By : Alihozi
"Wahai orang-orang beriman , apabila kalian bermuamalah (jual-beli,utang piutang) tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kalian menuliskannya
Pada masa sekarang ini kita sudah maklum bahwa jual beli secara angsuran telah berkembang dengan pesat dan dilakukan oleh baik individu maupun perusahaan termasuk industri perbankan syariah., dilakukan dengan cara seseorang atau perusahaan tsb membeli sesuatu dari pihak lain lalu menjualnya kembali dengan harga lebih mahal dari harga pembelian tunai kepada masyarakat dan cara pembayarannya mengangsur per bulan s/d jangka waktu yang telah disepakati. Dalam literature kitab fiqih banyak yang memperbolehkan jual beli secara angsuran tsb.
Pada kesempatan ini penulis hanya akan sedikit menguraikan hikmah dari mengapa diperbolehkannya jual beli secara angsuran dalam ajaran agama Islam semoga bermanfaat :
1.Selama jual beli secara angsuran tsb sesuai dengan syariat Islam yaitu terpenuhinya rukun dan syarat sahnya jual beli, jangka waktu pembayaran dan jumlah angsurannya diketahui dengan jelas maka jual beli angsuran tsb tidak terdapat gharar, penipuan maupun riba
2.Memudahkan anggota masyarakat yang tidak mampu membeli barang secara tunai untuk memiliki suatu barang yang dibutuhkan. Karena tidak semua orang mampu membeli barang yang dibutuhkan secara tunai.
3.Baik penjual dan pembeli memperoleh kemanfaatan dengan jual beli angsuran yakni penjual dapat memperoleh tambahan keuntungan sedangkan pembeli dapat membayarnya secara mudah /ringan dan sedikit demi sedikit.
4.Penjual diuntungkan dengan bertambahnya harga dan pembeli diuntungkan dengan adanya jangka waktu pembayaran
Maha suci Engkau Ya Allah tidak ada ilmu padaku kecuali apa yang telah Engkau ajarkan kepadaku
Wallahua'lam
Salam
Alihozi http://alihozi77.
Bagi anda yang ingin mengajukan KPR BMI bisa menghubungi Ali di no Hp:0813-882-
Pesantren Daarut Tauhiid - Bandung - Jakarta - Batam
====================================================
Menuju Ahli Dzikir, Ahli Fikir, dan Ahli Ikhtiar
====================================================
website: http://dtjakarta.or.id/
====================================================
Change settings via the Web (Yahoo! ID required)
Change settings via email: Switch delivery to Daily Digest | Switch format to Traditional
Visit Your Group | Yahoo! Groups Terms of Use | Unsubscribe
Tidak ada komentar:
Posting Komentar