikir, dan Ahli Ikhtiar
===================================================
website: http://dtjakarta.or.id/
===================================================
Change settings via the Web (Yahoo! ID required)
Change settings via email: Switch delivery to Daily Digest | Switch format to Traditional
Visit Your Group | Yahoo! Groups Terms of Use | Unsubscribe
__,_._,___
Tidak ada komentar:
Posting Komentar