Konstitusi membahas tentang Judicial Review atas UU No.1 PNPS th.1965
tentang Penodaan Agama yang diajukan oleh kaum SEPILIS-JIL.
http://www.facebook.com/note.php?created&&suggest¬e_id=329605430378#!/notes.php?id=1156683597
Hal yang menarik dalam sidang ke-II kali ini adalah kehadiran Arswendo
sebagai Saksi Korban yang diajukan oleh pihak Pemohon (SEPILIS-JIL).
Arswendo Atmowiloto Pimred Tabloid Monitor pada tahun 1990 dijerat UU
Penodaan Agama dengan hukuman pidana selama 5 tahun karena telah melecehkan
Nabi Muhammad saw dengan membuat polling angket berhadiah di tabloid Monitor
yang menempatkan Nabi Muhammad saw di nomer ke-11.
Sejatinya, Arswendo dihadirkan adalah untuk menguatkan gugatan pihak
SEPILIS-JIL terhadap argumen mereka bahwa UU Penodaan Agama seharusnya
dicabut. Namun alih-alih menguatkan, Arswendo malah 'menggembosi'
SEPILIS-JIL.
Arswendo mengaku tidak tahu kalau membuat polling Nabi Muhammad saw adalah
sebuah penistaan, "Saya baru tahu bahwa membandingkan Nabi Muhammad dengan
manusia lain adalah penodaan, sebelum itu tidak pernah ada penjelasan
mengenai hal ini."
"Pasal ini seperti gigi yang mulai goyang. Dia bisa dicabut bisa pula
dirawat dipertahankan dengan penjelasan-penjelasan yang mudah dipahami.
Sehingga tidak mengulang kejadian yang sama," demikian lanjut Arswendo.
Arswendo Atmowiloto
Arswendo Atmowiloto Menyesal Lukai Umat
http://www.antara.co.id/berita/1265786283/arswendo-atmowiloto-menyesal-lukai-umat
Sedangkan utusan dari MATAKIN (Majelis Tinggi Agama Khonghucu Indonesia),
mengatakan, "Bila penodaan agama dilakukan kepada agama yang banyak
penganutnya maka penganut agama tersebut dapat melakukan perlawanan dalam
bentuk juridis maupun aksi-aksi lainnya.
Kebebasan yang tanpa bebas akan menimbulkan konflik dan anarkisme. Apakah
dengan dicabutnya UU PNPS akan membuat agama-agama kecil lebih terlindungi?
Atau, jangan-jangan justru menjadi semakin tidak terlindungi dan menjadi
pihak yang teraniaya. Karena tidak ada lagi aturan hukum yang menjadi
pegangan. Karena itulah kami menolak pencabutan UU No.1 PNPS th.1965."
Berikut adalah ringakasan sesi tanya-jawab dari Pemohon (Sepilis-Jil), Pihak
Terkait (MUI, PBNU, Pemerintah) dengan Saksi Korban (Arswendo).
Pemohon:
- "Apakah ketika membuat polling, anda membayangkan bahwa akan muncul nama
nabi Muhammad?
- Apakah menempatkan Nabi Muhammad di nomer 11 itu rekasaya atau sesuai
faktual sesuai dengan polling?
- Apakah membikin polling itu anda gunakan sebagai semangat permusuhan?"
MUI :
- "Apakah pada waktu itu korban terpikir/terasa bahwa memasukkan nama nabi
Muhammad pada no 11 akan terjadi, akan terluka hati dan perasaan umat Islam
Indonesia? Karena Iwan Fals (di peringkat ke-4) itupun tidak senang dan
terasa terluka juga karena ia berada tujuh nomer di atas Nabi Muhammad saw.
- Saudara menyatakan, bahwa tidak tahu akan menimbulkan penodaan agama.
Pertanyaan saya : Apakah ada rasa menyesal? Apakah ada kekhawatirkan apabila
orang lain melakukan hal yang sama akan berakibat kerusuhan/chaos? Anda
menyebutkan UU No.1 PNPS th.1965 seperti gigi yang mau tanggal sehingga bisa
dicabut atau diperkuat. Apakah secara eksplisit saudara menyatakan bahwa
memang diperlukan suatu aturan, suatu UU unt mengindari orang secara
sembarangan melakukan penodaan agama?
