From: Mailinglist Al-Sofwah
Solusi Bagi Yang Belum Mampu Menikah
Kamis, 14 Januari 10
Islam menjadikan pernikahan sebagai salah satu prinsip kehidupan dan
bagian dari syariatnya. Barangsiapa berpaling dari pernikahan dan
meninggalkannya tanpa alasan maka dia meninggalkan bagian dari agama,
oleh karena itu Rasulullah shallallaahu 'alaihi wasallam mengajak
anak-anak muda menikah,
"Wahai para pemuda, barangsiapa dari kalian mampu memberi nafkah maka
hendaknya dia menikah karena ia lebih menundukkan pandangan dan lebih
menjaga kemaluan. Barangsiapa belum mampu maka hendaknya dia berpuasa
karena ia adalah kendali baginya." (HR. al-Bukhari dan Muslim).
Rasulullah shallallaahu 'alaihi wasallam dalam hadits di atas
menetapkan tujuan agama dari pernikahan.
Pertama: Membuat manusia menundukkan pandangan sehingga mereka tidak
melihat kepada yang haram.
Kedua: Menikah adalah sarana untuk menjaga manusia sehingga tidak
terjerumus ke dalam zina.
Hanya saja walaupun Islam mendorong menikah, hal tersebut tidak
berarti secara mutlak, akan tetapi ia terkait dengan syarat adanya
kemungkinan-kemungkinan untuk menunaikan tanggung jawab pernikahan,
dan Rasulullah shallallaahu 'alaihi wasallam mengungkapkan kemungkinan
ini dengan al-ba`ah yakni kadar cukup untuk menunaikan tanggung jawab
pernikahan.
Barangsiapa belum memiliki kadar cukup ini, maka secara syar'i dia
tidak dituntut untuk menikah dan tidak dipersalahkan jika dia
meninggalkannya, bahkan maju ke medan pernikahan tanpa terpenuhinya
syarat-syaratnya tidak boleh, pernikahan orang-orang yang belum
memiliki kadar cukup bisa menimbulkan persoalan-persoalan sosial,
mereka tidak hanya merugikan diri mereka saja akan tetapi merugikan
anak-anak mereka, masyarakat dan isti mereka, sering kita melihat anak
orang-orang tersebut terbuang di jalan-jalan tidak memiliki tempat
tinggal dan tidak mendapatkan makan, akibatnya mereka menjadi beban
masyarakat.
Dalam kondisi ini Islam memerintahkan mereka untuk menahan diri dengan
tidak menikah. Firman Allah Subhanahu waTa'ala,
artinya, "Dan orang-orang yang tidak mampu kawin hendaklah menjaga
kesucian (diri)nya, sehingga Allah memampukan mereka dengan
karuniaNya." (QS. an-Nur: 33).
Muncul persoalan pada saat tidak adanya harta untuk membiayai
pernikahan, apa yang dilakukan para pemuda yang berada di puncak
kepemudaannya di mana dorongan jiwa muda sedemikain menggelora?
Padahal sebelumnya telah kita katakan bahwa tidak terpenuhinya
dorongan ini merugikannya. Jika kita menghalang-halanginya memenuhi
dorongan ini maka dia harus berjuang ekstra menahan diri dan ini
membahayakannya. Jika diizinkan tanpa menikah maka ia dilarang dalam
Islam. Kita kembali kepada Islam bagaimana ia mengatasi persoalan ini,
kita lihat bahwa Islam mengatasinya dengan empat cara:
Pertama: Berpuasa. Ia meringankan tekanan syahwat dan melemahkan
dorongannya, terkadang selama berpuasa dorongan ini hilang, dengan itu
tidak ada lagi persoalan karena persoalan terjadi pada saat seseorang
ingin mendapatkan suatu tujuan lalu di hadapannya berdiri penghalang
di mana dia tidak kuasa menghilangkannya, dengan itu tidak terjadi
pergolakan jiwa apapun pada dirinya. ini dari satu sisi, dari sisi
lain puasa memiliki isyarat pada diri karena orang yang berpuasa
merasa bahwa dirinya beribadah kepada Allah Subhanahu waTa'ala dan
mencari ridha penciptaNya bahwa Allah Subhanahu waTa'ala mengatur
untuknya apa yang mewujudkan keinginannya kalaupun dia tidak menikah
di dunia ini, dia tetap akan menikmati di akhirat apa yang lebih baik
dan lebih kekal selama seseorang yakin bahwa persoalannya akan
teratasi cepat atau lambat, maka hal itu tidak memicu penyakit
kejiwaan dengan itu puasa mengatasi persoalan dari sisi fisik dan
kejiwaan sekaligus.
Kedua: Menahan dan menjaga diri yaitu menahan diri dari perbuatan zina
demi melindungi kemuliaan jiwa, menjauh dari keinginan-keinginan
syahwat rendah dan menyintai keluhuran. Para ahli jiwa berkata, tidak
dipenuhinya dorongan seksual karena takut kepada undang-undang
menyebabkan persoalan kejiwaan, berbeda jika hal itu disebabkan oleh
pandangan kepada zina bahwa ia merupakan perkara buruk yang tidak
patut dilakukan dan bahwa ia membahayakan kesehatan, maka dalam
kondisi ini tidak berdampak negatif sebab ia bukan sebuah problem
kejiwaan.
Para ahli ilmu jiwa telah berbicara tentang pengaruh menahan diri
dalam kehidupan seseorang. Jika kekuatan seksual tersebut digunakan
dalam kebaikan maka ia akan memberi hasil yang besar di medan ilmu,
adab dan kemajuan dalam ilmu pengetahuan.
Islam menjunjung tinggi perkara menahan dan menjaga diri, di mana ia
menyifati zina dengan perbuatan keji, firman Allah Subhanahu waTa'ala
,
artinya, "Sesungguhnya perbuatan itu amat keji dan dibenci Allah dan
seburuk-buruk jalan (yang ditempuh)." (QS. an-Nisa`: 22).
Islam menyatakan bahwa zina merupakan perkara dan perbuatan buruk,
Islam menjauhkan kemanusiaan darinya dan mendorongnya agar menahan
diri dari nafsu ini.
Ketiga: Islam memerintahkan para wali agar memudahkan urusan
pernikahan anak-anak mereka jika mereka miskin dan tidak mampu memberi
nafkah, firman Allah Subhanahu waTa'ala ,
artinya, "Dan kawinkanlah orang-orang yang sedirian di antara kamu,
dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang
lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin
Allah akan memampukan mereka dengan kurniaNya. Dan Allah Mahaluas
(pemberianNya) lagi Maha Mengetahui." (QS. an-Nur: 32).
Rasulullah shallallaahu 'alaihi wasallam bersabda, "Jika orang yang
kamu ridhai agama dan akhlaknya melamar kepadamu maka nikahkanlah
dia." (HR. at-Tirmidzi)
Para fuqaha berkata, jika para wali tidak membantu anak-anak muda yang
tidak berharta maka baitul mal yang membayar dan menikahkan mereka
karena menikah sebagaimana kami katakan adalah kebutuhan pribadi dan
masyarakat, tidak patut dilalaikan.
Masyarakat muslim harus membantu orang-orang miskin baik dengan
memberi atau membuka lapangan pekerjaan untuk mereka sehingga mereka
tidak hidup tanpa menikah dan hal itu memicu mewabahnya zina dan
otomatis penyakit.
Sebagaimana menikah adalah keharusan sosial, ia juga salah satu
kewajiban masyarakat kepada anggota-anggotanya.
Keempat: Hendaknya seseorang mengeluarkan segala daya dan kemampuannya
untuk mendapatkan rizki yang halal, dengannya dia bisa memikul nafkah
pernikahan. Barangsiapa berusaha dengan sungguh-sungguh niscaya dia
mendapatkan walaupun terlambat. Seseorang mesti bekerja agar bisa
memberi dan tidak menerima, tangan di atas lebih baik daripada tangan
di bawah.
Kemudian tertundanya pernikahan dan perasaan seseorang bahwa hubungan
yang tidak syar'i adalah haram mendorongnya bersungguh-sungguh dan
serius menyiapkan kehidupan mulia, di dalamnya dia bisa mendapatkan
kenikmatan kehidupan rumah tangga yang mulia.
Begitulah kita melihat Islam tidak menyediakan satu solusi bagi
problematika akan tetapi beberapa solusi agar masing-masing pribadi
mengambil apa yang menurutnya sesuai dan cocok dengan keadaan dan
kondisinya. Dan Allah pemberi taufik.
(Oleh: Ust. Izzudin Karimi, Lc)
Wassalamu'alaikum warahmatullaahi wabarakatuh
---------------------------------------------------------------------
dari: YAYASAN AL-SOFWA Jakarta
Jl.Raya Lenteng Agung Barat No.35 Kode Pos:12810
Jakarta Selatan - Indonesia
Telp.: 62-21-78836327. Fax: 62-21-78836326.
e-mail: info@alsofwah.or.id
website: www.alsofwah.or.id
------------------------------------
====================================================
Pesantren Daarut Tauhiid - Bandung - Jakarta - Batam
====================================================
Menuju Ahli Dzikir, Ahli Fikir, dan Ahli Ikhtiar
====================================================
website: http://dtjakarta.or.id/
====================================================Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/daarut-tauhiid/
<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional
<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/daarut-tauhiid/join
(Yahoo! ID required)
<*> To change settings via email:
daarut-tauhiid-digest@yahoogroups.com
daarut-tauhiid-fullfeatured@yahoogroups.com
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
daarut-tauhiid-unsubscribe@yahoogroups.com
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar