Kamis, 09 Juli 2009

[daarut-tauhiid] Perang Rokok RI-AS



Perang Rokok RI-AS
oleh Kartono Mohamad
Sejak tahun 1970-an, konsumsi rokok di Amerika Serikat menurun drastis
karena meningkatnya kesadaran akan kesehatan.
Jumlah perokok yang semula mencapai 46 persen dari penduduk AS pada tahun
1950 turun menjadi 21 persen tahun 2004. Penurunan jumlah perokok itu juga
diikuti jumlah penderita kanker paru sejak tahun 1960.
Penurunan konsumsi rokok itu meresahkan industri rokok. Maka, sejak 1975
mereka membuka pasar luar negeri, terutama negara-negara yang belum sadar
akan bahaya rokok bagi kesehatan. Ekspor Philip Morris, RJ Reynolds, dan
Brown Williamson meningkat tiga kali lipat tahun 1994 dibandingkan tahun
1975, dari 50 miliar dollar AS menjadi 220 miliar dollar AS.
Upaya mereka itu mendapat dukungan Pemerintah AS yang melakukan negosiasi
dengan negara lain berdasarkan perjanjian GATT. Di antara empat negara
Asia yang dibujuk untuk mengimpor rokok AS, hanya Thailand yang berani
menolak atas alasan melindungi kesehatan rakyat yang sah menurut GATT.
Indonesia menyerah tanpa syarat kepada tekanan AS dan membuka pintu
seluas-luasnya industri rokok AS ke Indonesia. Mereka bebas mengiklankan
rokok tanpa ada batasan meski di negaranya banyak dibatasi.
UU baru
Pembatasan pemasaran rokok di AS sudah banyak dilakukan oleh negara-negara
bagian. Tetapi, sebegitu jauh belum ada undang-undang federal yang dapat
digunakan untuk membatasi konsumsi rokok secara menyeluruh. Beberapa waktu
lalu, Presiden Obama menandatangani UU berjudul Family Smoking Protection
and Tobacco Control Act. Dalam pidatonya, Obama mengatakan, "Setelah
berpuluh tahun kita berjuang untuk melindungi anak-anak kita dari dampak
rokok, akhirnya kini kita menang. Telah lama kita mengetahui bahwa rokok
adalah adiktif, berbahaya, dan mematikan. Setiap tahun, orang Amerika
membayar 100 miliar dollar tambahan untuk membiayai penyakit akibat
tembakau. Tiap hari sekitar 1.000 remaja menjadi pencandu rokok.
Undang-undang ini akan menyelamatkan jiwa rakyat Amerika."
Dengan UU itu kini FDA berwenang mengatur peredaran produk tembakau di
Amerika Serikat. Ada beberapa langkah yang diamanatkan UU itu, yaitu
pertama, dalam tiga bulan setelah UU ini berlaku, FDA akan mengharuskan
industri rokok menyerahkan daftar isi kandungan rokok secara lengkap
kepada Pusat Pengendalian Produk Tembakau yang akan dibentuk. Kelak semua
rokok yang dijual di AS harus mencantumkan semua zat kimia yang terkandung
di dalam sebatang rokok.
Kedua, juga dalam waktu tiga bulan, FDA akan mengeluarkan larangan produk
tembakau diberi tambahan rasa.
Ketiga, dalam waktu satu tahun, FDA akan melarang pemasaran dan penjualan
rokok kepada anak-anak, melarang penggunaan kata light, mild, dan low tar
pada rokok serta memperbesar peringatan kesehatan pada kemasan rokok dari
30 persen menjadi 50 persen.
Mengenai istilah mild, light, dan low tar, sebelumnya telah keluar
keputusan pengadilan tinggi Washington DC yang menyatakan, pabrik rokok
telah melakukan pembohongan publik dengan kata-kata itu.
Kretek
Dikabarkan, dalam zat yang akan dilarang dicampurkan ke rokok adalah
cengkeh. Keputusan ini akan memukul ekspor kretek dari Indonesia ke AS
yang kini bernilai sekitar 100 juta dollar AS per tahun. Khawatir bahwa UU
AS yang baru itu akan merugikan Indonesia, Dubes Indonesia di AS Sudjadnan
Parnohadiningrat mengirim surat keberatan dan mengancam akan membawa
masalah ini ke WTO.
Sebaliknya, pihak AS membantah bahwa ketentuan pelarangan cengkeh dalam
rokok itu bertentangan dengan WTO karena tujuan peraturan itu bukan untuk
melindungi industri rokok dalam negeri, tetapi untuk melindungi kesehatan
rakyat. Untuk itu AS mempunyai bukti berupa hasil penelitian Pusat
Pengendalian Penyakit (CDC) yang menunjukkan, cengkeh dalam rokok membuat
lebih banyak lagi nikotin, karbon monoksida, dan tar yang masuk paru-paru
dibandingkan rokok biasa. Alasan itu dapat menyanggah tuduhan Indonesia
bahwa AS telah melakukan diskriminasi yang melanggar WTO, kata Claude
Barfield dari American Enterprise Institute.
Jika WTO meluluskan alasan itu, sekali lagi Indonesia kalah dalam perang
rokok melawan AS. Thailand berhasil menggunakan alasan melindungi
kesehatan rakyatnya dalam menolak tekanan AS. Kini AS menggunakan dalih
yang sama dalam melawan tekanan Pemerintah RI.
Sebaliknya, selama ini Pemerintah Indonesia lebih memilih melindungi
industri rokok daripada kesehatan rakyat. Pemerintah, antara lain, menolak
menandatangani FCTC (Framework Convention on Tobacco Control) dari WHO dan
menolak membuat undang-undang pengendalian dampak tembakau. Semua itu demi
melindungi industri rokok. Jika negara lain, termasuk AS, memilih
melindungi kesehatan rakyat dari dampak rokok, Pemerintah Indonesia
memilih tidak peduli terhadap hal itu.
Kini masalah diperparah dengan diakuisisinya 85 persen kepemilikan Bentoel
oleh BAT (British American Tobacco). Mungkin kita mengira hal itu akan
membuka peluang kerja lebih besar bagi buruh Indonesia. Suatu hal yang
belum tentu jika ada mekanisasi pembuatan rokok. Yang pasti BAT akan
meneruskan produksi kretek sebagai andalan Bentoel selama ini dan
pemasarannya pasti dipusatkan di dalam negeri karena ekspor kretek akan
kian sulit. Dengan kata lain, dengan PM dan BAT menguasai saham terbesar
industri rokok di Indonesia, berarti sebagian besar keuntungan akan dibawa
ke luar negeri. Yang ditinggalkan di Indonesia hanya penyakit akibat
rokok. Jika itu terjadi, Indonesia tiga kali kalah dalam perang rokok ini.
Kartono Mohamad Mantan Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia
http://cetak. kompas.com/ read/xml/ 2009/06/27/ 0525539/perang. rokok.ri-
as