- Bagaimana metodologi bagaimana memilih responden?"
PBNU:
- "Sehubungan dengan aturan Penodaan Agama, apakah dengan dicabutnya
peraturan tersebut maksudnya terbantu kebebasan dan diperbolehkan penodaan
agama?"
Pemerintah:
- "Saya meminta saudara mengingat siapa-siapa nama polling dari no.1 hingga
11.
- Bagaimana kalau Imam atau taruhlah seperti Nabi Muhammad saw, di agama
yang saudara yakini, apakah kalau diperlakukan demikian saudara tidak
ternoda, tidak terhina?
- Saudara dijerat dengan Pasal 1 UU PNPS No.1 Th. 1965. Apakah itu kaitan
dengan dengan kebebasan beragama atau dengan penodaan?
- Bagaimana kalau UU ini tidak ada? Apakah saudara juga tidak membayangkan
kalau pada saat itu demo sedemikian besar mengancam jiwa saudara? Apa yang
saudara pikirkan?"
Arswendo :
- "Saya menyesal karena membuat Islam marah. Itu kesalahan saya yang paling
dalam. Pada minggu yang sama ketika peristiwa itu terjadi permintaan maaf di
Televisi dan dimuat di nomer berikutnya di halaman satu seluruhnya isinya
hanya permintaan maaf.
- Tidak ada metodologi khusus.
- Yang lainnya saya kira sudah termasuk disini. Karena untuk ini saya boleh
tidak menjawab dan saya mungkin tidak terlalu mempunyai jawaban.
- (tentang istilah gigi) Saya memanggap ini ada masalah, dibiarkan karena
masih ada kasus semacam ini….. boleh, dicabut…. ya bisa. Atau tetep saja
diralat dengan beberapa perincian yang jelas."
Pemohon : "Apakah menempatkan no 11 itu faktual hasil polling ataukah
rekayasa?"
Arswendo :
- "Pada waktu itu. Itu bukan rekayasa semuanya ada nomer-nomer urutnya."
Pemerintah : "Yang tadi no. 1 sampai dengan 11 itu siapa saja?"
Arswendo :
- "Saya tidak begitu ingat, yang nomer satu yang saya ingat adalah Presiden
Suharto, urutan persisnya saya tidak, mungkin Sukarno bisa Sadam Husein
diurutan ke tiga dan lain sebagainya. Kemudian sampai dengan no 10 saya
sendiri dan no 11 nabi Muhammad itu."
Sontak pengunjung di luar ruang siding bersorak "Owwwhhhh…..sudah untung dia
tidak mati."
Yah, seharusnya Arswendo bersyukur karena adanya UU No.1 PNPS Th.1965
memberikan proses peradilan sehingga dia terselamatkan dari amarah umat
Islam yang memungkinkan dia tewas ditangan peradilan massa.
(Sally Sety)
dikutip dari http://www.facebook.com/notes.php?id=1156683597
--
Sesungguhnya, hanya dengan mengingat Allah, hati akan tenang.
now surely by Allah's remembrance are the hearts set at rest.
N'est-ce point par l'évocation d'Allah que se tranquillisent les coeurs.
im Gedenken Allahs ist's, daß Herzen Trost finden können.
>> al-Ra'd [13]: 28
[Non-text portions of this message have been removed]
------------------------------------
====================================================
Pesantren Daarut Tauhiid - Bandung - Jakarta - Batam
====================================================
Menuju Ahli Dzikir, Ahli Fikir, dan Ahli Ikhtiar
====================================================
website: http://dtjakarta.or.id/
====================================================Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/daarut-tauhiid/
<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional
<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/daarut-tauhiid/join
(Yahoo! ID required)
<*> To change settings via email:
daarut-tauhiid-digest@yahoogroups.com
daarut-tauhiid-fullfeatured@yahoogroups.com
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
daarut-tauhiid-unsubscribe@yahoogroups.com
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar