Oleh : Alihozi
http://alihozi77.
Berikut ini penulis ingin sharing kepada rekan-rekan mengenai akad utang-piutang yang halal & yang haram menurut ajaran agama Islam yang sering kita jumpai di masyarakat, dan memang sengaja penulis cari dari kitab-kitab fikih, semoga bermanfaat.
1.Akad Utang Piutang yang dihalalkan antara lain :
Seseorang sedang membutuhkan barang dagangan lalu dia membelinya dengan pembayaran tempo untuk memenuhi kebutuhannya dan harga yang disepakati adalah lebih tinggi daripada harga penjualan secara tunai.
Seseorang yang membutuhkan uang mengutang dari seseorang dengan jaminan barang dagangan yang dimilikinya.
Membeli barang dagangan dengan pembayaran tempo untuk diperdagangkan kembali.
2.Akad Utang-Piutang yang diharamkan antara lain :
Seseorang mempunyai utang kepada orang lain, ketika telah tiba jangka waktu pembayarannya(
Seseorang sedang membutuhkan uang tetapi tidak ada yang mengutanginya lalu dia membeli barang dagangan dari seseorang dengan pembayaran tempo lalu dia menjual kembali barang itu kepada orang tsb (Si Penjual) dengan harga lebih murah dari harga pembelian. Inilah yang disebut Jual Beli `Inah.
Seseorang sedang membutuhkan uang tetapi tidak ada yang mengutanginya lalu dia membeli barang dagangan dari seseorang dengan cara pembayaran tempo dengan harga lebih mahal dari harga tunai. Kemudian dia menjual barang tsb kepada orang lain. Ini yang disebut Jual Beli dengan cara Tawarruq dan tentang kebolehannya masih diperselisihkan diantara para ulama.
Adanya kesepakatan dari pengutang dan pemberi utang untuk mengeluarkan uang Rp.100.000 dan mengambil Rp.120.000,- atau semisalnya. Kemudian mereka pergi ke toko untuk membeli barang darinya, kemudian pemberi utang membeli barang ke toko tsb dan menjualnya kepada penerima utang. Dan penerima utang menjual kembali barang tsb ke toko. Cara akad utang-piutang seperti ini hukumnya haram.
Salam
Alihozi
Bagi yang membutuhkan KPR Syariah BMI bisa klik http://alihozi77.
Sumber bacaan :
1.Kitab Fiqih Jual Beli karya Syekh Abdurrahman As-Sa'di, Syekh Abdul `Aziz bin Baaz, Syekh Shalih Al-`Utsaimin dan Syekh Shalih Al-Fauzan
2.An-Nashaih Diniyah Wal Washaaya Al-Imaniyah karya Imam Habib Abdullah Haddad
3.Kumpulan Hadist Shahih Bukhari karya Hussein Bahreisj
4.Kitab Fiqih Islam karya H.Sulaiman Raasjid
Pesantren Daarut Tauhiid - Bandung - Jakarta - Batam
====================================================
Menuju Ahli Dzikir, Ahli Fikir, dan Ahli Ikhtiar
====================================================
website: http://dtjakarta.or.id/
====================================================
Change settings via the Web (Yahoo! ID required)
Change settings via email: Switch delivery to Daily Digest | Switch format to Traditional
Visit Your Group | Yahoo! Groups Terms of Use | Unsubscribe
Tidak ada komentar:
Posting Komentar