----------------------------------------------------------
ABN AMRO Bank N.V. is a subsidiary undertaking of The Royal Bank of Scotland Group plc. This message (including any attachments) is confidential and may be privileged. If you have received it by mistake please notify the sender by return e-mail and delete this message from your system. Any unauthorised use or dissemination of this message in whole or in part is strictly prohibited. Please note that e-mails are susceptible to change. ABN AMRO Bank N.V, which has its seat at Amsterdam, the Netherlands, and is registered in the Commercial Register under number 33002587, including its group companies, shall not be liable for the improper or incomplete transmission of the information contained in this communication nor for any delay in its receipt or damage to your system. ABN AMRO Bank N.V. (or its group companies) does not guarantee that the integrity of this communication has been maintained nor that this communication is free of viruses, interceptions or interference.
----------------------------------------------------------

__________________________________________________________
This email has been scanned by the MessageLabs Email Security System.
For more information please visit http://www.messagelabs.com/email
__________________________________________________________

[Non-text portions of this message have been removed]

__._,_.___
====================================================
Pesantren Daarut Tauhiid - Bandung - Jakarta - Batam
====================================================
Menuju Ahli Dzikir, Ahli Fikir, dan Ahli Ikhtiar
====================================================
       website:  http://dtjakarta.or.id/
====================================================
Recent Activity
Visit Your Group
Give Back

Yahoo! for Good

Get inspired

by a good cause.

Y! Toolbar

Get it Free!

easy 1-click access

to your groups.

Yahoo! Groups

Start a group

in 3 easy steps.

Connect with others.

.

__,_._,___

Tidak ada komentar: