Selasa, 14 Juli 2009

[daarut-tauhiid] Mengenal Akad Utang-Piutang Yang Halal dan Yang Haram



Oleh : Alihozi
http://alihozi77.blogspot.com

Berikut ini penulis ingin sharing kepada rekan-rekan mengenai akad utang-piutang yang halal & yang haram menurut ajaran agama Islam yang sering kita jumpai di masyarakat, dan memang sengaja penulis cari dari kitab-kitab fikih, semoga bermanfaat.

1.Akad Utang – Piutang yang dihalalkan antara lain :

• Seseorang sedang membutuhkan barang dagangan lalu dia membelinya dengan pembayaran tempo untuk memenuhi kebutuhannya dan harga yang disepakati adalah lebih tinggi daripada harga penjualan secara tunai.

• Seseorang yang membutuhkan uang mengutang dari seseorang dengan jaminan barang dagangan yang dimilikinya.

• Membeli barang dagangan dengan pembayaran tempo untuk diperdagangkan kembali.

2.Akad Utang-Piutang yang diharamkan antara lain :

• Seseorang mempunyai utang kepada orang lain, ketika telah tiba jangka waktu pembayarannya(jatuh tempo) ternyata dia belum bisa membayar. Lalu pemberi utang menangguhkan jangka waktu pembayaran dengan syarat menambah besarnya pembayaran. Inilah riba yang dilakukan oleh orang-orang jahiliah untuk memakan harta orang lain secara berlipat ganda dan pada masa sekarang masih dilakukan dengan cara menyamarkannya.

• Seseorang sedang membutuhkan uang tetapi tidak ada yang mengutanginya lalu dia membeli barang dagangan dari seseorang dengan pembayaran tempo lalu dia menjual kembali barang itu kepada orang tsb (Si Penjual) dengan harga lebih murah dari harga pembelian. Inilah yang disebut Jual Beli `Inah.

• Seseorang sedang membutuhkan uang tetapi tidak ada yang mengutanginya lalu dia membeli barang dagangan dari seseorang dengan cara pembayaran tempo dengan harga lebih mahal dari harga tunai. Kemudian dia menjual barang tsb kepada orang lain. Ini yang disebut Jual Beli dengan cara Tawarruq dan tentang kebolehannya masih diperselisihkan diantara para ulama.

• Adanya kesepakatan dari pengutang dan pemberi utang untuk mengeluarkan uang Rp.100.000 dan mengambil Rp.120.000,- atau semisalnya. Kemudian mereka pergi ke toko untuk membeli barang darinya, kemudian pemberi utang membeli barang ke toko tsb dan menjualnya kepada penerima utang. Dan penerima utang menjual kembali barang tsb ke toko. Cara akad utang-piutang seperti ini hukumnya haram.

Salam

Alihozi
Bagi yang membutuhkan KPR Syariah BMI bisa klik http://alihozi77.blogspot.com atau hubungi ali di no Hp: 0813-882-364-05

Sumber bacaan :
1.Kitab Fiqih Jual – Beli karya Syekh Abdurrahman As-Sa'di, Syekh Abdul `Aziz bin Baaz, Syekh Shalih Al-`Utsaimin dan Syekh Shalih Al-Fauzan
2.An-Nashaih Diniyah Wal Washaaya Al-Imaniyah karya Imam Habib Abdullah Haddad
3.Kumpulan Hadist Shahih Bukhari karya Hussein Bahreisj
4.Kitab Fiqih Islam karya H.Sulaiman Raasjid

__._,_.___
====================================================
Pesantren Daarut Tauhiid - Bandung - Jakarta - Batam
====================================================
Menuju Ahli Dzikir, Ahli Fikir, dan Ahli Ikhtiar
====================================================
       website:  http://dtjakarta.or.id/
====================================================
Recent Activity
Visit Your Group
New web site?

Drive traffic now.

Get your business

on Yahoo! search.

Y! Messenger

PC-to-PC calls

Call your friends

worldwide - free!

Yahoo! Groups

Auto Enthusiast Zone

Auto Enthusiast Zone

Discover auto groups

.

__,_._,___

Tidak ada komentar: