Dalam Islam memberi nafkah kepada istri
dan anak dimasukkan dalam kategori ibadah. Dari Sa'ad bin Abi Waqqash,
Rasulullah SAW telah bersabda kepadanya, "Engkau tiada
memberi belanja demi mencari ridha Allah, melainkan pasti diberi
pahala, sekalipun yang engkau suapkan ke dalam mulut istrimu." (HR. Bukhari Muslim)
Bahkan nilai menghidupi anak dan istri itu lebih utama dari pada
menyumbangkan harta demi perjuangan Islam sekalipun, sementara anak dan
istri kelaparan. Dari Abu Hurairah, Nabi bersabda, "Satu dinar yang
engkau belanjakan untuk perang di jalan Allah dan satu dinar yang
engkau belanjakan untuk istrimu, yang paling besar pahalanya ialah apa
yang engkau berikan kepada istrimu." (HR. Bukhari Muslim)
Istri berhak untuk mendapatkan belanja sewajarnya, tergantung
seberapa besar kemampuan suami. Contohnya soal pangan dan pakaian.
Kalau suami punya jatah makanan daging dan keju misalnya, maka istri
berhak pula untuk mendapatkan makanan sekualitas itu. Sebaliknya bila
sang suami cuma mampu membeli nasi dan ikan asin, istri pun tak boleh
menuntut untuk bisa makan ayam.
Begitu pula dalam hal memberi pakaian, harus yang sekualitas. Bukan
karena alasan suami sering keluar rumah, lantas dibelinya jas kemeja
yang mahal-mahal sementara istrinya di rumah dibelikan daster butut.
Abu Sufyan adalah seorang sahabat Rasulullah SAW yang cukup berada.
Sayangnya, ia tergolong pelit. Saking pelitnya, ia terlalu sedikit
memberikan nafkah belanja kepada istrinya. Sang istri pun nekad,
mencuri dari saku suaminya.
Dari Aisyah diceritakan, Hindun, istri Abu Sufyan berkata kepada Nabi, "Sungguh
Abu Sufyan adalah orang yang kikir. Ia tidak memberiku belanja yang
mencukupi bagi diriku dan anaknya, sehingga aku terpaksa mengambil
hartanya tanpa sepengetahuannya." Nabi pun menanggapi, "Ambillah
sebanyak yang mencukupi dirimu dan anakmu dengan wajar." (HR. Bukhari dan Muslim)
Tetapi sekali lagi, tetap disesuaikan dengan kemampuan suami. Istri
yang baik tak akan merengek-rengek meminta sesuatu yang tak kuat dibeli
oleh suaminya. Allah menerangkan dalam surah Ath-Thalaaq ayat 7 :
"Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut
kemampuannya. Dan orang yang disempitkan rezkinya hendaklah memberi
nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak
memikulkan beban kepada seseorang melainkan (sekedar) apa yang Allah
berikan kepadanya. Allah kelak akan memberikan kelapangan sesudah
kesempitan."
SEDEKAH ISTRI. Lalu bagaimana dengan istri yang
bekerja dan dari pekerjaannya itu ia bisa menopang biaya hidupnya?
Apakah suami tetap berkewajiban memberi nafkah?
Istri meminta atau tidak, memberi nafkah tetap menjadi tanggung
jawab seorang suami. Apakah kalau istri tidak minta lantas suami cuma
ongkang-ongkang? Enak betul kalau begitu.
Kendati istrinya berharta sekalipun, atau bergaji yang lumayana
besar, tanggungjawab suami tidak gugur begitu saja. Ia wajib untuk
tetap bekerja sekuat tenaga, walau dengan hasil minim, demi memenuhi
tugas berat ini. Alangkah malunya bila sang istri sibuk dengan kerjanya
di kantor sementara suaminya berleha-leha.
Dalam Islam, wanita benar-benar mendapatkan kedudukan sepantasnya
yang amat terhormat. Perkawinan tidak mengubah kedudukannya menjadi
budak suami. Ia tetap mempunyai hak-hak pribadi yang tak boleh diganggu
walau oleh suami. Misalkan dalam hal harta kekayaan.
Istri yang berasal dari keluarga kaya, bisa jadi mendapat pesangon
yang cukup besar dari keluarganya saat akan menikah. Atau didapatnya
harta waris yang banyak dari orang tuanya yang meninggal dunia. Maka,
Islam mengakui bahwa ia berhak memiliki sendiri hartanya tersebut.
Demikian pula aturannya bila istri bekerja dan mendapat penghasilan
atas kerjanya itu, maka akan dimasukkan dalam harta pribadinya.
Harta gono-gini (istilah Jawa), yaitu harta milik bersama suami
istri yang didapat dari hasil gaji keduanya selama setelah pernikahan,
tak ada dalam Islam. Bila istri berpenghasilan, maka bukan lantas milik
bersama, tetapi tetap jadi haknya pribadi. Mengenai kerelaan istri
untuk memberikan hartanya kepada suami, itu masalah lain, dan dinilai
sebagai sedekah.
Adalah sepasang suami istri, Zainab dan Abdullah bin Mas'ud. Sang
suami tergolong orang fakir, sementara istrinya memiliki harta pribadi
yang lumayan, yang ingin ia sedekahkan. Maka ia pun mendatangi
Rasulullah ditemani seorang wanita yang punya kepentingan sama. Ketika
di depan rumah beliau mereka bertemu Bilal, berkata Zainab, "Katakanlah
kepada beliau bahwa ada dua orang perempuan yang akan bertanya apakah
cukup kalau harta mereka diberikan kepada suami mereka dan kepada anak
yatim di rumah-rumah mereka? Tolong jangan kau katakan siapa kami."
Bilal pun masuk dan menanyakan hal tersebut kepada Rasulullah SAW.
Lebih dahulu beliau bertanya siapakah wanita itu. Bilal pun berkata,
"Seorang wanita Anshar dan Zainab."
Zainab yang mana?
"Istri Abdullah bin Mas'ud."
"Mereka berdua akan mendapatkan dua pahala. satu pahala ibadah dan satu pahala sedekah," (HR. Bukhari & Muslim)
Apabila suatu waktu terjadi perceraian, maka harta pribadi istri
tetap menjadi haknya. Kalaupun ada harta gono-gini, maka aturan
pembagiannya fifty-fifty yang lazim digunakan orang adalah salah.
Menurut Islam, harta istri tetap miliknya, tak ada hak suami atasnya.
bagi para wanita, ada kehormatan tinggi tersendiri. Tidak ada
kewajiban bagi mereka untuk mencari nafkah. Bukannya menggambarkan
wanita sebagai orang yang lemah dan tukang membebani laki-laki, tapi
ini adalah penghormatan Islam kepada wanita sehubungan dengan tugas
mereka yang amat vital di dalam rumah keluarganya.
Seorang ayah wajib membiayai hidup anak-anak perempuannya sampai ia
menikah. Bila ayah tidak mempunyai kesanggupan, tanggung jawab ini
beralih ke pundak saudara laki-laki.
Rasulullah berkata, "Barangsiapa menanggung belanja tiga anak putri
atau tiga saudara perempuan, maka pastilah ia memperoleh surga." (HR.
Thahawi)
Bukan berarti bila saudara perempuan cuma satu lantas gugur
kewajiban untuk menanggungnya. Hanya saja, belum dijamin surga. Bila
ada tiga perempuan yang jadi tanggungannya, barulah surga bisa
dijadikan jaminan. Kalau surga sudah dijanjikan sebagai balasan, dapat
dipastikan bahwa ini adalah sebuah tugas berat.
Pada saat sang wanita menikah, tanggung jawab penghidupannya ada di
tangan suami. Tetapi jika jadi janda, ia kembali menjadi tanggung jawab
ayah dan saudara laki-lakinya. Dan bila tak ada seorang pun yang bisa
menanggungnya, maka negara lah yang wajib memikirkannya.
Sedangkan kepada anak laki-laki, kewajiban orang tua menafkahi
sampai mereka dewasa dan dianggap mampu mencari penghasilan sendiri.
Seorang anak laki-laki yang sudah mencapai umur produktif, hendaknya
jangan terus menggantungkan diri kepada orang tua. Belum lulus kuliah,
bukanlah satu alasan yang tepat untuk mengangggur. Harus diupayakan
kuliah sambil bekerja, seberat apapun pekerjaan itu.
Anjuran Islam ini, ternyata diterapkan di negara-negara Eropa dan
Jepang. Anak laki-laki di sana merasa malu kalau masih hidup satu rumah
dengan keluarganya. Biasanya mereka akan memisahkan diri dengan menyewa
flat sederhana. Di sanalah ia belajar bekerja menghidupi diri sendiri
sambil menjalani kuliah. Ada yang cuma jadi tukang cuci piring, tukang
sapu atau penjual minuman, tetapi mereka bangga dengan hasil keringat
sendiri. Hanya sayangnya, kesendirian mereka itu memberikan kesempatan
untuk berbebas-bebas semaunya.
Seorang datang kepada Rasulullah dan bertanya, "Pekerjaan macam mana
yang baik ya Rasulullah?" jawab beliau, "Seorang yang bekerja dengan
tangannya sendiri." (HR. Bazzar)
laki-laki dewasa yang tidak mau bekerja itu tercela dalam Islam.
Mereka yang masih membebani orang tua, sama halnya merampas hak bagi
adik-adiknya yang lain.
sumber : http://priendah.
[Non-text portions of this message have been removed]
Pesantren Daarut Tauhiid - Bandung - Jakarta - Batam
====================================================
Menuju Ahli Dzikir, Ahli Fikir, dan Ahli Ikhtiar
====================================================
website: http://dtjakarta.or.id/
====================================================
Tidak ada komentar:
Posting Komentar